Back to announcement
20250211_BRMS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31861771_lamp1.pdf
Other Text extracted BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.925
€ --g PT Bumi Resources Minerals Tbk. ee B R mM Bakrie Tower, 6 & 10” Floor Komplek Rasuna Epicentrum JI. H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan 12940 indonesia T 462 21 5794 5698 F 462 21 5794 5687 www.bumiresourcesminerals.com No.: 009/BRM-Corsed/!I/2025 Jakarta, 11 Februari 2025 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Gedung Bursa Efek Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. : Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal : Penjelasan PT Bumi Resources Minerals Tbk. (“Perseroan”) Dengan hormat, Kami merujuk pada Permintaan Penjelasan yang disampaikan oleh Bursa melalui surat No.S-01386/BEI.PP1/02-2025 tertanggal 11 Februari 2025 yang Perseroan terima melalui situs Web Bursa mengenai Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa atas hal-hal sebagai berikut: Nama Media Judul Berita Tanggal Antaranews.com Front Pemuda-Kaili segel kantor 10 Februari 2025 anak usaha BRMS di Tambang Poboya JPNN.com Gubernur Sulteng Bakal Bawa 10 Februari 2025 Penolakan terhadap Anak Usaha BRMS ke Presiden Prabowo Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini Perseroan sampaikan informasi-informasi sebagai berikut: Ta Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut a) Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut Penjelasan: Benar bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 terjadi demonstrasi masyarakat yang mengatas-namakan Front Pemuda Kaili di kantor operasi anak usaha Perseroan, PT Citra Palu Minerals (“CPM"). Demonstrasi masyarakat tersebut menyampaikan kekhawatiran atas kegiatan pertambangan CPM, karena menduga bahwa pertambangan yang dilakukan CPM akan membahayakan lingkungan, merusak sungai, mengakibatkan penurunan muka tanah, dan berbahaya karena dilakukan di area rawan gempa. Wakil CPM pada kesempatan demonstrasi masyarakat tersebut telah memberikan penjelasan bahwa kegiatan pertambangan CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip good mining practices. Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini sehingga seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan.
Page 2 OCR 0.944
(SS BRM b) Metode yang saat ini digunakan Entitas Anak Perseroan yakni PT Citra Palu Minerals dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan Penjelasan: Metode yang saat ini digunakan CPM dalam kegiatan pertambangan adalah metode tambang terbuka (open pit). Selain itu, saat ini CPM juga tengah mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine) dengan melakukan pembuatan box cut dan portal yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih untuk penambangan bawah tanah. 9 Perizinan atas metode yang digunakan pada poin b) diatas Penjelasan: Perizinan utama yang dimiliki anak usaha Perseroan, CPM, untuk melakukan penambangan terbuka (open pit) maupun penambangan bawah tanah (underground mine) antara lain yaitu ta) Kontrak Karya, (b) Persetujuan Peningkatan ke Tahap Operasi Produksi, (9 Persetujuan Tekno Ekonomi Studi Kelayakan, (d) Persetujuan Lingkungan Hidup/AMDAL (e) Izin Penggunaan Bahan Peledak, (9 Izin Peledakan, (9) Izin-izin lain yang lebih teknis terkait dengan pengoperasian tambang bawah tanah. d) Apakah telah dilakukan analisis terhadap dampak lingkungan atas metode yang digunakan pada poin b) diatas Penjelasan. Anak usaha Perseroan, CPM, telah melakukan analisis dampak lingkungan dalam kegiatan pertambangan baik melalui metode tambang terbuka (open pit), maupun metode tambang bawah tanah (underground mine) dan telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas di Blok 1 Poboya Kecamatan Mentikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Oleh PT Citra Palu Minerals. e) Batas waktu Kontrak Karya dan IUP untuk Blok Poboya CPM Penjelasan: Batas waktu Kontrak Karya CPM sejak dikeluarkannya Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi pada 14 November 2017 akan berakhir pada 30 Desember 2050 dengan ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama 3 (tiga) tahun dan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 (tiga puluh) tahun. Informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Penjelasan: Sampai dengan tanggal surat ini, dapat Perseroan sampaikan bahwa tidak ada informasifakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Selanjutnya, Perseroan akan memenuhi Peraturan Bursa serta ketentuan terkait lainnya berkenaan dengan Kewajiban Penyampaian Informasi.
Page 3 OCR 0.885
(SP BRM Demikian hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Byimi Resources Minerals Tbk. Mutlammad Sulthon Direktur dan Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Byimi Resources Minerals Tbk.
p.3 ×2
unresolved
person
Mutlammad Sulthon
· Direktur dan Sekretaris Perusahaan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.