Back to announcement
20260625_INKP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104545_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan RUPST dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
RUPST Perseroan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, di Hotel Grand Hyatt, Ballroom,
Jl. MH. Thamrin No. Kav 28-30, Jakarta, yang dibuka pada pukul 09.12 WIB dan ditutup pada pukul 10.06 WIB.
RUPST tersebut dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah
4.758.733.894 saham atau mewakili 86,981% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal RUPST tersebut, yaitu sejumlah 5.470.982.941 saham.
RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1. Dr. Saleh Husin, selaku Presiden Komisaris;
2. Kosim Sutiono, selaku Komisaris;
3. Sukirta Mangku Djaja selaku Komisaris;
4. Andrie Setiawan Yapsir, selaku Komisaris;
5. Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A., selaku Komisaris Independen;
6. Prof. Widyo Pramono, selaku Komisaris Independen;
7. Baharudin, selaku Komisaris Independen;
8. Hendra Jaya Kosasih, selaku Presiden Direktur;
9. Suhendra Wiriadinata, selaku Wakil Presiden Direktur;
10. Didi Harsa Tanaja, selaku Direktur;
11. Agustian Rachmansjah Partawidjaja, selaku Direktur;
12. Kurniawan Yuwono, selaku Direktur; dan
13. Heri Santoso, Liem, selaku Direktur/Corporate Secretary.
Mata Acara RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 (acquit et de charge).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2026.
5. Persetujuan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan.
Salinan tata tertib RUPST dibagikan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham pada
saat proses registrasi dan tata tertib tersebut juga kemudian diperlihatkan kembali pada layar presentasi sebelum
RUPST dibuka oleh Ketua RUPST.
Page 2
Ketua RUPST yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan adalah Bapak Dr. Saleh Husin. Sebelum membuka
RUPST, Ketua RUPST memberikan penjelasan tentang kondisi umum Perseroan kepada para pemegang saham
dan/atau kuasa para pemegang saham.
Pada saat membahas masing-masing Mata Acara RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa para
pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang
berhubungan dengan setiap Mata Acara RUPST yang sedang dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara
mengenai Mata Acara RUPST yang bersangkutan.
Keputusan RUPST untuk Mata Acara pertama sampai keempat RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST (sesuai dengan
Pasal 11 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan). Sedangkan Mata Acara kelima RUPST adalah sah apabila
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
Pengambilan keputusan atas setiap Mata Acara RUPST tersebut dilakukan berdasarkan pemungutan suara,
kecuali untuk Mata Acara keenam RUPST mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
obligasi dan sukuk mudharabah Perseroan yang hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara.
Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara untuk Mata Acara RUPST ke 1 s/d ke 5:
Jumlah Pemegang Hasil Pemungutan Suara
Mata Saham dan/atau
Acara Kuasanya yang Setuju Abstain Total Suara Tidak Setuju
RUPST mengajukan Setuju
pertanyaan/saran
1 1 (satu) 4.594.473.916 54.131.978 4.648.605.894 110.128.000
2 - 4.601.031.616 46.353.178 4.647.384.794 111.349.100
3 - 4.545.555.483 46.353.178 4.591.908.661 166.825.233
4 - 4.599.342.936 46.353.178 4.645.696.114 113.037.780
5 - 4.214.728.846 46.353.178 4.261.082.024 497.651.870
Keputusan-keputusan yang telah diputuskan dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. a. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
& Rekan dengan laporannya nomor 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/III/2026 tanggal 17 Maret 2026; dan
c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).
2. Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar US$453.348.000 (empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan
ribu Dolar Amerika Serikat), sebagai berikut:
a. Sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp177.890.000.000
(seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) pada kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal 31 Mei 2026 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan
Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai
dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
b. Sebesar Rp410.323.720.575 (empat ratus sepuluh miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua
puluh ribu lima ratus tujuh puluh lima Rupiah) atau setara dengan US$23.066.148,78 (dua puluh tiga juta
enam puluh enam ribu seratus empat delapan koma tujuh delapan Dolar Amerika Serikat) pada kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2026 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per saham adalah sebesar Rp75 (tujuh puluh lima
Page 3
Rupiah).
c. Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo laba/retained
earnings.
d. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata
cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak,
ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
3. a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026
dengan kriteria sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. mempunyai reputasi internasional;
c. kualitas audit yang optimal;
d. ketepatan waktu penyelesaian audit; dan
e. honor jasa yang wajar.
b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.
4. a. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2026, minimal sama dengan yang diterima pada Tahun Buku 2025, dengan mengacu kepada
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. a. Menyetujui untuk menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan yang antara lain mengenai
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
Corporate Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri, untuk menyatakan Keputusan Rapat dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap Dimana
perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani
semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi
yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima
dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan
hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
6. Dalam RUPST, Direksi juga menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan, dan dikarenakan Mata Acara keenam RUPST ini hanya
merupakan penyampaian laporan sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.
Sehubungan dengan Mata Acara kedua RUPST, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 01 Juli 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 02 Juli 2026
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 03 Juli 2026
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 06 Juli 2026
5. Recording Date yang Berhak atas Dividen Tunai : Tanggal 03 Juli 2026
6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai : Tanggal 24 Juli 2026
Page 4
B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), maka dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi
Tertulis mengenai mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi saldo efeknya dari Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening.
3. Bagi pemegang saham yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran
dividen tunai melalui transfer bank ke rekening pemegang saham yang bersangkutan. Oleh karenanya
pemegang saham tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara
tertulis dilengkapi dengan copy identitas selambat-lambatnya tanggal 03 Juli 2026 kepada Biro
Administrasi Efek (BAE) Perseroan:
PT SINARTAMA GUNITA
Menara Tekno, Lantai 7
Jl. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp: (021) 3922332, Fax: (021) 3923003
4. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku, jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persayaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008, serta menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI.
Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 25 Juni 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Jun 2026 · 09:12– |
| Present | 4,758,733,894 (86.98%) |
| Chair | — |
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1
unresolved
org
PAPER Tbk
p.1
unresolved
—
Didi Harsa Tanaja
· Direktur
p.1
unresolved
person
Dr. Saleh Husin. Sebelum
· Presiden Komisaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT SINARTAMA GUNITA Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
716 ms
12 Sep 2026 22:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '86.981',
'shares_present': '4758733894',
'shares_total_voting': '5470982941',
'time_start': '09:12:00'}