Skip to content
Back to announcement

20250212_NFCX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31861896.pdf

Other Text extracted NFCX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           006/NFC/CORP/E/II/2025

 Nama Perusahaan                       PT NFC Indonesia Tbk

 Kode Emiten                           NFCX

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01355/BEI.PP2/02-2025 tanggal 10
Februari 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi investor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat berdampak pada nilai
           perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E
           mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan pada poin III.2.1 dan IV.2.1 yang
           tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau peristiwa penting lain yang bersifat material dan berpotensi
           memengaruhi nilai efek atau kelangsungan usahanya yang belum disampaikan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu, sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai saat ini, Perseroan belum merencanakan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang
           berpotensi memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek dalam kurun waktu setidaknya tiga
           bulan ke depan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT NFC Indonesia Tbk




 Inda Ayu Susanty

 Corporate Secretary




 PT NFC Indonesia Tbk
Page 2
Mangkuluhur City, 7th floor, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
Telepon : 02180623767, Fax : 02180623767, www.nfcindonesia.id



Nama Pengirim                      Inda Ayu Susanty

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  12-02-2025 16:10

Lampiran                          1. penjelasan atas volatilitas transaksi efek S-01355.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT NFC Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT NFC Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                      informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.             006/NFC/CORP/E/II/2025

Issuer Name                           PT NFC Indonesia Tbk

Issuer Code                           NFCX

Attachment                            1

Subject                               Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01355/BEI.PP2/02-2025
dated 10 Februari 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi investor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat berdampak pada nilai
          perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E
          mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan pada poin III.2.1 dan IV.2.1 yang
          tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau peristiwa penting lain yang bersifat material dan berpotensi
          memengaruhi nilai efek atau kelangsungan usahanya yang belum disampaikan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu, sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Sampai saat ini, Perseroan belum merencanakan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang
          berpotensi memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek dalam kurun waktu setidaknya tiga
          bulan ke depan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT NFC Indonesia Tbk




Inda Ayu Susanty

Corporate Secretary




PT NFC Indonesia Tbk
Page 4
Mangkuluhur City, 7th floor, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
Phone : 02180623767, Fax : 02180623767, www.nfcindonesia.id



Sender Name                         Inda Ayu Susanty

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       12-02-2025 16:10

Attachment                         1. penjelasan atas volatilitas transaksi efek S-01355.pdf


    This is an official document of PT NFC Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT NFC Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published12 Feb 2025
Pages4
Characters8,799
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NFC Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Gatot Subroto p.2 ×2
unresolved person Inda Ayu Susanty · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result