Back to announcement
20260625_CMPP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104344_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
MUHAMMAD MUAZZIR, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA CILEGON
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU-01192.AH.02.01.TAHUN 2023 TGL : 06 Oktober 2023
Perum Puri Krakatau Hijau Blok G3 Nomor 18
Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol,
Kota Cilegon, Banten 42436
Telp. 08116890177
E-mail: muazzir24@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, MUHAMMAD MUAZZIR, S.H, M.Kn., Notaris di Kota
Cilegon, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni tahun 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2025, bertempat di Kantor Pusat AirAsia – AirAsia RedHouse,
Jalan Marsekal Suryadharma No. 1, Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, 15127
(“Rapat”) perseroan terbatas:
“PT AIRASIA INDONESIA Tbk.”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Tangerang yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 23 Juni 2026, Nomor 10 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai hal-hal berikut:
Mata Acara Ke-1 (Kesatu):
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu
dua puluh lima) termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama
tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan, guna melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan
Rapat ke dalam suatu akta Notaris dan untuk mengajukan pemberitahuan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan adanya pelaporan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan, serta menerima dan memperoleh surat penerimaan
pemberitahuan dimaksud, serta melakukan segala tindakan lainnya sebagaimana
disyaratkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
MUHAMMAD MUAZZIR, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA CILEGON
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU-01192.AH.02.01.TAHUN 2023 TGL : 06 Oktober 2023
Perum Puri Krakatau Hijau Blok G3 Nomor 18
Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol,
Kota Cilegon, Banten 42436
Telp. 08116890177
E-mail: muazzir24@gmail.com
Mata Acara Ke-2 (Kedua):
1. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua
puluh enam), termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti jika diperlukan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
telah ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
tahunan Perseroan pada periode penugasan, dengan kriteria/batasan sebagai berikut:
a. Kantor Akuntan Publik Indonesia yang telah tercatat dan terdaftar pada OJK;
b. Kantor Akuntan Publik bekerja sesuai dengan standar auditing professional,
independen dan kompeten;
c. Kantor Akuntan Publik tersebut mampu memenuhi deadline yang ditetapkan oleh
Perseroan dan peraturan yang berlaku;
d. Memiliki pengalaman melakukan audit terhadap perusahaan terbuka;
e. Penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Akuntan Publik
yang sama paling lama untuk periode audit selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan
secara berturut-turut; dan
f. Kantor Akuntan Publik yang direkomendasikan oleh Komite Audit Perseroan.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut di atas.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 23 Juni 2026
Notaris di Kota Cilegon
MUHAMMAD MUAZZIR, S.H., M.Kn
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MUHAMMAD MUAZZIR
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kota Cilegon MUHAMMAD MUAZZIR
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
882 ms
12 Sep 2026 22:03
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Kantor Pusat AirAsia – AirAsia RedHouse, Jalan Marsekal Suryadharma '
'No. 1, Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, 15127 '
'(“Rapat”) perseroan terbatas: “PT AIRASIA INDONESIA Tbk.”'}