Back to announcement
20250212_NFCX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31861896.pdf
Other Text extracted NFCXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 006/NFC/CORP/E/II/2025
Nama Perusahaan PT NFC Indonesia Tbk
Kode Emiten NFCX
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01355/BEI.PP2/02-2025 tanggal 10
Februari 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi investor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat berdampak pada nilai
perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E
mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan pada poin III.2.1 dan IV.2.1 yang
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau peristiwa penting lain yang bersifat material dan berpotensi
memengaruhi nilai efek atau kelangsungan usahanya yang belum disampaikan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai saat ini, Perseroan belum merencanakan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang
berpotensi memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek dalam kurun waktu setidaknya tiga
bulan ke depan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT NFC Indonesia Tbk
Inda Ayu Susanty
Corporate Secretary
PT NFC Indonesia Tbk
Page 2
Mangkuluhur City, 7th floor, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
Telepon : 02180623767, Fax : 02180623767, www.nfcindonesia.id
Nama Pengirim Inda Ayu Susanty
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 12-02-2025 16:10
Lampiran 1. penjelasan atas volatilitas transaksi efek S-01355.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT NFC Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT NFC Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 006/NFC/CORP/E/II/2025
Issuer Name PT NFC Indonesia Tbk
Issuer Code NFCX
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01355/BEI.PP2/02-2025
dated 10 Februari 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi investor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat berdampak pada nilai
perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E
mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan pada poin III.2.1 dan IV.2.1 yang
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau peristiwa penting lain yang bersifat material dan berpotensi
memengaruhi nilai efek atau kelangsungan usahanya yang belum disampaikan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai saat ini, Perseroan belum merencanakan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang
berpotensi memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek dalam kurun waktu setidaknya tiga
bulan ke depan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT NFC Indonesia Tbk
Inda Ayu Susanty
Corporate Secretary
PT NFC Indonesia Tbk
Page 4
Mangkuluhur City, 7th floor, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
Phone : 02180623767, Fax : 02180623767, www.nfcindonesia.id
Sender Name Inda Ayu Susanty
Function Corporate Secretary
Date and Time 12-02-2025 16:10
Attachment 1. penjelasan atas volatilitas transaksi efek S-01355.pdf
This is an official document of PT NFC Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT NFC Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inda Ayu Susanty
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.