Skip to content
Back to announcement

20250211_BRMS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31861771_lamp1.pdf

Other Text extracted BRMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.925
€ --g PT Bumi Resources Minerals Tbk.
ee B R mM Bakrie Tower, 6 & 10” Floor
Komplek Rasuna Epicentrum
JI. H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta Selatan 12940
indonesia

T 462 21 5794 5698
F 462 21 5794 5687
www.bumiresourcesminerals.com

No.: 009/BRM-Corsed/!I/2025 Jakarta, 11 Februari 2025

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung Bursa Efek Tower |

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up. : Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal : Penjelasan PT Bumi Resources Minerals Tbk. (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Kami merujuk pada Permintaan Penjelasan yang disampaikan oleh Bursa melalui surat
No.S-01386/BEI.PP1/02-2025 tertanggal 11 Februari 2025 yang Perseroan terima melalui situs Web Bursa
mengenai Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa atas hal-hal sebagai berikut:

Nama Media Judul Berita Tanggal
Antaranews.com Front Pemuda-Kaili segel kantor 10 Februari 2025
anak usaha BRMS di Tambang
Poboya
JPNN.com Gubernur Sulteng Bakal Bawa 10 Februari 2025
Penolakan terhadap Anak Usaha
BRMS ke Presiden Prabowo

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini Perseroan sampaikan informasi-informasi sebagai

berikut:

Ta Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut

a) Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut

Penjelasan:
Benar bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 terjadi demonstrasi masyarakat yang
mengatas-namakan Front Pemuda Kaili di kantor operasi anak usaha Perseroan, PT Citra
Palu Minerals (“CPM").

Demonstrasi masyarakat tersebut menyampaikan kekhawatiran atas kegiatan
pertambangan CPM, karena menduga bahwa pertambangan yang dilakukan CPM akan
membahayakan lingkungan, merusak sungai, mengakibatkan penurunan muka tanah, dan
berbahaya karena dilakukan di area rawan gempa.

Wakil CPM pada kesempatan demonstrasi masyarakat tersebut telah memberikan
penjelasan bahwa kegiatan pertambangan CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari
pemerintah dan dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip
good mining practices. Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang
dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh
tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini sehingga seluruh dampak kegiatan dapat
diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan.

Page 2 OCR 0.944
(SS BRM

b) Metode yang saat ini digunakan Entitas Anak Perseroan yakni PT Citra Palu Minerals dalam
kegiatan pertambangan yang dilakukan
Penjelasan:
Metode yang saat ini digunakan CPM dalam kegiatan pertambangan adalah metode
tambang terbuka (open pit). Selain itu, saat ini CPM juga tengah mempersiapkan tambang
bawah tanah (underground mine) dengan melakukan pembuatan box cut dan portal yang
akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih untuk penambangan bawah
tanah.

9 Perizinan atas metode yang digunakan pada poin b) diatas

Penjelasan:

Perizinan utama yang dimiliki anak usaha Perseroan, CPM, untuk melakukan penambangan
terbuka (open pit) maupun penambangan bawah tanah (underground mine) antara lain
yaitu ta) Kontrak Karya, (b) Persetujuan Peningkatan ke Tahap Operasi Produksi,
(9 Persetujuan Tekno Ekonomi Studi Kelayakan, (d) Persetujuan Lingkungan Hidup/AMDAL
(e) Izin Penggunaan Bahan Peledak, (9 Izin Peledakan, (9) Izin-izin lain yang lebih teknis
terkait dengan pengoperasian tambang bawah tanah.

d) Apakah telah dilakukan analisis terhadap dampak lingkungan atas metode yang digunakan
pada poin b) diatas
Penjelasan.
Anak usaha Perseroan, CPM, telah melakukan analisis dampak lingkungan dalam kegiatan
pertambangan baik melalui metode tambang terbuka (open pit), maupun metode tambang
bawah tanah (underground mine) dan telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup
berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor: SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas di
Blok 1 Poboya Kecamatan Mentikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Oleh PT Citra
Palu Minerals.

e) Batas waktu Kontrak Karya dan IUP untuk Blok Poboya CPM
Penjelasan:
Batas waktu Kontrak Karya CPM sejak dikeluarkannya Persetujuan Peningkatan Tahap
Operasi Produksi pada 14 November 2017 akan berakhir pada 30 Desember 2050 dengan
ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama 3 (tiga) tahun dan jangka waktu
kegiatan operasi produksi selama 30 (tiga puluh) tahun.

Informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Penjelasan:

Sampai dengan tanggal surat ini, dapat Perseroan sampaikan bahwa tidak ada
informasifakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Selanjutnya, Perseroan akan memenuhi Peraturan Bursa serta ketentuan terkait lainnya berkenaan
dengan Kewajiban Penyampaian Informasi.
Page 3 OCR 0.885
(SP BRM

Demikian hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Byimi Resources Minerals Tbk.

Mutlammad Sulthon
Direktur dan Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published11 Feb 2025
Pages3
Characters5,179
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Resources Minerals Tbk. p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Citra Palu Minerals p.1 ×3
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.2
unresolved org Byimi Resources Minerals Tbk. p.3 ×2
unresolved person Mutlammad Sulthon · Direktur dan Sekretaris Perusahaan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result