Back to announcement
20260624_GTRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104041_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed GTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 23 Juni 2026;
Waktu : 09.40’ BBWI s/d 10.15’ BBWI;
Tempat : Ballroom 3, Vertu Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No. 6, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta
Pusat 10120.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
1
Page 2
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak RONNY SENJAYA;
- Direktur : Bapak PITTOYO ADI KRISWANTO;
- Direktur : Bapak RYAN PRATAMA KUSUMA.
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak ARDI SUPRIYADI.
- Komisaris Independen : Bapak TSUN TIEN WEN LIE, S.E., S.H.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
1.515.798.000 saham, yang merupakan 80,02% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 48 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan untuk seluruh usulan keputusan
mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau
memberikan suara abstain, sehingga keputusan seluruh mata acara
Rapat disetujui berdasarkan suara bulat.
2
Page 3
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan Laba Neto Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar
Rp 69.276.907.526 dengan perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp 5.000.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai
dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
3
Page 4
Rapat ini dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan
pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan yang
telah dilakukan selama masa jabatan mereka dan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah
dilakukan selama masa jabatan mereka, sepanjang
tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatan
mereka masing-masing, disertai dengan ucapan terima kasih atas
jasa-jasa seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan
Komisaris, yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan yang baru, selama 5
(lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan
susunan sebagai berikut:
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak RONNY SENJAYA;
- Direktur : Bapak PITTOYO ADI KRISWANTO;
- Direktur : Bapak RYAN PRATAMA KUSUMA;
- Direktur : Bapak MOHAMMAD RIFKI ABDUL AZIZ .
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak ARDI SUPRIYADI;
- Komisaris Independen : Bapak TSUN TIEN WEN LIE, S.E., S.H.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara kelima
Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut.
Jakarta, 23 Juni 2026
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Jun 2026 · – |
| Present | 1,515,798,000 (80.02%) |
| Chair | — |
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
person
MOHAMMAD RIFKI ABDUL AZIZ
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
730 ms
12 Sep 2026 22:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.02',
'shares_present': '1515798000',
'venue': 'Ballroom 3, Vertu Harmoni Jakarta Jl. Hayam Wuruk No. 6, Kebon '
'Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120. B.'}