Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 35 I/J
RT 006/RW 006, Angke - Jakarta Barat
DKI Jakarta 11330
+6221 631 6994
admin@wahanaintimakmur.com
www.wahanaintimakmur.com
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WAHANA INTI MAKMUR Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Senin, tanggal 03 Agustus
2026, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
A. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
B. POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
secara Elektronik;
C. Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang pemberlakuan
Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam proses penyelenggaraan RUPS bagi
Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka (“Peraturan KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam situs
web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan dalam situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Jumat,
tanggal 10 Juli 2026.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Kamis,
tanggal 9 Juli 2026.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan
dimasukkan dalam acara Rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni
usulan yang bersangkutan : (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii)
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara;
dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
A. Para pemegang saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada
setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e-Rups;
B. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu
sampai dengan hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026.
Jakarta, 25 Juni 2026
PT WAHANA INTI MAKMUR Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Prof. Dr. Latumenten
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
389 ms
12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}