Back to announcement
20250211_DEWA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31861764_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.934
YL “DH Jakarta, 1 Februari 2025 Nomor 1 S-018/PTDH/SEK/II/2025 Lampiran : 3 Dokumen Kepada Yth. Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up: Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal 1 Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa Dengan Hormat, Menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-01304/BEI.PP1/02-2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, berikut adalah jawaban dari Perseroan: Merujuk pada: 1. Surat Perseroan nomor S-079A/PTDH/SEK/XII/2024 tanggal 17 Januari 2025 perihal Penambahan Modal Tanpa HMETD Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD: 2. Surat Perseroan nomor S-008/PTDH/SEK/1/2025 tanggal 20 Januari perihal Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa, berikut kami sampaikan permintaan penjelasan kepada Perseroan sebagai berikut: 1. Terkait dengan perubahan harga pelaksanaan Rp75 per saham atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), mohon penjelasan Perseroan mengenai: a. Latar belakang dan justifikasi penentuan harga pelaksanaan PMTHMETD berubah menjadi Rp75 per saham dari sebelumnya Rp65 per saham Jawaban: Kenaikan harga konversi saham adalah upaya yang terbaik dari Perseroan untuk mendapatkan harga konversi yang lebih baik yang mencerminkan fair value Perseroan berdasarkan laporan KJPP. b. Tanggapan pihak kreditur (ATP dan MTN) atas peningkatan harga pelaksanaan pada poin a Jawaban: Negosiasi telah dilakukan dan kreditur tidak keberatan atas perubahan besaran harga konversi saham. Kesepakatan ini sebagaimana dituangkan dalam (i) Amandemen Pertama atas Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian PT Darma Henwa Tbk Prosperity Tower 39" Floor SCBD, District 8, Lot. 28
Page 2 OCR 0.931
— NN — YoH — Penyelesaian Utang tanggal 5 Februari 2025, antara Perseroan dan MTN dan (ii) Amandemen Pertama atas Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian —esu Penyelesaian tanggal 5 Februari 2025, antara Perseroan dan ATP. c. Menurut KJPP Salam & Rekan fair value atas saham Perseroan adalah sebesar — Rp63,90 dimana terdapat standar deviasi yang cukup besar atas harga pelaksanaan Rp75 per saham dibanding sebelumnya Rp 65 per saham. Agar me dijelaskan tanggapan Perseroan atas hal tersebut Jawaban: KJPP Salam & Rekan pada awalnya menetapkan nilai wajar saham Perseroan sebesar Rp63,90 per saham, berdasarkan data dan asumsi yang tersedia pada saat awal penilaian dilakukan. Dalam rangka evaluasi berkelanjutan terhadap proyeksi bisnis, Perseroan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap laporan penilaian saham yang telah disusun oleh KJPP. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan telah mengidentifikasi bahwa estimasi biaya maintenance capex yang digunakan dalam proyeksi sebelumnya memerlukan penyesuaian agar mencerminkan efisiensi biaya yang lebih representatif. Atas dasar pertimbangan tersebut, KJPP secara independen melakukan —— peninjauan kembali terhadap proyeksi keuangan, yang menghasilkan perubahan nilai wajar saham DEWA dari semula Rp63,90 menjadi Rp71,05 per saham. d. Apakah harga pelaksanaan Rp75 per saham tersebut didukung oleh laporan penilaian independen KJPP? —— Jawaban: Penetapan harga pelaksanaan konversi saham menjadi Rp75 per saham telah didukung oleh laporan penilaian independen KJPP. e. Pemenuhan POJK 35/2020 terkait selisih harga pelaksanaan dan Laporan KJPP serta pemenuhan arm's-length transaction sehubungan dengan perubahan harga pelaksanaan tersebut. Jawaban: Penetapan harga pelaksanaan konversi saham telah didukung oleh laporan penilaian independen KJPP. —. 2. Berdasarkan keterbukaan informasi dijelaskan bahwa Perseroan juga sedang dalam pembahasan dengan salah satu kreditur yang akan ikut dalam skema penyelesaian — utang menjadi saham Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD. Bursa meminta penjelasan: a. Informasi mengenai pihak kreditur tersebut termasuk informasi: aa Ii. kegiatan usaha,
Page 3 OCR 0.894
Ii. susunan pengurus dan pengawas, iii.” struktur permodalan, —— iv. penerima manfaat dari Pihak, v. sifat hubungan afiliasi dengan Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan pama afiliasi, vi. uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang, jika diperlukan ai persetujuan dari pihak yang berwenang Jawaban: Berikut adalah informasi mengenai PT Antareja Mahada Makmur (“AMM”) selaku 5 kreditur baru yang ikut berpartisipasi dalam proses konversi utang menjadi saham Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD: i. Kegiatan Usaha aan Kegiatan usaha AMM adalah berusaha dalam bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, pengangkutan, perdagangan besar, konstruksi, pertambangan, instalasi saluran air, telekomunikasi khusus, reparasi mesin untuk keperluan khusus, dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. 55 Ii... Susunan Pengurus dan Pengawas Dewan Komisaris Komisaris : Sujoko Martin Direksi Direktur Utama : Joko Triraharjo Tn Direktur 1 Ardi Tirta Tjoa Direktur : Muhammad Affan Senang Direktur 1 Raden Teguh Sapto Subroto Direktur : Arif Rahman iii. Struktur Permodalan Terlampir Jaman iv. Penerima Manfaat Terlampir v. Sifat Hubungan Afiliasi AMM tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Vi. Persetujuan dari Pihak Kreditur Terlampir
Page 4 OCR 0.937
— — LH b. Besaran utang dari kreditur tersebut beserta harga pelaksanaan atas utang tersebut Jawaban: —— Jumlah utang Perseroan kepada AMM adalah sebesar Rp296.611.745.000, dimana harga pelaksanaan konversi atas utang kepada AMM tersebut adalah sebesar — Rp75 per saham. c. Perkembangan terkini atas pembahasan dengan salah satu kreditur tersebut dan estimasi mendapatkan kesepakatan atas pihak tersebut Jawaban: Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan dan AMM telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang pada tanggal 10 Februari 2025 dan telah dilakukan Keterbukaan Informasi. 3. Mempertimbangan pelaksanaan RUPS pada tanggal 13 Februari 2025, Adapun batas penyampaian harga final disertai dengan amandamen kesepakatan dengan pihak kreditur adalah 11 Februari 2025. Agar dijelaskan apakah terdapat potensi perubahan timeline RUPS mempertimbangkan diperlukannya kesiapan seluruh dokumen dan persetujuan kreditur atas perubahan harga tersebut Jawaban: Sampai dengan tanggal Surat ini, timeline RUPSLB Perseroan masih sesuai dengan yang direncanakan sehingga tidak terdapat potensi perubahan timeline RUPS, dimana RUPS — untuk menyetujui PMTHMETD akan tetap dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2025. 4. Apakah terdapat rencana tindakan korporasi lanjutan setelah pelaksanaan mm PMTHMETD? Jelaskan. Jawaban: Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi lanjutan setelah pelaksanaan PMTHMETD. Namun demikian, bilamana terdapat rencana tindakan korporasi lanjutan, maka Perseroan akan melaporkan kepada pihak- pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku di Indonesia. 5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban: Tidak terdapat Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Page 5 OCR 0.859
— EDH Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Darma Henwa Tbk — hmad Hilyadi Director & Corporate Secretary
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Menurut KJPP Salam & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Salam
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Salam & Rekan
p.2
unresolved
org
PT Antareja Mahada Makmur
p.3
unresolved
person
Joko Triraharjo
· Direktur Utama
p.3
unresolved
person
Muhammad Affan
· Direktur
p.3
unresolved
person
Senang
· Direktur
p.3
unresolved
person
Arif Rahman
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.