Back to announcement
20250212_TELE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31861861_lamp1.pdf
Other Text extracted TELESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
“OBLIGASI BERKELANJUTAN II TIPHONE TAHAP II TAHUN 2019”
PT Bank KB Bukopin Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 186 tanggal
18 September 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta dan seluruh Akta
Perubahannya, (disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk dan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat bersama ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Tiphone Tahap II Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Februari 2025
Waktu : 10.00 WIB – 12.30 WIB
Tempat : Foyer Batavia IBIS Hotel, Jl. Hayam Wuruk No. 35-Jakarta Pusat 10120
Agenda RUPO:
1. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya :
a. Kewajiban pelunasan Pokok bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone
Tahap II Tahun 2019 , dan
b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024,
serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok
bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 , serta
kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024.
2. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan
kewajiban pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 .
3. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 atas penjelasan
dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan
Pokok bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, serta
kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024.
Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk Selaku Emiten;
2. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO;.
3. Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan:
RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi),
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi);
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 tidak tercapai, maka wajib dilaksanakan RUPO
yang kedua. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender dari RUPO sebelumnya;
5. Para Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI;
b. fotokopi bukti diri (KTP atau paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO;
c. asli surat kuasa (apabila Pemegang Obligasi diwakili oleh kuasanya);
d. dalam hal Obligasi dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah
pengurus badan hukum atau badan usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) badan
hukum atau badan usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
e. dalam hal Obligasi dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa
dari pengurus badan hukum atau badan usaha tersebut, agar membawa:
(i) asli surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO yang diberikan oleh pengurus yang
berwenang mewakili;
(ii) fotokopi bukti diri pemberi dan penerima kuasa (KTP atau paspor yang masih berlaku); dan
(iii) fotokopi AD badan hukum atau badan usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi AD
yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk
persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia;
f. surat pernyataan dari Pemegang Obligasi yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten;
6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya wajib berada di lokasi pelaksanaan RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum RUPO dimulai;
7. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk menghadiri
RUPO dan mengambil keputusan RUPO; dan
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya PT Omni Inovasi Indonesia Tbk telah melakukan Pengumuman melalui surat
kabar Nasional Investor Daily pada hari Selasa, 28 Januari 2025. Pada pengumuman tersebut RUPO akan dilaksanakan
pada hari Selasa, 25 Februari 2025. Bersama Pemanggilan ini kami sampaikan kembali bahwa RUPO Obligasi
Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 dilakukan pada Hari Rabu, 26 Februari 2025.
Jakarta, 12 Februari 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk PT Bank KB Bukopin Tbk
Ukuran : 3 kolom x 200 mmk
Media : Neraca
Terbit : 12 Februari 2025
File : D1
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.