Skip to content
Back to announcement

20260625_TAMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32104535_lamp1.pdf

Other Text extracted TAMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
No : 046/LTS-CORSEC/VI/2026                                                               Jakarta, 25 Juni 2026

Kepada Yth.

PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

u.p.       : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal    : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan


Dengan Hormat,

Menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: S-07293/BEI.PP2/06-2026tanggal 23 Juni 2026 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa, maka bersama ini PT Lancartama Sejati Tbk (“Perseroan” atau “TAMA”) menyampaikan
tanggapan kami untuk setiap permintaan penjelasan tersebut :

              Terkait Keterbukaan Informasi atas Negosiasi Rencana Pengambilalihan Saham Perseroan

Sehubungan dengan tanggapan Perseroan mengenai rencana pengambilalihan saham oleh PT Dana Berguna Sejahtera
(“DBS”) dan tanggapan Perseroan atas permintaan penjelasan Bursa, agar dijelaskan:

 1. Pada tanggapan nomor 4b, Perseroan menyampaikan bahwa rencana pengambilalihan bukan merupakan
    transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Namun demikian, berdasarkan
    penelaahan Bursa Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto yang merupakan ultimate benefial owner dari DBS
    merupakan suami dari Ibu Verah Wahyudi S. Wong. Agar dijelaskan:

       a. Apakah benar Ibu Verah Wahyudi S. Wong merupakan istri dari Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto? Jika ya,
          mengapa hubungan ini tidak diungkapkan.

          Jawaban :
          Bahwa benar Ibu Verah Wahyudi S. Wong adalah istri dari Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto dimana Bapak
          Budi Aditya Erna Mulyanto merupakan ultimate beneficial owner dari PT Dana Berguna Sejahtera (“DBS”).
          Bahwa saat ini Ibu Verah Wahyudi S. Wong memiliki [9.79%] saham Perseroan, namun demikian jumlah ini
          belum memenuhi kualifikasi Pihak Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 POJK No.
          42/POJK.04/2020.
          Bahwa antara DBS yang dikendalikan oleh Ibu Verah Wahyudi S. Wong dan Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto
          tidak terdapat hubungan afiliasi dengan Perseroan, Pengendalian dan Pemegang Saham Utama Perseroan
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 POJK No. 42/POJK.04/2020, sehingga rencana Pengambilalihan
          tersebut tidak termasuk ke dalam definisi Transaksi Afiliasi.

       b. Latar belakang Perseroan menyatakan bahwa DBS tidak terafiliasi?

          Jawaban :
          Berdasarkan penjelasan Perseroan pada angka 1 huruf a di atas, rencana pengambilalihan ini bukan
          merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dimana antara DBS yang
          dikendalikan oleh Ibu Verah Wahyudi S. Wong dan Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto tidak terdapat hubungan
          afiliasi dengan Perseroan, Pengendalian dan Pemegang Saham Utama Perseroan. Ibu Verah Wahyudi S.
          Wong dan Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto bukan PSU maupun Pengendali Perseroan, sehingga Perseroan
          tidak dikendalikan oleh pihak yang sama.
Page 2
        Adapun Pengendali Perseroan sampai dengan tanggal surat ini yaitu PT Lancartama Tirta Anggara, sehingga
        Perseroan dengan DBS bukan merupakan pihak terafiliasi.

    c. Evaluasi Perseroan apakah dengan adanya hubungan tersebut (apabila ada), transaksi wajib diklasifikasikan
       sebagai transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.
       42/POJK.04/2020.

        Jawaban :
        Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pada angka 1 huruf a dan b di atas, dan melalui Surat Perseroan
        No. 033/LTS-CORSEC/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, rencana pengambilalihan tersebut tidak termasuk ke
        dalam definisi Transaksi Afiliasi. Perseroan tetap berkomitmen untuk memenuhi segala kewajiban-kewajiban,
        mematuhi, dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan rencana
        pengambilalihan dimaksud.


2. Pada tanggapan nomor 9c, Perseroan menyampaikan bahwa rencana divestasi akan masuk dalam salah satu
   condition precedent atas rencana pengambilalihan. Mengingat rencana divestasi batal, agar dijelaskan:

    a) Apakah rencana pengambilalihan tetap tetap berlanjut?

        Jawaban :
        Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, rencana pengambilalihan saat ini masih dalam tahap
        negosiasi oleh pihak yang bersangkutan dan akan tetap dilanjutkan. Dalam hal terdapat perubahan syarat
        dalam rencana pengambilalihan, akan disampaikan setelah Perseroan memperoleh informasi dari pihak yang
        bersangkutan.

    b) Apakah terdapat condtion precedent lainnya dari rencana pengambilalihan?

        Jawaban :
        Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, condition precedent masih dalam tahap diskusi oleh pihak
        yang bersangkutan.


            Terkait Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi Material dengan Persetujuan RUPS

Sehubungan dengan tanggapan Perseroan mengenai rencana transaksi material divestasi aset kepada PT Permana
Namma Mulia (“PNM”), agar dijelaskan:

3. Mengingat nilai transaksi sebesar Rp65,4 miliar dan bahwa transaksi telah dibatalkan, agar dijelaskan:

    a. Latar belakang pembatalan.

        Jawaban :
        Perseroan menjelaskan bahwa pembatalan rencana Transaksi Divestasi dilakukan sehubungan dengan
        adanya penyesuaian dan kajian lebih lanjut atas kebutuhan Perseroan terkait rencana transaksi dimaksud.
        Dengan mempertimbangkan hal tersebut, para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses transaksi
        sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 12 Juni 2026.
Page 3
    b. Apakah pembatalan tersebut untuk sepenuhnya atau bersifat sementara?

        Jawaban :
        Pembatalan transaksi divestasi aset sebagaimana telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi tanggal 12
        Juni 2026 bersifat sementara. Pembatalan tersebut dilakukan karena Perseroan memandang masih
        diperlukan penyesuaian dan kajian lebih lanjut terkait pelaksanaan rencana transaksi dimaksud. Perseroan
        akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku apabila terdapat perkembangan material terkait rencana transaksi tersebut.

    c. Status komitmen dan/atau kesiapan pendanaan PNM pada saat sebelum pembatalan transaksi.

        Jawaban :
        Perseroan menjelaskan bahwa sebelum pembatalan rencana Transaksi Divestasi, PT Permana Namma Mulia
        (“PNM”) telah menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan transaksi dimaksud dan menyatakan
        kesiapan pendanaan yang diperlukan untuk penyelesaian transaksi sesuai dengan nilai transaksi yang telah
        disepakati para pihak.


4. Menindaklanjuti penjelasan Perseroan mengenai perbedaan yang signifikan antara nilai tercatat properti
   investasi sebesar Rp169,19 miliar dan nilai pasar berdasarkan penilaian independen sebesar Rp65,34 miliar, serta
   mempertimbangkan bahwa salah satu objek properti (Ruko Pakubuwono) juga telah dilakukan penilaian oleh
   KJPP pada tahun 2023, agar dijelaskan:

    a. Rekonsiliasi pergerakan nilai properti investasi dari tahun penilaian 2023 hingga penilaian 2026 untuk masing-
       masing objek properti yang menjadi bagian dari transaksi.

        Jawaban :
        Tidak ada rekonsiliasi dalam penilaian ini, karena hanya menggunakan 1 pendekatan saja.

    b. Perbandingan hasil penilaian KJPP tahun 2023 dan tahun 2026, termasuk perbedaan nilai indikatif, nilai wajar,
       dan pendekatan penilaian yang digunakan.

        Jawaban :
        Baik penilaian 2023 dan 2026 sama-sama menggunakan pendekatan pasar dengan menggunakan metode
        perbandingan data pasar. Kedua penilaian menggunakan data pasar yang berbeda dengan asumsi ataupun
        penyesuaian atas dasar pemahaman masing-masing KJPP.

    c. Penjelasan perubahan asumsi material antara penilaian tahun 2023 dan 2026, termasuk namun tidak
       terbatas pada tingkat okupansi, tarif sewa pasar, biaya operasional, capitalization rate, discount rate, kondisi
       fisik aset, serta kondiri properti komersial di lokasi terkait.

        Jawaban :
        Tidak terdapat perubahan asumsi yang material, mengingat kedua kjpp menggunakan pendekatan dan
        metode yang sama (Pendekatan Pasar dengan metode Perbandingan Data pasar), namun perbedaan terletak
        pada data pembanding yang digunakan dan melihat kondisi pasar pada tanggal penilaian.

    d. Penjelasan mengapa penurunan nilai tersebut tidak diakui secara bertahap dalam laporan keuangan periode
       sebelumnya, apabila indikasi penurunan nilai telah terjadi lebih awal.
Page 4
       Jawaban :
       Perseroan melakukan pencatatan dan penyajian aset sesuai standar akuntansi yang berlaku serta
       berdasarkan informasi yang tersedia pada setiap periode pelaporan. Indikasi penurunan nilai yang tercermin
       dalam penilaian tahun 2026 baru dapat diukur secara lebih komprehensif berdasarkan kondisi pasar dan
       asumsi yang berlaku pada saat penilaian dilakukan.

   e. Dasar pertimbangan Direksi dan Dewan Komisaris dalam menerima hasil penilaian tahun 2026 sebagai dasar
      transaksi, termasuk justifikasi kewajaran nilai transaksi sebesar Rp65,4 miliar.

       Jawaban :
       Direksi dan Dewan Komisaris menerima hasil penilaian tahun 2026 sebagai salah satu dasar dalam
       mempertimbangkan rencana transaksi karena laporan penilaian tersebut disusun oleh Kantor Jasa Penilai
       Publik (“KJPP”) independen yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan penilaian aset
       properti. Dimana dalam melakukan penelaahan terhadap hasil penilaian tersebut, Direksi dan Dewan
       Komisaris telah mempertimbangkan antara lain: Independensi Penilai, Metodologi dan Pendekatan Penilaian,
       Kondisi Pasar dan Karakteristik Aset.
       Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris berpendapat bahwa nilai transaksi sebesar
       Rp65,4 miliar telah mengacu pada nilai pasar wajar sebagaimana tercermin dalam hasil penilaian independen
       tahun 2026 dan dapat digunakan sebagai dasar yang objektif dalam pembahasan rencana transaksi.


5. Sehubungan dengan penggunaan dana hasil divestasi yang tidak terealisasi akibat pembatalan transaksi, agar
   dijelaskan:

   a. Dampak pembatalan terhadap rencana pelunasan pinjaman bank.

       Jawaban :
       Dengan dibatalkannya Transaksi Divestasi, pelunasan pinjaman bank yang semula direncanakan
       menggunakan dana hasil divestasi belum dapat direalisasikan sesuai rencana. Kendati demikian Perseroan
       tetap memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai jadwal yang berlaku.

   b. Dampak pembatalan terhadap operasional Perseroan.

       Jawaban :
       Pembatalan transaksi tidak mengganggu kelangsungan operasional Perseroan. Kegiatan usaha tetap berjalan
       sebagaimana biasa.

   c. Dampak terhadap posisi kas dan likuiditas Perseroan.

       Jawaban :
       Perseroan tidak memperoleh tambahan kas yang sebelumnya diproyeksikan berasal dari hasil divestasi.
       Namun demikian, Perseroan tetap melakukan pengelolaan kas dan likuiditas secara prudent untuk
       memenuhi kebutuhan operasional.

   d. Kebutuhan modal kerja Perseroan selama 12 bulan.

       Jawaban :
       Perseroan telah menyusun proyeksi kebutuhan modal kerja untuk 12 bulan ke depan dan secara berkala
       melakukan evaluasi terhadap kebutuhan pendanaan dengan mempertimbangkan perkembangan kegiatan
       usaha serta kondisi keuangan Perseroan.
Page 5
     e. Sumber pendanaan alternatif yang saat ini dipertimbangkan Perseroan.

         Jawaban :
         Perseroan sedang mengevaluasi berbagai alternatif pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung
         kebutuhan operasional maupun pemenuhan kewajiban Perseroan, antara lain Perseroan sedang
         mempertimbangkan beberapa alternatif pendanaan, antara lain seperti Arus kas operasional dan
         Restrukturisasi atau refinancing fasilitas pinjaman.


Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



 Hormat kami,
 PT Lancartama Sejati Tbk




  Destry Sianturi
  Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published25 Jun 2026
Pages5
Characters12,211
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lancartama Sejati Tbk p.1 ×5
linked person Budi Aditya Erna Mulyanto p.1 ×13
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Dana Berguna Sejahtera p.1 ×2
unresolved person Verah Wahyudi S. Wong. Agar p.1 ×13
unresolved org PT Lancartama Tirta Anggara p.2
unresolved org PT Permana Namma Mulia p.2 ×2
unresolved person Destry Sianturi · Corporate Secretary p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result