Skip to content
Back to announcement

20260625_JATI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104477_lamp1.pdf

Other Text extracted JATI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
    RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”)
        DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA dan No 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN
STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN DAN
PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK SERTA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015
TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN
EFEK DAN PERUBAHANNYA




                             PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA Tbk

                                          Kegiatan usaha:

                      Bergerak Dalam Bidang Teknologi Software & IT Services

                                               Kantor

                                            Graha Orange

               Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3, RT.6/RW.1, Mampang Prapatan, Kec.
                    Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12790.



                                      Ibukota Jakarta 12790
             Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
Page 2
                                  INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

  PT Informasi Teknologi Indonesia (“Perseroan”) berencana melanjutkan pelaksanaan pembelian
  kembali saham Perseroan (Buyback) yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai
  dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
  Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan Otoritas Jasa
  Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
  pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 13/2023”), serta merujuk pada Surat
  Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
  Perseroan telah melaksanakan program Buyback sebelumnya dan sampai dengan berakhirnya periode
  pelaksanaan Buyback telah merealisasikan pembelian kembali sebanyak 86.540.200 saham atau
  53,05% dari jumlah maksimum saham yang direncanakan untuk dibeli kembali. Perseroan masih
  memiliki sisa alokasi dana Buyback yang belum digunakan dan menilai bahwa pelaksanaan Buyback
  tetap diperlukan untuk mendukung stabilitas perdagangan saham Perseroan, meningkatkan
  kepercayaan investor, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan
  Perseroan.
  Perseroan mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp25.999.533.617 (dua puluh lima
  miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus
  tujuh belas Rupiah) untuk pelaksanaan Buyback tahap ini. Besaran dana tersebut ditetapkan dengan
  mempertimbangkan realisasi program Buyback yang telah berakhir sebelumnya, dimana Perseroan
  telah merealisasikan pembelian kembali saham sebesar Rp9.000.466.382 dari alokasi dana maksimum
  sebesar Rp35.000.000.000. Dana untuk pelaksanaan Buyback akan berasal dari kas internal Perseroan
  dan tidak berasal dari hasil penawaran umum maupun pinjaman. Jumlah realisasi tersebut telah
  memperhitungkan seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Buyback, termasuk
  harga pembelian saham, komisi pedagang perantara efek, serta biaya transaksi lainnya.
  Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan dapat melakukan Buyback tanpa persetujuan
  Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
  Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
  Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan berdasarkan kebijakan Otoritas Jasa
  Keuangan yang berlaku.
  Pelaksanaan Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan
  Perseroan, kepentingan pemegang saham, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak akan melakukan Buyback apabila pelaksanaan
  Buyback tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah saham yang beredar pada tingkat yang
  dapat mengurangi secara signifikan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
  atau mengakibatkan Perseroan tidak memenuhi ketentuan jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat
  (free float) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                            PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK

  1.     Pengumuman Keterbukaan Informasi atas Rencana                25 Juni 2026
         Buyback
  2.     Pengumuman kepada Masyarakat                                 25 Juni 2026

  3.     Perkiraan Jadwal Periode Buyback                             26 Juni 2026 – 25 September 2026
  4.     Perkiraan Jadwal Periode Pengalihan Saham Hasil Buyback      Maksimal 25 September 2029

  PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK

Sampai dengan berakhirnya periode pelaksanaan Buyback sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2026,
Perseroan telah merealisasikan pembelian kembali sebanyak 86.540.200 (delapan puluh enam juta lima
ratus empat puluh ribu dua ratus) saham atau sebesar 53,05% dari jumlah maksimum saham yang
direncanakan untuk dibeli kembali, dengan total dana yang digunakan sebesar Rp9.000.466.382 atau 25,72%
dari alokasi dana maksimum yang telah ditetapkan.
Belum tercapainya jumlah maksimum saham maupun penggunaan seluruh alokasi dana Buyback tersebut
                                                                                                         2
Page 3
terutama disebabkan oleh pelaksanaan Buyback yang dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan kondisi perdagangan saham Perseroan, volume transaksi harian, harga pasar yang
berlaku, tingkat likuiditas perdagangan saham, pemenuhan ketentuan jumlah saham yang dimiliki oleh
masyarakat (free float), serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan Buyback.
Dengan mempertimbangkan masih berlanjutnya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perseroan
memandang perlu untuk kembali melaksanakan program Buyback guna menjaga kepercayaan investor
terhadap nilai jangka panjang dan fundamental Perseroan, serta memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
dalam mengelola struktur permodalan secara optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp25.999.533.617 (dua puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga
puluh tiga ribu enam ratus tujuh belas Rupiah) untuk pelaksanaan Buyback tahap ini. Besaran dana
tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi program Buyback yang telah berakhir sebelumnya,
dimana Perseroan telah merealisasikan pembelian kembali saham sebesar Rp9.000.466.382 dari alokasi
dana maksimum sebesar Rp35.000.000.000. Jumlah tersebut telah memperhitungkan seluruh biaya yang
terkait dengan pelaksanaan Buyback, termasuk harga pembelian saham, komisi pedagang perantara efek,
dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Buyback.
Pelaksanaan Buyback akan dilakukan dengan tetap memperhatikan batas maksimum pembelian kembali
saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun
2023, serta memastikan terpenuhinya ketentuan mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat (free
float), likuiditas perdagangan saham, kondisi keuangan Perseroan, dan persyaratan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK

 Melalui pelaksanaan Buyback ini, Perseroan bertujuan untuk mendukung stabilitas perdagangan saham
 Perseroan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan fleksibilitas bagi
 Perseroan dalam mengelola struktur permodalan secara lebih efektif dan efisien.
 Perseroan meyakini bahwa harga saham Perseroan pada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai
 fundamental, kinerja, dan prospek usaha Perseroan. Oleh karena itu, Buyback diharapkan dapat
 memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai keyakinan Perseroan terhadap prospek usaha jangka
 panjang dan komitmen Perseroan dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para
 pemegang saham.
 Selain itu, pelaksanaan Buyback diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kondisi pasar dan nilai
 fundamental Perseroan, serta meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap
 kemampuan Perseroan dalam mempertahankan kinerja usaha dan mendorong pertumbuhan yang
 berkelanjutan.
 Dalam pelaksanaannya, Perseroan akan senantiasa memperhatikan kondisi keuangan dan likuiditas
 Perseroan, tingkat likuiditas perdagangan saham Perseroan, kepentingan seluruh pemegang saham, serta
 pemenuhan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
 mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat (free float) dan batas maksimum pembelian kembali
 saham sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal yang berlaku.


     PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
  PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN



                   Indikator          Desember 2025              Dampak             Setelah Buyback
  Proforma
  Finansial     Total Aset        Rp412.834.783.826         (Rp35.000.000.000) Rp377.834.783.826
   setelah      Total Ekuitas     Rp188.684.995.587         (Rp35.000.000.000) Rp153.684.995.587
  Buyback       Laba Bersih       Rp20.809.772.692                  -          Rp20.809.772.692
                ROA (%)                  5,04%                      -                 5,51%


PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN
                                                                                                        3
Page 4
  Proforma            Indikator           Desember 2025         Dampak
                                                                               Setelah Buyback
  Finansial
   setelah                                                                     Rp20.809.772.692
  Buyback     Laba Bersih                Rp20.809.772.692           -
              Laba Bersih per Saham            Rp6,38               -               Rp6,71

Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar sebagai akibat pelaksanaan Buyback, laba bersih per
saham (Earnings Per Share / EPS) Perseroan diperkirakan meningkat dari Rp6,38 per saham menjadi
Rp6,71 per saham, dengan asumsi jumlah laba bersih Perseroan tidak mengalami perubahan yang material.

                             PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
 Perseroan akan melakukan Buyback sesuai ketentuan POJK 29/2023 dan POJK 13/2023 dengan
 ketentuan sebagai berikut:

   1. Buyback melalui Bursa Efek
      Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawaran untuk pembelian kembali saham
      harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya pada Bursa Efek.

   2. Buyback di luar Bursa Efek
      Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, harga pembelian kembali saham Perseroan paling
      tinggi sebesar rata-rata harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan
      puluh) hari terakhir sebelum tanggal pelaksanaan Buyback oleh Perseroan.

   3. Pertimbangan Kewajaran Harga
      Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik, wajar, dan memperhatikan kepentingan
      seluruh pemegang saham Perseroan, serta dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan,
      likuiditas saham di pasar, dan prospek pertumbuhan usaha.

                             PEMBATASAN JANGKA WAKTU UNTUK BUYBACK

 Bahwa perseroan akan mematuhi ketentuan jangka waktu sebagai berikut (disesuaikan dengan kondisi
 dan pengumuman perseroan):
 1. Perseroan dapat melaksanakan Buyback sejak tanggal 26 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25
     September 2026 sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat OJK Nomor S-
     10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
 2. Apabila terdapat ketentuan tambahan atau berbeda dalam Surat OJK S-10/D.04/2026 tanggal 13
     Maret 2026, maka pelaksanaan Buyback akan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan
     dalam surat tersebut.
 3. Perseroan akan menyampaikan laporan pelaksanaan Buyback sesuai dengan ketentuan
     pengungkapan efek yang berlaku.

        PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
         TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
                                 MENDATANG
 Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
 1. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, namun
    Buyback diperkirakan mempunyai dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan.
 2. Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah total nilai Buyback. Jika
    Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback tersebut sebesar jumlah
    maksimum, maka jumlah Aset dan Ekuitas akan berkurang sebanyak-banyaknya Rp 35.000.000.000,-
    (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).
 3. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang
    material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki
    modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan
                                                                                                  4
Page 5
   pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Buyback.
4. Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan menyebabkan berkurangnya jumlah
   saham yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak melanggar ketentuan free float Bursa Efek
   Indonesia.

                 SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan Buyback berasal dari optimalisasi kas Perseroan. Sumber pendanaan ini telah
memenuhi ketentuan POJK 29/2023, yaitu:
1. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
   kewajiban yang akan jatuh tempo;
2. menggunakan dana internal Perseroan;
3. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
4. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
5. Pelaksanaan Buyback tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari
   jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
   Undang-Undang Perseroan Terbatas.

                            RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali Saham, Perseroan dapat melakukan pengalihan saham
atas saham hasil pembelian kembali dengan tunduk pada ketentuan POJK.
Saham hasil Buyback akan menjadi saham treasury paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya Buyback
sebagaimana Pasal 16 POJK 29/2023 dengan cara pengalihan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, 22
dan 23 POJK 29/2023 dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) POJK 29/23 Perseroan dapat melakukan pengalihan saham treasury
tersebut melalui perdagangan saham di BEI maupun di luar BEI tanpa terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan RUPS. Pelaksanaan pengalihan saham treasury tersebut akan dilakukan:
    a. Paling cepat dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali saham Perseroan
        dilaksanakan seluruhnya.
    b. Tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu bersamaan dengan masa pembelian kembali
        saham Perseroan.
    c. Harga pengalihan saham tidak lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham
        Perseroan, serta atas saham Perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI:
      •   tidak lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI 1 (satu) hari sebelum
          tanggal penjualan saham; atau
      •   harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan
          puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan dengan diskon paling
          banyak 7,5% (tujuh koma lima persen), mana yang lebih tinggi.

                        PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan serta tidak terdapat
fakta material lainnya yang belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi keputusan pemegang saham
Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi
yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                                                                                   5
Page 6
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN
1. Buyback akan dilaksanakan melalui perdagangan saham di BEI dengan memperhatikan ketentuan
   dalam POJK 29/2023.
2. Buyback yang dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan melalui 1 (satu) anggota BEI, Perseroan
   telah menunjuk PT Sucor Sekuritas.




                              PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN
                                SEBELUM DAN SUDAH BUYBACK


               Keterangan                       Sebelum Buyback             Setelah Buyback

                                            Jumlah Saham        %       Jumlah Saham          %
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Jati Piranti Solusindo                2.088.000.000 64%            2.088.000.000      64%
 2. PT Amanah Ayah Anak                        522.000.000 16%              522.000.000      16%
 3. Masyarakat dengan kepemilikan              565.959.800 17,35%           489.375.000     15,00%
 kurang dari 5%

 Saham Treasury                                 86.540.200   2,65%         163.125.000      5,00%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor       3.262.500.000     100%       3.262.500.000       100%
 Penuh
 Saham Dalam Portepel                               -            -               -             -


                                          INFORMASI
                                          TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan Buyback Perseroan, para pemegang saham
dipersilahkan menghubungi:

                                      Sekretaris Perusahaan
                             PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA Tbk
                        Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3, RT.6/RW.1, Mampang
                        Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan
                                         Telp. No. (021)794-0946
                                     Website: https://jatismobile.com
                                   email: corporatesecretary@jatis.com




                                                                                                     6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published25 Jun 2026
Pages6
Characters19,183
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jati Piranti Solusindo p.6
linked org PT Amanah Ayah Anak p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Sucor Sekuritas. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result