Skip to content
Back to announcement

20260625_BHIT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104368_lamp1.pdf

Other Text extracted BHIT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.942
PERUBAHAN DAN/ATAU PERNYATAAN KEMBALI KETERBUKAAN INFORMASI

KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC ASIA HOLDING TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK
NO.14 TAHUN 2019”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC ASIA HOLDING TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

CORPORATION

PT MNC Asia Holding Tbk

Kegiatan Usaha:
Investasi dan Perusahaan Holding

Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kantor Pusat
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700
Website: www.mncgroup.com
Email: corsec.mnc-corporation@mncgroup.com/ ir.bhit@mncgroup.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN
UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA
HMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN
PADA HARI SENIN, TANGGAL 29 JUNI 2026 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA
SITUS WEB EASY.KSEI. KHUSUS UNTUK RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI
DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.

Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026

Page 2 OCR 0.952
A. PEI

HULUAN

Dengan mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2019, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya
sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal Rp100,- atau sebanyak-banyaknya 10Y6 dari
seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29
tanggal 24 Agustus 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0060365.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24
Agustus 2022 (“Akta No. 29/2022”).

Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2026.

B. PENAMBAHAN MO TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)

1. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan,
Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.

Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT.
Bursa Efek Indonesia tanggal 26 Desember 2018 No. Kep-00183/BEI/12-2018) (“Peraturan BEI
No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 904 dari rata-
rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan Pencatatan.

2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan

Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:

a. Meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan

b. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan, dan

c. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, belum terdapat calon pemodal yang
akan melaksanakan PMTHMETD.

3. Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD dapat dilaksanakan terhitung maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 29 Juni 2026 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui
PMTHMETD tersebut yaitu sampai dengan 29 Juni 2028.

Saat dilaksanakannya RUPSLB Perseroan untuk menyetujui PMTHMETD, tidak terdapat
pelaksanaan PMTHMETD untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan, baik dalam rangka
Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham, yang masih belum
selesai jangka waktu pelaksanaannya.
Page 3 OCR 0.955
Pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham terkait
PMTHMETD dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 8.606.815.670 (delapan miliar enam
ratus enam juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh) saham. PMTHMETD
tersebut dapat dilaksanakan maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024
dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut yang akan
berakhir pada 26 Juni 2026 dan Perseroan belum melakukan realisasi PMTHMETD yang telah
memperoleh persetujuan pada tanggal 26 Juni 2024 tersebut. Hematnya, Perseroan bermaksud
memohonkan persetujuan pemegang saham kembali atas rencana pelaksanaan PMTHMETD
pada RUPSLB Perseroan tertanggal 29 Juni 2026 mendatang, yaitu sebanyak-banyaknya
sejumlah 8.606.815.670 saham atau sebanyak-banyaknya 1076 dari seluruh saham yang telah
disetor penuh dalam Perseroan dengan mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2019.

Sesuai dengan Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.

Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi

sebagai berikut:

a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta mengumumkan kepada
masyarakat mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut.

b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
saham yang diterbitkan.

Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

Dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD,
akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan dan/atau peningkatan
setoran modal kepada entitas anak untuk pengembangan usaha, akan ditentukan dari waktu ke
waktu sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan entitas anak, dengan mempertimbangkan
perkembangan bisnis Perseroan.

Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat
pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris,
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

Dalam hal penggunaan dana PMTHMETD ini merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, Perseroan akan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi
PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal
Rp100,- per saham. Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 29/2022
dan Laporan Bulanan Registrasi Pernegang Efek yang berakhir pada 30 April 2026.
Page 4 OCR 0.747
Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD

Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
Nilai Nominal (Rp) Ye "
Saham Saham (Rp)

Modal Dasar 205.000.000.000  20.500.000.000.000 205.000.000.000 20.500.000.000.000.

Modal Disetor:

HT Investment Development Ltd 13238835716 1323883571.600 15854 13.238835716  1.323.883.571.600 14,37Y4
Caravaggio Holdings Limited 8321.109800 — 8321101980.000 9,964 8.321.109.800 832.110.980.000 9,034
PPT Bhakti Panjiwira 5262220112 526222011200 63006 5.262.220.112 526:222011.200 &71K
AK Sa 44.477.200 4.447.720.000 00596 44.477.200 4.447.720.000 0,054
Liliana Tanaja (Komisaris) 89.662.000 8.966.200.000 01196 39.652.000 2.968.200.000 o,tox
Valencia H. Tanoesoedibjo (Komisaris) 1.860.000 186.000.000 0,001 1.860.000 188.000.000 o,0016
Hary Tanoesoedibjo (Direklur Utama) 2.686.468.300 — 268,646830.000 3,2274  2.686.468300 268.646.830.000 2924
Ona ra Seda aka Direkoa 50.000 51000.000- o,0ow 50.000 5000.0000.0024
Tien (Direktur) 44.377.100 4.437.710.000 00546 44.377.100 4.481.710.000 0,054
Henry Suparman (Direktur) 16.180.500 1.618.050.000 0,026 16.180.500 1.618.050.000 0,021
Mashudi Hamka (Direktur) 92.700 9.270.000 o,0016 92.700 91270.000 0,001
Santi Paramita (Direktur) 2.700 210.000 0,001 2.700 270.000 o00x
PMTHMETD : - 0001 8608815670 860.681.567.000 9,345
Masyarakat (kepemilikan di bawah 596) 53837.405:631  5388.740.583.100 64,44h  53837.405.631  5.383.740.563.100 58,426
Jumlah 83.642.741.759 835427417590 1006 92149.557.429 9.214.955.742.900 10079
Saham Treasury” 2525414946 252541.494.600 2525414946 — 252.541.494.600

Jumlah modal ditempatkan dan disetor —” 86.068.156.705  8.606.815.670.500 94674972375 — 9.467.497.237.500

Saham dalam Portepol 118.931.843.295  11.893.184.329.500 110.325.027.625 11.032.502.762.500

"Perseroan akan mematuhi ketentuan terkait pengalihan saham treasuri sebagaimana disebulkan dalam POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan harga pembelian kembali saham treasuri.

C. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI

KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan

bi

eberapa asumsi sebagai berikut:

a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-

b.

banyaknya sejumlah 8.606.815.670 saham.

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan PMTHMETD) adalah
sebesar 86.068.156.705 saham.

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat menjadi
sebanyak-banyaknya 94.674.972.375 saham.

Kondisi keuangan proforma Perseroan berikut disusun dengan asumsi seandainya PMTHMETD

d

ilaksanakan dengan harga nominal Rp100,- per saham, maka:

Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2025
(sebelum PMTHMETD) (sesudah PMTHMETD)

LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)

Total Aset" 58.798.531 Ka 59.659.213
Total Liabilitas" 18.383.603 18.383.603
TotalEkuits 40.414.928 41.275.610
RASIO KEUANGAN

(dalam persentase)

Rasio Liabilitas terhadap Aset 31,39 30,840
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 45,540 44,50

"tidak termasuk dana simpanan dan simpanan dari bank lain.
Page 5 OCR 0.941
Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas
terhadap aset dari 31,3Yo menjadi 30,86 serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 45,544 menjadi
44,590.

D. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL

Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai
dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09Y6 setelah PMTHMETD.

E. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 2 Nopember 1989 yang dibuat dihadapan
Sutjipto, SH, notaris di Surabaya yang diubah dengan Akta No. 193 tanggal 15 Nopember 1989 yang
dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-
10673.HT.01.01.TH.89 tanggal 22 Nopember 1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 18, Tambahan No. 813 tanggal 2 Maret 1990.

Anggaran dasar Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 135
tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani SH, notaris di Jakarta, mengenai perubahan
Pasal 15 anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku
saat ini. Akta perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
AHU-AH.01.03-0183819 tanggal 14 Juli 2025.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama
meliputi bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Perusahaan
merupakan induk Perusahaan dari beberapa entitas anak dan bergerak dalam bidang investasi.

Perseroan telah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha
No. 9120405812992 yang ditetapkan tanggal 29 Agustus 2019.

Berikut diagram kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu disertai
nama Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan.

Hary Tanoesoedibjo

10096 10096
3,221
ui 3 — PT Bhakti Panjiwira
15,855

| Perseroan

Pengendali Perseroan adalah Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 133 tanggal 30 Juni 2025, dibuat di
hadapan Aulia Taufani SH MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0310792 tanggal 14 Juli 2025, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.958
Dewan Komisaris

Komisaris Utama/ Independen
Wakil Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen

Direksi
Direktur Utama

: Agung Firman Sampurna

: Darma Putra

: Liliana Tanaja Tanoesoedibjo

: Valencia Herliani Tanoesoedibjo
: Herbert Parulian Sitohang

: Hary Tanoesoedibjo

Wakil Direktur Utama

: Susanty Tjandra Sanusi

Direktur : Tien

Direktur : Henry Suparman

Direktur : Mashudi Hamka

Direktur : Santi Paramita

F. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PE ROAN

Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 pukul 14.00 —
selesai, bertempat di iNews Tower Lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 17-19. Jakarta Pusat 10340 dengan
agenda sebagai berikut:

Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sejumlah 8.606.815.670 (delapan miliar
enam ratus enam juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh) saham serta
memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta ketentuan perundang-undangan yang
terkait.

Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14
Tahun 2019 adalah:

1.

RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.

Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.

Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
dalam RUPS.
Page 7 OCR 0.956
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.

6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka. Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
dari 50Y6 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan.Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada
situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 21 Mei 2026 dan 5 Juni
2026.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOVMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar
serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.

H. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan
pada alamat tersebut di bawah ini:

Jakarta, 25 Juni 2026
PT MNC Asia Holding Tbk
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.46 MB
Published25 Jun 2026
Pages7
Characters20,398
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC ASIA HOLDING TBK p.1 ×11
linked org Bhakti Panjiwira p.4 ×2
linked person Hary Tanoesoedibjo p.4 ×4
linked person Henry Suparman · Direktur p.4 ×2
linked person Mashudi Hamka · Direktur p.4 ×2
linked person Santi Paramita · Direktur p.4 ×2
linked person Darma Putra p.6
linked person Liliana Tanaja Tanoesoedibjo p.6
linked person Susanty Tjandra p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible person Valencia H. Tanoesoedibjo p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible person Agung Firman p.6
possible person Tien · Direktur p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.2
unresolved org HT Investment Development Ltd p.4
unresolved org Caravaggio Holdings Limited p.4
unresolved person H. Tanoesoedibjo p.4
unresolved person Sutjipto p.5
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result