Skip to content
Back to announcement

20250212_TELE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31861861_lamp1.pdf

Other Text extracted TELE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
               “OBLIGASI BERKELANJUTAN II TIPHONE TAHAP II TAHUN 2019”
  PT Bank KB Bukopin Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat atas Obligasi
  Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 186 tanggal
  18 September 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta dan seluruh Akta
  Perubahannya, (disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan
  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
  Sukuk dan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat bersama ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
  Tiphone Tahap II Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada:
         Hari/Tanggal       :   Rabu, 26 Februari 2025
         Waktu              :   10.00 WIB – 12.30 WIB
         Tempat             :   Foyer Batavia IBIS Hotel, Jl. Hayam Wuruk No. 35-Jakarta Pusat 10120
  Agenda RUPO:
  1. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
     dipenuhinya :
     a. Kewajiban pelunasan Pokok bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone
          Tahap II Tahun 2019 , dan
     b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024,
          serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok
          bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 , serta
          kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024.
  2. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan
     kewajiban pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 .
  3. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 atas penjelasan
     dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan
     Pokok bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, serta
     kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024.
  Catatan:
  1. RUPO ini diselenggarakan atas usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk Selaku Emiten;
  2. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”) 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO;.
  3. Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan:
     RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
     dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi),
     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
     Afiliasi);
  4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 tidak tercapai, maka wajib dilaksanakan RUPO
     yang kedua. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling
     lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender dari RUPO sebelumnya;
  5. Para Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
     a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI;
     b. fotokopi bukti diri (KTP atau paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO;
     c. asli surat kuasa (apabila Pemegang Obligasi diwakili oleh kuasanya);
     d. dalam hal Obligasi dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah
          pengurus badan hukum atau badan usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) badan
          hukum atau badan usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
          pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau
          penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
     e. dalam hal Obligasi dimiliki oleh badan hukum atau badan usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa
          dari pengurus badan hukum atau badan usaha tersebut, agar membawa:
          (i) asli surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO yang diberikan oleh pengurus yang
                berwenang mewakili;
          (ii) fotokopi bukti diri pemberi dan penerima kuasa (KTP atau paspor yang masih berlaku); dan
          (iii) fotokopi AD badan hukum atau badan usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi AD
                yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk
                persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia;
     f. surat pernyataan dari Pemegang Obligasi yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak
          memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten;
  6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya wajib berada di lokasi pelaksanaan RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga
     puluh) menit sebelum RUPO dimulai;
  7. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk menghadiri
     RUPO dan mengambil keputusan RUPO; dan
  Sebagai informasi tambahan, sebelumnya PT Omni Inovasi Indonesia Tbk telah melakukan Pengumuman melalui surat
  kabar Nasional Investor Daily pada hari Selasa, 28 Januari 2025. Pada pengumuman tersebut RUPO akan dilaksanakan
  pada hari Selasa, 25 Februari 2025. Bersama Pemanggilan ini kami sampaikan kembali bahwa RUPO Obligasi
  Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 dilakukan pada Hari Rabu, 26 Februari 2025.
                                                 Jakarta, 12 Februari 2025
                                EMITEN                                                WALI AMANAT




                     PT Omni Inovasi Indonesia Tbk                              PT Bank KB Bukopin Tbk




Ukuran : 3 kolom x 200 mmk
Media : Neraca
Terbit : 12 Februari 2025
File : D1

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published12 Feb 2025
Pages1
Characters6,709
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×5
linked org Omni Inovasi Indonesia Tbk p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result