Back to announcement
20250212_HITS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861823_lamp2.pdf
Board change Needs review HITSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
Menimbang
Mengingat
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT HUMPUSS INTERMODA TRANPORTASI TBK.
No. 002/SK/DU-HIT/II/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
Memperhatikan
MENETAPKAN,
Pertama
Kedua
Ketiga
Paraf:
1.
wu
wu
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
("OJK") Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal ("POJK
56/2015"), setiap Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki
Unit Audit Internal yang menjalankan fungsi Audit Internal dalam
Emiten atau Perusahaan Publik, dan
Bahwa berdasarkan Pasal 5 POJK 56/2015, Kepala Unit Audit
Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas
persetujuan Dewan Komisaris.
Bahwa sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas, maka perlu dikeluarkan
Surat Keputusan Direksi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
(Perseroan) untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit
Audit Internal.
. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Anggaran Dasar Perseroan.
. Surat Persetujuan Direksi Perseroan Nomor 022/SK/DU-
HIT/VII/2023 tertanggal 01 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.
MEMUTUSKAN
Memberhentikan dengan hormat Dharma Gemiardi, sebagai Kepala
Unit Audit Internal Perseroan., dan mengangkat Irsyad Alim Chaidir
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang baru.
Menugaskan Kepala Unit Audit Internal yang baru diangkat untuk
melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab Audit Internal sesuai
dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan dan ketentuan lainnya
yang diatur pada POJK 56/POJK.04/2015, serta peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal yang berlaku terhadap Unit Audit
Internal Emiten atau Perusahaan Publik.
Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
1/2
SH Cs
KI
les
A
The Reliable Partner
Page 2 OCR 0.791
.— Ditetapkan di » Jakarta Pada tanggal - 12 Februari 2025 PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk. si Setiawan T. Widjojo Darwin F. Manurung Direktur Utama Komisaris Utama Paraf: 22 SH Cs DR KI ya oy Lu ras The Reliable Partner
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
HUMPUSS INTERMODA TRANPORTASI TBK.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
95 ms
13 Sep 2026 15:39
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}