Back to announcement
20260902_RLCO_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32144212_lamp1.pdf
Board change Needs review RLCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.944
INDONESIA Bojonegoro, 1 September 2026 No : 01/CORSEC/ALVIX/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal - Pemberitahuan Perubahan Kepala Unit Audit Internal Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Dengan hormat, Sehubungan dengan perubahan Kepala Unit Audit Internal PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan bahwa Saudari Yusnita Kristanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan, telah mengundurkan diri. Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Direksi PT Abadi Lestari Indonesia Tbk Nomor 10/SK/ALI/VII/2026 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, Perseroan mengangkat Saudara Teruna Eka Farma sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Abadi Lestari Indonesia Tbk yang baru, efektif sejak tanggal 1 Agustus 2026 hingga 31 Juli 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan Kepala Unit Audit Internal tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Sebagai kelengkapan pemberitahuan, bersama surat ini kami lampirkan Keputusan Direksi PT Abadi Lestari Indonesia Tbk Nomor 10/SK/ALI/VI1/2026 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal. PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk. JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001 Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur Telp/Fax : (62-353) 3234445
Page 2 OCR 0.953
AbadiLestari INDONESIA Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT ABADI LESTARI INDONESIA Tbk Edwin Pranata Direktur Utama PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk. JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001 Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur Telp/Fax : (62-353) 3234445
Page 3 OCR 0.948
IA INDONES KEPUTUSAN DIREKSI PT ABADI LESTARI INDONESIA Tbk Nomor: 10/SK/ALI/VII/2026 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL Menimbang: bahwa untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Unit Audit Internal. Mengingat: |. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4756): 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, berikut setiap dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu. MEMUTUSKAN: PERTAMA : Menyatakan bahwa pengangkatan Saudari Yusnita Kristanti sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Abadi Lestari Indonesia Tbk telah berakhir, sehubungan dengan pengunduran dirinya berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 31 Juli 2026. KEDUA ' Mengangkat Saudara Teruna Eka Farma untuk menjadi Kepala Unit Audit Internal PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. KETIGA : Kepala Unit Audit Internal dilarang merangkap jabatan apapun di PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. Dalam hal terjadi kekosongan, maka paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kekosongan Unit Audit Internal sudah dapat diangkat penggantinya. PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk. JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001 Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur Telp/Fax : (62-353) 3234445
Page 4 OCR 0.929
2 . » ONESIA IND KEEMPAT | Kepala Unit Audit Internal yang diangkat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. KELIMA ' Masa jabatan Kepala Unit Audit Internal yang baru berlaku sejak tanggal | Agustus 2026 hingga 31 Juli 2027 berdasarkan perjanjian kerja nomor No. 027/VII/26/PK/HRD/ALI ditetapkan hingga masa perjanjian kerja selesai, terdapat perubahan dan/atau pemberhentian. KEENAM : Dalam menjalankan fungsinya, Kepala Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi: a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan: b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan: c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, Operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya: d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen: ce. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris: f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan: g. bekerja sama dengan Komite Audit: h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya: dan Ii. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan. KETUJUH : Agar senantiasa mematuhi berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, berikut setiap dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu. 2 PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk. JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001 Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur Telp/Fax : (62-353) 3234445
Page 5 OCR 0.938
AbadiLestari INDONESIA KEDELAPAN : Efektif menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal dengan memperhatikan Diktum Kelima di atas. KESEMBILAN : Apabila dikemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. KESEPULUH : Surat Keputusan Direksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris. Ditetapkan di Bojonegoro, Pada Tanggal 23 Juli 2026 PT ABADI LESTARI INDONESIA Tbk Edwin Pranata Direktur Utama Menyetujui, Achmad Baiguni Komisaris Utama JL Raya Bojonegoro - Babat RT 007 RW 001 Desa Balen, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa Timur | PT. ABADI LESTARI INDONESIA, Tbk. Telp/Fax : (62-353) 3234445
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yusnita Kristanti
· Kepala Unit Audit Internal
p.1 ×2
unresolved
person
Teruna Eka Farma
· Kepala Unit Audit Internal
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
124 ms
13 Sep 2026 13:38
no text layer - needs OCR