Back to announcement
20260625_SFAN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32104511_lamp1.pdf
Other Text extracted SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.936
Ss CAPITAL PENJELASAN JAWABAN ATAS PERMINTAAN PENJELASAN BURSA DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK. TAHUN 2026 Sehubungan dengan transaksi 1 yaitu pemberian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman dari PT Trans Mutasi Bangsa (TMB) kepada PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI) selaku anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, atas hal tersebut agar dijelaskan: 1. Latar belakang dan tujuan strategis pemberian pinjaman yang dijamin dengan gadai saham PT Mareco Prima Mandiri (MPM), mengingat pelunasan pinjaman hanya dapat dilakukan melalui pengalihan saham MPM dan tidak terdapat opsi pelunasan dalam bentuk kas. Penjelasan: Latar belakang dan tujuan strategis adalah pelepasan MPM kepada TMB dimana mekanisme transaksi menggunakan skema pinjaman yang dijamin dengan gadai saham. 2. Pertimbangan Perseroan menggunakan skema pinjaman dengan gadai saham dibandingkan transaksi pengalihan saham secara langsung. Penjelasan: Pertimbangan Perseroan menggunakan skema tersebut dikarenakan MPM merupakan PJP yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia dimana di dalam Peraturan Bank Indonesia 10/2025 Pasal 114 perubahan pemegang saham harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. 3, Latar belakang grup Perseroan memilih TMB sebagai pihak pemberi pinjaman? Apakah sebelumnya terdapat hubungan bisnis, kerja sama, atau transaksi sebelumnya antara TMB dengan Perseroan, DPI, maupun MPM?. Penjelasan: TMB merupakan perusahaan yang ingin melakukan investasi pada bidang PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) Dalam hal ini TMB melakukan penawaran untuk melakukan akuisisi MPM dan disepakati proses tersebut menggunakan skema pemberian pinjaman. Tidak terdapat hubungan bisnis, kerja sama, atau transaksi sebelumnya antara TMB dengan Perseroan, DPI, maupun MPM. 4, Mengingat TMB merupakan perusahaan yang baru didirikan pada tahun 2025, mohon dijelaskan profil usaha dan sumber pendanaan TMB dalam pelaksanaan transaksi ini. (Agar Perseroan berkoordinasi dengan TMB untuk menjawab pertanyaan). Penjelasan: TMB merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding. Melalui Perjanjian Pinjaman yang disepakati oleh DPI dan TMB, TMB telah memberikan pernyataan bahwa seluruh dana yang digunakan sehubungan dengan transaksi berdasarkan Perjanjian ini berasal dari sumber yang sah dan bukan merupakan dana yang diperoleh dari atau berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan anti-korupsi, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme. TIM PT Surya Fajar Capital Tbk. Satrio Tower Lt.14, Unit 5 TRI Jl Prot Dr Satrio Kav. Cd 0. Mega Kuningan - Jakarta 12950 1 Investment & Financial (W021 2251 3339 @ 021 2598 1342 Management www.sfcapital.co.id
Page 2 OCR 0.938
Ss CAPITAL 5. Agar dijelaskan kegiatan usaha utama MPM serta dasar regulasi yang mensyaratkan diperolehnya persetujuan Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB. Penjelasan: MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup di Indonesia dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran (PJP). Dasar regulasi yang mensyaratkan adalah Peraturan Bank Indonesia 10/2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, dimana pada Pasal 114 mewajibkan setiap perubahan pemegang saham pengendali harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. 6. Bagaimana status proses perolehan persetujuan Bank Indonesia dimaksud, termasuk risiko apabila persetujuan tersebut tidak diperoleh? Penjelasan: Perseroan melalui MPM telah melakukan komunikasi non-formal dengan Bank Indonesia sehubungan dengan penyampaian rencana aksi korporasi MPM. Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, MPM telah menerima undangan untuk diskusi dengan Bank Indonesia berkaitan dengan rencana aksi korporasi MPM yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2026. Pengajuan permohonan persetujuan secara formal kepada Bank Indonesia akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS Independen yang dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2026. Untuk memitigasi risiko tidak terpenuhinya persetujuan dari Bank Indonesia, berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Para Pihak sepakat untuk berdiskusi dengan itikad baik guna mencapai kesepakatan mengenai langkah-langkah, tindakan, dan/atau pengaturan yang perlu dilakukan oleh Para Pihak dalam rangka meratifikasi dan/atau menyelesaikan peristiwa dimaksud sampai dengan dilakukannya pelunasan penuh atas uang pinjaman dalam bentuk penyerahan saham MPM kepada TMB. Status Perjanjian Pinjaman akan terus berlaku dan Para Pihak telah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap tanggal jatuh tempo Perjanjian Pinjaman sampai diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia. Dalam hal persetujuan dari Bank Indonesia didapatkan setelah 12 bulan sejak persetujuan oleh RUPS Independen didapatkan, maka Perseroan akan mengungkapkan dalam laporan tahunan dan memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya transaksi dalam RUPS selanjutnya, sesuai Pasal 7 POJK 17/2020. 7. Apakah terdapat kondisi operasional, kebutuhan permodalan, pertimbangan bisnis, atau faktor lainnya yang menyebabkan Perseroan memutuskan untuk melepas kepemilikan atas MPM? Agar dijelaskan secara rinci. Penjelasan: Penyebab Perseroan memutuskan untuk melepas kepemilikan atas MPM antara lain: # Tingginya rasio beban umum dan administrasi dibandingkan pendapatan # MPM mengalami arus kas operasi negatif 8. Berdasarkan laporan penilai independen, nilai pasar 99,36596 saham MPM sebesar Rp4,78 miliar, sedangkan nilai pinjaman yang akan dilunasi melalui pengalihan saham tersebut mencapai Rp53,66 miliar. Atas hal tersebut agar dijelaskan: a. Pertimbangan TMB dalam memberikan pinjaman dengan nilai yang secara signifikan melebihi nilai pasar saham MPM b. Manfaat ekonomi yang diharapkan diperoleh TMB dari transaksi tersebut. Cc. Selain itu, mengingat pinjaman diberikan tanpa bunga, agar dijelaskan dasar pertimbangan penetapan struktur pinjaman tanpa bunga tersebut beserta arm's length principle transaksi tersebut. PT Surya Fajar Capital Tbk. Satrio Tower Lt.14, Unit 5 Jl. Prof Dr Satrio Kav. Cd 1 : Mega Kuningan - Jakarta 12950 2 Investment & Financial (@o21 2251 3339 021 2598 1342 Management @ wwwsfcapital.co.id
Page 3 OCR 0.925
CAPITAL Penjelasan: a. TMB memiliki pertimbangan khusus dalam mengakuisisi MPM dengan nilai tersebut. b. Manfaat ekonomi yang diharapkan oleh TMB dari transaksi tersebut adalah TMB dapat mengembangkan usaha MPM yang dapat memberikan keuntungan di masa yang akan datang. C. Pemberian pinjaman merupakan skema pengambilalihan MPM. 9. Agar dijelaskan rencana penggunaan dana pinjaman sebesar Rp53,68 miliar yang diterima DPI, termasuk alokasi penggunaannya dan manfaat yang diharapkan bagi Perseroan maupun DPI secara rinci. Penjelasan: DPI akan menggunakan dana yang diperoleh dari pinjaman TMB untuk modal kerja dan pengembangan usaha Entitas Anak. 10. Bagaimana pertimbangan Perseroan tetap melanjutkan transaksi meskipun penilai independen memberikan kesimpulan bahwa transaksi tersebut tidak wajar?. Penjelasan: Pertimbangan Perseroan tetap melanjutkan transaksi adalah dikarenakan transaksi tersebut menguntungkan Perseroan. 11. Sesuai Pasal 17 POJK 17/2020. Perseroan wajib mengungkapkan identitas pihak yang melakukan transaksi. Namun demikian, Keterbukaan Informasi belum memuat informasi berupa alamat, nomor telepon, nomor faksimili (apabila ada), dan alamat surat elektronik dari pihak-pihak yang melakukan transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Perseroan melengkapi informasi dimaksud untuk DPI dan TMB. Penjelasan: e PT Digitalisasi Perangkat Indonesia Indonesia Stock Exchange Tower II, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 e Trans Mutasi Bangsa Plaza Aminta Lt.5/504 Jl. Let. Jend. TB Simatupang Kav. 10 Jakarta Selatan, 12310 12. Apakah transaksi pemberian pinjaman dari TMB kepada DPI mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Penjelasan: Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan yang pada prinsipnya Benturan Kepentingan merupakan perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020. PT Surya Fajar Capital Tbk. Satrio Tower Lt.14, Unit5 Jl. Prof Dr Satrio Kav. C4 & 3 Mega Kuningan - Jakarta 12950 3 Investment & Financial IG 021 2251 3339 Management 021 2598 1342 @ wwwsfcapital.co.id
Page 4 OCR 0.937
CAPITAL Sehubungan dengan PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI) selaku anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan berencana untuk mengakuisisi PT Surya Fajar Urun Dana (SFUD) yang merupakan anak perusahaan Perseroan, agar dijelaskan: 13. Latar belakang dan tujuan dilaksanakannya akuisisi SFUD oleh DPI, termasuk pertimbangan strategis Perseroan dalam mengalihkan SFUD. Penjelasan: Latar belakang dan tujuan dilaksanakannya akuisisi SFUD oleh DPI guna menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi. Transaksi dilakukan karena secara pengendalian masih dipegang oleh Perseroan sehingga sinergi antar perusahaan di bawah Perseroan masih dapat dilakukan. 14. Bagaimana kondisi usaha, operasional, dan keuangan SFUD yang menjadi dasar Perseroan memutuskan untuk melakukan pengalihan? Penjelasan: Penyebab Perseroan memutuskan untuk melepas kepemilikan atas SFUD antara lain: e Tingginya rasio beban umum dan administrasi dibandingkan pendapatan » SFUD mengalami arus kas operasi negatif » SFUD memerlukan tambahan modal yang mana akan dapat dipenuhi oleh DPI 15. Agar dijelaskan manfaat yang diharapkan diperoleh Perseroan dari pelaksanaan transaksi tersebut, baik dari sisi operasional, keuangan, maupun strategi usaha Perseroan Penjelasan: Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan datang Untuk mendukung pelaksanaan strategi Perseroan tersebut, rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah sebagai kelanjutan dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi. Adapun manfaat dari sisi keuangan, Perseroan akan mengkonsolidasikan kerugian yang lebih kecil setelah dialihkan dibandingkan dengan kepemilikan langsung. 16. Latar belakang transaksi pengambilalihan tersebut disertai dengan penerbitan saham baru oleh SFUD serta dasar penentuan jumlah saham baru oleh SFUD senilai Rp5 miliar yang terbagi atas 50.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- per saham. Penjelasan: SFUD baru mendapatkan izin operasional dari regulator sehingga membutuhkan tambahan modal lagi untuk dapat mengembangkan usaha. Selain itu, sesuai dengan POJK 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dimana SFUD diwajibkan untuk memiliki ekuitas paling sedikit Rp5.000.000.000,-. PT Surya Fajar Capital Tbk. Satrio Tower Lt.14, Unit 5 Jl. Prof Dr Satrio Kav. C4 5 3 Mega Kuningan - Jakarta 12950 4 Investment & Financial (9 021 2251 3339 (021 25981342 Management @ wwwsfcapital.co.id
Page 5 OCR 0.915
CAPITAL 17. Agar dijelaskan timeline akuisisi SFUD sampai dengan proses semua tahapan telah selesai. Penjelasan: #19 Mei 2026 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat antara Perseroan dengan DPI. #29 Juni 2026 setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS independen Perseroan akan menandatangani AJB. # Penambahan modal Rp5 milliar direncanakan akan dilakukan setelah regulator menyetujui perubahan pemegang saham atau paling lambat akhir tahun 2026. 18. Berdasarkan laporan penilai independen, hasil rekonsiliasi menghasilkan nilai pasar objek penilaian sebesar negatif Rp0,28 miliar yang selanjutnya dilaporkan sebagai Rp0 sesuai ketentuan SPI. Atas hal tersebut dijelaskan faktor-faktor utama yang menyebabkan nilai pasar objek transaksi menjadi negatif. Penjelasan: Faktor-faktor utama yang menyebabkan nilai pasar objek transaksi menjadi negatif adalah sebagai berikut: # Berdasarkan laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, SFUD memiliki aset dan liabilitas masing-masing sebesar Rp0,54 miliar dan Rp0,84 miliar. Indikasi nilai pasar 100,0096 saham SFUD kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas. Dengan demikian, pada tanggal 31 Desember 2025, indikasi nilai pasar 100,006 saham SFUD adalah sebesar negatif Rp0,31 miliar. Dengan demikian, nilai pasar 92,504 saham SFUD berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah sebesar negatif Rp0,28 miliar. # Berdasarkan laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, book value of invested capital (BVIC) SFUD adalah sebesar Rp0,09 miliar. Dengan demikian, indikasi nilai pasar 100,007 minoritas SFUD adalah sebesar Rp0,11 miliar, Pada tanggal 31 Desember 2025, SFUD memiliki liabilitas jangka panjang berupa utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp0,40 miliar. Dengan mengurangkan liabilitas jangka panjang tersebut, maka indikasi nilai pasar 100,00” saham SFUD adalah sebesar negatif Rp0,29 miliar. Dengan demikian, nilai pasar 92,506 saham SFUD berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek adalah sebesar negatif Rp0,27 miliar. e Dengan demikian, hasil rekonsiliasi menghasilkan nilai pasar objek penilaian sebesar negatif Rp0,28 miliar yang selanjutnya dilaporkan sebagai Rp0 sesuai ketentuan SPI. 19. Berdasarkan laporan penilai independen, nilai pasar objek transaksi ditetapkan sebesar Rp0. Namun demikian, dalam Keterbukaan Informasi Perseroan mengungkapkan nilai transaksi sebesar Rp18.875.000.000. Atas hal tersebut agar dijelaskan: a. Dasar penetapan nilai transaksi sebesar Rp18.875.000.000. b. Apakah nilai transasksi tersebut merupakan harga akuisisi saham SFUD? Penjelasan: a. Dasar penetapan nilai transaksi tersebut adalah nilai nominal atau nilai investasi Perseroan sebesar nilai transaksi sebesar Rp18.875.000.000,- terdiri dari keseluruhan/total transaksi pelepasan 92,504 saham atau sebanyak 138.750 saham SFUD senilai Rp13.875.000.000,- dan penerbitan saham baru SFUD senilai Rp5.000.000.000,- yang terbagi atas 50.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- b. Nilai akuisisi SFUD adalah sebesar Rp13.875.000.000,- dan penerbitan saham baru SFUD senilai Rp5.000.000.000,- yang terbagi atas 50.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- 20. Mengingat hasil penilaian menunjukkan nilai pasar objek transaksi sebesar Rp0 dan memperoleh kesimpulan tidak wajar dari penilai independen, mohon dijelaskan pertimbangan Perseroan tetap melakukan pengalihan objek transaksi tersebut. Penjelasan Pertimbangan Perseroan tetap melanjutkan transaksi adalah dikarenakan transaksi tersebut menguntungkan Perseroan. PT Surya Fajar Capital Tbk. Satrio Tower Lt.14, Unit 5 JI. Prof Dr Satrio Kav. C4 s . Mega Kuningan - Jakarta 12950 5 Investment & Financial (B 021 2251 3339 DI 021 2598 1342 Management @ www.sfcapital.co.id
Page 6 OCR 0.905
CAPITAL 21. Apakah transaksi pemberian akuisisi SFUD oleh DPI mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020? Penjelasan: Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi namun bukan transaksi material dan menurut penilaian dari KJPP transaksi tersebut memperoleh pendapat tidak wajar. Oleh karenanya, transaksi ini memiliki potensi Benturan Kepentingan mengingat transaksi dengan pendapat tidak wajar mungkin saja mengindikasikan adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau yang dapat merugikan Perseroan. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) d POJK 42/2020, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS independen sebelum pelaksanaan transaksi tersebut. 22. Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, agar dijelaskan: Mohon disampaikan struktur grup Perseroan secara keseluruhan sebelum dan' setelah pelaksanaan seluruh transaksi material yang direncanakan, termasuk persentase kepemilikan efektif Perseroan pada masing-masing entitas anak dan entitas asosiasi, termasuk saham MPM dialihkan ke TBM sebagai dampak dari pelunasan pinjaman nantinya. Penjelasan Setelah Pelaksanaan ag — sasi | so | sasa Ta sasa Keterangan SFAN Surya Fajar Capital Tok DPI Digitalisasi Perangkat Indonesia SFS Surya Fajar Sekuritas MUI Wira Usaha Indofund SFI Surya Fajar Investama BA Bursa Akselerasi Indonesia SFUD Surya Fajar Urun Dana MPM Wareco Prima Mandiri 23. Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika ada, mohon disampaikan nomor perkara, pokok perkara, dan perkembangan atas perkara hukum tersebut. Penjelasan: Perseroan tidak memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan. 24. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan: Tidak terdapat Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. PT Surya Fajar Capital Tbk. Satrio Tower Lt.14, Unit5 Jl. Prof Dr Satrio Kav. C4 3 £ Mega Kuningan - Jakarta 12950 6 Investment & Financial (021 22513339 021 2598 1342 Management @ wwwsfcapital.co.id
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Trans Mutasi Bangsa
p.1
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia Indonesia Stock Exchange Tower
p.3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun Dana
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.