Back to announcement
20250212_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31861881_lamp1.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 11 Februari 2025 09/DNR/Let/CorSec/II/2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Up. : Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi PP3
Perihal : Penyampaian Penjelasan atas Surat No.: S-01305/BEI.PP3/02-
2025, Perihal : Permintaan Penjelasan, tertanggal 7 Februari 2025
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan
No. S--01305/BEI.PP3/02-2025, Perihal : Permintaan Penjelasan tertanggal
7 Februari 2025 (“Surat Permintaan Penjelasan”), bersama ini PT Dosni Roha
Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan atas hal-hal yang menjadi
perhatian sebagaimana disebutkan dalam Surat Permintaan Penjelasan, sebagai
berikut:
1. Latar belakang serta penjelasan mengapa terdapat gugatan PKPU yang
dimohonkan oleh PT Aoma Prima Medika kepada PT Dos Ni Roha dengan
nomor gugatan 27/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Februari
2025?
Permasalahan hukum yang dialami oleh PT Dos Ni Roha selaku Termohon
PKPU yang merupakan entitas anak perusahaan dari Perseroan bukan suatu
gugatan melainkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang dimohonkan oleh PT Aoma Prima Medika (“Permasalahan
Hukum”) selaku Pemohon PKPU, yang mana pengajuan permohonan PKPU
dilatarbelakangi oleh adanya transaksi jual beli dalam rangka kerjasama
distribusi produk alat kesehatan, dan atas transaksi tersebut terjadi
keterlambatan pembayaran DNR kepada Pemohon.
2. Kontribusi PT Dos Ni Roha terhadap total aset dan penjualan Perseroan per 30
September 2024 dengan melengkapi tabel berikut ini.
Keterangan Perseroan PT Dos Ni Roha Kontribusi terhadap Perseroan
Total Aset Rp Rp 79,97%
3.350.018.625.467 2.679.170.375.332
Penjualan Rp Rp 196.311.026.688 59,93%
327.584.537.514
Page 2
3. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai utang PT Dos Ni Roha yang menjadi dasar dari permohonan PKPU dimaksud. Sebagaimana yang telah Perseroan jelaskan dalam angka 1 diatas, transaksi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kerjasama distribusi produk alat kesehatan yang telah terjalin antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU, dan besaran nilai utang yang dimintakan oleh Pemohon PKPU lebih kurang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), dan untuk angka utang sebanr nya masih dalam proses rekonsiliasi atau proses pencocokan data antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU, akan tetapi pihak Terhomon PKPU tidak dapat mencegah Pemohon PKPU untuk menggunakan hak hukum nya dengan mengajukan upaya Permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 4. Hubungan PT Dos Ni Roha dengan PT Aoma Prima Medika selaku pihak yang mengajukan permohonan PKPU dimaksud. PT Dos Ni Roha /Termohon PKPU memiliki hubungan kerjasama distribusi dengan PT Aoma Prima Medika/Pemohon PKPU, yang mana saat ini jangka waktu Perjanjian telah berakhir. 5. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU tersebut terhadap kondisi keuangan PT Dos Ni Roha. Nilai permohonan yang diajukan oleh PT Aoma Prima Medika/Pemohon PKPU tidak memiliki nilai materialitas yang signifikan pada kondisi keuangan /Termohon PKPU. 6. Dampak gugatan PKPU tersebut terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan. Permasalahan Hukum tidak memberikan dampak apa pun terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan. 7. Dampak dan materialitas gugatan PKPU tersebut terhadap kegiatan operasional dan keuangan PT Dos Ni Roha. Dalam menyelesaikan Permasalahan Hukum, Termohon PKPU telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili PT Dos Ni Roha /Termohon PKPU sehingga tidak
Page 3
mengganggu kegiatan operasional dan keuangan PT Dos Ni Roha/Termohon
PKPU.
8. Dampak dan materialitas gugatan PKPU tersebut terhadap kegiatan
operasional dan keuangan Perseroan.
Permasalahan Hukum sedang ditangani oleh kuasa hukum PT Dos Ni Roha
/Termohon PKPU dan untuk permasalahan hukum tersebut tidak mengganggu
kegiatan operasional Perseroan.
9. Upaya yang telah dan akan dilakukan PT Dos Ni Roha maupun Perseroan
dalam rangka penyelesaian Permohonan PKPU dimaksud, termasuk upaya
pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut.
Penyelesaian terhadap Permasalahan Hukum dimaksud saat ini sedang
diupayakan oleh kuasa hukum PT Dos Ni Roha sesuai dengan arahan dari
manajemen Perseroan.
10. Penjelasan mengenai proses terkini dari persidangan PKPU yang dijalani
PT Dos Ni Roha.
Permasalahan Hukum sedang ditangani oleh kuasa hukum PT Dos Ni Roha
dengan mengupayakan penyelesaian Permasalahan Hukum di luar dari proses
persidangan.
11. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana PT Dos Ni Roha, apabila PT Dos Ni
Roha diminta untuk melunasi nilai dari permohonan PKPU dimaksud. Dalam
hal PT Dos Ni Roha memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud,
harap dijelaskan lebih lanjut.
Manajemen PT Dos Ni Roha berupaya untuk menyelesaikan Permasalahan
Hukum melalui cara musyawarah yang mana manajemen PT Dos Ni Roha
meminta kepada Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk berkomunikasi guna
melakukan negosiasi dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan
Permasalahan Hukum diluar Pengadilan Niaga sehingga permohonan PKPU
dapat dilakukan pencabutan oleh pihak Pemohon PKPU.
12. Strategi PT Dos Ni Roha maupun Perseroan untuk menghindari adanya
permasalahan hukum yang sama di kemudian hari.
PT Dos Ni Roha merencanakan untuk memantau kewajiban-kewajiban yang
ada serta lebih memprioritaskan mitra bisnis di kemudian harinya.
Page 4
13. Penjelasan mengapa Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi
atas gugatan PKPU tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.5.
dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
PT Dos Ni Roha belum menyampaikan keterbukaan informasi atas
Permasalahan Hukum melalui Perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan
terkait, dikarenakan PT Dos Ni Roha maupun Perseroan hingga saat surat ini
dibuat masih belum mendapatkan salinan resmi atas pemberitahuan
permohonan PKPU atas Permasalahan Hukum.
14. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Setelah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham, hingga saat ini tidak
ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian penyampaian penjelasan atas Permasalahan Hukum ini kami sampaikan,
Kami harap BEI serta pemegang kepentingan lainnya dapat menerima baik penjelasan
dari Perseroan dan PT Dos Ni Roha sebagai entitas anak.
Atas perhatian dan pertimbangan baiknya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk
Ida Widayani
Corporate Secretary
Tembusan :
1. Para Pemegang Saham PT Dosni Roha Indonesia Tbk
2. Susunan Pengurus PT Dosni Roha Indonesia Tbk
3. Para Pemegang Saham PT Dos Ni Roha
4. Susunan Pengurus PT Dos Ni Roha
5. Arsip
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Aoma Prima Medika
p.1 ×5
unresolved
org
PT Dos Ni Roha
p.1 ×26
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.2
unresolved
org
PT Dos Ni Roha. Nilai
p.2
unresolved
org
PT Dos Ni Roha. Permasalahan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.