Back to announcement
20260625_TRGU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104287_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TRGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Jakarta, 24 Juni 2025 Nomor : 019/KNAY/VI/2026 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CERESTAR INDONESIA Tbk Kepada Yth. , PT CERESTAR INDONESIA Tbk. Gedung The City Tower Lt. 28 Jalan M.H Thamrin Nomor 81. Jakarta Pusat Dengan hormat. Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Cerestar Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026 Waktu 114.25 WIB - 15.20 WIB Tempat : Gedung The City Tower Lantai 28, Jalan M.H Thamrin Nomor 81. Jakarta Pusat Kehadiran 1 Direksi Indra Irawan Direktur Utama Kevin Surya Widjaja Direktur Chua Kiat Hwa Direktur Low Chee Yin Direktur Thong Kok Mun Direktur Dewan Komisaris Hondro Widjaja Komisaris Utama Kadir Widjaja Komisaris Agus Soetopo Komisaris Ir Harris Thany Komisaris Independen Antonius Komisaris Independen Pemegang saham 1 6.445.383.100 saham atau 81.126 dari 7.945.412.700 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Bapak Eko Indriyanto. S.E.. Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota dari BDO International Limited), termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama Tahun Buku 2025. 2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2 OCR 0.950
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yaitu kepada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota dari BDO International Limited). dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukannya. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 5 Mei 2025 dengan nomor SPMA-RUPST/CI/001/V/2026: Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2025. melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem cASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA Anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporannya. Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Pertama disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan 1. Menyetujui menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025: 2. Mengesahkan : a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sesuai dengan Laporan No. 00017/3.0424/AU.1/05/1853-3/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2025: b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025: 3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. / .
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com MATA ACARA RAPAT KEDUA Anggota Direksi menyampaikan paparan bahwa Perseroan memiliki defisit saldo laba ditahan sebesar Rp 25.979.739.623,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah). Namun, untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 perseroan mencatatkan keuntungan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 11.325.989.556,- (sebelas miliar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) yang akan diakumulasikan ke saldo laba ditahan dan belum mampu menutup total defisit. Dengan keadaan demikian, Direksi mengusulkan untuk tidak membagikan dividen maupun dana Cadangan pada tahun ini, agar keuntungan dapat digunakan untuk memperkuat modal kerja, mendukung program efisiensi berkelanjutan, dan mempersiapkan investasi strategis di tahun mendatang. memiliki defisit laba saldo ditahan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan keadaan tersebut direksi mengusulkan untuk tidak membagikan dividen maupun dana cadangan. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Kedua disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : untuk tidak membagikan dividen maupun dana Cadangan pada tahun ini, agar keuntungan dapat digunakan untuk memperkuat modal kerja, mendukung program efisiensi berkelanjutan, dan mempersiapkan investasi strategis di tahun mendatang. MATA ACARA RAPAT KETIGA Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Ketiga disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat. memutuskan : 1. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik sdr. Eko Indriyanto, S.E., Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk, yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, apabila Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dalam melakukan audit untuk tahun buku 2026: 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, untuk tujuan kepentingan perseroan bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tidak dapat melaksanakan tugasnya: 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tersebut atau Kantor Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk tersebut.
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02, TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Faney Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Anggota Dewan Komisaris menyampaikan usulannya. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Keempat disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : 1. Menyetujui pelimpahan kuasa & wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya remunerasi, termasuk gaji. tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi untuk tahun buku 2026. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang RUPS kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian besaran honorarium, termasuk gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 23 Juni 2026 Nomor 28 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARIEF YULIANTO
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.1 ×4
unresolved
person
Kevin Surya Widjaja
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Chua Kiat Hwa
· Direktur
p.1
unresolved
person
Low Chee Yin
· Direktur
p.1
unresolved
person
Thong Kok Mun
· Direktur
p.1
unresolved
person
Kadir Widjaja
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Eko Indriyanto. S.E.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.1 ×6
unresolved
org
BDO International Limited
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR