Skip to content
Back to announcement

20260625_BNII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104636_lamp2.pdf

Other Text extracted BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                            JADWAL                                                                                                                                                                                                                                                                                                  KEGIATAN USAHA PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, kegiatan usaha utama Maybank Indonesia
 Tanggal Efektif                                                      :                 24 Juni 2026                                                                                                                                                                                                                                                adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan umum. Sejalan dengan ketentuan
 Masa Penawaran Umum                                                  :                 25 Juni 2026                                                                                                                                                                                                                                                Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseroan, Bank
 Tanggal Penjatahan                                                   :                 26 Juni 2026                                                                                                                                                                                                                                                berwenang untuk melaksanakan kegiatan usaha utama beserta kegiatan penunjang yang terkait,
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                        :                 30 Juni 2026                                                                                                                                                                                                                                                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                  :                 30 Juni 2026              INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN KONTAN PADA
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                           :                   1 Juli 2026             TANGGAL 10 JUNI 2026                                                                                                                                                                                                              1.        Kegiatan usaha utama, yaitu:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
                                    PENAWARAN UMUM
                                                                                                                  INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                                                                            berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
 1.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                            dengan itu;
 Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan                                                                                                                                                                                                                                                                            b. Menerbitkan surat pengakuan utang;
                                                                                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
 sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:                                                                                                                                                                                                                                                                                                             c. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
                                                                                                                  KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 1.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;                          TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.                                                                                                                                                                                                     atas perintah nasabahnya, surat-surat berikut: (a) surat-surat wesel termasuk wesel
 2.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;                                                                                                                                                                                                                                                                                  yang diakseptasi oleh Perseroan yang biasa berlakunya tidak lebih lama dari pada
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud, (b) surat pengakuan utang dan
 3.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum                            INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 surat berharga lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
      penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan                                KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 dalam perdagangan surat-surat dimaksud, (c) Surat berharga Pemerintah dan surat
      sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan No. S.2026.109/MBI/DIR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 jaminan Pemerintah, (d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI), (e) Obligasi, (f) Surat dagang
      FINANCE tanggal 22 Juni 2026 dan laporan No. 00305/2.1505/JL.0/07/0703-3/1/VI/2026                          PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA                                                                                                       berjangka waktu, (g) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan
      Tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja                      INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS                                                                                                          peraturan perundangan yang berlaku;
      (anggota jaringan firma Ernst & Young).                                                                     RINGKAS INI.                                                                                                                                                                                                                                d. Memberikan kredit;
 4.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat                                                                                                                                                                                                                                                                    e. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada
      utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat                                                                                                                                                                                                                                                                    bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel
      teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh                                                                                                                                                                                                                                                                            unjuk, cek, atau sarana lainnya;
      Perusahaan Pemeringkat Efek.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            f. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri, maupun untuk kepentingan
 2.   KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               nasabah;
 NAMA OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
 ”Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2026”                                                                                                      PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK                                                                                                                                                         dengan atau antar pihak ketiga;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
 JENIS OBLIGASI                                                                                                                                                                              Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia                                                                                                                         i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:                                                                                                                                    j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
 Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang                                                                                                 Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan                                                                                                                            berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
 Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di                                                                                                                                                                                                                                                                     k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
 KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal                                                                     Kantor Pusat:                                                                                Kantor Cabang:
                                                                                                                                                    Sentral Senayan III, Lantai 26                                  Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 79 kantor cabang, 175                                                    l. Melakukan segala kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak
 diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                  bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain
                                                                                                                           Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta 10270, Indonesia              kantor cabang pembantu, dan 22 kantor cabang pembantu mobile, 17 kantor cabang Syariah,
 bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek                                                                                                                                                                                                                                                                   bertindak sebagai Bank Kustodian.
                                                                                                                                         Telepon: (021) 29228888; Faksimili: (021) 29228914                          dan 3 kantor cabang pembantu Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor
 atau Bank Kustodian.                                                                                                                                website: www.maybank.co.id                                    cabang luar negeri yang berlokasi di Mumbai.                                                                                               m. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah,
 HARGA PENAWARAN                                                                                                                             e-mail: corporatesecretary@maybank.co.id                                                                                                                                                                            sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional;
 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                                                                                           n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
 JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK MAYBANK INDONESIA                                                                                                                                    kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
 Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.482.080.000.000,- (satu triliun                                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)                                                                                                             menarik kembali penyertaan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
 empat ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan 2 (dua) seri sebagai                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan:                                                                                     2.        Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
 berikut:                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK MAYBANK INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026                                                                                                                                     a.     Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.482.080.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA MILIAR DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)                                                                                                         oleh OJK;
 Seri A   : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun
                                                                                                                                                                                        (“OBLIGASI”)                                                                                                                                                          b.     Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
            berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah
            Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.096.190.000.000,- (satu                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang                                                            keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan
            triliun sembilan puluh enam miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah). Pembayaran                  kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                   konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga kliring penyelesaian dan
            Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%                                                                                                                                                                                                                                                                       penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
                                                                                                                Seri A    : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
            (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok                                 Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.096.190.000.000,- (satu triliun sembilan puluh enam miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah). Pembayaran Obligasi Seri A                                                     c.     Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
            Obligasi untuk Obligasi Seri A yaitu pada tanggal 10 Juli 2027.                                                 tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi                                                               kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat
                                                                                                                            Seri A yaitu pada tanggal 10 Juli 2027.                                                                                                                                                                                                  harus menarik kembali penyertaan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
 Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     OJK;
          berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang                 Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang                                                             d.     Bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
          ditawarkan adalah sebesar Rp385.890.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar                             ditawarkan adalah sebesar Rp385.890.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). Pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
          delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). Pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan                                                                                                                                                                                                                                                                        peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun yang berlaku;
                                                                                                                          secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B yaitu pada tanggal
          dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah                               30 Juni 2029.                                                                                                                                                                                                                       e.     Menjual agunan baik seluruh maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara
          pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B                                                                                                                                                                                                                                                                          lain, dalam hal debitur tidak memeuhhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan
                                                                                                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
          yaitu pada tanggal 30 Juni 2029.                                                                      30 September 2026 sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni                                                                  ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
                                                                                                                2029 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan                                                         f.     Melakukan segala penunjang usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
                                                                                                                Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang                                                                     tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
 Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                                                                                                                dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari                                              Dalam menjalankan kegiatan usaha dan kegiatan usaha penunjang tersebut di atas, Perseroan
 30 September 2026 sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo                           Kalender.
 masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni                                                                                                                                                                                                                                                     menawarkan rangkaian produk dan jasa perbankan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, antara
 2029 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK MAYBANK INDONESIA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN                                                                                             lain:
 saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan                                                                                                                                                                                                                                                           1.        Simpanan
                                                                                                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                                         2.        CFS Non-Ritel dan CFS Ritel
 Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda.
 Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung                  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN                                                                                             3.        Perbankan Global
 berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga                   BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN                                                                                        4.        Corporate Electronic Channels
 ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.                         KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN                                                                                           5.        Perbankan Syariah
                                                                                                                  HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
 Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI                                                                                                                                                                                                                                                              Keterangan lengkap mengenai keterangan tentang Perseroan dan Perusahaan Anak serta
                                                                                                                  KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
 selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-                                                                                                                                                                                                                                                              kegiatan usaha, kecenderungan dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
 ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui                          KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”.                                                                                                  VIII dalam Prospektus dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan Dan Perusahaan Anak Serta
 Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana                                                                                                                                                                                                                                                                  Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan”.
 yang telah ditentukan.                                                                                           PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI
                                                                                                                  OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1                                                                                                                                        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
 Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                                                                                                  (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN                                                                                           Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
 jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya
                                                                                                                  PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI.                                                                                                                                     Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2026 No.
 tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
 nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM”.                                                                                              14 yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin
 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga                                                                                                                                                                                                                                                   Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
 puluh) Hari Kalender.                                                                                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN                                                                                            telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank
                                                                                                                  DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                                                                  Indonesia Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.482.080.000.000,- (satu
 Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    triliun empat ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan
 Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
                                                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.                                                                                       Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
 Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “FAKTOR                                                                                           Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana                                RISIKO”.                                                                                                                                                                                                                          adalah sebagai berikut:
 tercantum dalam tabel di bawah ini:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PORSI PENJAMINAN (Rp)
            Bunga Ke-                            Seri A                        Seri B                             RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA                                                                                             NO.                         KETERANGAN                      SERI A       SERI B
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 TOTAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               %
                                                                                                                  LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.                                                                                                                                                                                                                                           (Rp jutaan)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    370 HARI     3 TAHUN
                 1                      30 September 2026                 30 September 2026
                                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS                                                                                                1.        PT BRI Danareksa Sekuritas                            52.000       63.000        115.000     7,76%
                 2                      30 Desember 2026                  30 Desember 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              159.000
                                                                                                                  DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO”.                                                                                                                                                                                                          2.        PT KB Valbury Sekuritas                                            10.000        169.000    11,40%
                 3                        30 Maret 2027                     30 Maret 2027                                                                                                                                                                                                                                                                3.        PT Indo Premier Sekuritas                            386.785       56.380        443.165    29,90%
                 4                         10 Juli 2027                      30 Juni 2027                                                                                                                                                                                                                                                                4.        PT Mandiri Sekuritas                                 164.250       70.500        234.750    15,84%
                 5                              -                         30 September 2027                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG                                                                                                          5.        PT Maybank Sekuritas Indonesia (terafiliasi)         110.500       78.000        188.500    12,72%
                 6                              -                         30 Desember 2027                        (OBLIGASI) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):                                                                                                                                                                                                                                            223.655
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         6.        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                               108.010        331.665    22,38%
                 7                              -                           30 Maret 2028                                                                                                                    AAA (Triple A)                                                                                                                                        TOTAL                                              1.096.190      385.890      1.482.080   100,00%
                                                                                                                                                                                                        Id
                 8                              -                            30 Juni 2028
                 9                              -                         30 September 2028                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah
                10                              -                         30 Desember 2028                      BERKELANJUTAN”.                                                                                                             sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
                                                                                                                					
                11                              -                           30 Maret 2029                                                         OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).                        Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT KB
                12                              -                            30 Juni 2029                                                                                                                                                   Valbury Sekuritas.
                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                                                                                            Keterangan lengkap mengenai penjaminan emisi Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab X
 OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG                                                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK                                           dalam Prospektus dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi”.
 Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
 merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
 sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga                                                                                                                                                                                                                                                         1.        PEMESAN YANG BERHAK
 Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
 dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia berhak membeli Obligasi.
 dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                                                                PT BRI DANAREKSA    PT MAYBANK      PT INDO PREMIER
                                                                                                                                                                     PT TRIMEGAH                                                                                  PT KB VALBURY                              PT MANDIRI
                                                                                                                         SEKURITAS   SEKURITAS INDONESIA    SEKURITAS
                                                                                                                                                                SEKURITAS INDONESIA                                                                                 SEKURITAS                                SEKURITAS                              2.        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
 SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
                                                                                                                                          (terafiliasi)                   TBK                                                                                                                                                                       Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
 Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
                                                                                                                                  					                                                                                                                                                                                                             Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
 SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI                                                                                                                            WALI AMANAT                                                                                                                                                                                 Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
 Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana                                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                                                                                                                   maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati
 ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan                                                                                                                                                                                                                                                         diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
 dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai                                                                                                                                                                                                                                                           pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
                                                                                                                                                       Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
 sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani                                                                                                                                                                                                                                                          pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
 oleh Perseroan dan Bursa Efek.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     tersebut di atas tidak dilayani.
 JAMINAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            3.        JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
 Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aset lain           terhadap kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya, memperoleh penundaan kewajiban                                                                                     id
                                                                                                                                                                                                                                                                                    AAA                                                             Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
 milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, termasuk tidak        pembayaran utang, mengalami penyitaan atau pengambilalihan sebagian besar harta kekayaan                                                                             (Triple A)                                                             (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
 dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank              atau tindakan yang menghambat kegiatan usahanya, kehilangan izin atau persetujuan penting                    Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO.                                   4.        MASA PENAWARAN OBLIGASI
 yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga penjaminan lainnya                 yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha, memberikan keterangan atau jaminan                      Kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka Panjang atas efek utang
                                                                                                        yang secara material tidak benar, mengalami cross default atas utang yang jumlah keseluruhannya                                                                                                                                             Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup
 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, Obligasi ini dijamin                                                                                                                          tersebut dibandinggan emiten Indonesia lainnya adalah superior.
                                                                                                        melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, atau diwajibkan berdasarkan putusan pengadilan untuk                                                                                                                                                   pada pukul 16.00 WIB.
 dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                                                                                                                                                                                                     Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 3 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Perseroan                                     5.        TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
 bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi              membayar sejumlah dana yang secara material mempengaruhi kemampuannya memenuhi
                                                                                                                                                                                                                     dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
 Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang                kewajiban. Apabila kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan                                                                                                                                                   Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
                                                                                                                                                                                                                     maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM.
 Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak               setelah teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut                                                                                                                                               Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
                                                                                                        kepada Pemegang Obligasi dan dapat memanggil RUPO untuk meminta penjelasan Perseroan                         Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan                                                  WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus
 kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                                                                                                        serta menentukan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk penagihan kepada Perseroan apabila                   pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib                                     dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
 kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                                                                                        Perseroan dinyatakan wanprestasi. Dalam keadaan tertentu, antara lain apabila Perseroan                      menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling                                   Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
 maupun yang akan ada di kemudian hari.
                                                                                                        mengalami penyitaan atau pengambilalihan harta secara material, dibubarkan, dinyatakan pailit,               lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
 PERPAJAKAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         6.        BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
                                                                                                        atau terjadi PKPU tertentu yang telah berkekuatan hukum tetap, Obligasi dapat menjadi jatuh                  Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
 Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                                      Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
                                                                                                        tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat berhak bertindak mewakili kepentingan Pemegang                       Keterangan lengkap mengenai pemeringkatan Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
 PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                                                                                           menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti
                                                                                                        Obligasi tanpa terlebih dahulu memanggil RUPO, dengan ketentuan bahwa ketentuan mengenai                     Prospektus dengan judul “Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi”.
 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan                                                                                                                                                                                                                                                            tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
                                                                                                        kelalaian tersebut dapat tidak berlaku apabila terjadi peristiwa Force Majeure.
 untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan                                                                                                                                           RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL                                                                   tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
                                                                                                        Keterangan lengkap mengenai kejadian kelalaian dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
 tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.                                                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM OBLIGASI                                                                                 7.        PENJATAHAN OBLIGASI
                                                                                                        Prospektus dengan judul “Kejadian Kelalaian”.
 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI                                                                                                                                                                                          Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi                                    Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan
                                                                                                        RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
 Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan diantaranya                                                                                                                         biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk meningkatkan aset produktif dalam                                        maka penjatahan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan
                                                                                                        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,                                                                                                                                                   oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
 pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual                                                                                                                          rangka pengembangan usaha Perseroan yaitu untuk penyaluran kredit. Sehubungan dengan
                                                                                                        berlaku ketentuan-ketentuan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang                                                                                                                                                     masing-masing di mana akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026.
 kembali dengan harga pasar; pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa                                                                                                                          rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan tahap
                                                                                                        berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan
 Efek atau di luar Bursa Efek; dan pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun                                                                                                                    berikutnya (jika ada) (kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), setelah                                   Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
                                                                                                        dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2025.
 setelah Tanggal Penjatahan.                                                                                                                                                                                         dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk meningkatkan aset produktif                                    paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
                                                                                                        RUPO diadakan untuk mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau
 Keterangan lengkap mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I                                                                                                                        dalam rangka pengembangan usaha Perseroan yaitu untuk penyaluran kredit. Kepastian Rencana                                     tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
                                                                                                        Pemegang Obligasi mengenai perubahan ketentuan Obligasi atau Perjanjian Perwaliamanatan
 dalam Prospektus dengan judul “Pembelian Kembali Obligasi”.                                            Obligasi, memberikan persetujuan, arahan atau kelonggaran waktu kepada Wali Amanat                           Penggunaan Dana Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan                                                Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT KB Valbury Sekuritas akan menyampaikan laporan
 PEMBATASAN – PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN                                                        sehubungan dengan adanya kelalaian, memberhentikan dan menunjuk pengganti Wali Amanat,                       Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan berikutnya dengan tetap tunduk pada ketentuan                                 hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
                                                                                                        serta mengambil tindakan lain yang menjadi kewenangan Pemegang Obligasi berdasarkan                          POJK No. 36/2014 yang dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap                                    dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
 Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
                                                                                                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUPO                      berikutnya termasuk perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus (jika ada).                                                Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7;
 dan Bunga Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri pada sejumlah pembatasan dan
                                                                                                        dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi yang mewakili lebih dari 20%                         Keterangan lengkap mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran                                        paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
 kewajiban. Pembatasan tersebut antara lain mencakup kewajiban Perseroan untuk terlebih dahulu
 memperoleh persetujuan tertulis dari Wali Amanat sebelum melakukan tindakan tertentu, termasuk         dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, Emiten, Wali Amanat, atau OJK, dengan tata cara                    umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana                                    8.        PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
 mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan di luar             pengumuman, pemanggilan, kehadiran, pemberian suara, kuorum, dan pengambilan keputusan                       Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Obligasi”.                                                            Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
 kegiatan usahanya, mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali berdasarkan permintaan             sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Setiap Rp1,00 Obligasi                                                                                                                                                        ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
                                                                                                        memberikan hak 1 suara, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya                     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA                                                                       selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2026 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada
 atau perintah pemerintah dan/atau otoritas yang berwenang, serta melakukan penggabungan,
 konsolidasi, pemisahan, akuisisi, peleburan, dan/atau pengambilalihan yang menyebabkan                 yang tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum, sedangkan kehadiran                      KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN                                                                     rekening di bawah ini:
 bubarnya Perseroan atau yang dapat menimbulkan dampak negatif secara material terhadap                 Pemegang Obligasi secara elektronik diperhitungkan sebagai pemenuhan kuorum. Keputusan                       PENGURUSAN DAN PENGAWASAN                                                                                                                       PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas
 kelangsungan usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan berkewajiban untuk menjalankan kegiatan            RUPO yang sah mengikat Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi, wajib dituangkan                        Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
 usahanya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang                      dalam risalah notaril, disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat, dengan                                                                                                                                                                          Bank Maybank Indonesia                                 Bank Maybank Indonesia
                                                                                                                                                                                                                     Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 52, tanggal 17 April 2026, sebagaimana yang telah
 berlaku, memenuhi seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait,              biaya penyelenggaraan RUPO menjadi tanggung jawab Perseroan.                                                                                                                                                                                                       Cabang Thamrin                                        Cabang Summitmas
                                                                                                                                                                                                                     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
 menyediakan dana pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi secara                    Keterangan lengkap mengenai RUPO dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus                                                                                                                                                                       No. Rekening: 2003563922                               No. Rekening: 2145000083
                                                                                                                                                                                                                     No. AHU-AH.01.09-0266079, tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
 tepat waktu, menjaga tingkat kesehatan Perseroan minimal berada pada peringkat komposit 3              dengan judul “Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)”.                                                                                                                                                                                                        a.n. PT BRI Danareksa Sekuritas                         a.n. PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                     Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 52/2026”), yakni sebagai berikut:
 atau “Cukup Baik”, menyampaikan informasi, laporan, dan dokumen yang diperlukan kepada Wali            WALI AMANAT
 Amanat, memberitahukan setiap perubahan atau kejadian penting yang dapat berdampak material                                                                                                                         Dewan Komisaris*)                                                                                                                             PT Maybank Sekuritas Indonesia                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)                       Presiden Komisaris                                              :    Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid*)
 terhadap Perseroan maupun pemenuhan kewajiban Obligasi, membayar kewajiban pajak dan bea                                                                                                                                                                                                                                                                                   (terafiliasi)
                                                                                                        Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                             Komisaris                                                       :    Hasnita Dato’ Hashim*)
 lainnya, mempertahankan bidang usaha utama Perseroan, serta melakukan pemeringkatan ulang                                                                                                                                                                                                                                                                           Bank Maybank Indonesia                                   Bank Maybank Indonesia
 atas Obligasi sesuai ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.                          Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:                                                                   Komisaris                                                       :    Datuk Lim Hong Tat
                                                                                                                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                        Komisaris                                                       :    Dato’ Sri Khairussaleh Ramli*)                                           Cabang Bursa Efek Indonesia                                  Cabang: Summitmas
 Keterangan lengkap mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat
                                                                                                                                                                                                                     Komisaris Independen                                            :    Hendar                                                                    No. Rekening: 2170 416 728                               No. Rekening: 217.043.1142
 lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban                                                    Investment Services Group
                                                                                                                                                  Gedung BRI II, Lantai 6                                            Komisaris Independen                                            :    Putut Eko Bayuseno                                                   a.n. PT Maybank Sekuritas Indonesia                   a.n. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT
 Perseroan”.
                                                                                                                                              Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46,                                          Komisaris Independen                                            :    Marina R. Tusin                                                               PT Mandiri Sekuritas                                PT KB Valbury Sekuritas
 HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                                                              Jakarta Pusat 10210 Indonesia                                          Komisaris Independen                                            :    Daniel James Rompas                                                          Bank Maybank Indonesia                                Bank Maybank Indonesia
 1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan
      yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok                PEMBERITAHUAN                                                                                                Direksi:                                                                                                                                               Cabang Thamrin                                 Cabang Wisma KEAI, Jakarta
      Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi             Semua pemberitahuan mengenai Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I                         Presiden Direktur                          :                         Steffano Ridwan                                                             No. Rekening: 2003070479                             No. Rekening: 215 900 0301
      harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada             Tahun 2026 dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan                   Direktur                                   :                         Irvandi Ferizal                                                              a.n. PT Mandiri Sekuritas                           a.n. PT KB Valbury Sekuritas
      Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.                                         dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah                     Direktur                                   :                         Effendi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
 2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam              ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan diberikan secara                  Direktur                                   :                         Widya Permana
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
      Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga               tertulis, ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau                      Direktur                                   :                         Mariana Husin*)
                                                                                                        dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.                                                                 Direktur                                   :                         Bambang Andri Irawan                                      Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
      Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
                                                                                                                                                                                                                     Direktur                                   :                         Shaiful Adhli Bin Yazid                                   melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-
      Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum                                    Perseroan                                        Wali Amanat
                                                                                                                                                                                                                     Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan :                         Yessika Effendi                                           lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi                          PT Bank Maybank Indonesia Tbk                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                                                                                          Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
      tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan,                          Sentral Senayan III, Lantai 26                     Investment Services Group                 Direktur Unit Usaha Syariah                :                         Romy Hardiansyah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.                           Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan Gelora Bung Karno                Gedung BRI II, Lantai 6                 Direktur                                   :                         Bianto Surodjo
                                                                                                                           Jakarta 10270, Indonesia                      Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46,                                                                                                                                                                                            PT Bank Maybank Indonesia Tbk
 3.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling                                                                                                                                 *)   Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris, Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris
      sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak                         Telepon: (021) 29228888                       Jakarta Pusat 10210 Indonesia                                                                                                                                                                                               Cabang: Sentral Senayan III
                                                                                                                           Faksimili: (021) 29228914                               www.bri.co.id                          Perseroan dan Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas
      termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali                                                                                                                                                                                                                                                                                                           No. Rekening: 2596002693
                                                                                                                         website: www.maybank.co.id                            Telp. (021) 575 8143                       Jasa Keuangan. Dengan demikian pengangkatan akan berlaku bagi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      (buy back) dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau                                                                                                                          tersebut sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan.                                                                                                              A.n. MBI Dana Emisi Obligasi
                                                                                                                 e-mail: corporatesecretary@maybank.co.id                              Faks. -
      penyertaan modal Pemerintah, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat                                                                                                                                                                                                                                                         9.        DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
                                                                                                                                                                            Email : tcs_aet@bri.co.id                Lebih lanjut:
      untuk diselenggarakan RUPO.
                                                                                                                                                                                                                     a.   Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid dapat melaksanakan jabatan dan kewenangan sebagai Komisaris Perseroan dengan            Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 30 Juni 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
 4.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu                Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut
                                                                                                                                                                                                                          diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan;           untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
      Rupiah) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam                 wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
                                                                                                                                                                                                                     b.   Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangan sebagai Presiden Komisaris, sampai           pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
      RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan                   3.      KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI                                                                                                                                                                                          instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
                                                                                                                                                                                                                          dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai Presiden Komisaris
      suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.                                                         Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan                                                                                                                                                                Pelaksana Emisi Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                          Perseroan;
 KEJADIAN KELALAIAN                                                                                     pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.                                                       c.   Hasnita Dato’ Hashim dapat melaksanakan jabatan dan kewenangan sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
 Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan dapat dinyatakan lalai apabila, antara               Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang                            secepat-cepatnya sejak tanggal 17 Juni 2026 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan         Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
 lain, tidak melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada waktunya,                 dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0199/PEF-DIR/III/2026 tanggal 3                  d.   Mariana Husin dapat melaksanakan jabatan dan kewenangan sebagai Direksi Perseroan setelah diperolehnya persetujuan        Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
 melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berdampak negatif                  Maret 2026, hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:                      dari Otoritas Jasa Keuangan.                                                                                              Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya



Intam Bank Maybank Indonesia Kontan 25 Juni 2026.indd 1                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             6/24/26 9:33 PM
Page 2
                                                          pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
                                                          pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
                                                          yang bersangkutan.
                                                          10. PENUNDAAN DAN PEMBATALAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI
                                                          Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan
                                                          berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran
                                                          Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
                                                          Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
                                                          (i)      Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
                                                                   selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
                                                          (ii) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh
                                                               secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
                                                          (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
                                                                Perseroan.
                                                          Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                                          a.       Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                                                                   Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
                                                                   Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja
                                                                   setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
                                                                   dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
                                                                   media massa lainnya;
                                                          b.       Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
                                                                   Penawaran Umum berkelanjutan tersebut kepada OJK pada hari yang sama
                                                                   dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
                                                          c.       Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada
                                                                   OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
                                                          d.       Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
                                                                   Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar
                                                                   maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
                                                                   paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
                                                                   tersebut.
                                                          Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan
                                                          sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas, maka Perseroan wajib memulai kembali
                                                          masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga
                                                          saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkata paling sedikit 50% (lima puluh
                                                          persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
                                                          penundaan dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal
                                                          Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material
                                                          yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam
                                                          sekurang-kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
                                                          peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya masa Penawaran
                                                          Umum.
                                                          Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut
                                                          harus diberitahukan kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1
                                                          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
                                                          1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban
                                                          mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
                                                          tersebut dalam media massa lainnya.
                                                          11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
                                                          Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat
                                                          dari penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
                                                          Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
                                                          Penjatahan.
                                                          Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana
                                                          Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya
                                                          keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
                                                          keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                                                          per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
                                                          sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
                                                          ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                                                          Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                                                          Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
                                                          tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
                                                          Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
                                                          dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
                                                          Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                                                          Obligasi, maka dalam hal:
                                                          a.       Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi




                                                                                                                                                          Kontan 2(78) x 540
                                                                   atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus
                                                                   dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
                                                                   kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
                                                                   atau pembatalan tersebut.
                                                          b.       Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
                                                                   atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
                                                                   keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar
                                                                   tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari
                                                                   keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya
                                                                   Perjanjian Emisi Efek dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
                                                                   yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
                                                                   seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
                                                                   (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                                                                   Kalender.
                                                          c.       Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda
                                                                   tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin
                                                                   Pelaksana Emisi Obligasi dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI
                                                                   mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan sesuai dengan Jumlah
                                                                   Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
                                                          d.       Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin
                                                                   Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi, akan tetapi pemesan
                                                                   tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
                                                                   tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau
                                                                   berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
                                                                   Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/
                                                                   atau denda kepada para pemesan Obligasi.
                                                          Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
                                                          rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk
                                                          cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
                                                          pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana
                                                          pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
                                                          Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
                                                          setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
                                                          pada Bursa Efek dan uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
                                                          jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
                                                          pembayarannya melalui KSEI, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal batalnya
                                                          Penawaran Umum karena tidak memenuhi persyaratan pencatatan tersebut, dengan
                                                          demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
                                                          Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
                                                          12. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                          Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
                                                          pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang
                                                          ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
                                                          KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
                                                          a.       Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
                                                                   Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                                                   Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
                                                                   Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
                                                                   dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya 30 Juni 2026.
                                                          b.       KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
                                                                   Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
                                                                   Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
                                                                   yang tercatat dalam Rekening Efek.
                                                          c.       Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar
                                                                   Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
                                                                   Rekening.
                                                          d.       Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
                                                                   Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
                                                                   memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
                                                          e.       Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan
                                                                   oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
                                                                   Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
                                                                   Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
                                                                   Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
                                                                   Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                                                                   Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
                                                                   kepada Perseroan.
                                                          f.       Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan
                                                                   menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang
                                                                   dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari
                                                                   ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
                                                                   berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan
                                                                   sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
                                                                   Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan
                                                                   RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
                                                          g.       Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka
                                                                   Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
                                                                   pemegang Rekening Efek di KSEI.
                                                          13. LAIN-LAIN
                                                          Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
                                                          pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
                                                          ketentuan-ketentuan yang berlaku.

                                                                         PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
                                                          Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor
                                                          Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada masa Penawaran
                                                          Umum yaitu pada tanggal 25 Juni 2026 pada alamat berikut ini:
                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                                                                    PT BRI Danareksa Sekuritas                       PT Indo Premier Sekuritas
                                                                         Gedung BRI II Lt. 23                        Pacific Century Place Lt. 16
                                                                   Jl. Jendral Sudirman Kav. 44-46                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                                             Jakarta 10210                                   Jakarta 12190
                                                                       Telepon: (021) 5091 4100                        Telepon: (021) 5088 7168
                                                                       Faksimili: (021) 2520 990                      Faksimili: (021) 5088 7167
                                                                   www.bridanareksasekuritas.co.id                  Email: fixed.income@ipc.co.id
                                                                   Email: ib-group1@brids.co.id dan                      www.indopremier.com
                                                                    debtcapitalmarket@brids.co.id
                                                                         PT Mandiri Sekuritas                         PT KB Valbury Sekuritas
                                                                Menara Mandiri Tower I, 24th – 25th Floor     Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC
                                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                   Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                                              Jakarta 12190                              Jakarta Pusat 10220
                                                                         Tel. (62 21) 526 3445                          Telp. (021) 250 98 300
                                                                         Fax. (62 21) 526 3507                          Fax. (021) 250 98 400
                                                                 Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id           Email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                                              PT Maybank Sekuritas Indonesia                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                             (Terafiliasi)                         Gedung Artha Graha Lt. 18-19
                                                                     Sentral Senayan III, Lt. 22                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                                        Jl. Asia Afrika No. 8                              Jakarta 12190
                                                                        Gelora Bung Karno                             Telepon: (021) 2924 9088
                                                                            Jakarta 10270                            Faksimili: (021) 2924 9150
                                                                     Telepon: (021) 8066 8500                          Email: fit@trimegah.com
                                                          Email: fixedincome.Indonesia@maybank.com                       www.trimegah.com
                                                                      www.maybank-ke.co.id

                                                               SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH
                                                               LANJUT MENGENAI INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
                                                               PROSPEKTUS




Intam Bank Maybank Indonesia Kontan 25 Juni 2026.indd 2                                                                                                                        6/24/26 9:33 PM

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published25 Jun 2026
Pages2
Characters123,088
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MAYBANK INDONESIA TBK p.1 ×8
linked org Dana Pensiun p.1
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×6
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.1 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×10
linked org Valbury Sekuritas. p.1
linked org PT KB VALBURY p.1
linked person Lim Hong Tat p.1
linked person Sri Khairussaleh Ramli p.1 ×2
linked person Putut Eko Bayuseno p.1
linked person Marina R. Tusin p.1
linked person Daniel James Rompas p.1
linked person Steffano Ridwan p.1
linked person Irvandi Ferizal p.1
linked person Widya Permana p.1
linked person Bambang Andri Irawan p.1
linked person Yessika Effendi p.1
linked person Romy Hardiansyah p.1
linked person Bianto Surodjo p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1 ×2
unresolved org Bank Maybank DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT KB p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekurit · Notaris p.1
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI p.1
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Konfirmasi Tertulis p.1
unresolved person Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Presiden Komisaris p.1 ×5
unresolved — Hasnita Dato’ Hashim · Komisaris p.1
unresolved — Mariana Husin · Direktur p.1
unresolved org Bank Maybank Indonesia Kontan p.1 ×2
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Menara Mandiri Tower I p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result