Skip to content
Back to announcement

20260902_RLCO_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32144212_lamp1.pdf

Board change Needs review RLCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.944
INDONESIA

Bojonegoro, 1 September 2026

No : 01/CORSEC/ALVIX/2026

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal - Pemberitahuan Perubahan Kepala Unit Audit Internal
Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan

di Jakarta

Dengan hormat,

Sehubungan dengan perubahan Kepala Unit Audit Internal PT Abadi Lestari Indonesia Tbk
(“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan bahwa Saudari Yusnita Kristanti, yang sebelumnya

menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan, telah mengundurkan diri.

Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Direksi PT Abadi Lestari Indonesia Tbk Nomor
10/SK/ALI/VII/2026 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, Perseroan
mengangkat Saudara Teruna Eka Farma sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Abadi Lestari
Indonesia Tbk yang baru, efektif sejak tanggal 1 Agustus 2026 hingga 31 Juli 2027, sesuai dengan

ketentuan yang berlaku.

Perubahan Kepala Unit Audit Internal tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan

Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Sebagai kelengkapan pemberitahuan, bersama surat ini kami lampirkan Keputusan Direksi PT

Abadi Lestari Indonesia Tbk Nomor 10/SK/ALI/VI1/2026 tentang Pengangkatan Kepala Unit
Audit Internal.

PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk.

JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001
Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur
Telp/Fax : (62-353) 3234445

Page 2 OCR 0.953
AbadiLestari

INDONESIA

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami

ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT ABADI LESTARI INDONESIA Tbk

Edwin Pranata

Direktur Utama

PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk.
JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001

Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur
Telp/Fax : (62-353) 3234445

Page 3 OCR 0.948
IA

INDONES

KEPUTUSAN DIREKSI
PT ABADI LESTARI INDONESIA Tbk
Nomor: 10/SK/ALI/VII/2026
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL

Menimbang:

bahwa untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan
yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko,
pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk

Unit Audit Internal.
Mengingat:

|. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2007

Nomor 4756):

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, berikut setiap
dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu.

MEMUTUSKAN:

PERTAMA : Menyatakan bahwa pengangkatan Saudari Yusnita Kristanti sebagai
Kepala Unit Audit Internal PT Abadi Lestari Indonesia Tbk telah

berakhir, sehubungan dengan pengunduran dirinya berdasarkan surat
pengunduran diri tanggal 31 Juli 2026.

KEDUA ' Mengangkat Saudara Teruna Eka Farma untuk menjadi Kepala Unit
Audit Internal PT Abadi Lestari Indonesia Tbk.

KETIGA : Kepala Unit Audit Internal dilarang merangkap jabatan apapun di PT
Abadi Lestari Indonesia Tbk. Dalam hal terjadi kekosongan, maka
paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kekosongan Unit
Audit Internal sudah dapat diangkat penggantinya.

PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk.
JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001

Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur
Telp/Fax : (62-353) 3234445

Page 4 OCR 0.929
2 . »
ONESIA

IND

KEEMPAT | Kepala Unit Audit Internal yang diangkat tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang
Saham Utama PT Abadi Lestari Indonesia Tbk.

KELIMA ' Masa jabatan Kepala Unit Audit Internal yang baru berlaku sejak
tanggal | Agustus 2026 hingga 31 Juli 2027 berdasarkan perjanjian

kerja nomor No. 027/VII/26/PK/HRD/ALI ditetapkan hingga masa
perjanjian kerja selesai, terdapat perubahan dan/atau pemberhentian.

KEENAM : Dalam menjalankan fungsinya, Kepala Unit Audit Internal memiliki
tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:

a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan:

b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern
dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
perusahaan:

c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan
efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, Operasional, sumber
daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan
lainnya:

d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif
tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen:

ce. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan
tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris:

f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak
lanjut perbaikan yang telah disarankan:

g. bekerja sama dengan Komite Audit:

h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit
internal yang dilakukannya: dan

Ii. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

KETUJUH : Agar senantiasa mematuhi berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal,
berikut setiap dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu.

2

PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk.
JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001

Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur

Telp/Fax : (62-353) 3234445

Page 5 OCR 0.938
AbadiLestari

INDONESIA

KEDELAPAN : Efektif menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal dengan
memperhatikan Diktum Kelima di atas.

KESEMBILAN : Apabila dikemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan,
maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana
mestinya.

KESEPULUH : Surat Keputusan Direksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal

ditetapkan dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris.

Ditetapkan di Bojonegoro,
Pada Tanggal 23 Juli 2026

PT ABADI LESTARI INDONESIA Tbk

Edwin Pranata
Direktur Utama

Menyetujui,

Achmad Baiguni
Komisaris Utama

JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001
Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur

| PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk.
Telp/Fax : (62-353) 3234445

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published4 Sep 2026
Pages5
Characters6,154
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Abadi Lestari Indonesia Tbk p.1 ×42
linked person Edwin Pranata · Direktur Utama p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved person Yusnita Kristanti · Kepala Unit Audit Internal p.1 ×2
unresolved person Teruna Eka Farma · Kepala Unit Audit Internal p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 124 ms 13 Sep 2026 13:38

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result