Back to announcement
20260625_JATI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104477_lamp1.pdf
Other Text extracted JATISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”)
DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA dan No 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN
STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN DAN
PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK SERTA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015
TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN
EFEK DAN PERUBAHANNYA
PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Teknologi Software & IT Services
Kantor
Graha Orange
Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3, RT.6/RW.1, Mampang Prapatan, Kec.
Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12790.
Ibukota Jakarta 12790
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
Page 2
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT Informasi Teknologi Indonesia (“Perseroan”) berencana melanjutkan pelaksanaan pembelian
kembali saham Perseroan (Buyback) yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 13/2023”), serta merujuk pada Surat
Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Perseroan telah melaksanakan program Buyback sebelumnya dan sampai dengan berakhirnya periode
pelaksanaan Buyback telah merealisasikan pembelian kembali sebanyak 86.540.200 saham atau
53,05% dari jumlah maksimum saham yang direncanakan untuk dibeli kembali. Perseroan masih
memiliki sisa alokasi dana Buyback yang belum digunakan dan menilai bahwa pelaksanaan Buyback
tetap diperlukan untuk mendukung stabilitas perdagangan saham Perseroan, meningkatkan
kepercayaan investor, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan
Perseroan.
Perseroan mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp25.999.533.617 (dua puluh lima
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus
tujuh belas Rupiah) untuk pelaksanaan Buyback tahap ini. Besaran dana tersebut ditetapkan dengan
mempertimbangkan realisasi program Buyback yang telah berakhir sebelumnya, dimana Perseroan
telah merealisasikan pembelian kembali saham sebesar Rp9.000.466.382 dari alokasi dana maksimum
sebesar Rp35.000.000.000. Dana untuk pelaksanaan Buyback akan berasal dari kas internal Perseroan
dan tidak berasal dari hasil penawaran umum maupun pinjaman. Jumlah realisasi tersebut telah
memperhitungkan seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Buyback, termasuk
harga pembelian saham, komisi pedagang perantara efek, serta biaya transaksi lainnya.
Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan dapat melakukan Buyback tanpa persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan berdasarkan kebijakan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku.
Pelaksanaan Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan
Perseroan, kepentingan pemegang saham, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak akan melakukan Buyback apabila pelaksanaan
Buyback tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah saham yang beredar pada tingkat yang
dapat mengurangi secara signifikan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
atau mengakibatkan Perseroan tidak memenuhi ketentuan jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat
(free float) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
1. Pengumuman Keterbukaan Informasi atas Rencana 25 Juni 2026
Buyback
2. Pengumuman kepada Masyarakat 25 Juni 2026
3. Perkiraan Jadwal Periode Buyback 26 Juni 2026 – 25 September 2026
4. Perkiraan Jadwal Periode Pengalihan Saham Hasil Buyback Maksimal 25 September 2029
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK
Sampai dengan berakhirnya periode pelaksanaan Buyback sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2026,
Perseroan telah merealisasikan pembelian kembali sebanyak 86.540.200 (delapan puluh enam juta lima
ratus empat puluh ribu dua ratus) saham atau sebesar 53,05% dari jumlah maksimum saham yang
direncanakan untuk dibeli kembali, dengan total dana yang digunakan sebesar Rp9.000.466.382 atau 25,72%
dari alokasi dana maksimum yang telah ditetapkan.
Belum tercapainya jumlah maksimum saham maupun penggunaan seluruh alokasi dana Buyback tersebut
2
Page 3
terutama disebabkan oleh pelaksanaan Buyback yang dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan kondisi perdagangan saham Perseroan, volume transaksi harian, harga pasar yang
berlaku, tingkat likuiditas perdagangan saham, pemenuhan ketentuan jumlah saham yang dimiliki oleh
masyarakat (free float), serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan Buyback.
Dengan mempertimbangkan masih berlanjutnya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perseroan
memandang perlu untuk kembali melaksanakan program Buyback guna menjaga kepercayaan investor
terhadap nilai jangka panjang dan fundamental Perseroan, serta memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
dalam mengelola struktur permodalan secara optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp25.999.533.617 (dua puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga
puluh tiga ribu enam ratus tujuh belas Rupiah) untuk pelaksanaan Buyback tahap ini. Besaran dana
tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi program Buyback yang telah berakhir sebelumnya,
dimana Perseroan telah merealisasikan pembelian kembali saham sebesar Rp9.000.466.382 dari alokasi
dana maksimum sebesar Rp35.000.000.000. Jumlah tersebut telah memperhitungkan seluruh biaya yang
terkait dengan pelaksanaan Buyback, termasuk harga pembelian saham, komisi pedagang perantara efek,
dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Buyback.
Pelaksanaan Buyback akan dilakukan dengan tetap memperhatikan batas maksimum pembelian kembali
saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun
2023, serta memastikan terpenuhinya ketentuan mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat (free
float), likuiditas perdagangan saham, kondisi keuangan Perseroan, dan persyaratan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK
Melalui pelaksanaan Buyback ini, Perseroan bertujuan untuk mendukung stabilitas perdagangan saham
Perseroan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan fleksibilitas bagi
Perseroan dalam mengelola struktur permodalan secara lebih efektif dan efisien.
Perseroan meyakini bahwa harga saham Perseroan pada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai
fundamental, kinerja, dan prospek usaha Perseroan. Oleh karena itu, Buyback diharapkan dapat
memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai keyakinan Perseroan terhadap prospek usaha jangka
panjang dan komitmen Perseroan dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para
pemegang saham.
Selain itu, pelaksanaan Buyback diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kondisi pasar dan nilai
fundamental Perseroan, serta meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap
kemampuan Perseroan dalam mempertahankan kinerja usaha dan mendorong pertumbuhan yang
berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan akan senantiasa memperhatikan kondisi keuangan dan likuiditas
Perseroan, tingkat likuiditas perdagangan saham Perseroan, kepentingan seluruh pemegang saham, serta
pemenuhan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat (free float) dan batas maksimum pembelian kembali
saham sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal yang berlaku.
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Indikator Desember 2025 Dampak Setelah Buyback
Proforma
Finansial Total Aset Rp412.834.783.826 (Rp35.000.000.000) Rp377.834.783.826
setelah Total Ekuitas Rp188.684.995.587 (Rp35.000.000.000) Rp153.684.995.587
Buyback Laba Bersih Rp20.809.772.692 - Rp20.809.772.692
ROA (%) 5,04% - 5,51%
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN
3
Page 4
Proforma Indikator Desember 2025 Dampak
Setelah Buyback
Finansial
setelah Rp20.809.772.692
Buyback Laba Bersih Rp20.809.772.692 -
Laba Bersih per Saham Rp6,38 - Rp6,71
Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar sebagai akibat pelaksanaan Buyback, laba bersih per
saham (Earnings Per Share / EPS) Perseroan diperkirakan meningkat dari Rp6,38 per saham menjadi
Rp6,71 per saham, dengan asumsi jumlah laba bersih Perseroan tidak mengalami perubahan yang material.
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai ketentuan POJK 29/2023 dan POJK 13/2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Buyback melalui Bursa Efek
Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawaran untuk pembelian kembali saham
harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya pada Bursa Efek.
2. Buyback di luar Bursa Efek
Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, harga pembelian kembali saham Perseroan paling
tinggi sebesar rata-rata harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum tanggal pelaksanaan Buyback oleh Perseroan.
3. Pertimbangan Kewajaran Harga
Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik, wajar, dan memperhatikan kepentingan
seluruh pemegang saham Perseroan, serta dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan,
likuiditas saham di pasar, dan prospek pertumbuhan usaha.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU UNTUK BUYBACK
Bahwa perseroan akan mematuhi ketentuan jangka waktu sebagai berikut (disesuaikan dengan kondisi
dan pengumuman perseroan):
1. Perseroan dapat melaksanakan Buyback sejak tanggal 26 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25
September 2026 sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat OJK Nomor S-
10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
2. Apabila terdapat ketentuan tambahan atau berbeda dalam Surat OJK S-10/D.04/2026 tanggal 13
Maret 2026, maka pelaksanaan Buyback akan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan
dalam surat tersebut.
3. Perseroan akan menyampaikan laporan pelaksanaan Buyback sesuai dengan ketentuan
pengungkapan efek yang berlaku.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
MENDATANG
Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, namun
Buyback diperkirakan mempunyai dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan.
2. Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah total nilai Buyback. Jika
Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback tersebut sebesar jumlah
maksimum, maka jumlah Aset dan Ekuitas akan berkurang sebanyak-banyaknya Rp 35.000.000.000,-
(Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).
3. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang
material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki
modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan
4
Page 5
pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Buyback.
4. Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan menyebabkan berkurangnya jumlah
saham yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak melanggar ketentuan free float Bursa Efek
Indonesia.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan Buyback berasal dari optimalisasi kas Perseroan. Sumber pendanaan ini telah
memenuhi ketentuan POJK 29/2023, yaitu:
1. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo;
2. menggunakan dana internal Perseroan;
3. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
4. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
5. Pelaksanaan Buyback tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas.
RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali Saham, Perseroan dapat melakukan pengalihan saham
atas saham hasil pembelian kembali dengan tunduk pada ketentuan POJK.
Saham hasil Buyback akan menjadi saham treasury paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya Buyback
sebagaimana Pasal 16 POJK 29/2023 dengan cara pengalihan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, 22
dan 23 POJK 29/2023 dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) POJK 29/23 Perseroan dapat melakukan pengalihan saham treasury
tersebut melalui perdagangan saham di BEI maupun di luar BEI tanpa terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan RUPS. Pelaksanaan pengalihan saham treasury tersebut akan dilakukan:
a. Paling cepat dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali saham Perseroan
dilaksanakan seluruhnya.
b. Tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu bersamaan dengan masa pembelian kembali
saham Perseroan.
c. Harga pengalihan saham tidak lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham
Perseroan, serta atas saham Perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI:
• tidak lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI 1 (satu) hari sebelum
tanggal penjualan saham; atau
• harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan dengan diskon paling
banyak 7,5% (tujuh koma lima persen), mana yang lebih tinggi.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan serta tidak terdapat
fakta material lainnya yang belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi keputusan pemegang saham
Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi
yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
5
Page 6
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN
1. Buyback akan dilaksanakan melalui perdagangan saham di BEI dengan memperhatikan ketentuan
dalam POJK 29/2023.
2. Buyback yang dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan melalui 1 (satu) anggota BEI, Perseroan
telah menunjuk PT Sucor Sekuritas.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN
SEBELUM DAN SUDAH BUYBACK
Keterangan Sebelum Buyback Setelah Buyback
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Jati Piranti Solusindo 2.088.000.000 64% 2.088.000.000 64%
2. PT Amanah Ayah Anak 522.000.000 16% 522.000.000 16%
3. Masyarakat dengan kepemilikan 565.959.800 17,35% 489.375.000 15,00%
kurang dari 5%
Saham Treasury 86.540.200 2,65% 163.125.000 5,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.262.500.000 100% 3.262.500.000 100%
Penuh
Saham Dalam Portepel - - - -
INFORMASI
TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan Buyback Perseroan, para pemegang saham
dipersilahkan menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA Tbk
Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3, RT.6/RW.1, Mampang
Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan
Telp. No. (021)794-0946
Website: https://jatismobile.com
email: corporatesecretary@jatis.com
6
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.