Back to announcement
20260625_RDTX_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104567_lamp1.pdf
Other Text extracted RDTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.923
CL RDTX PENGUMUMAN ROUP JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2018 PT RODA VIVATEX Tbk. (“PERSEROAN”) Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke-2 Rapat sebagaimana tersebut dalam Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen final kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp.104,294,400,000.— (Seratus empat miliar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) atau Rp.388,-- (Tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) per saham serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Final Tahun Buku 2025 sebagai berikut : 1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Final sebagai berikut: e Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 01 Juli 2026 e Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 02 Juli 2026 e Cum Dividen di Pasar Tunai 1 03 Juli 2026 » Ex Dividen di Pasar Tunai 1 06 Juli 2026 e Recording Date pada DPS yang berhak atas pembayaran dividen : 03 Juli 2026 e Pembayaran Dividen Final 210 Juli 2026 2. Tata Cara Pembagian DividenTunai: a. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang saham. b. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 03 Juli 2026 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang saham yang berhak atas dividen. c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen final akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 10 JULI 2026. Bukti pembayaran dividen Final tahun buku 2025 akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. d. Bagi Pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama, NPWP dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham, selambat lambatnya pada tanggal 03 Juli 2026 P.T. RODA VIVATEX Tbk Office: RDTX Sguare (d/h Menara Standard Chartered) Lt. 32, Ji. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta Selatan - Indonesia Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax.: (62-21) 25532255 Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp.: (2-21) 8753685 Email :geno@rodavivatex.co.id “Website : www.rodavivatex.co.id
Page 2 OCR 0.932
L RDTX GROUP pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Bima Registra (BAE”) dengan alamat Satrio Tower Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio, RT 7/RW.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, Telp(021) 2598 4818 Fax (021) 2598 4821 Email info@bimaregistra.co.id. . Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tdak melakukan pemotongan Pajak Pengahasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan diatas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. . Bagi Pemegang Saham selain yang disebutkan dalam huruf e di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham perseroan yang bersangkutan. . Bagi para pemegang saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili dari Negara asalnya atau copy surat tersebut yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Bima Registra (“BAE”) dengan alamat Satrio Tower Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio, RT 7/RW.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, Telp (021) 2598 4818 Fax (021) 2598 4821 Email info@bimaregistra.co.id paling lambat tanggal 03 Juli 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya surat tersebut diatas, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham asing akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 2042. Jakarta, 23 Juni 2026 PT Roda Vivatex Tbk Direksi Perseroan P.T. RODA VIVATEX Tbk Office : RDTX Sguare (d/h Menara Standard Chartered) Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta Selatan - Indonesia Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax.: (62-21) 25532255 Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp.: (62-21) 8753685 Email : geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.