Skip to content
Back to announcement

20260625_GPSO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32104475_lamp1.pdf

Other Text extracted GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                     PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                     Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                     Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



                                                                                          Jakarta, 24 Juni 2026

No. 159/CORP/GPSO-JKT/VI/2026

PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia

UP         :    I Gede Nyoman Yetna
                Direktur

                Yogi Brilliana Gahara
                P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal    :    Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Lanjutan BEI No. S-07288/BEI.PP3/06-2026

Sehubungan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-07288/BEI.PP3/06-2026 tertanggal 22 Juni 2026, perihal:
Permintaan Penjelasan Lanjutan, bersama ini kami sampaikan Penjelasan dari Perseroan sebagai berikut:

1. Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 1d, Perseroan menjelaskan bahwa umur ekonomis aktual mesin
   dan peralatan produksi termasuk jenis JIG dan moulding yang dibeli dari PT Jaya Indah Casting (JIC) dapat
   lebih panjang daripada umur ekonomis akuntansinya yang hanya sekitar 4 s.d. 8 tahun.

     Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan berapa sisa umur ekonomis aktual mesin dan peralatan
     produksi termasuk jenis JIG dan moulding yang dibeli dari JIC.

     Penjelasan
     Perseroan menjelaskan bahwa estimasi sisa umur ekonomis aktual mesin dan peralatan produksi
     termasuk jenis JIG dan moulding yang akan dibeli dari PT Jaya Indah Casting (JIC) diperkirakan sekitar 8
     tahun sejak tanggal transaksi pembelian. Estimasi tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kondisi fisik
     aset, tingkat utilisasi, riwayat penggunaan aset, program pemeliharaan yang dilakukan, serta pengalaman
     operasional atas aset sejenis. Perseroan menegaskan bahwa sisa umur ekonomis aktual tersebut berbeda
     dengan umur ekonomis akuntansi yang digunakan untuk tujuan perhitungan penyusutan dalam laporan
     keuangan. Umur ekonomis akuntansi merupakan estimasi untuk tujuan pelaporan keuangan, sedangkan
     umur ekonomis aktual mencerminkan periode aset masih dapat digunakan secara operasional untuk
     mendukung kegiatan produksi Perseroan.

2. Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 1f, Perseroan akan menjual aset berupa ruko dan lidar yang dibeli
   menggunakan dana hasil penawaran umum dalam rangka perubahan kegiatan usaha Perseroan.
   Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan upaya Perseroan untuk memastikan kewajaran transaksi,
   penentuan harga jual, dan distribusi manfaat hasil penjualan aset ruko dan lidar terutama untuk pemegang
   saham publik.

     Penjelasan
     Dalam rangka memastikan kewajaran transaksi dan penentuan harga jual aset, Perseroan akan
     mempertimbangkan penggunaan penilai independen yang memiliki kompetensi dan izin yang berlaku untuk
     memperoleh nilai pasar yang wajar atas aset yang akan dilepas. Selain itu, Perseroan juga akan
     mempertimbangkan kondisi pasar, karakteristik aset, kondisi fisik aset, serta faktor-faktor relevan lainnya



                                                                                                     Page 1 of 15
Page 2
                   PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                   Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                   Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



   dalam menentukan harga transaksi. Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rencana
   penjualan aset berupa ruko dan lidar dilakukan secara transparan, wajar, dan sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal. Dana yang
   diperoleh dari hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dan
   pengembangan bisnis Perseroan sesuai dengan strategi usaha yang telah ditetapkan. Dengan demikian,
   manfaat ekonomi yang dihasilkan dari transaksi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
   Perseroan dan pada akhirnya memberikan manfaat kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang
   saham publik.

3. Sehubungan dengan CALK 6 tentang piutang usaha, agar dijelaskan:

   a.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 4h, nilai piutang usaha per Maret 2026 dalam periode
        bulanan sebesar negatif Rp29,6 juta. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan latar belakang
        piutang usaha dapat bernilai negatif.

        Penjelasan
        Perseroan mengkonfirmasikan bahwa saldo piutang usaha per 31 Maret 2026 tidak bernilai negatif.
        Nilai negatif sebesar Rp29,6 juta yang disampaikan pada tanggapan sebelumnya merupakan nilai
        mutasi bersih piutang usaha selama periode berjalan dan bukan merupakan saldo akhir piutang
        usaha pada tanggal pelaporan. Nilai mutasi bersih yang negatif tersebut terjadi karena jumlah
        penerimaan dan pelunasan piutang usaha selama periode Maret 2026 lebih besar dibandingkan
        dengan penambahan piutang usaha yang berasal dari transaksi penjualan kredit pada periode yang
        sama. Dengan demikian, secara neto terjadi penurunan saldo piutang usaha sebesar Rp29,6 juta,-

   b.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 4i, Perseroan menjelaskan bahwa atas beberapa piutang
        usaha kepada pelanggan yang bernilai sama sejak tahun 2024 s.d. Maret 2026 tetap disajikan pada
        komponen lancar, karena pada LK 31 Maret 2026 manajemen masih mengharapkan realisasi
        penyelesaian piutang usaha berada dalam siklus operasi normal maupun dalam jangka waktu 12
        bulan setelah tanggal pelaporan.

        Sehubungan dengan hal tersebut, apakah penyajian piutang usaha pada tahun 2024 dapat
        disimpulkan sebagai kesalahan assessment yang dilakukan manajemen Perseroan karena piutang
        usaha yang dicatatkan pada komponen aset lancar tahun 2024 tidak terselesaikan hingga Maret 2026?

        Penjelasan
        Pada saat penyusunan laporan keuangan tahun 2024, klasifikasi piutang usaha dilakukan
        berdasarkan fakta, kondisi, dan informasi yang tersedia pada tanggal pelaporan, termasuk hasil
        evaluasi manajemen atas kemampuan bayar pelanggan, riwayat hubungan usaha, proses
        penagihan yang sedang berlangsung, serta ekspektasi penyelesaian piutang dalam siklus operasi
        normal maupun dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Perkembangan yang
        terjadi setelah tanggal pelaporan, termasuk keterlambatan penyelesaian piutang yang berlangsung
        hingga periode berikutnya, merupakan kondisi yang belum sepenuhnya dapat dipastikan pada saat
        manajemen melakukan penilaian dan klasifikasi pada tahun 2024. Perseroan secara berkala
        melakukan evaluasi atas kolektibilitas piutang dan kebutuhan pembentukan cadangan kerugian
        penurunan nilai sesuai dengan ketentuan PSAK yang berlaku. Sampai dengan tanggal pelaporan 31
        Maret 2026, manajemen masih memiliki dasar yang memadai untuk meyakini bahwa piutang-
        piutang tersebut tetap memiliki prospek penyelesaian sehingga tetap disajikan sebagai aset lancar.




                                                                                                  Page 2 of 15
Page 3
                    PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                    Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                    Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



   c.    Berkaitan dengan pertanyaan poin b, dalam hal Perseroan mengkonfirmasi adanya kesalahan
         assessment yang dilakukan manajemen Perseroan atas piutang usaha tahun 2024, bagaimana
         Perseroan mengatasi kesalahan assessment tersebut agar tidak terjadi pada LK 31 Maret 2026 dan ke
         depannya.

          Penjelasan
          Sebagaimana dijelaskan pada tanggapan sebelumnya, Perseroan tidak mengonfirmasi adanya
          kesalahan assessment atas klasifikasi piutang usaha pada tahun 2024 karena penilaian tersebut
          dilakukan berdasarkan informasi dan kondisi yang tersedia pada tanggal pelaporan. Meskipun
          demikian, Perseroan menyadari pentingnya peningkatan kualitas proses evaluasi piutang usaha
          dan manajemen risiko kredit. Oleh karena itu, Perseroan telah dan akan terus melakukan berbagai
          langkah perbaikan, antara lain:
             • Meningkatkan pemantauan atas umur piutang (aging schedule) dan perkembangan proses
                 penagihan secara berkala.
             • Memperkuat evaluasi atas kemampuan bayar dan kondisi keuangan pelanggan.
             • Melakukan penelaahan berkala terhadap asumsi yang digunakan dalam penentuan
                 kolektibilitas piutang dan cadangan kerugian penurunan nilai.
             • Meningkatkan dokumentasi dan tindak lanjut atas proses penagihan piutang yang telah
                 melewati jatuh tempo.
             • Memperkuat koordinasi antara fungsi keuangan, pemasaran, dan manajemen dalam
                 melakukan evaluasi risiko kredit pelanggan.
             • Melakukan evaluasi atas klasifikasi aset lancar dan tidak lancar pada setiap tanggal
                 pelaporan sesuai perkembangan informasi terbaru yang tersedia.
        Dengan langkah-langkah tersebut, Perseroan berupaya memastikan bahwa proses penilaian,
        klasifikasi, dan pencadangan piutang pada laporan keuangan periode berjalan maupun periode
        mendatang dilakukan secara lebih komprehensif dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

4. Sehubungan dengan CALK 7 tentang piutang lain-lain, agar dijelaskan:

   a.    Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 5b, Perseroan menjelaskan bahwa tujuan pemberian
         piutang oleh Perseroan kepada PT Geoprima Sistem Indonesia (GSI), PT Exsa Internasional (EI), dan PT
         Duta Omega Indonesia (DOI) adalah transaksi penjualan.

         Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan nature transaksi penjualan yang dilakukan
         Perseroan dengan GSI, EI, dan DOI. Dalam hal transaksi penjualan tersebut merupakan siklus normal
         berupa penjualan kepada pelanggan, agar dijelaskan latar belakang piutang kepada GSI, EI, dan DOI
         diklasifikasikan sebagai piutang lain-lain, atau bukan piutang usaha.

         Penjelasan
         Piutang kepada PT Geoprima Sistem Indonesia (GSI), PT Exsa Internasional (EI), dan PT Duta Omega
         Indonesia (DOI) pada awalnya berkaitan dengan transaksi usaha yang dilakukan Perseroan pada
         periode sebelumnya. Seiring dengan perubahan pengelolaan usaha dan manajemen dalam kelompok
         usaha, penyelesaian atas sejumlah transaksi tersebut dialihkan kepada GSI, EI, dan DOI berdasarkan
         kesepakatan para pihak. Dengan adanya pengalihan tersebut, pada tanggal pelaporan Perseroan tidak
         lagi memiliki tagihan langsung kepada pelanggan akhir sebagaimana karakteristik piutang usaha. Oleh
         karena itu, saldo yang tercatat pada tanggal pelaporan merepresentasikan hak tagih Perseroan kepada
         GSI, EI, dan DOI atas pengambilalihan kewajiban penyelesaian transaksi dimaksud, dan bukan
         merupakan tagihan usaha normal yang timbul dari penyerahan barang atau jasa kepada pelanggan.



                                                                                                   Page 3 of 15
Page 4
                PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



     Berdasarkan substansi ekonomi transaksi pada tanggal pelaporan, manajemen berpendapat bahwa
     saldo tersebut lebih tepat disajikan sebagai piutang lain-lain dibandingkan piutang usaha.

b.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 5b, Perseroan menjelaskan bahwa tujuan pemberian
     piutang oleh Perseroan kepada Karnadi Margaka dan PT Pulogadung Industry Machine SF (PIMS)
     adalah transaksi operasional.

     Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan nature transaksi operasional yang dilakukan
     Perseroan dengan Karnadi Margaka dan PIMS. Dalam hal transaksi operasional tersebut merupakan
     siklus normal, agar dijelaskan latar belakang piutang kepada Karnadi Margaka dan PIMS
     diklasifikasikan sebagai piutang lain-lain, atau bukan piutang usaha.

     Penjelasan
     Piutang kepada Karnadi Margaka dan PT Pulogadung Industry Machine SF (PIMS) tidak timbul dari
     transaksi penjualan barang atau jasa kepada pelanggan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
     Saldo tersebut timbul dalam rangka kebutuhan operasional Perseroan, khususnya pada masa
     transisi pengelolaan usaha setelah perubahan manajemen dan pengendalian Perseroan. Dalam
     periode tersebut terdapat transaksi yang berkaitan dengan dukungan pendanaan dan pengeluaran
     operasional Perseroan yang menimbulkan hak tagih Perseroan kepada pihak-pihak tersebut.
     Karena saldo tersebut tidak berasal dari penyerahan barang atau jasa yang ditagihkan kepada
     pelanggan sebagaimana karakteristik piutang usaha, maka saldo dimaksud tidak memenuhi
     definisi piutang usaha dan disajikan sebagai piutang lain-lain. Perseroan melakukan klasifikasi
     tersebut dengan mempertimbangkan substansi ekonomi transaksi yang mendasarinya, dimana
     transaksi dimaksud lebih mencerminkan hak tagih yang timbul dari dukungan operasional dan
     pendanaan kegiatan usaha Perseroan dibandingkan tagihan usaha normal kepada pelanggan.

c.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 5b, Perseroan menjelaskan tanggal pemberian dan jatuh
     tempo piutang lain-lain tidak sesuai dengan format pemberian informasi yang diminta Bursa yaitu “dd-
     mmm-yyyy s.d. dd-mmm-yyyy”. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan latar belakang
     Perseroan tidak menjelaskan tanggal pemberian dan jatuh tempo piutang lain-lain sesuai dengan
     format yang diminta Bursa.

     Penjelasan
     Perseroan menyampaikan bahwa tidak seluruh tanggal pemberian dan jatuh tempo piutang lain-
     lain disajikan menggunakan format “dd-mmm-yyyy s.d. dd-mmm-yyyy” sebagaimana diminta
     dalam ketentuan Bursa, dikarenakan jumlah transaksi piutang lain-lain yang terjadi dalam periode
     pelaporan cukup banyak dan bersifat berulang (revolving/berkelanjutan). Sehubungan dengan hal
     tersebut, Perseroan menyajikan informasi piutang lain-lain dalam bentuk rekapitulasi yang
     dianggap lebih representatif untuk menggambarkan posisi saldo dan pergerakan piutang secara
     material, tanpa mengurangi substansi informasi yang disyaratkan.




                                                                                               Page 4 of 15
Page 5
               PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
               Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
               Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



d.   Berkaitan dengan pertanyaan poin c, agar Perseroan menyajikan kembali informasi mengenai masing-
     masing piutang lain-lain sesuai format yang diminta Bursa dan penjelasan tujuan pemberian piutang
     yang lebih detail dengan melengkapi tabel berikut ini.




     Penjelasan
                                                        Tujuan Pemberian               Tanggal
         Nama Pihak           Nilai Per Mar-2026           Piutang Oleh            Pemberian dan
                                                             Perseroan              Jatuh Tempo
      PT       Geoprima      Rp 3.967.180.616         Merupakan       piutang     22/12/2025 s.d.
      Sistem Indonesia                                yang timbul dari terkait    22/12/2026
                                                      kegiatan operasional
                                                      Perseroan
      PT            Exsa     Rp 2.409.101.948         Merupakan       piutang     15/12/2025      s.d.
      Internasional                                   yang timbul dari terkait    15/12/2026
                                                      kegiatan operasional
                                                      Perseroan
      PT Duta Omega          Rp 352.340.300           Merupakan       piutang     27/11/2025      s.d.
      Indonesia                                       yang timbul dari terkait    27/12/2026
                                                      kegiatan operasional
                                                      Perseroan
      Karnadi Margaka        Rp43.007.000             Merupakan       piutang     24/12/2025      s.d.
                                                      yang     timbul     dari    24/12/2026
                                                      transaksi operasional
                                                      dengan pihak individu
                                                      yang terkait dengan
                                                      kegiatan operasional
                                                      Perseroan, termasuk
                                                      pembebanan        biaya
                                                      operasional        yang
                                                      ditagihkan kembali




                                                                                              Page 5 of 15
Page 6
                 PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                 Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                 Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



      PT     Pulogadung        Rp4.599.562              Merupakan       piutang    31/03/2026 s.d.
      Industry Machine                                  yang     timbul     dari   31/03/2027 (telah
      SF                                                transaksi operasional      dilunasi    pada
                                                        terkait        aktivitas   tanggal
                                                        pendukung                  17/06/2026)
                                                        operasional Perseroan
                                                        seperti      jasa/biaya
                                                        operasional        yang
                                                        ditagihkan
      PT Sujatim Kavipa        Rp4.877.671              Merupakan       piutang    31/08/2023 s.d
      Shipping (SKS)                                    yang timbul dari terkait   31/08/2024 (telah
                                                        kegiatan operasional       dilunasi     pada
                                                        Perseroan                  tanggal
                                                                                   09/04/2026)
      Karyawan                 Rp77.000.000             Pinjaman Karyawan          18/08/2023 s.d
                                                                                   18/08/2024
                                                                                   (diperpanjang
                                                                                   setiap tahun)
      Total                  Rp6.858.107.097
     Tanggal pemberian yang di atas adalah tanggal terakhir transaksi.

e.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 5c, per 31 Maret 2026 dan tahun 2025 terdapat piutang lain-
     lain yang telah lewat jatuh tempo selama lebih dari 365 hari masing-masing sebesar Rp2,9 miliar dan
     Rp7 miliar. Namun pada tahun 2024 dan 2025, tidak terdapat komponen piutang lain-lain yang
     disajikan pada komponen aset tidak lancar.

     Sehubungan dengan hal tersebut, apakah penyajian piutang lain-lain tahun 2024 dan 2025 dapat
     disimpulkan sebagai kesalahan assessment yang dilakukan manajemen Perseroan karena terdapat
     piutang lain-lain yang dicatatkan pada komponen aset lancar baik tahun 2024 dan 2025 tidak
     terselesaikan selama lebih dari 365 hari?

     Penjelasan
     Perseroan menjelaskan bahwa penyajian piutang lain-lain pada laporan keuangan tahun 2024 dan
     2025 telah dilakukan berdasarkan analisis manajemen pada saat penyusunan laporan keuangan,
     khususnya terkait ekspektasi waktu realisasi dan klasifikasi aset lancar sesuai dengan PSAK yang
     berlaku. Pada saat pengakuan dan penyajian awal, manajemen berkeyakinan bahwa piutang lain-
     lain tersebut masih dapat direalisasikan dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan sejak tanggal
     pelaporan, sehingga disajikan sebagai aset lancar. Namun demikian, seiring berjalannya waktu
     terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan sebagian piutang tersebut belum dapat tertagih
     hingga melewati jangka waktu lebih dari 365 hari pada tahun 2025 dan 31 Maret 2026. Kondisi
     tersebut merupakan perkembangan setelah tanggal pelaporan sebelumnya dan tidak serta-merta
     menunjukkan adanya kesalahan dalam assessment awal, melainkan perubahan kondisi realisasi
     piutang yang dipengaruhi oleh dinamika penagihan dan kondisi pihak debitur. Perseroan telah
     melakukan evaluasi kembali atas status kolektibilitas piutang tersebut dan mempertimbangkan
     perlunya reklasifikasi ke aset tidak lancar serta/atau pembentukan cadangan penurunan nilai
     sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku pada periode berjalan. Dengan demikian,
     penyajian pada tahun 2024 dan 2025 tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kesalahan
     (error), melainkan merupakan estimasi manajemen pada saat penyusunan laporan keuangan



                                                                                                Page 6 of 15
Page 7
                PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



     berdasarkan informasi yang tersedia pada periode tersebut, yang kemudian diperbarui
     berdasarkan kondisi terbaru.

f.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 5d, salah satu latar belakang seluruh piutang lain-lain
     Perseroan tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan adalah karena ekspektasi penyelesaian piutang
     tersebut dalam jangka pendek. Namun berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 5c, per 31 Maret
     2026 dan tahun 2025 terdapat piutang lain-lain yang telah lewat jatuh tempo selama lebih dari 365
     hari.

     Sehubungan dengan hal tersebut, apakah dengan kondisi aktual bahwa beberapa piutang lain-lain
     telah lewat jatuh tempo selama lebih dari 365 hari berpotensi merugikan Perseroan karena tidak
     adanya penerapan pengenaan bunga dan jaminan? Jika iya, agar dijelaskan upaya Perseroan
     menghindari potensi kerugian tersebut di masa depan.

     Penjelasan
     Perseroan memahami bahwa piutang lain-lain yang tidak dikenakan bunga dan tidak disertai
     jaminan memiliki risiko kredit yang lebih tinggi dibandingkan piutang yang didukung dengan
     mekanisme pengamanan tersebut. Namun demikian, pada saat transaksi dilakukan, manajemen
     memiliki ekspektasi bahwa piutang tersebut akan diselesaikan dalam jangka pendek berdasarkan
     hubungan usaha yang telah terjalin, karakteristik transaksi, serta kemampuan pembayaran masing-
     masing pihak terkait. Seiring dengan perkembangan kondisi penagihan, terdapat beberapa piutang
     yang penyelesaiannya melebihi jangka waktu yang semula diperkirakan, termasuk piutang yang
     telah melewati jatuh tempo lebih dari 365 hari. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko
     keterlambatan penerimaan kas bagi Perseroan. Meskipun demikian, sampai dengan saat ini
     Perseroan masih melakukan upaya penagihan secara aktif dan memperoleh komitmen
     penyelesaian dari pihak-pihak terkait, sehingga manajemen masih meyakini bahwa piutang
     tersebut dapat ditagihkan sesuai dengan nilai tercatatnya atau telah mempertimbangkan
     pencadangan yang diperlukan sesuai ketentuan akuntansi yang berlaku.

g.   Berkaitan dengan pertanyaan poin f, sebutkan perkiraan tanggal seluruh piutang lain-lain yang tercatat
     per 31 Maret 2026 dapat terselesaikan.

     Penjelasan
     Berdasarkan perkembangan setelah tanggal 31 Maret 2026, sebagian piutang lain-lain telah
     berhasil diselesaikan oleh pihak debitur. Antara lain, PT Sujatim Kavipa Shipping telah melunasi
     seluruh kewajibannya kepada Perseroan pada tanggal 9 April 2026, dan PT Pulogadung Industry
     Machine SF (PIMS) seluruh kewajibannya pada tanggal 17 Juni 2026. Sisa piutang lain-lain yang ber
     umur lebih 365 hari akan dilunasi paling lambat 30 Juni 2026. Untuk piutang lain-lain yang belum
     jatuh tempo Perseroan tetap melakukan upaya penagihan dan pemantauan sesuai jatuh tempo
     piutang secara aktif.

h.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 5f, salah satu pertimbangan Perseroan dalam memastikan
     kewajaran transaksi piutang lain-lain pihak berelasi adalah kemampuan penyelesaian kewajiban pihak
     berelasi.

     Sehubungan dengan hal tersebut, apakah dengan kondisi aktual bahwa beberapa piutang lain-lain
     telah lewat jatuh tempo selama lebih dari 365 hari dapat disimpulkan sebagai penurunan kualitas




                                                                                                Page 7 of 15
Page 8
                   PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                   Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                   Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



        kewajaran transaksi piutang lain-lain? Jika iya, agar dijelaskan upaya Perseroan memastikan
        kewajaran transaksi di masa depan.

        Penjelasan
        Perseroan menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian beberapa piutang lain-lain yang telah
        melewati jatuh tempo lebih dari 365 hari merupakan salah satu indikator yang perlu dievaluasi
        dalam menilai kualitas pengelolaan piutang dan risiko kredit pihak terkait. Namun demikian,
        kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hilangnya kewajaran transaksi
        piutang lain-lain yang dilakukan Perseroan. Pada saat transaksi dilakukan, Perseroan telah
        mempertimbangkan tujuan transaksi, hubungan bisnis yang mendasari transaksi, serta
        kemampuan pihak berelasi untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan informasi yang tersedia
        pada saat itu. Dengan demikian, penilaian kewajaran transaksi dilakukan berdasarkan kondisi dan
        fakta yang ada pada saat transaksi terjadi. Meskipun demikian, Perseroan mengakui bahwa
        keterlambatan penyelesaian piutang menjadi masukan penting bagi manajemen untuk
        meningkatkan proses evaluasi dan pengawasan atas transaksi dengan pihak berelasi. Oleh karena
        itu, untuk memastikan kewajaran transaksi di masa mendatang, Perseroan akan memperkuat
        proses kajian dan persetujuan transaksi dengan pihak berelasi, termasuk melakukan evaluasi yang
        lebih komprehensif atas kemampuan pembayaran pihak berelasi, menetapkan jangka waktu
        penyelesaian yang lebih jelas, meningkatkan pemantauan atas umur piutang, serta melakukan
        penelaahan berkala terhadap kolektibilitas piutang yang timbul dari transaksi tersebut.

5. Sehubungan dengan CALK 10 tentang aset tetap, agar dijelaskan:

   a.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 8a, peningkatan nilai bangunan tahun 2025 terutama
        berasal dari penambahan dan renovasi bangunan yang dilakukan Perseroan untuk mendukung
        kebutuhan operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026
        poin 8b, komposisi bangunan pada tahun 2025 seluruhnya dibeli menggunakan dana hasil penawaran
        umum.

        Namun berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 1d, Perseroan bermaksud untuk melaksanakan
        penjualan aset yang dibeli menggunakan dana hasil penawaran umum dalam rangka perubahan
        kegiatan usaha pasca pengambilalihan oleh PT PIMSF Pulogadung (PIMSF).

        Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan latar belakang Perseroan baru melakukan
        penambahan dan renovasi bangunan menggunakan dana hasil penawaran umum pada tahun 2025,
        mengingat Perseroan telah tercatat pada 6 September 2021.

        Penjelasan
        Perseroan menjelaskan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum untuk penambahan dan
        renovasi bangunan pada tahun 2025 dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional dan rencana
        pengembangan usaha Perseroan yang berlaku pada saat pelaksanaan investasi tersebut. Realisasi
        penggunaan dana dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi operasional,
        kebutuhan bisnis, kesiapan pelaksanaan proyek, serta efisiensi penggunaan dana Perseroan. Pada
        saat penambahan dan renovasi bangunan dilakukan, manajemen berkeyakinan bahwa aset
        tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dan memberikan manfaat
        ekonomis bagi pengembangan usaha Perseroan. Oleh karena itu, penggunaan dana hasil
        Penawaran Umum untuk investasi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar
        dan sesuai dengan kebutuhan Perseroan pada saat itu. Adapun rencana penjualan aset yang dibeli




                                                                                                  Page 8 of 15
Page 9
                PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



     menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dijelaskan dalam tanggapan Perseroan
     sebelumnya merupakan bagian dari evaluasi strategis yang dilakukan setelah terjadinya perubahan
     pengendalian Perseroan oleh PT PIMSF Pulogadung. Setelah perubahan pengendalian tersebut,
     Perseroan melakukan peninjauan kembali terhadap arah pengembangan usaha dan kebutuhan
     aset dalam rangka mendukung strategi bisnis ke depan. Oleh karena itu, rencana penjualan aset
     dimaksud tidak disebabkan oleh ketidaksesuaian penggunaan dana hasil Penawaran Umum pada
     saat aset diperoleh, melainkan merupakan konsekuensi dari perubahan strategi dan fokus kegiatan
     usaha Perseroan pasca pengambilalihan.

b.   Berkaitan dengan pertanyaan poin a, latar belakang Perseroan merealisasikan penambahan dan
     renovasi bangunan menggunakan dana hasil penawaran umum pada tahun 2025, sementara dalam
     waktu yang sangat berdekatan (16 dan 17 Oktober 2025) Perseroan diambilalih oleh PIMSF yang
     mengakibatkan aset tersebut didivestasikan.

     Penjelasan
     Perseroan menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penambahan dan renovasi bangunan
     pada tahun 2025 didasarkan pada kebutuhan operasional dan rencana pengembangan usaha
     Perseroan yang berlaku pada saat realisasi investasi tersebut dilakukan. Pada saat pelaksanaan
     penambahan dan renovasi bangunan, aset tersebut dipandang dapat memberikan manfaat
     ekonomis dan mendukung kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan strategi bisnis yang dijalankan
     pada saat itu. Adapun pengambilalihan Perseroan oleh PT PIMSF Pulogadung yang efektif terjadi
     pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2025 merupakan suatu peristiwa korporasi yang selanjutnya
     mengakibatkan adanya evaluasi kembali terhadap arah usaha, kebutuhan operasional, dan
     portofolio aset Perseroan. Setelah perubahan pengendalian tersebut, manajemen dan pengendali
     baru melakukan peninjauan atas aset-aset yang dimiliki Perseroan guna menyesuaikan dengan
     strategi bisnis dan rencana pengembangan usaha ke depan. Sehubungan dengan hal tersebut,
     rencana divestasi aset dimaksud merupakan hasil evaluasi yang dilakukan setelah terjadinya
     perubahan pengendalian Perseroan dan bukan merupakan tujuan atau pertimbangan yang
     mendasari realisasi penambahan dan renovasi bangunan pada saat investasi tersebut dilakukan.
     Dengan demikian, pada saat penambahan dan renovasi bangunan direalisasikan, Perseroan masih
     memandang aset tersebut sebagai aset yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional
     dan pengembangan usaha Perseroan.

c.   Berkaitan dengan pertanyaan poin a, kapan keputusan penambahan dan renovasi bangunan
     menggunakan dana hasil penawaran umum tersebut disetujui oleh Direksi dan/atau Dewan
     Komisaris?

     Penjelasan
     Keputusan untuk melakukan penambahan dan renovasi bangunan menggunakan dana hasil
     Penawaran Umum telah disetujui oleh Direksi Perseroan pada tanggal 1 September 2023 dan telah
     diketahui serta memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan tata kelola
     yang berlaku di Perseroan. Meskipun persetujuan telah diperoleh pada tahun 2023, realisasi
     penambahan dan renovasi bangunan dilakukan secara bertahap dan baru terealisasi pada tahun
     2025. Hal tersebut disebabkan oleh penyesuaian jadwal pelaksanaan investasi dengan kebutuhan
     operasional Perseroan, kesiapan pelaksanaan pekerjaan, serta evaluasi manajemen terhadap
     prioritas penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan kondisi usaha Perseroan pada saat itu.
     Dengan demikian, keputusan investasi tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2023 dan bukan
     merupakan keputusan yang diambil dalam rangka pengambilalihan Perseroan oleh PT PIMSF




                                                                                               Page 9 of 15
Page 10
                PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



     Pulogadung yang baru efektif terjadi pada bulan Oktober 2025. Pada saat persetujuan investasi
     diberikan maupun pada saat realisasinya dilakukan, manajemen masih memandang bahwa
     penambahan dan renovasi bangunan diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan
     pengembangan usaha Perseroan.

d.   Berkaitan dengan pertanyaan poin a, apakah pada saat keputusan penambahan dan renovasi
     bangunan menggunakan dana hasil penawaran umum tahun 2025, Perseroan atau pihak terkait
     lainnya telah mengetahui atau sedang menjajaki pengambilalihan yang dilakukan pada 16 dan 17
     Oktober 2025? Jika ya, mengapa Perseroan tetap merealisasikan penambahan dan renovasi bangunan
     tersebut yang dalam waktu dekat direncanakan untuk didivestasikan?

     Penjelasan
     Pada saat keputusan penambahan dan renovasi bangunan menggunakan dana hasil Penawaran
     Umum dilaksanakan, manajemen Perseroan yang menjabat pada saat itu melakukan tindakan
     tersebut berdasarkan kebutuhan operasional dan rencana pengembangan usaha Perseroan yang
     berlaku pada saat itu. Manajemen Perseroan yang mengambil keputusan dan merealisasikan
     penambahan serta renovasi bangunan tersebut tidak memiliki informasi maupun kepastian
     mengenai waktu efektif pengambilalihan Perseroan yang kemudian terjadi pada tanggal 16 dan 17
     Oktober 2025. Oleh karena itu, penambahan dan renovasi bangunan dilakukan dengan
     pertimbangan bahwa aset tersebut masih diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan
     pengembangan usaha Perseroan. Adapun setelah terjadinya perubahan pengendalian pada
     tanggal 16 dan 17 Oktober 2025, pengendali baru melakukan evaluasi atas strategi usaha dan
     kebutuhan aset Perseroan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, muncul rencana untuk melakukan
     divestasi atas aset tertentu sebagai bagian dari penyesuaian strategi bisnis pasca pengambilalihan.

e.   Berkaitan dengan pertanyaan poin a, jelaskan kendala yang dihadapi Perseroan dalam menentukan
     rencana bisnis, belanja modal, dan sejenisnya terutama terkait penambahan dan renovasi bangunan
     menggunakan dana hasil penawaran umum dalam waktu yang sangat berdekatan dengan
     pelaksanaan pengambilalihan yang mengakibatkan divestasi aset.

     Penjelasan
     Perseroan menjelaskan bahwa pada saat penyusunan rencana bisnis dan pelaksanaan belanja
     modal, termasuk penambahan dan renovasi bangunan menggunakan dana hasil Penawaran
     Umum, Perseroan tidak menghadapi kendala material yang memengaruhi proses pengambilan
     keputusan investasi tersebut. Rencana bisnis dan belanja modal disusun berdasarkan kondisi
     usaha, kebutuhan operasional, serta proyeksi pengembangan usaha Perseroan yang berlaku pada
     saat itu. Keputusan untuk melakukan penambahan dan renovasi bangunan didasarkan pada
     pertimbangan bahwa aset tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan
     pengembangan usaha Perseroan serta diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi
     Perseroan dalam jangka panjang. Adapun perubahan pengendalian Perseroan yang terjadi pada
     tanggal 16 dan 17 Oktober 2025 mengakibatkan adanya evaluasi kembali terhadap strategi usaha,
     prioritas investasi, dan kebutuhan aset Perseroan oleh pengendali baru. Sebagai konsekuensi dari
     evaluasi tersebut, terdapat rencana untuk melakukan divestasi atas aset tertentu guna
     menyesuaikan portofolio aset dengan arah pengembangan usaha setelah perubahan
     pengendalian.

f.   Berkaitan dengan pertanyaan poin a, bagaimana perlakuan atas hasil penjualan penambahan dan
     renovasi bangunan menggunakan dana hasil penawaran umum tersebut dan bagaimana manfaat
     ekonominya bagi Perseroan serta pemegang saham publik?


                                                                                               Page 10 of 15
Page 11
                   PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                   Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                   Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id




        Penjelasan
        Perseroan menjelaskan bahwa apabila rencana divestasi aset berupa penambahan dan renovasi
        bangunan yang diperoleh menggunakan dana hasil Penawaran Umum direalisasikan, maka hasil
        penjualan aset tersebut akan dicatat dan digunakan oleh Perseroan sesuai dengan kebutuhan
        operasional, modal kerja, pengembangan usaha, serta keperluan korporasi lainnya dengan tetap
        memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana divestasi
        tersebut merupakan bagian dari evaluasi strategis yang dilakukan setelah terjadinya perubahan
        pengendalian Perseroan. Oleh karena itu, tujuan utama divestasi bukan semata-mata untuk
        melepaskan aset, melainkan untuk mengoptimalkan struktur aset Perseroan agar lebih sesuai
        dengan arah pengembangan usaha dan strategi bisnis yang akan dijalankan ke depan. Dari sisi
        manfaat ekonomi, divestasi aset diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan
        melalui konversi aset tetap menjadi dana yang dapat dimanfaatkan secara lebih produktif sesuai
        kebutuhan usaha. Selain itu, hasil divestasi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
        operasional dan pengembangan usaha yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
        Perseroan. Bagi pemegang saham publik, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat
        melalui peningkatan efisiensi penggunaan aset, optimalisasi alokasi sumber daya Perseroan, serta
        mendukung upaya Perseroan dalam meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai jangka panjang
        bagi seluruh pemegang saham.

6. Berdasarkan CALK 23 tentang beban umum dan administrasi, agar dijelaskan:

   a.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 15a, peningkatan beban gaji dan tunjangan di tengah
        penurunan signifikan atas penjualan pada tahun 2025 disebabkan oleh penyesuaian remunerasi
        karyawan, pemberian tunjangan, serta kebutuhan untuk mempertahankan sumber daya manusia yang
        mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan.

        Namun berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 15b, jumlah karyawan Perseroan mengalami
        penurunan yang signifikan, dimana pada tahun 2024 hanya terdapat 22 orang, tahun 2025 menjadi 16
        orang, dan per Maret 2026 hanya 4 orang karyawan.

        Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perseroan mengkonfirmasi upaya Perseroan dalam
        mempertahankan sumber daya manusia pada tahun 2025 tidak sejalan dengan kondisi aktual
        penurunan signifikan atas jumlah karyawan Perseroan.

        Penjelasan
        Perseroan menjelaskan bahwa upaya untuk mempertahankan sumber daya manusia pada tahun
        2025 tidak ditujukan untuk mempertahankan jumlah karyawan secara keseluruhan, melainkan
        difokuskan pada mempertahankan karyawan pada posisi-posisi kunci yang dinilai penting bagi
        kelangsungan operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Pada tahun 2025, Perseroan
        melakukan penyesuaian struktur organisasi dan kebutuhan tenaga kerja sejalan dengan
        perkembangan kegiatan usaha dan kondisi operasional Perseroan. Sebagai akibatnya, jumlah
        karyawan Perseroan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian,
        untuk menjaga keberlangsungan operasional, Perseroan tetap melakukan penyesuaian remunerasi
        dan pemberian tunjangan kepada karyawan tertentu yang memiliki peran strategis dan kompetensi
        yang dibutuhkan Perseroan. Oleh karena itu, peningkatan beban gaji dan tunjangan pada tahun
        2025 tidak semata-mata mencerminkan peningkatan jumlah karyawan, melainkan dipengaruhi
        oleh perubahan komposisi karyawan, penyesuaian remunerasi, pemberian tunjangan, serta upaya




                                                                                               Page 11 of 15
Page 12
                    PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                    Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                    Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



         Perseroan untuk mempertahankan sumber daya manusia pada posisi-posisi yang dianggap kritikal
         bagi kegiatan usaha Perseroan.


    b.   Berkaitan dengan pertanyaan poin a, apakah operasional Perseroan saat ini masih berjalan secara
         memadai?

         Penjelasan
         Perseroan mengkonfirmasi bahwa kegiatan operasional Perseroan saat ini masih berjalan secara
         memadai sesuai dengan kebutuhan dan skala kegiatan usaha yang sedang dijalankan. Penurunan
         jumlah karyawan merupakan bagian dari penyesuaian organisasi dan efisiensi operasional yang
         dilakukan Perseroan seiring dengan perubahan kondisi usaha dan kebutuhan operasional.
         Meskipun jumlah karyawan berkurang, Perseroan tetap mempertahankan fungsi-fungsi utama yang
         diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha, administrasi, keuangan, kepatuhan, dan fungsi
         pendukung lainnya. Selain itu, Perseroan juga melakukan pengaturan dan optimalisasi sumber
         daya yang tersedia sehingga kegiatan operasional tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan
         Perseroan. Manajemen secara berkala melakukan evaluasi atas kecukupan sumber daya manusia
         dan akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila terdapat peningkatan aktivitas usaha
         atau kebutuhan operasional di masa mendatang.

    c.   Berkaitan dengan pertanyaan poin a, apakah dengan hanya 2 orang karyawan operasional, Perseroan
         masih dapat menjalankan kegiatan usaha?

         Penjelasan
         Perseroan menjelaskan bahwa meskipun jumlah karyawan operasional per Maret 2026 hanya
         sebanyak 2 orang, kegiatan usaha Perseroan masih dapat dijalankan sesuai dengan kebutuhan
         operasional saat ini. Kondisi tersebut sejalan dengan penyesuaian struktur organisasi dan skala
         kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasional,
         Perseroan tidak hanya bergantung pada karyawan operasional, tetapi juga didukung oleh Direksi
         dan fungsi-fungsi pendukung lainnya sesuai kebutuhan. Selain itu, untuk aktivitas tertentu yang
         memerlukan keahlian khusus atau bersifat administratif, Perseroan dapat menggunakan dukungan
         pihak ketiga sesuai kebutuhan operasional dan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi.

7. Berkaitan dengan penyajian laporan arus kas, agar dijelaskan:

    a.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 17, terjadi kesalahan penyajian (presentation error) arus kas
         pembayaran pajak penghasilan pada periode komparatif 31 Maret 2025. Hal tersebut diakibatkan oleh
         kesalahan referensi/perhitungan dalam penyusunan laporan arus kas yang dilakukan oleh Perseroan.

         Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan latar belakang kesalahan referensi/perhitungan
         dalam penyusunan laporan arus kas dapat terjadi, mengingat berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026
         poin 2b, Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem akuntansi yang
         digunakan.




                                                                                                  Page 12 of 15
Page 13
                PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



     Penjelasan
     Latar belakang terjadinya kesalahan referensi/perhitungan tersebut disebabkan oleh masih adanya
     proses penyesuaian pencatatan akuntansi sehubungan dengan perubahan manajemen di
     Perseroan. Selain itu, mengingat batas waktu penyampaian Laporan Keuangan yang sudah sangat
     dekat, terdapat kekeliruan dalam proses penyusunan laporan dimaksud.

b.   Latar belakang arus kas penerimaan piutang pihak berelasi bernilai negatif pada periode komparatif
     31 Maret 2025 sebesar Rp1,5 juta, mengingat arus kas penerimaan piutang pihak berelasi seharusnya
     merupakan arus kas masuk.

     Penjelasan
     Nilai negatif tersebut menunjukkan adanya peningkatan bersih piutang pihak berelasi selama
     periode tersebut dan bukan berarti terdapat penerimaan kas yang bernilai negatif. Perseroan akan
     mempertimbangkan pemberian pengungkapan yang lebih memadai pada laporan keuangan
     dan/atau laporan arus kas berikutnya guna meningkatkan kejelasan informasi bagi para pemangku
     kepentingan.

c.   Latar belakang arus kas penambahan piutang pihak berelasi bernilai positif pada periode komparatif
     31 Maret 2025 sebesar Rp505 juta, mengingat arus kas penerimaan piutang pihak berelasi seharusnya
     merupakan arus kas keluar.

     Penjelasan
     Perseroan memahami bahwa penyajian tersebut dapat menimbulkan interpretasi bahwa
     penambahan piutang pihak berelasi seharusnya merupakan arus kas keluar. Oleh karena itu,
     Perseroan akan meningkatkan pengungkapan atas sifat transaksi dan dasar penyajian pada laporan
     keuangan berikutnya sehingga informasi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami oleh
     pengguna laporan keuangan.


d.   Berkaitan dengan pertanyaan poin b dan c, apakah indikasi ketidaksesuaian penyajian arus kas
     tersebut disebabkan oleh hal yang sama dengan arus kas pembayaran pajak penghasilan? Jika iya,
     jelaskan juga upaya Perseroan untuk menghindari presentation error terjadi pada pelaporan keuangan
     di masa depan.

     Penjelasan
     Perseroan akan segera melakukan perbaikan atas kesalahan tersebut serta meningkatkan
     ketelitian dan pengawasan terhadap setiap komponen dalam Laporan Keuangan guna memastikan
     keakuratan dan kualitas penyajian laporan pada periode-periode berikutnya.

e.   Berkaitan dengan pertanyaan poin a, b, dan c, dalam hal Perseroan mengkonfirmasi bahwa terdapat
     kesalahan dalam penyajian LK 31 Maret 2026, Bursa meminta Perseroan menyampaikan Revisi LK 31
     Maret 2026 melalui pelaporan XBRL bersamaan dengan penyampaian tanggapan atas permintaan
     penjelasan ini.

     Penjelasan
     Berikut kami Lampirkan Laporan Keuangan 31 Maret 2026 yang sudah di Revisi.




                                                                                            Page 13 of 15
Page 14
                    PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                    Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                    Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



   f.   Berkaitan dengan pertanyaan poin e, Bursa meminta Perseroan menyajikan rincian nama akun, nilai
        akun, dan alasan penyesuaiannya sebelum dan setelah revisi LK 31 Maret 2026 dengan melengkapi
        tabel di bawah ini.




        Penjelasan

          Nama Akun                  Nilai Sebelum      Nilai Sesudah               Alasan Penyesuaian
Pembayaran Pajak Penghasilan               16.927.663       (16.927.663)   Terjadi kesalahan saat input nominal
Penerimaan (Pembayaran) Lainnya          (81.610.134)       (47.754.808)   Terjadi kesalahan saat input nominal
                                                                           Terjadi kesalahan saat input posisi
Penerimaan piutang pihak berelasi         (1.469.000)        505.024.000   pos-pos akun
                                                                           Terjadi kesalahan saat input posisi
Penambahan piutang pihak berelasi        505.024.000         (1.469.000)   pos-pos akun



   g.   Berdasarkan tanggapan 10 Juni 2026 poin 18, penambahan nilai bangunan pada tahun 2025 tidak
        seluruhnya berasal dari pengeluaran kas pada tahun berjalan. Sebagian penambahan berasal dari
        transaksi non-kas dan/atau kewajiban yang masih belum diselesaikan pembayarannya pada tanggal
        pelaporan, sehingga tidak seluruh nilai penambahan bangunan tercermin dalam arus kas investasi
        tahun 2025.

        Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perseroan menyajikan mutasi atau jurnal akuntansi pembentuk
        nilai bangunan pada tahun 2025 dalam bentuk tabel, untuk memberikan konfirmasi kepada pengguna
        laporan keuangan atas perbedaan nilai penambahan bangunan pada CALK 10 dan arus kas perolehan
        aset tetap tahun 2025.

        Penjelasan
        Berikut Jurnal Akuntansi pembetukan nilai Bangunan pada Tahun 2025

                   1700.02   Bangunan Gudang & Kantor            2,754,552,128.00

                      1803   Beban ditangguhkan                                         2,754,552,128.00



                                Saldo Awal          Penambahan          Pengurangan            Saldo Akhir
              Bangunan
                             4,151,031,030.00     2,754,552,128.00           -              6,905,583,158.00




                                                                                                  Page 14 of 15
Page 15
                    PT. GEOPRIMA SOLUSI Tbk.
                    Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
                    Phone: (021) 4585 0642, Email: corsec@geoprima.co.id, karnadi@geoprima.co.id



Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


                                        PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk




                                           DIONYSIUS TJOKRO
                                             Direktur Utama




                                                                                               Page 15 of 15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published25 Jun 2026
Pages15
Characters51,873
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GEOPRIMA SOLUSI Tbk. p.1 ×47
linked person Karnadi Margaka p.4 ×5
linked person DIONYSIUS TJOKRO p.15
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org PT PIMSF Pulogadung p.8 ×4
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Jaya Indah Casting p.1 ×2
unresolved org PT Geoprima Sistem Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Exsa Internasional p.3 ×2
unresolved org PT Duta Omega Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Pulogadung Industry Machine SF p.4 ×3
unresolved — Per Mar-2026 · Nama Pihak p.5
unresolved org PT Duta Omega p.5
unresolved org PT Sujatim Kavipa p.6
unresolved org PT Sujatim Kavipa Shipping p.7
unresolved org PT PIMSF Pulogadung. Setelah p.9
unresolved org PT PIMSF Page p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result