Back to announcement
20250207_CMPP_Pengumuman RUPS_31860624_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT AIRASIA INDONESIA Tbk (“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Selasa, tanggal 18 Maret
2025 ("Rapat"). Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"), Pemanggilan untuk Rapat
akan diumumkan pada situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id), dan situs web Perseroan (http://ir.aaid.co.id/) pada hari Senin tanggal
24 Februari 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2)
POJK 15/2020, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat tanggal 21
Februari 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat. Perlu diingat bahwa setiap
usul pemegang saham akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat apabila memenuhi
ketentuan Pasal 17 ayat (17), (18), dan (19) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (1),
(2), (3) dan (4) POJK 15/2020, antara lain: usulan mata acara Rapat diajukan secara tertulis
kepada Direksi paling lambat 7 hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat oleh satu pemegang
saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Usulan mata acara Rapat harus: (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan
kepentingan Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS; (iv)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (v) tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020, Perseroan mengimbau kepada Pemegang Saham
untuk dapat memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat,
sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
Rapat, yaitu Senin, 17 Maret 2025.
Tangerang, 7 Februari 2025
PT AIRASIA INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.