Skip to content
Back to announcement

20260625_TRGU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104287_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TRGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.942
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Fancy Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Jakarta, 24 Juni 2025

Nomor : 019/KNAY/VI/2026
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CERESTAR INDONESIA Tbk

Kepada Yth. ,
PT CERESTAR INDONESIA Tbk.

Gedung The City Tower Lt. 28

Jalan M.H Thamrin Nomor 81.

Jakarta Pusat

Dengan hormat.

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Cerestar Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026

Waktu 114.25 WIB - 15.20 WIB
Tempat : Gedung The City Tower Lantai 28, Jalan M.H Thamrin Nomor 81. Jakarta Pusat
Kehadiran 1 Direksi Indra Irawan Direktur Utama
Kevin Surya Widjaja Direktur
Chua Kiat Hwa Direktur
Low Chee Yin Direktur
Thong Kok Mun Direktur
Dewan Komisaris Hondro Widjaja Komisaris Utama
Kadir Widjaja Komisaris
Agus Soetopo Komisaris
Ir Harris Thany Komisaris Independen
Antonius Komisaris Independen
Pemegang saham 1 6.445.383.100 saham atau 81.126 dari 7.945.412.700

saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang
telah dikeluarkan Perseroan.

I. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Bapak Eko Indriyanto. S.E..
Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota dari
BDO International Limited), termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
selama Tahun Buku 2025.

2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2025.
Page 2 OCR 0.950
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Fancy Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen
untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026, yaitu kepada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan
Rekan (anggota dari BDO International Limited). dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain
penunjukannya.

Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada
tanggal 5 Mei 2025 dengan nomor SPMA-RUPST/CI/001/V/2026:

Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2025.
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan
situs web Perseroan:

Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2025, melalui
situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem cASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web
Perseroan:

III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporannya.

Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan

pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).

Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham

atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa

usulan Mata Acara Rapat Pertama disetujui secara musyawarah dan mufakat.

Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan

1. Menyetujui menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025:

2. Mengesahkan :

a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sesuai dengan
Laporan No. 00017/3.0424/AU.1/05/1853-3/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2025:

b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025:

3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada

31 Desember 2025. / .
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Fancy Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

MATA ACARA RAPAT KEDUA

Anggota Direksi menyampaikan paparan bahwa Perseroan memiliki defisit saldo laba ditahan sebesar Rp
25.979.739.623,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh
sembilan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah). Namun, untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025 perseroan mencatatkan keuntungan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp
11.325.989.556,- (sebelas miliar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu
lima ratus lima puluh enam rupiah) yang akan diakumulasikan ke saldo laba ditahan dan belum mampu
menutup total defisit. Dengan keadaan demikian, Direksi mengusulkan untuk tidak membagikan dividen
maupun dana Cadangan pada tahun ini, agar keuntungan dapat digunakan untuk memperkuat modal kerja,
mendukung program efisiensi berkelanjutan, dan mempersiapkan investasi strategis di tahun mendatang.
memiliki defisit laba saldo ditahan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan
keadaan tersebut direksi mengusulkan untuk tidak membagikan dividen maupun dana cadangan.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).

Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham
atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa
usulan Mata Acara Rapat Kedua disetujui secara musyawarah dan mufakat.

Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan :

untuk tidak membagikan dividen maupun dana Cadangan pada tahun ini, agar keuntungan dapat digunakan
untuk memperkuat modal kerja, mendukung program efisiensi berkelanjutan, dan mempersiapkan investasi
strategis di tahun mendatang.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk

mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).

Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham

atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa

usulan Mata Acara Rapat Ketiga disetujui secara musyawarah dan mufakat.

Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat. memutuskan :

1. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik sdr. Eko Indriyanto, S.E., Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026 atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang ditunjuk, yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada
Rapat, apabila Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tidak dapat
melaksanakan tugasnya, dalam melakukan audit untuk tahun buku 2026:

2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan
menetapkan Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode tahun buku yang berakhir 31 Desember
2026 yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, untuk tujuan
kepentingan perseroan bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan tidak dapat melaksanakan tugasnya:

3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
atau besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan tersebut atau Kantor Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk tersebut.
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02, TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Faney Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

Anggota Dewan Komisaris menyampaikan usulannya.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).

Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham

atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa

usulan Mata Acara Rapat Keempat disetujui secara musyawarah dan mufakat.

Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan :

1. Menyetujui pelimpahan kuasa & wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya remunerasi, termasuk gaji. tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi
untuk tahun buku 2026.

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang RUPS kepada Komisaris Utama untuk menetapkan
pembagian besaran honorarium, termasuk gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tertanggal 23 Juni 2026 Nomor 28 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor saya

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.3 MB
Published25 Jun 2026
Pages4
Characters13,257
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CERESTAR INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Indra Irawan · Direktur Utama p.1
linked person Hondro Widjaja · Komisaris Utama p.1
linked person Ir Harris Thany · Komisaris Independen p.1
possible person Agus Soetopo · Komisaris p.1
possible person Antonius · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person ARIEF YULIANTO p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.1 ×4
unresolved person Kevin Surya Widjaja · Direktur p.1 ×2
unresolved person Chua Kiat Hwa · Direktur p.1
unresolved person Low Chee Yin · Direktur p.1
unresolved person Thong Kok Mun · Direktur p.1
unresolved person Kadir Widjaja · Komisaris p.1
unresolved person Eko Indriyanto. S.E. p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.1 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1 ×6
unresolved org BDO International Limited p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result