Skip to content
Back to announcement

20250213_GGRP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31862143_lamp2.pdf

Other Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK
         DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
          MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OJK NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”).



Dewan Komisaris dan Direksi PT Gunung Raja Paksi Tbk. (“Perseroan”), baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan
kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi
ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.



                            PT Gunung Raja Paksi Tbk.



                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                 Bergerak dalam bidang Industri Baja

                                        Berkedudukan di
                                    Kabupaten Bekasi, Indonesia

                                            Kantor Pusat :
                                       Jalan Perjuangan No. 15
                  Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
                                      Telepon : (021) 890 0111
                                      Faksimili : (021) 890 0555
                                 Website: www.gunungrajapaksi.com
                                   Email: corsec@gunungsteel.com

Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/2015.

Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan mengenai rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD tersebut di atas yang akan
dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025.




                                                                                                  1
Page 2
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.


Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk
kepada persetujuan RUPSLB dan Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2025




                                                                                                   2
Page 3
                                         PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD, termasuk peningkatan Modal Dasar Perseroan. Perseroan
berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD antara lain untuk mendanai
pengembangan bisnis baja Perseroan yang menghasilkan produk baja rendah karbon (low carbon steel
products). Penyetoran atas saham pada PMHMETD akan dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan
memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015.

Perseroan berencana untuk melakukan rencana PMHMETD bersamaan dengan peningkatan Modal Dasar
Perseroan sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini dan setelah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025.

Dalam menjalankan rencana ini, Perseroan senantiasa akan memperhatikan dan memenuhi peratuan dan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan pasar modal Indonesia.

                              KETERANGAN RENCANA PMHMETD

A.    JUMLAH MAKSIMAL SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN DALAM PMHMETD

Dalam rencana PMHMETD ini Perseroan merencanakan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya
12.000.000.000 (dua belas miliar) saham baru, dengan nilai nominal Rp140 (seratus empat puluh
Rupiah) per saham dengan harga penawaran yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di
dalam Prospektus PMHMETD. Bersamaan dengan PMHMETD ini, Perseroan juga berencana untuk
melakukan peningkatan modal dasar dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,703,520,000,000 (Satu
triliun tujuh ratus tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 12,168,000,000
(dua belas miliar seratus enam puluh delapan juta) saham, menjadi sebesar Rp 6,776,000,000,000
(enam triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah) yang terbagi atas 48,400,000,000 (empat
puluh delapan miliar empat ratus juta) saham.

PMHMETD akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya peraturan-peraturan di bidang Pasar Modal termasuk POJK No. 32/2015. Saham baru
yang akan diterbitkan dalam PMHMETD akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan seluruh saham-saham Perseroan yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk hak untuk
hadir dan memberikan suara dalam Rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan serta hak untuk
memperoleh dividen dalam hal Perseroan membagikan dividen.

B.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL

Pelaksanaan penambahan modal dilakukan melalui PMHMETD dan pengajuan pernyataan
pendaftaran PMHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan.
Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015 dan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku lainnya (jika ada), pelaksanaan PMHMETD harus dilakukan paling lambat 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal RUPSLB Perseroan yang menyetujui rencana PMHMETD.

Pelaksanaan PMHMETD akan tergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan apabila telah
memperoleh persetujuan dari RUPSLB Perseroan dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas



                                                                                                 3
Page 4
pernyataan pendaftaran PMHMETD yang akan disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.

C.   PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA

Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD, setelah dikurangi dengan
biaya emisi, untuk pengembangan bisnis baja Perseroan yang menghasilkan produk baja rendah
karbon (low carbon steel products), termasuk pembelian atas mesin-mesin dan peralatan dengan
teknologi terbaru sehingga dapat menghasilkan produk baja rendah karbon.

Informasi final dan rinci sehubungan dengan rencana penggunaan dana akan diungkapkan dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada pemegang
saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.

D.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN

Rencana PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan untuk pengembangan bisnis baja Perseroan yang
menghasilkan produk baja rendah karbon (low carbon steel products) yang diharapkan akan
menghasilkan produk-produk yang banyak diminati oleh konsumen baik yang berada di dalam
negeri maupun di luar negeri. Pengembangan bisnis Perseroan untuk menghasilkan produk baja
rendah karbon ini diharapkan akan meningkatkan nilai Perseroan dan memberikan pendapatan
yang baik bagi Perseroan dan seluruh stakeholder. Dengan melalui PMHMETD, dana yang diperoleh
diharapkan akan memperkuat pula struktur permodalan Perseroan dalam rangka meningkatkan
kinerja dan pertumbuhan bisnis Perseroan.

Dalam hal pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam rencana
PMHMETD, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan mengalami penurunan
(dilusi) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 49,77% (empat puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh
persen).

Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, Perseroan akan melakukan peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor dengan rincian sebagai berikut:

                         HARGA
                                                                     PERKIRAAN SETELAH
                       NOMINAL PER         SEBELUM PMHMETD
                                                                         PMHMETD
                         SAHAM




                                                                                           4
Page 5
 Modal Dasar               Rp.140,00               Rp. 1,703,520,000,000           Rp. 6,776,000,000,000
                                                   (satu triliun tujuh ratus       ,00 (enam triliun tujuh
                                                   tiga miliar lima ratus dua      ratus tujuh puluh enam
                                                   puluh juta Rupiah)              miliar Rupiah ) terbagi
                                                   terbagi atas                    atas 48,400,000,000
                                                   12,168,000,000 (dua             (empat puluh delapan
                                                   belas miliar seratus enam       miliar empat ratus juta)
                                                   puluh delapan juta)             saham
                                                   saham

 Modal Ditempatkan         Rp.140,00               Rp. 1,695,592,661,980           Sebanyak banyaknya
 dan Disetor                                       (satu triliun enam ratus        Rp.3,375,591,401,980,00
                                                   sembilan puluh lima             (tiga triliun tiga ratus
                                                   miliar lima ratus sembilan      tujuh puluh lima miliar
                                                   puluh dua juta enam ratus       lima ratus Sembilan
                                                   enam puluh satu ribu            puluh satu juta empat
                                                   sembilan ratus delapan          ratus satu ribu Sembilan
                                                   puluh Rupiah) terbagi           ratus delapan puluh
                                                   atas 12,111,376,157 (dua        Rupiah) terbagi atas
                                                   belas miliar seratus            24,111,367,157 (dua
                                                   sebelas juta tiga ratus         puluh empat miliar
                                                   tujuh puluh enam ribu           seratus sebelas juta tiga
                                                   seratus lima puluh tujuh)       ratus enam puluh tujuh
                                                   saham                           ribu seratus lima puluh
                                                                                   tujuh) saham


*) Sesuai dengan Laporan Kepemilikan Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2025 dari PT Adimitra Jasa Korpora dan
Akta No.16 tanggal 26 Juli 2024 dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati S.H, M.Kn yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 29 September 2024 Nomor AHU-0062784.AH.01.01 Tahun 2024 ;


E.    PEMENUHAN KETENTUAN PASAR MODAL YANG BERLAKU

PMHMETD akan dilaksanakan sesuai dengan POJK No. 32/2015. Oleh karenanya Perseroan harus
telah memperoleh persetujuan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025 atau
tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya Perseroan akan
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK dan Pernyataan
Pendaftaran tersebut harus telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebelum PMHMETD
dilaksanakan, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal RUPSLB Perseroan yang menyetujui
PMHMETD sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Keterbukaan Informasi ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015 dan diumumkan
bersamaan dengan Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https.//akses.ksei.co.id dan situs web Perseroan
https://gunungrajapaksi.com.

                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA




                                                                                                                5
Page 6
Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan https://gunungrajapaksi.com pada tanggal 13
Februari 2025 dan pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025 pada media
yang sama. Sedangkan Daftar Pemegang Saham yang memuat nama-nama pemegang saham
Perseroan yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau
pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di bursa efek per tanggal 27
Februari 2025. RUPSLB Perseroan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025.

Apabila PMHMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB Perseroan, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB Perseroan.

                                  TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD, dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat korespondensi sebagai
berikut:

                                    Corporate Secretary
                                PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK
                     Jalan Perjuangan No. 15, Kp. Tangsi RT006/RW007
             Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
                                  Telepon : (021) 890 0111
                                 Faksimili : (021) 890 0555
                            Website: www.gunungrajapaksi.com
                               Email: Corsec@gunungsteel.com

                                  Bekasi, 13 Februari 2025
                                           Direksi




                                                                                          6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published13 Feb 2025
Pages6
Characters14,822
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI TBK p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result