Back to announcement
20260625_BHIT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104368_lamp1.pdf
Other Text extracted BHITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.942
PERUBAHAN DAN/ATAU PERNYATAAN KEMBALI KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MNC ASIA HOLDING TBK KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14 TAHUN 2019”). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC ASIA HOLDING TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. CORPORATION PT MNC Asia Holding Tbk Kegiatan Usaha: Investasi dan Perusahaan Holding Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat Gedung MNC Bank Tower Lantai 21 Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340 Telepon: (021) 2970-9700 Website: www.mncgroup.com Email: corsec.mnc-corporation@mncgroup.com/ ir.bhit@mncgroup.com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, TANGGAL 29 JUNI 2026 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG AKAN DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB EASY.KSEI. KHUSUS UNTUK RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019. Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
Page 2 OCR 0.952
A. PEI HULUAN Dengan mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2019, Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal Rp100,- atau sebanyak-banyaknya 10Y6 dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0060365.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Agustus 2022 (“Akta No. 29/2022”). Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2026. B. PENAMBAHAN MO TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) 1. Harga Pelaksanaan PMTHMETD Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019. Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia tanggal 26 Desember 2018 No. Kep-00183/BEI/12-2018) (“Peraturan BEI No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 904 dari rata- rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan Pencatatan. 2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut: a. Meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan b. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan, dan c. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, belum terdapat calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. 3. Periode Pelaksanaan PMTHMETD PMTHMETD dapat dilaksanakan terhitung maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 29 Juni 2026 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut yaitu sampai dengan 29 Juni 2028. Saat dilaksanakannya RUPSLB Perseroan untuk menyetujui PMTHMETD, tidak terdapat pelaksanaan PMTHMETD untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan, baik dalam rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham, yang masih belum selesai jangka waktu pelaksanaannya.
Page 3 OCR 0.955
Pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham terkait PMTHMETD dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 8.606.815.670 (delapan miliar enam ratus enam juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh) saham. PMTHMETD tersebut dapat dilaksanakan maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut yang akan berakhir pada 26 Juni 2026 dan Perseroan belum melakukan realisasi PMTHMETD yang telah memperoleh persetujuan pada tanggal 26 Juni 2024 tersebut. Hematnya, Perseroan bermaksud memohonkan persetujuan pemegang saham kembali atas rencana pelaksanaan PMTHMETD pada RUPSLB Perseroan tertanggal 29 Juni 2026 mendatang, yaitu sebanyak-banyaknya sejumlah 8.606.815.670 saham atau sebanyak-banyaknya 1076 dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan dengan mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2019. Sesuai dengan Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD. Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut: a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut. b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD Dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan dan/atau peningkatan setoran modal kepada entitas anak untuk pengembangan usaha, akan ditentukan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan entitas anak, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis Perseroan. Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Dalam hal penggunaan dana PMTHMETD ini merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, Perseroan akan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 29/2022 dan Laporan Bulanan Registrasi Pernegang Efek yang berakhir pada 30 April 2026.
Page 4 OCR 0.747
Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal (Rp) Ye " Saham Saham (Rp) Modal Dasar 205.000.000.000 20.500.000.000.000 205.000.000.000 20.500.000.000.000. Modal Disetor: HT Investment Development Ltd 13238835716 1323883571.600 15854 13.238835716 1.323.883.571.600 14,37Y4 Caravaggio Holdings Limited 8321.109800 — 8321101980.000 9,964 8.321.109.800 832.110.980.000 9,034 PPT Bhakti Panjiwira 5262220112 526222011200 63006 5.262.220.112 526:222011.200 &71K AK Sa 44.477.200 4.447.720.000 00596 44.477.200 4.447.720.000 0,054 Liliana Tanaja (Komisaris) 89.662.000 8.966.200.000 01196 39.652.000 2.968.200.000 o,tox Valencia H. Tanoesoedibjo (Komisaris) 1.860.000 186.000.000 0,001 1.860.000 188.000.000 o,0016 Hary Tanoesoedibjo (Direklur Utama) 2.686.468.300 — 268,646830.000 3,2274 2.686.468300 268.646.830.000 2924 Ona ra Seda aka Direkoa 50.000 51000.000- o,0ow 50.000 5000.0000.0024 Tien (Direktur) 44.377.100 4.437.710.000 00546 44.377.100 4.481.710.000 0,054 Henry Suparman (Direktur) 16.180.500 1.618.050.000 0,026 16.180.500 1.618.050.000 0,021 Mashudi Hamka (Direktur) 92.700 9.270.000 o,0016 92.700 91270.000 0,001 Santi Paramita (Direktur) 2.700 210.000 0,001 2.700 270.000 o00x PMTHMETD : - 0001 8608815670 860.681.567.000 9,345 Masyarakat (kepemilikan di bawah 596) 53837.405:631 5388.740.583.100 64,44h 53837.405.631 5.383.740.563.100 58,426 Jumlah 83.642.741.759 835427417590 1006 92149.557.429 9.214.955.742.900 10079 Saham Treasury” 2525414946 252541.494.600 2525414946 — 252.541.494.600 Jumlah modal ditempatkan dan disetor —” 86.068.156.705 8.606.815.670.500 94674972375 — 9.467.497.237.500 Saham dalam Portepol 118.931.843.295 11.893.184.329.500 110.325.027.625 11.032.502.762.500 "Perseroan akan mematuhi ketentuan terkait pengalihan saham treasuri sebagaimana disebulkan dalam POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan harga pembelian kembali saham treasuri. C. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan bi eberapa asumsi sebagai berikut: a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak- b. banyaknya sejumlah 8.606.815.670 saham. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan PMTHMETD) adalah sebesar 86.068.156.705 saham. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 94.674.972.375 saham. Kondisi keuangan proforma Perseroan berikut disusun dengan asumsi seandainya PMTHMETD d ilaksanakan dengan harga nominal Rp100,- per saham, maka: Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2025 (sebelum PMTHMETD) (sesudah PMTHMETD) LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam jutaan Rupiah) Total Aset" 58.798.531 Ka 59.659.213 Total Liabilitas" 18.383.603 18.383.603 TotalEkuits 40.414.928 41.275.610 RASIO KEUANGAN (dalam persentase) Rasio Liabilitas terhadap Aset 31,39 30,840 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 45,540 44,50 "tidak termasuk dana simpanan dan simpanan dari bank lain.
Page 5 OCR 0.941
Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas terhadap aset dari 31,3Yo menjadi 30,86 serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 45,544 menjadi 44,590. D. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09Y6 setelah PMTHMETD. E. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 2 Nopember 1989 yang dibuat dihadapan Sutjipto, SH, notaris di Surabaya yang diubah dengan Akta No. 193 tanggal 15 Nopember 1989 yang dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2- 10673.HT.01.01.TH.89 tanggal 22 Nopember 1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18, Tambahan No. 813 tanggal 2 Maret 1990. Anggaran dasar Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 135 tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani SH, notaris di Jakarta, mengenai perubahan Pasal 15 anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku saat ini. Akta perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0183819 tanggal 14 Juli 2025. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. Perusahaan merupakan induk Perusahaan dari beberapa entitas anak dan bergerak dalam bidang investasi. Perseroan telah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha No. 9120405812992 yang ditetapkan tanggal 29 Agustus 2019. Berikut diagram kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu disertai nama Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan. Hary Tanoesoedibjo 10096 10096 3,221 ui 3 — PT Bhakti Panjiwira 15,855 | Perseroan Pengendali Perseroan adalah Hary Tanoesoedibjo. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 133 tanggal 30 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani SH MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0310792 tanggal 14 Juli 2025, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.958
Dewan Komisaris Komisaris Utama/ Independen Wakil Komisaris Utama Komisaris Komisaris Komisaris Independen Direksi Direktur Utama : Agung Firman Sampurna : Darma Putra : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo : Valencia Herliani Tanoesoedibjo : Herbert Parulian Sitohang : Hary Tanoesoedibjo Wakil Direktur Utama : Susanty Tjandra Sanusi Direktur : Tien Direktur : Henry Suparman Direktur : Mashudi Hamka Direktur : Santi Paramita F. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PE ROAN Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 pukul 14.00 — selesai, bertempat di iNews Tower Lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 17-19. Jakarta Pusat 10340 dengan agenda sebagai berikut: Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sejumlah 8.606.815.670 (delapan miliar enam ratus enam juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh) saham serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta ketentuan perundang-undangan yang terkait. Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019 adalah: 1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Page 7 OCR 0.956
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. 6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS. Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 21 Mei 2026 dan 5 Juni 2026. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOVMISARIS PERSEROAN Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan. H. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: Jakarta, 25 Juni 2026 PT MNC Asia Holding Tbk Gedung MNC Bank Tower Lantai 21 Jalan Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.2
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.4
unresolved
org
Caravaggio Holdings Limited
p.4
unresolved
person
H. Tanoesoedibjo
p.4
unresolved
person
Sutjipto
p.5
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.