Back to announcement
20250207_ASPI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31860779.pdf
Other Text extracted ASPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 0267ASPI
Nama Perusahaan PT Andalan Sakti Primaindo Tbk.
Kode Emiten ASPI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01223/BEI.PPU/02-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Dalam hal ini Perseroan TIDAK mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi Nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Dalam Hal ini ,Perseroan TIDAK mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
2
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
TIDAK ada , Informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material dan dapat Mempengaruhi
3
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan TIDAK mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Perseroan TIDAK memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam Waktu dekat,
Termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa dalam waktu 3 bulan mendatang.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Corporate Secretary telah menanyakan hal ini kepada para pemengang saham utama , dan menurut
6
para pemegang saham utama , mereka tidak ada rencana terhadap
kepemilikan saham perseroannya.
Page 2
Dalam hal ini Perseroan TIDAK mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
7 mempengaruhi Nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Dalam Hal ini ,Perseroan TIDAK mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
8 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.
TIDAK ada , Informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material dan dapat Mempengaruhi
9 harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
Perseroan TIDAK mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
10 Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan TIDAK memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam Waktu dekat,
11 Termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa dalam waktu 3 bulan mendatang.
Corporate Secretary telah menanyakan hal ini kepada para pemengang saham utama , dan menurut
12 para pemegang saham utama , mereka tidak ada rencana terhadap
kepemilikan saham perseroannya.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Andalan Sakti Primaindo Tbk.
Arnoldus Jansen Kustianto
Direktur
PT Andalan Sakti Primaindo Tbk.
Sona Topas Tower Lantai 5 Ruang 5-01
Telepon : (62-21) 250 6789, Fax : (62-21) 290 37545, www.ansa-land.com
Nama Pengirim Arnoldus Jansen Kustianto
Jabatan Direktur
Tanggal dan Waktu 11-02-2025 16:29
Page 3
Lampiran 1. surat tanggapan BEI bulan Feb2025.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Andalan Sakti Primaindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Andalan Sakti Primaindo Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 0267ASPI Issuer Name PT Andalan Sakti Primaindo Tbk. Issuer Code ASPI Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01223/BEI.PPU/02-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Dalam hal ini Perseroan TIDAK mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi Nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Dalam Hal ini ,Perseroan TIDAK mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
2
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
TIDAK ada , Informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material dan dapat Mempengaruhi
3
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan TIDAK mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Perseroan TIDAK memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam Waktu dekat,
Termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa dalam waktu 3 bulan mendatang.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Corporate Secretary telah menanyakan hal ini kepada para pemengang saham utama , dan menurut
6
para pemegang saham utama , mereka tidak ada rencana terhadap
kepemilikan saham perseroannya.
Dalam hal ini Perseroan TIDAK mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
7 mempengaruhi Nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Dalam Hal ini ,Perseroan TIDAK mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
8 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.
Page 6
TIDAK ada , Informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material dan dapat Mempengaruhi
9 harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
Perseroan TIDAK mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
10 Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan TIDAK memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam Waktu dekat,
11 Termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa dalam waktu 3 bulan mendatang.
Corporate Secretary telah menanyakan hal ini kepada para pemengang saham utama , dan menurut
12 para pemegang saham utama , mereka tidak ada rencana terhadap
kepemilikan saham perseroannya.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Andalan Sakti Primaindo Tbk.
Arnoldus Jansen Kustianto
Direktur
PT Andalan Sakti Primaindo Tbk.
Sona Topas Tower Lantai 5 Ruang 5-01
Phone : (62-21) 250 6789, Fax : (62-21) 290 37545, www.ansa-land.com
Sender Name Arnoldus Jansen Kustianto
Function Direktur
Date and Time 11-02-2025 16:29
Attachment 1. surat tanggapan BEI bulan Feb2025.pdf
This is an official document of PT Andalan Sakti Primaindo Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Andalan Sakti Primaindo Tbk. is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Arnoldus Jansen Kustianto
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
unresolved
person
Function
· Direktur
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.