Back to announcement
20260625_ERAL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104515_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ERALSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. NOTARIS SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020 Masterindo Building, lantai 1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com Jakarta, 23 Juni 2026 Nomor : 055/SK/NOT-DS/VI/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT SINAR EKA SELARAS, Tbk Kepada Yth : Direksi PT SINAR EKA SELARAS, Tbk di Tempat Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini Raden Mas DENDY SOEBANGIL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, bersama ini menyampaikan bahwa Perseroan Terbatas PT SINAR EKA SELARAS, Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Barat, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diadakan pada tanggal 23 Juni 2026 yang Berita Acara Rapatnya dituangkan dalam akta nomor 07 tanggal 23 Juni 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa Rapat telah mengambil keputusan Rapat yang pada pokoknya menyetujui hal-hal sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan Auditor Independen Nomor: 00111/2.1068/AU.1/05/0007-2/1/11/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian membebaskan seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sepanjang tindakan mereka tercermin dalam laporan
Page 2 OCR 0.955
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. NOTARIS SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020 Masterindo Building, lantai 1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) tersebut. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenanaan dengan laporan tahunan Perseroan diatas dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Mata Acara Rapat Kedua Menyetujui penetapan penggunaan laba, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebagai berikut: a. Pembagian dividen tunai sebesar Rp 8 (delapan Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp41.500.000.000 (empat puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) sebelum pajak, yang akan dibayarkan atas 5.187.500.000 (lima miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut. b. Sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dimasukan sebagai cadangan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas: dan Cc. Sisanya dimasukan sebagai laba yang ditahan. Mata Acara Rapat Ketiga Melimpahkan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Page 3 OCR 0.951
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. NOTARIS SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020 Masterindo Building, lantai 1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com Mata Acara Rapat Keempat Melimpahkan kewenangan kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang bagi Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Mata Acara Rapat Kelima 1. Menyetujui menerima pengunduran diri Tuan HASAN AULA selaku Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak tanggal Rapat ini diselenggarakan. 2. Menyetujui untuk mengangkat Tuan RICHARD M. HARJANI sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan akhir periode masa jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2028 yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, dengan memperhatikan peraturan pasar Modal, namun tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. 3. Dan selanjutnya, menyetujui susunan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Perseroan Komisaris Utama : BUDIARTO HALIM Komisaris : RICHARD M. HARJANI Komisaris Independen : CHARLES GUNAWAN Masing-masing terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan akhir periode masa jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2028 yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, dengan memperhatikan peraturan pasar Modal, namun tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan tersebut diatas dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri
Page 4 OCR 0.922
pe BE R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. NOTARIS SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020 Masterindo Building, lantai 1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com Hukum Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami, Notaris di-Jakarta Selatan 4
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
BE R.M. DENDY SOEBANGIL
p.4 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR