Skip to content
Back to announcement

20250212_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31861881_lamp1.pdf

Other Text extracted ZBRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Jakarta, 11 Februari 2025                                   09/DNR/Let/CorSec/II/2025

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Up.           : Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi PP3

Perihal       : Penyampaian Penjelasan atas Surat No.: S-01305/BEI.PP3/02-
                2025, Perihal : Permintaan Penjelasan, tertanggal 7 Februari 2025

Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan
No. S--01305/BEI.PP3/02-2025, Perihal : Permintaan Penjelasan tertanggal
7 Februari 2025 (“Surat Permintaan Penjelasan”), bersama ini PT Dosni Roha
Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan atas hal-hal yang menjadi
perhatian sebagaimana disebutkan dalam Surat Permintaan Penjelasan, sebagai
berikut:

   1. Latar belakang serta penjelasan mengapa terdapat gugatan PKPU yang
      dimohonkan oleh PT Aoma Prima Medika kepada PT Dos Ni Roha dengan
      nomor gugatan 27/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Februari
      2025?

       Permasalahan hukum yang dialami oleh PT Dos Ni Roha selaku Termohon
       PKPU yang merupakan entitas anak perusahaan dari Perseroan bukan suatu
       gugatan melainkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
       (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Aoma Prima Medika (“Permasalahan
       Hukum”) selaku Pemohon PKPU, yang mana pengajuan permohonan PKPU
       dilatarbelakangi oleh adanya transaksi jual beli dalam rangka kerjasama
       distribusi produk alat kesehatan, dan atas transaksi tersebut terjadi
       keterlambatan pembayaran DNR kepada Pemohon.

   2. Kontribusi PT Dos Ni Roha terhadap total aset dan penjualan Perseroan per 30
      September 2024 dengan melengkapi tabel berikut ini.

      Keterangan   Perseroan           PT Dos Ni Roha       Kontribusi terhadap Perseroan
      Total Aset   Rp                  Rp                   79,97%
                   3.350.018.625.467   2.679.170.375.332
      Penjualan    Rp                  Rp 196.311.026.688   59,93%
                   327.584.537.514
Page 2
3. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai utang PT Dos Ni Roha yang
   menjadi dasar dari permohonan PKPU dimaksud.

   Sebagaimana yang telah Perseroan jelaskan dalam angka 1 diatas, transaksi
   tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kerjasama distribusi produk alat
   kesehatan yang telah terjalin antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU, dan
   besaran nilai utang yang dimintakan oleh Pemohon PKPU lebih kurang sebesar
   Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), dan untuk angka utang sebanr nya
   masih dalam proses rekonsiliasi atau proses pencocokan data antara Pemohon
   PKPU dan Termohon PKPU, akan tetapi pihak Terhomon PKPU tidak dapat
   mencegah Pemohon PKPU untuk menggunakan hak hukum nya dengan
   mengajukan upaya Permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga pada
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

4. Hubungan PT Dos Ni Roha dengan PT Aoma Prima Medika selaku pihak yang
   mengajukan permohonan PKPU dimaksud.

   PT Dos Ni Roha /Termohon PKPU memiliki hubungan kerjasama distribusi
   dengan PT Aoma Prima Medika/Pemohon PKPU, yang mana saat ini jangka
   waktu Perjanjian telah berakhir.

5. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU
   tersebut terhadap kondisi keuangan PT Dos Ni Roha.

   Nilai permohonan yang diajukan oleh PT Aoma Prima Medika/Pemohon PKPU
   tidak memiliki nilai materialitas yang signifikan pada kondisi keuangan
   /Termohon PKPU.

6. Dampak gugatan PKPU tersebut terhadap kegiatan operasional dan keuangan
   Perseroan.

   Permasalahan Hukum tidak memberikan dampak apa pun terhadap kegiatan
   operasional dan keuangan Perseroan.

7. Dampak dan materialitas gugatan PKPU tersebut terhadap kegiatan
   operasional dan keuangan PT Dos Ni Roha.

   Dalam menyelesaikan Permasalahan Hukum, Termohon PKPU telah menunjuk
   kuasa hukum untuk mewakili PT Dos Ni Roha /Termohon PKPU sehingga tidak
Page 3
   mengganggu kegiatan operasional dan keuangan PT Dos Ni Roha/Termohon
   PKPU.

8. Dampak dan materialitas gugatan PKPU tersebut terhadap kegiatan
   operasional dan keuangan Perseroan.

   Permasalahan Hukum sedang ditangani oleh kuasa hukum PT Dos Ni Roha
   /Termohon PKPU dan untuk permasalahan hukum tersebut tidak mengganggu
   kegiatan operasional Perseroan.

9. Upaya yang telah dan akan dilakukan PT Dos Ni Roha maupun Perseroan
   dalam rangka penyelesaian Permohonan PKPU dimaksud, termasuk upaya
   pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut.

   Penyelesaian terhadap Permasalahan Hukum dimaksud saat ini sedang
   diupayakan oleh kuasa hukum PT Dos Ni Roha sesuai dengan arahan dari
   manajemen Perseroan.

10. Penjelasan mengenai proses terkini dari persidangan PKPU yang dijalani
    PT Dos Ni Roha.

   Permasalahan Hukum sedang ditangani oleh kuasa hukum PT Dos Ni Roha
   dengan mengupayakan penyelesaian Permasalahan Hukum di luar dari proses
   persidangan.

11. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana PT Dos Ni Roha, apabila PT Dos Ni
    Roha diminta untuk melunasi nilai dari permohonan PKPU dimaksud. Dalam
    hal PT Dos Ni Roha memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud,
    harap dijelaskan lebih lanjut.

   Manajemen PT Dos Ni Roha berupaya untuk menyelesaikan Permasalahan
   Hukum melalui cara musyawarah yang mana manajemen PT Dos Ni Roha
   meminta kepada Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk berkomunikasi guna
   melakukan negosiasi dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan
   Permasalahan Hukum diluar Pengadilan Niaga sehingga permohonan PKPU
   dapat dilakukan pencabutan oleh pihak Pemohon PKPU.

12. Strategi PT Dos Ni Roha maupun Perseroan untuk menghindari adanya
    permasalahan hukum yang sama di kemudian hari.

   PT Dos Ni Roha merencanakan untuk memantau kewajiban-kewajiban yang
   ada serta lebih memprioritaskan mitra bisnis di kemudian harinya.
Page 4
    13. Penjelasan mengapa Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi
        atas gugatan PKPU tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.5.
        dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

        PT Dos Ni Roha belum menyampaikan keterbukaan informasi atas
        Permasalahan Hukum melalui Perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan
        terkait, dikarenakan PT Dos Ni Roha maupun Perseroan hingga saat surat ini
        dibuat masih belum mendapatkan salinan resmi atas pemberitahuan
        permohonan PKPU atas Permasalahan Hukum.

    14. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

        Setelah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham, hingga saat ini tidak
        ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Demikian penyampaian penjelasan atas Permasalahan Hukum ini kami sampaikan,
Kami harap BEI serta pemegang kepentingan lainnya dapat menerima baik penjelasan
dari Perseroan dan PT Dos Ni Roha sebagai entitas anak.

Atas perhatian dan pertimbangan baiknya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk




Ida Widayani
Corporate Secretary

Tembusan :
   1. Para Pemegang Saham PT Dosni Roha Indonesia Tbk
   2. Susunan Pengurus PT Dosni Roha Indonesia Tbk
   3. Para Pemegang Saham PT Dos Ni Roha
   4. Susunan Pengurus PT Dos Ni Roha
   5. Arsip

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published12 Feb 2025
Pages4
Characters7,482
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dosni Roha Indonesia Tbk p.1 ×11
linked person Ida Widayani · Corporate Secretary p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Lidia M. Panjaitan p.1
unresolved org PT Aoma Prima Medika p.1 ×5
unresolved org PT Dos Ni Roha p.1 ×26
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.2
unresolved org PT Dos Ni Roha. Nilai p.2
unresolved org PT Dos Ni Roha. Permasalahan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result