Back to announcement
20260625_BNII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104636_lamp2.pdf
Other Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JADWAL KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, kegiatan usaha utama Maybank Indonesia
Tanggal Efektif : 24 Juni 2026 adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan umum. Sejalan dengan ketentuan
Masa Penawaran Umum : 25 Juni 2026 Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseroan, Bank
Tanggal Penjatahan : 26 Juni 2026 berwenang untuk melaksanakan kegiatan usaha utama beserta kegiatan penunjang yang terkait,
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 30 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 Juni 2026 INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN KONTAN PADA
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 1 Juli 2026 TANGGAL 10 JUNI 2026 1. Kegiatan usaha utama, yaitu:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
PENAWARAN UMUM
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN dengan itu;
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan b. Menerbitkan surat pengakuan utang;
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu: c. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun; TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. atas perintah nasabahnya, surat-surat berikut: (a) surat-surat wesel termasuk wesel
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun; yang diakseptasi oleh Perseroan yang biasa berlakunya tidak lebih lama dari pada
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud, (b) surat pengakuan utang dan
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
surat berharga lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
dalam perdagangan surat-surat dimaksud, (c) Surat berharga Pemerintah dan surat
sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan No. S.2026.109/MBI/DIR
jaminan Pemerintah, (d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI), (e) Obligasi, (f) Surat dagang
FINANCE tanggal 22 Juni 2026 dan laporan No. 00305/2.1505/JL.0/07/0703-3/1/VI/2026 PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA berjangka waktu, (g) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan
Tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS peraturan perundangan yang berlaku;
(anggota jaringan firma Ernst & Young). RINGKAS INI. d. Memberikan kredit;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat e. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada
utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh unjuk, cek, atau sarana lainnya;
Perusahaan Pemeringkat Efek. f. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri, maupun untuk kepentingan
2. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI nasabah;
NAMA OBLIGASI g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
”Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2026” PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
JENIS OBLIGASI Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan Kegiatan Usaha Utama: j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Sentral Senayan III, Lantai 26 Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 79 kantor cabang, 175 l. Melakukan segala kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain
Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta 10270, Indonesia kantor cabang pembantu, dan 22 kantor cabang pembantu mobile, 17 kantor cabang Syariah,
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek bertindak sebagai Bank Kustodian.
Telepon: (021) 29228888; Faksimili: (021) 29228914 dan 3 kantor cabang pembantu Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor
atau Bank Kustodian. website: www.maybank.co.id cabang luar negeri yang berlokasi di Mumbai. m. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah,
HARGA PENAWARAN e-mail: corporatesecretary@maybank.co.id sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional;
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK MAYBANK INDONESIA kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.482.080.000.000,- (satu triliun DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) menarik kembali penyertaan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
empat ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan 2 (dua) seri sebagai Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan: 2. Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
berikut: OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK MAYBANK INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026 a. Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.482.080.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA MILIAR DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) oleh OJK;
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun
(“OBLIGASI”) b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.096.190.000.000,- (satu Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan
triliun sembilan puluh enam miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah). Pembayaran kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga kliring penyelesaian dan
Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.096.190.000.000,- (satu triliun sembilan puluh enam miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah). Pembayaran Obligasi Seri A c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
Obligasi untuk Obligasi Seri A yaitu pada tanggal 10 Juli 2027. tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat
Seri A yaitu pada tanggal 10 Juli 2027. harus menarik kembali penyertaan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
OJK;
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang d. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
ditawarkan adalah sebesar Rp385.890.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar ditawarkan adalah sebesar Rp385.890.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). Pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah). Pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun yang berlaku;
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B yaitu pada tanggal
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah 30 Juni 2029. e. Menjual agunan baik seluruh maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara
pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B lain, dalam hal debitur tidak memeuhhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
yaitu pada tanggal 30 Juni 2029. 30 September 2026 sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
2029 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan f. Melakukan segala penunjang usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Dalam menjalankan kegiatan usaha dan kegiatan usaha penunjang tersebut di atas, Perseroan
30 September 2026 sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Kalender.
masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni menawarkan rangkaian produk dan jasa perbankan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, antara
2029 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK MAYBANK INDONESIA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN lain:
saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan 1. Simpanan
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN 2. CFS Non-Ritel dan CFS Ritel
Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN 3. Perbankan Global
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN 4. Corporate Electronic Channels
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN 5. Perbankan Syariah
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI Keterangan lengkap mengenai keterangan tentang Perseroan dan Perusahaan Anak serta
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- kegiatan usaha, kecenderungan dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”. VIII dalam Prospektus dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan Dan Perusahaan Anak Serta
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan”.
yang telah ditentukan. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI
OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
(SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI. Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2026 No.
tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM”. 14 yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
puluh) Hari Kalender. PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. Indonesia Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.482.080.000.000,- (satu
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
triliun empat ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “FAKTOR Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana RISIKO”. adalah sebagai berikut:
tercantum dalam tabel di bawah ini:
PORSI PENJAMINAN (Rp)
Bunga Ke- Seri A Seri B RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA NO. KETERANGAN SERI A SERI B
TOTAL
%
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. (Rp jutaan)
370 HARI 3 TAHUN
1 30 September 2026 30 September 2026
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS 1. PT BRI Danareksa Sekuritas 52.000 63.000 115.000 7,76%
2 30 Desember 2026 30 Desember 2026 159.000
DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO”. 2. PT KB Valbury Sekuritas 10.000 169.000 11,40%
3 30 Maret 2027 30 Maret 2027 3. PT Indo Premier Sekuritas 386.785 56.380 443.165 29,90%
4 10 Juli 2027 30 Juni 2027 4. PT Mandiri Sekuritas 164.250 70.500 234.750 15,84%
5 - 30 September 2027 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG 5. PT Maybank Sekuritas Indonesia (terafiliasi) 110.500 78.000 188.500 12,72%
6 - 30 Desember 2027 (OBLIGASI) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”): 223.655
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 108.010 331.665 22,38%
7 - 30 Maret 2028 AAA (Triple A) TOTAL 1.096.190 385.890 1.482.080 100,00%
Id
8 - 30 Juni 2028
9 - 30 September 2028 KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah
10 - 30 Desember 2028 BERKELANJUTAN”. sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
11 - 30 Maret 2029 OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”). Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT KB
12 - 30 Juni 2029 Valbury Sekuritas.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Keterangan lengkap mengenai penjaminan emisi Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab X
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK dalam Prospektus dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi”.
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga 1. PEMESAN YANG BERHAK
Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia berhak membeli Obligasi.
dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. PT BRI DANAREKSA PT MAYBANK PT INDO PREMIER
PT TRIMEGAH PT KB VALBURY PT MANDIRI
SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS 2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
(terafiliasi) TBK Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI WALI AMANAT Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
oleh Perseroan dan Bursa Efek. tersebut di atas tidak dilayani.
JAMINAN 3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aset lain terhadap kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya, memperoleh penundaan kewajiban id
AAA Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, termasuk tidak pembayaran utang, mengalami penyitaan atau pengambilalihan sebagian besar harta kekayaan (Triple A) (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank atau tindakan yang menghambat kegiatan usahanya, kehilangan izin atau persetujuan penting Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. 4. MASA PENAWARAN OBLIGASI
yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga penjaminan lainnya yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha, memberikan keterangan atau jaminan Kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka Panjang atas efek utang
yang secara material tidak benar, mengalami cross default atas utang yang jumlah keseluruhannya Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, Obligasi ini dijamin tersebut dibandinggan emiten Indonesia lainnya adalah superior.
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, atau diwajibkan berdasarkan putusan pengadilan untuk pada pukul 16.00 WIB.
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 3 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Perseroan 5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi membayar sejumlah dana yang secara material mempengaruhi kemampuannya memenuhi
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang kewajiban. Apabila kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM.
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak setelah teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
kepada Pemegang Obligasi dan dapat memanggil RUPO untuk meminta penjelasan Perseroan Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
serta menentukan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk penagihan kepada Perseroan apabila pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
Perseroan dinyatakan wanprestasi. Dalam keadaan tertentu, antara lain apabila Perseroan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
maupun yang akan ada di kemudian hari.
mengalami penyitaan atau pengambilalihan harta secara material, dibubarkan, dinyatakan pailit, lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
PERPAJAKAN 6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
atau terjadi PKPU tertentu yang telah berkekuatan hukum tetap, Obligasi dapat menjadi jatuh Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus. Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat berhak bertindak mewakili kepentingan Pemegang Keterangan lengkap mengenai pemeringkatan Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti
Obligasi tanpa terlebih dahulu memanggil RUPO, dengan ketentuan bahwa ketentuan mengenai Prospektus dengan judul “Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi”.
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
kelalaian tersebut dapat tidak berlaku apabila terjadi peristiwa Force Majeure.
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
Keterangan lengkap mengenai kejadian kelalaian dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI 7. PENJATAHAN OBLIGASI
Prospektus dengan judul “Kejadian Kelalaian”.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan diantaranya biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk meningkatkan aset produktif dalam maka penjatahan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual rangka pengembangan usaha Perseroan yaitu untuk penyaluran kredit. Sehubungan dengan
berlaku ketentuan-ketentuan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang masing-masing di mana akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026.
kembali dengan harga pasar; pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan tahap
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan
Efek atau di luar Bursa Efek; dan pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun berikutnya (jika ada) (kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), setelah Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2025.
setelah Tanggal Penjatahan. dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk meningkatkan aset produktif paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
RUPO diadakan untuk mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau
Keterangan lengkap mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam rangka pengembangan usaha Perseroan yaitu untuk penyaluran kredit. Kepastian Rencana tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Pemegang Obligasi mengenai perubahan ketentuan Obligasi atau Perjanjian Perwaliamanatan
dalam Prospektus dengan judul “Pembelian Kembali Obligasi”. Obligasi, memberikan persetujuan, arahan atau kelonggaran waktu kepada Wali Amanat Penggunaan Dana Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT KB Valbury Sekuritas akan menyampaikan laporan
PEMBATASAN – PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN sehubungan dengan adanya kelalaian, memberhentikan dan menunjuk pengganti Wali Amanat, Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan berikutnya dengan tetap tunduk pada ketentuan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
serta mengambil tindakan lain yang menjadi kewenangan Pemegang Obligasi berdasarkan POJK No. 36/2014 yang dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUPO berikutnya termasuk perubahannya dari pengungkapan dalam Prospektus (jika ada). Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7;
dan Bunga Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri pada sejumlah pembatasan dan
dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi yang mewakili lebih dari 20% Keterangan lengkap mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
kewajiban. Pembatasan tersebut antara lain mencakup kewajiban Perseroan untuk terlebih dahulu
memperoleh persetujuan tertulis dari Wali Amanat sebelum melakukan tindakan tertentu, termasuk dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, Emiten, Wali Amanat, atau OJK, dengan tata cara umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana 8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan di luar pengumuman, pemanggilan, kehadiran, pemberian suara, kuorum, dan pengambilan keputusan Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Obligasi”. Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
kegiatan usahanya, mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali berdasarkan permintaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Setiap Rp1,00 Obligasi ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
memberikan hak 1 suara, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2026 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada
atau perintah pemerintah dan/atau otoritas yang berwenang, serta melakukan penggabungan,
konsolidasi, pemisahan, akuisisi, peleburan, dan/atau pengambilalihan yang menyebabkan yang tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum, sedangkan kehadiran KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN rekening di bawah ini:
bubarnya Perseroan atau yang dapat menimbulkan dampak negatif secara material terhadap Pemegang Obligasi secara elektronik diperhitungkan sebagai pemenuhan kuorum. Keputusan PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
kelangsungan usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan berkewajiban untuk menjalankan kegiatan RUPO yang sah mengikat Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi, wajib dituangkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
usahanya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam risalah notaril, disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat, dengan Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 52, tanggal 17 April 2026, sebagaimana yang telah
berlaku, memenuhi seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait, biaya penyelenggaraan RUPO menjadi tanggung jawab Perseroan. Cabang Thamrin Cabang Summitmas
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
menyediakan dana pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi secara Keterangan lengkap mengenai RUPO dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus No. Rekening: 2003563922 No. Rekening: 2145000083
No. AHU-AH.01.09-0266079, tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
tepat waktu, menjaga tingkat kesehatan Perseroan minimal berada pada peringkat komposit 3 dengan judul “Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)”. a.n. PT BRI Danareksa Sekuritas a.n. PT Indo Premier Sekuritas
Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 52/2026”), yakni sebagai berikut:
atau “Cukup Baik”, menyampaikan informasi, laporan, dan dokumen yang diperlukan kepada Wali WALI AMANAT
Amanat, memberitahukan setiap perubahan atau kejadian penting yang dapat berdampak material Dewan Komisaris*) PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Presiden Komisaris : Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid*)
terhadap Perseroan maupun pemenuhan kewajiban Obligasi, membayar kewajiban pajak dan bea (terafiliasi)
Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Komisaris : Hasnita Dato’ Hashim*)
lainnya, mempertahankan bidang usaha utama Perseroan, serta melakukan pemeringkatan ulang Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
atas Obligasi sesuai ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: Komisaris : Datuk Lim Hong Tat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Komisaris : Dato’ Sri Khairussaleh Ramli*) Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang: Summitmas
Keterangan lengkap mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat
Komisaris Independen : Hendar No. Rekening: 2170 416 728 No. Rekening: 217.043.1142
lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Investment Services Group
Gedung BRI II, Lantai 6 Komisaris Independen : Putut Eko Bayuseno a.n. PT Maybank Sekuritas Indonesia a.n. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT
Perseroan”.
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Komisaris Independen : Marina R. Tusin PT Mandiri Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Jakarta Pusat 10210 Indonesia Komisaris Independen : Daniel James Rompas Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok PEMBERITAHUAN Direksi: Cabang Thamrin Cabang Wisma KEAI, Jakarta
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi Semua pemberitahuan mengenai Obligasi Berkelanjutan V Bank Maybank Indonesia Tahap I Presiden Direktur : Steffano Ridwan No. Rekening: 2003070479 No. Rekening: 215 900 0301
harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Tahun 2026 dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan Direktur : Irvandi Ferizal a.n. PT Mandiri Sekuritas a.n. PT KB Valbury Sekuritas
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah Direktur : Effendi
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan diberikan secara Direktur : Widya Permana
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga tertulis, ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau Direktur : Mariana Husin*)
dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan. Direktur : Bambang Andri Irawan Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Direktur : Shaiful Adhli Bin Yazid melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Perseroan Wali Amanat
Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan : Yessika Effendi lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 30 Juni 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, Sentral Senayan III, Lantai 26 Investment Services Group Direktur Unit Usaha Syariah : Romy Hardiansyah
Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan Gelora Bung Karno Gedung BRI II, Lantai 6 Direktur : Bianto Surodjo
Jakarta 10270, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling *) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris, Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris
sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak Telepon: (021) 29228888 Jakarta Pusat 10210 Indonesia Cabang: Sentral Senayan III
Faksimili: (021) 29228914 www.bri.co.id Perseroan dan Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali No. Rekening: 2596002693
website: www.maybank.co.id Telp. (021) 575 8143 Jasa Keuangan. Dengan demikian pengangkatan akan berlaku bagi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
(buy back) dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau tersebut sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan. A.n. MBI Dana Emisi Obligasi
e-mail: corporatesecretary@maybank.co.id Faks. -
penyertaan modal Pemerintah, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat 9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Email : tcs_aet@bri.co.id Lebih lanjut:
untuk diselenggarakan RUPO.
a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid dapat melaksanakan jabatan dan kewenangan sebagai Komisaris Perseroan dengan Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 30 Juni 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
4. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut
diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan; untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
Rupiah) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
b. Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangan sebagai Presiden Komisaris, sampai pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 3. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai Presiden Komisaris
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan Pelaksana Emisi Obligasi.
Perseroan;
KEJADIAN KELALAIAN pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. c. Hasnita Dato’ Hashim dapat melaksanakan jabatan dan kewenangan sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan dapat dinyatakan lalai apabila, antara Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang secepat-cepatnya sejak tanggal 17 Juni 2026 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
lain, tidak melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada waktunya, dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0199/PEF-DIR/III/2026 tanggal 3 d. Mariana Husin dapat melaksanakan jabatan dan kewenangan sebagai Direksi Perseroan setelah diperolehnya persetujuan Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berdampak negatif Maret 2026, hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah: dari Otoritas Jasa Keuangan. Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
Intam Bank Maybank Indonesia Kontan 25 Juni 2026.indd 1 6/24/26 9:33 PM
Page 2
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
yang bersangkutan.
10. PENUNDAAN DAN PEMBATALAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan
berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran
Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh
secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum berkelanjutan tersebut kepada OJK pada hari yang sama
dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada
OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar
maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas, maka Perseroan wajib memulai kembali
masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga
saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkata paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal
Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material
yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam
sekurang-kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya masa Penawaran
Umum.
Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut
harus diberitahukan kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat
dari penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi, maka dalam hal:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi
Kontan 2(78) x 540
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
b. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar
tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari
keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya
Perjanjian Emisi Efek dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
c. Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda
tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI
mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan sesuai dengan Jumlah
Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk
cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal batalnya
Penawaran Umum karena tidak memenuhi persyaratan pencatatan tersebut, dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya 30 Juni 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan
menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang
dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari
ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan
sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan
RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang Rekening Efek di KSEI.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada masa Penawaran
Umum yaitu pada tanggal 25 Juni 2026 pada alamat berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Pacific Century Place Lt. 16
Jl. Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
Email: ib-group1@brids.co.id dan www.indopremier.com
debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Menara Mandiri Tower I, 24th – 25th Floor Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190 Jakarta Pusat 10220
Tel. (62 21) 526 3445 Telp. (021) 250 98 300
Fax. (62 21) 526 3507 Fax. (021) 250 98 400
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
(Terafiliasi) Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Sentral Senayan III, Lt. 22 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta 12190
Gelora Bung Karno Telepon: (021) 2924 9088
Jakarta 10270 Faksimili: (021) 2924 9150
Telepon: (021) 8066 8500 Email: fit@trimegah.com
Email: fixedincome.Indonesia@maybank.com www.trimegah.com
www.maybank-ke.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
PROSPEKTUS
Intam Bank Maybank Indonesia Kontan 25 Juni 2026.indd 2 6/24/26 9:33 PM
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Maybank DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT KB
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekurit
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Konfirmasi Tertulis
p.1
unresolved
person
Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
· Presiden Komisaris
p.1 ×5
unresolved
—
Hasnita Dato’ Hashim
· Komisaris
p.1
unresolved
—
Mariana Husin
· Direktur
p.1
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Kontan
p.1 ×2
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Menara Mandiri Tower I
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.