Back to announcement
20250206_SRAJ_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31860414_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SRAJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Honoris Raya Kav. 6
Kota Modern (Modernland)
Kota Tangerang 15117 – Indonesia
Telp.: (021) 557 81888, Faksimili: (021) 552 9036 / 552 9480
Email: corporate.secretary@mayapadahospital.com
www.mayapadahospital.com
SURAT UTANG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI
INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA,
DALAM CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN UMUM ATAUPUN PENAWARAN EFEK BERSIFAT
UTANG YANG DILAKUKAN TANPA PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-
UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG
UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
DAN SETIAP PERATURAN PELAKSANAANNYA (TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK
BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM).
INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI
INDONESIA. SURAT UTANG TIDAK AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK MANAPUN TERMASUK
BURSA EFEK INDONESIA.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Benny Andria, Izin Akuntan Publik No. AP.0181, Akuntan pada Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang
melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan.
Investor 1 : BCSS Maverick Holdings I, L.P., suatu Exempted Limited Partnership
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands
dan beralamat terdaftar di Maples Corporate Services Limited PO Box
309, Ugland House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.
Investor 2 : BCSS Maverick Holdings II, L.P., suatu Exempted Limited
Partnership yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Cayman Islands dan beralamat terdaftar di Maples Corporate
Services Limited PO Box 309, Ugland House, Grand Cayman, KY1-
1104, Cayman Islands.
Ketentuan Sanksi : Hukum atau ketentuan apapun yang berkaitan dengan sanksi
ekonomi atau keuangan yang ditetapkan oleh, atau tindakan
pembatasan yang sewaktu-waktu diberlakukan oleh, Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Kantor Pengawas Aset Luar Negeri Departemen
Luar Negri Amerika Serikat, Uni Eropa atau negara anggotanya,
Kerajaan Inggris (termasuk Her Majesty’s Treasury) atau otoritas
sanksi ekonomi nasional atau supranasional lainnya (termasuk dari
Indonesia) yang mengatur perilaku dari pihak dalam Perjanjian
Pembelian Surat Utang atau afiliasinya.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
Peraturan 17/2020.
KHRI : Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond, penilai independen
yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi.
Kurs Bank Indonesia : Kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 September 2024 sebesar
1 US$ = Rp15.138 sebagaimana yang diumumkan oleh Bank
Indonesia.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas
September 2024 Anak Tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 bulan yang
berakhir 30 September 2024 yang telah direviu oleh Benny Andria,
Izin Akuntan Publik No. AP.0181, Akuntan pada Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan atas
Reviu Informasi Keuangan Konsolidasian Interim No.
R/045.ARC/bna/2024 tanggal 22 November 2024.
Mayapada Hospital Jakarta : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Lebak Bulus I Kav. 29,
Selatan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Mayapada Hospital Surabaya : Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono No.16-
20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
2
Page 3
MHRI : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Negara Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Negara Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Negara Republik Indonesia).
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Para Investor : Investor 1 dan Investor 2.
Pelanggaran Ketentuan Anti : Sehubungan dengan suatu pihak:
Korupsi dan Anti Pencucian (i) pelanggaran terhadap Undang-undang No. 31 Tahun 1999
Uang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021) dan
undang-undang anti penyuapan, anti korupsi dan anti
pencucian uang lainnya, dan peraturan atau ketentuan yang
serupa, yang berlaku atau diterbitkan di Indonesia dan berlaku
untuk usaha dan kegiatan dari Perseroan dan anak
perusahaannya;
(ii) pihak tersebut telah (a) menggunakan dana perusahaan untuk
kontribusi atau pengeluaran lain yang melanggar hukum yang
berkaitan dengan kegiatan politik; (b) menawarkan, membayar,
berjanji untuk membayar atau mengizinkan pemberian sesuatu
yang bernilai kepada siapa pun dengan tujuan untuk
mempengaruhi tindakan atau keputusan tertentu dari instansi
yang berwenang atau pejabat pemerintahan; atau (c)
melakukan suap atau pembayaran lain yang melanggar hukum
kepada siapapun.
Peraturan 14/2019 : Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
Peraturan 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Peraturan 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Perseroan : PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang.
Perjanjian Pembelian Surat : Perjanjian Pembelian Surat Utang (Bond Subscription Agreement)
Utang tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh dan antara
Perseroan sebagai penerbit Surat Utang dengan Para Investor
sebagai pihak yang akan membeli Surat Utang.
Rencana Transaksi : Penerbitan Surat Utang dalam mata uang asing kepada Para Investor
dengan jumlah pokok sebesar US$125.000.000 (atau setara dengan
3
Page 4
Rp1.892.250.000.000 dengan menggunakan asumsi Kurs Bank
Indonesia).
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
SCIC atau Pemegang Saham : PT Surya Cipta Inti Cemerlang, pemegang saham pengendali
Pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini yang memiliki
59,99% saham dalam Perseroan.
Surat Utang : surat utang yang akan diterbitkan oleh Perseroan kepada Para
Investor dalam mata uang asing dengan jumlah pokok sebesar
US$125.000.000 (atau setara dengan Rp1.892.250.000.000 dengan
menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia).
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi berupa rencana penerbitan
Surat Utang kepada Para Investor dengan jumlah pokok sebesar US$125.000.000 (atau setara dengan
Rp1.892.250.000.000 dengan menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia).
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan 17/2020 dan agar para pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai Rencana Transaksi.
Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp1.892.250.000.000 (dengan menggunakan asumsi Kurs Bank
Indonesia) yang merupakan 101,61% dari ekuitas Perseroan sejumlah Rp1.862.207.000.000 berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan September 2024. Dengan mempertimbangkan nilai Rencana Transaksi
tersebut, Rencana Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi
material yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggungjawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini: (i) bukan merupakan
suatu transaksi afiliasi mengingat tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Para Investor
dan (ii) tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak
manapun terkait dengan Rencana Transaksi.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 3 April 2024, Perseroan telah memperoleh peringkat kredit
idA/Stable berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia.
RENCANA TRANSAKSI
A. Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
Dalam rangka mengundang investor strategis yang berminat melakukan investasi pada Perseroan
agar dapat memperkuat kinerja Perseroan, Perseroan sebelumnya telah memperoleh persetujuan
dari RUPS independen tanggal 21 Agustus 2024 atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD 2024”). Sebagai tindak lanjut dari proses seleksi atas
beberapa calon investor strategis, Perseroan telah menentukan investor strategis yang akan
melakukan investasi pada Perseroan dan berpartisipasi dalam PMTHMETD 2024, yakni BCCS
Maverick (A) I, LP, suatu entitas yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Delaware.
4
Page 5
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan juga berencana menerbitkan suatu Surat Utang
kepada Para Investor, dimana masing-masing dari Para Investor tersebut merupakan entitas yang
seluruh modalnya dimiliki oleh BCCS Maverick (A) I, LP. Para Investor dan BCCS Maverick (A) I, LP
merupakan entitas yang dikendalikan oleh Bain Capital Credit, LP, suatu firma investasi swasta yang
berasal dari Amerika Serikat dan afiliasinya. Perseroan berencana mengalokasikan dana yang akan
diperoleh dari penerbitan Surat Utang tersebut untuk mendukung modal kerja grup Perseroan serta
membantu pengembangan bisnis usaha Perseroan melalui pembangunan beberapa proyek seperti
perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan juga pembangunan rumah sakit baru seperti
Mayapada Apollo Batam International Hospital di Batam dan Mayapada Hospital Surabaya 2.
Informasi lebih lanjut mengenai penggunaan dana dari Rencana Transaksi diuraikan lebih lanjut
dalam bagian C (Rencana Penggunaan Dana) Keterbukaan Informasi ini.
Sesuai dengan Peraturan 17/2020, dalam melakukan Rencana Transaksi, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan dahulu. Oleh karena itu, Perseroan
berencana untuk menyelenggarakan RUPS pada tanggal 10 Februari 2025 dan oleh karenanya
Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar
seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai Rencana
Transaksi dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPS.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai rencana pelaksanaan PMTHMETD 2024 akan diumumkan
kemudian oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019, yakni selambat-lambatnya
5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD 2024.
B. Uraian Rencana Transaksi
1. Perjanjian : Perjanjian Pembelian Surat Utang (Bond Subscription Agreement)
tanggal 29 November 2024 yang mengatur mengenai syarat dan
ketentuan serta hak dan kewajiban para pihak sehubungan dengan
penerbitan Surat Utang oleh Perseroan kepada Para Investor.
2. Para Pihak : a. Perseroan sebagai penerbit Surat Utang; dan
b. Investor 1 dan Investor 2 sebagai pembeli Surat Utang.
3. Jumlah Pokok : US$125.000.000 (atau setara dengan Rp1.892.250.000.000
Surat Utang dengan menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia), dimana:
a. 50% dari jumlah pokok Surat Utang (US$62.500.000 atau
setara dengan Rp946.125.000.000 dengan menggunakan
asumsi Kurs Bank Indonesia) akan diterbitkan kepada
Investor 1; dan
b. 50% dari jumlah pokok Surat Utang (US$62.500.000 atau
setara dengan Rp946.125.000.000 dengan menggunakan
asumsi Kurs Bank Indonesia) akan diterbitkan kepada
Investor 2.
4. Penggunaan Dana : Mendukung kebutuhan pendanaan grup Perseroan sebagaimana
diuraikan lebih lanjut pada bagian C (Rencana Penggunaan Dana)
Keterbukaan Informasi ini.
5. Jatuh Tempo : Hari terakhir di bulan ke-84 (7 tahun) sejak bulan dimana Surat
Utang diterbitkan (atau tanggal lain yang disepakati dalam
dokumen transaksi, apabila ada).
6. Pelunasan Wajib : Para Investor berhak sewaktu-waktu meminta Perseroan untuk
melunasi seluruh jumlah terutang berdasarkan Surat Utang
(termasuk setiap kewajiban yang timbul dan terutang oleh
Perseroan kepada Para Investor termasuk dalam hal seluruh
pokok, premium, bunga dan biaya, dan setiap jumlah lainnya yang
timbul atau terutang berdasarkan Surat Utang) apabila terjadi suatu
kejadian pelunasan wajib sebagai berikut:
5
Page 6
a. Suatu kejadian pelunasan wajib dasar terjadi dan berlanjut
selama jangka waktu yang disepakati oleh para pihak, yang
antara lain termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadian
Pelunasan Wajib Dasar”):
i. Kewenangan atau kemampuan Perseroan untuk
menjalankan usahanya dibatasi secara material oleh
suatu penyitaan, pengambilalihan, nasionalisasi,
intervensi, pembatasan atau tindakan lain yang serupa
oleh atau atas nama institusi pemerintah atau regulator
sehubungan dengan grup Perseroan atau aset-aset
Perseroan;
ii. Saham Perseroan tidak lagi tercatat di Bursa Efek
Indonesia;
iii. Saham Perseroan dikenakan suspensi oleh Bursa Efek
Indonesia;
iv. Kepemilikan Para Investor atas Surat Utang atau saham
Perseroan menjadi suatu pelanggaran hukum;
v. Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
telah melakukan Pelanggaran Ketentuan Anti Korupsi
dan Anti Pencucian Uang; atau
vi. Peristiwa-peristiwa lain yang dapat diatur lebih lanjut
dalam dokumen transaksi (jika ada).
b. Suatu kejadian pelunasan wajib seketika terjadi dan berlanjut,
yang termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadian Pelunasan
Wajib Seketika”):
i. Perubahan pengendalian atas Perseroan atau
Pemegang Saham Pengendali, kecuali perubahan
pengendalian tersebut diakibatkan oleh Kejadian
Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan sebagaimana
diuraikan pada angka 7 di bawah ini;
ii. Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
mengalami kejadian insolvensi sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Pembelian Surat Utang;
iii. Perseroan gagal membayar kepada Para Investor setiap
jumlah yang telah jatuh tempo dan wajib dibayarkan
berdasarkan Perjanjian Perjanjian Pembelian Surat
Utang pada waktu dan mata uang yang telah disepakati;
iv. Utang Perseroan (selain jumlah terutang berdasarkan
Surat Utang) atau Pemegang Saham Pengendali dalam
jumlah di atas US$25.000.000 dinyatakan secara tertulis
sebagai jatuh tempo dan wajib dibayarkan oleh kreditur
dikarenakan suatu peristiwa cidera janji dan pernyataan
tersebut tidak ditarik dalam waktu 180 hari sejak
diterbitkan (untuk total utang di atas US$25.000.000)
atau dalam waktu 14 hari sejak diterbitkan (untuk total
utang di atas US$50.000.000); atau
v. Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
melanggar Ketentuan Sanksi dalam hal yang material
dan hal tersebut secara material merugikan kepentingan
Para Investor atau afiliasinya.
Dalam hal terjadinya suatu Kejadian Pelunasan Wajib Dasar atau
Kejadian Pelunasan Wajib Seketika, Perseroan diwajibkan untuk
membayar jumlah pokok Surat Utang yang terutang ditambah
Jumlah Premium sebagaimana diuraikan pada angka 10 di bawah
ini.
6
Page 7
c. Suatu kejadian pelunasan wajib yang disengaja terjadi dan
berlanjut, yang termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadian
Pelunasan Wajib Disengaja”):
i. Perseroan membatalkan atau menolak (atau bermaksud
untuk membatalkan atau menolak) Perjanjian Pembelian
Surat Utang;
ii. Perseroan (atau direktur, pejabat atau manajemennya)
melakukan suatu penipuan atau pelanggaran yang
disengaja sehubungan dengan Perjanjian Pembelian
Surat Utang atau Surat Utang dan tindakan tersebut
secara material merugikan kepentingan Para Investor
atau afiliasinya;
iii. Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali secara
sukarela mengusulkan, mengupayakan atau
memprakarsai suatu kejadian insolvensi atas Perseroan
atau Pemegang Saham Pengendali yang tidak
diwajibkan oleh hukum yang berlaku;
iv. Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Sanksi atau
Pelanggaran Ketentuan Anti Korupsi dan Anti Pencucian
Uang dalam hal yang material, dimana pelanggaran
tersebut berada di bawah kendali grup Perseroan yang
bersangkutan dan/atau Pemegang Saham Pengendali
dan secara material merugikan kepentingan Para
Investor atau afiliasinya; atau
v. Setiap tindakan lain yang disengaja sebagaimana dapat
diatur lebih lanjut dalam dokumen transaksi (jika ada).
Dalam hal terjadinya suatu Kejadian Pelunasan Wajib Disengaja,
Perseroan diwajibkan untuk membayar jumlah pokok Surat Utang
yang terutang ditambah: (i) Jumlah Premium sebagaimana
diuraikan pada angka 10 di bawah ini atau (ii) 70% dari jumlah
pokok Surat Utang yang masih terutang pada waktu terkait, mana
yang lebih tinggi.
7. Pelunasan : Setelah akhir bulan ke-36 setelah bulan dimana Surat Utang
Dipercepat oleh diterbitkan, Perseroan berhak untuk melakukan pelunasan
Perseroan dipercepat atas seluruh jumlah pokok yang terutang atas Surat
Utang (beserta dengan setiap Jumlah Premium yang terkait)
apabila terjadi suatu kejadian pelunasan dipercepat oleh
Perseroan (“Kejadian Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan”)
berupa satu transaksi secara sendiri atau rangkaian transaksi yang
saling berkaitan yang diselesaikan pada atau sekitar waktu yang
bersamaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. semata-mata karena transaksi (-transaksi) tersebut, suatu grup
pihak ketiga memperoleh 25% atau lebih dari saham
Perseroan;
ii. transaksi (-transaksi) tersebut dapat berupa: (i) satu atau lebih
pemegang saham Perseroan yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki 5% atau lebih saham dalam Perseroan
pada tanggal Perjanjian Pembelian Surat Utang melakukan
penjualan saham kepada grup pihak ketiga, tidak termasuk
Para Investor dan afiliasi dari Para Investor, (ii) Perseroan
melakukan penerbitan saham kepada grup pihak ketiga
tersebut atau (iii) kombinasi antara transaksi (i) dan (ii);
7
Page 8
iii. transaksi (-transaksi) tersebut dilakukan dan diselesaikan
dengan itikad baik dan dengan persyaratan komersial yang
wajar dengan grup pihak ketiga;
iv. transaksi (atau serangkaian transaksi) tersebut diselesaikan
pada atau setelah hari terakhir di bulan ke-36 sejak bulan
dimana Surat Utang diterbitkan dan sebelum jatuh tempo Surat
Utang; dan
v. setiap pemegang saham baru dari grup pihak ketiga telah
memenuhi persyaratan know your customer dari Para Investor.
Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
tertulis mengenai rencana pelunasan dipercepat paling lambat 5
hari kerja sebelumnya dan melakukan pelunasan atas Surat Utang
paling lambat 20 hari kerja sejak terjadinya suatu Kejadian
Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan.
Jika suatu Kejadian Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan
mengakibatkan perubahan pengendalian atas Perseroan, dan
Perseroan tidak melakukan pelunasan dipercepat atas Surat
Utang, maka Para Investor berhak meminta Perseroan melunasi
Surat Utang dengan menerbitkan suatu pemberitahuan permintaan
pelunasan Surat Utang. Dalam hal tersebut, Perseroan
berkewajiban melakukan pelunasan atas Surat Utang.
8. Pelunasan : Para Investor berhak (namun tidak memiliki kewajiban untuk) untuk
Sebagian oleh meminta pelunasan sebagian atas 50% dari jumlah pokok yang
Para Investor terutang atas Surat Utang (beserta dengan setiap Jumlah Premium
yang terkait) pada salah satu waktu berikut:
i. hari terakhir pada bulan ke-60 setelah bulan dimana Surat
Utang diterbitkan;
ii. akhir bulan ke-66 setelah setelah bulan dimana Surat Utang
diterbitkan; atau
iii. akhir bulan ke-72 (akhir tahun ke-6) setelah bulan dimana
Surat Utang diterbitkan;
dengan ketentuan bahwa Para Investor harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis atas pelunasan sebagian tersebut kepada
Perseroan paling kurang 180 hari sebelum tanggal pelunasan
sebagian sebagaimana diuraikan di atas.
9. Jaminan : Surat Utang tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan,
entitas anak Perseroan atau pihak lainnya.
10. Jumlah Pelunasan : Surat Utang tidak dikenakan bunga.
Surat Utang
Para pihak telah sepakat bahwa jumlah pelunasan Surat Utang
adalah sebesar nilai pokok Surat Utang ditambah dengan suatu
jumlah premium dalam mata uang US$ (“Jumlah Premium”).
Jumlah Premium akan dihitung dengan menggunakan formula
sebagai berikut (termasuk dalam hal pelunasan wajib, pelunasan
sebagian maupun pelunasan dipercepat):
Jumlah Premium = (A – B) x C x D
A : Suatu jumlah dalam mata uang Rupiah yang merupakan
EBITDA dua belas bulan terakhir Perseroan pada hari
terakhir dari periode 12 bulan berturut-turut sesuai dengan
laporan keuangan triwulan terakhir yang tersedia (tidak
8
Page 9
wajib untuk diaudit atau direviu) sebelum tanggal
penentuan Jumlah Premium, dikalikan dengan baseline
kelipatan EBITDA (tunduk pada angka kelipatan lainnya
yang diatur untuk kondisi-kondisi tertentu berdasarkan
Perjanjian Pembelian Surat Utang).
B : Utang Bersih (Net Debt)
Utang bersih (net debt) Perseroan dalam mata uang
Rupiah (sebagaimana ditentukan berdasarkan laporan
keuangan triwulanan terakhir yang tersedia (tidak wajib
diaudit atau direviu) atau jika lebih terkini, laporan
keuangan tahunan auditan terakhir) pada hari terakhir dari
periode yang dirujuk untuk menghitung “A”.
C : 0,125.
D : Jika Jumlah Premium ditentukan untuk pelunasan
sebagian atas Surat Utang, maka suatu angka yang
kurang dari 1, dimana angka tersebut merupakan hasil dari
(i) jumlah pokok Surat Utang yang dilunasi dibagi (ii) US$
125.000.000. Untuk hal-hal lainnya, maka “D” adalah 1.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan formula dan tata cara untuk
menentukan jumlah EBITDA dan Utang Bersih (Net Debt)
Perseroan dan Jumlah Premium diatur lebih lanjut pada Perjanjian
Pembelian Surat Utang.
Jumlah Premium tersebut di atas dibayarkan pada saat jatuh
tempo atau pada saat pelunasan (dan bukan dibayarkan setiap
tahun atau secara berkala).
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian
Surat Utang yang melewati 14 hari sejak tanggal dimana
pembayaran tersebut wajib dilakukan, maka Perseroan diwajibkan
membayar bunga cidera janji sebesar 8% per tahun dari jumlah
yang terlambat dibayarkan.
11. Baseline kelipatan : 17,5x
EBITDA
12. Persyaratan : Persyaratan pendahuluan atas Rencana Transaksi termasuk:
Pendahuluan
a. Perseroan memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan atas Rencana Transaksi.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.
149A/MHG-SRAJ/SRT/XI/2024 tanggal 23 Desember 2024.
b. Perseroan memperoleh persetujuan RUPS atas Rencana
Transaksi.
Perseroan berencana untuk mengadakan RUPS pada
tanggal 10 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana
Transaksi.
9
Page 10
c. Perseroan mengumumkan keterbukaan inforrmasi (berikut
perubahan yang dipersyaratkan oleh OJK) sehubungan
dengan Rencana Transaksi sebagaimana diwajibkan oleh
Peraturan 17/2020.
Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi
pada tanggal 11 Desember 2024 dan perubahan dan/atau
tambahan atas Keterbukaan Informasi selambat-lambatnya
2 hari kerja sebelum tanggal RUPS, yakni pada tanggal 6
Februari 2025.
d. Perseroan memperoleh pengesampingan dari PT Indonesia
Infrastructure Finance (“IIF”) atas ketentuan dalam Akta
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 165
tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy
Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan,
NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF sebagai
pemberi pinjaman.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari IIF atas Rencana Transaksi
berdasarkan Surat IIF No. 0281/II/IIF/2025 tanggal 4
Februari 2025.
e. Perseroan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas
Rencana Transaksi kepada PT Bank KB Bukopin Tbk
(“Bank KB Bukopin”) dalam jangka waktu minimal 10 hari
kerja sebelum tanggal penerbitan Surat Utang.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank KB
Bukopin atas Rencana Transaksi melalui Surat Perseroan
No. 001/BF/MHG/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 yang
diterima oleh Bank KB Bukopin pada tanggal 14 Januari
2025.
Persyaratan pendahuluan atas Rencana Transaksi wajib dipenuhi
selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Pembelian Surat Utang (yakni tanggal 29 Mei 2025),
atau tanggal lainnya yang disepakati oleh Perseroan dan Para
Investor.
13. Pembatasan : Tidak terdapat ketentuan khusus mengenai pembatasan.
14. Hukum Yang : Hukum Inggris.
Berlaku
15. Penyelesaian : Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan
Perselisihan Singapore International Arbitration Centre.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan juga memberikan pernyataan-pernyataan
terkait dengan, antara lain status, kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan kepada Para
Investor. Adapun pernyataan-pernyataan terkait kondisi keuangan Perseroan adalah pernyataan-
pernyataan terkait kebenaran kondisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan tahun 2023, beserta Laporan Keuangan Interim bulan Maret 2024
(tidak diaudit) dan Juni 2024 (penelaahan terbatas).
10
Page 11
Persetujuan dan/atau Pemberitahuan terkait Rencana Transaksi
Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga (termasuk pemerintah
atau institusi lain) dan/atau memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pihak
ketiga (termasuk pemerintah atau institusi lain) atas Rencana Transaksi, kecuali:
1. Persetujuan dan/atau pemberitahuan yang merupakan persyaratan pendahuluan
berdasarkan Perjanjian Pembelian Surat Utang sebagaimana dijabarkan pada angka 12 di
atas;
2. Pelaporan utang luar negeri kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
diwajibkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 261/MK/IV/5/1973
tanggal 3 Mei 1973 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-279/KMK.01/1991
tanggal 18 Maret 1991. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
menyampaikan laporan atas Rencana Transaksi kepada Kementerian Keuangan Republik
Indonesia melalui surat elektronik pada tanggal 13 Desember 2024; dan
3. Pelaporan lalu lintas devisa kepada Bank Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan
Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan
Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri
Korporasi NonBank sebagaimana telah diubah sebagian melalui Peraturan Bank Indonesia
Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu). Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
menyampaikan laporan lalu lintas devisa melalui surat tertulis yang diterima oleh Bank
Indonesia pada tanggal 16 Desember 2024.
C. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi rencananya akan digunakan untuk modal
kerja dan mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit grup Perseroan di
masa depan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Mayapada Hospital Jakarta Selatan: Sekitar Rp725.000.000.000 digunakan untuk
penambahan modal kepada PT Nirmala Kencana Mas (“NKM”), yang selanjutnya akan
digunakan oleh NKM untuk pembangunan Gedung Tower 3 Mayapada Hospital Jakarta
Selatan serta pembelian tambahan peralatan medis.
Luas Mayapada Hospital Jakarta Selatan saat ini adalah ±46.230m 2 yang terdiri dari Tower
1 dan Tower 2. NKM berencana untuk menambah bangunan tambahan Tower 3 dengan
perkiraan luas bangunan sekitar ±42.000m 2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang
lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar ±100 tempat tidur.
Perkiraan struktur permodalan NKM sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
Struktur Permodalan pada tanggal Keterbukaan
Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
Informasi ini
Struktur Transaksi
Pemegang Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 - 60.000.000.000 6.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 13.118.881.516 1.311.888.151.600 99,81 20.368.881.516 2.036.888.151.600 99,88
Dato’ Sri Prof.
25.000.000 2.500.000.000 0,19 25.000.000 2.500.000.000 0,12
Dr. Tahir, MBA
Total 13.143.881.516 1.314.388.151.600 100,00 20.393.881.516 2.039.388.151.600 100,00
11
Page 12
Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
Struktur Permodalan pada tanggal Keterbukaan
Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
Informasi ini
Struktur Transaksi
Pemegang Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham Dalam
6.856.118.484 685.611.848.400 - 39.606.118.484 3.960.611.848.400 -
Portepel
Ketersediaan lokasi:
Perluasan Rumah Sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan akan dilakukan di lokasi Jl.
Lebak Bulus I Kav. 29, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan di atas 19
bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh NKM dengan total luas tanah
sebesar 38.824m2 dan seluruhnya berlaku sampai dengan tahun 2038, dengan rincian
sebagai berikut:
No. Nomor Sertipikat Luas (m²)
1 SHGB No. 2670 694
2 SHGB No. 2671 178
3 SHGB No. 2672 3.782
4 SHGB No. 2673 1.119
5 SHGB No. 2674 126
6 SHGB No. 2675 175
7 SHGB No. 2676 596
8 SHGB No. 2677 1.878
9 SHGB No. 2678 25.470
10 SHGB No. 2679 445
11 SHGB No. 2680 90
12 SHGB No. 2681 674
13 SHGB No. 2682 329
14 SHGB No. 2683 205
15 SHGB No. 2684 850
16 SHGB No. 3135 221
17 SHGB No. 3136 309
18 SHGB No. 3137 185
19 SHGB No. 2194 1.498
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tanah milik NKM tersebut tidak sedang dijadikan
jaminan atau sedang disewakan kepada pihak manapun, dan tidak terlibat dalam sengketa.
Perizinan material yang diperlukan:
(i) Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh Perpanjangan Izin
Operasional Rumah Sakit No. 91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang
berlaku sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM untuk
mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagai Rumah
Sakit Kelas B.
(ii) Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung: Proses permohonan
perizinan akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
(iii) Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, NKM telah
memiliki Izin Lingkungan untuk Mayapada Hospital Jakarta Selatan berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Perluasan
12
Page 13
Mayapada Hospital Jakarta Selatan memerlukan perubahan terhadap persetujuan
lingkungan, termasuk Izin Lingkungan NKM. Proses permohonan revisi persetujuan
lingkungan akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
(iv) Sertifikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi akan dilakukan
setelah dimulainya pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan,
dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 1 tahun 2026.
(v) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Perseroan akan
melakukan pengurusan PKKPR pada saat proses pengurusan izin pelaksanaan
proyek dimulai, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem informasi Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman Jakarta Satu, sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini, peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam
pengembangan Tower 3 rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.
Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.
Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan NKM atau Perseroan untuk
melakukan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagaimana diuraikan di atas.
Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, NKM belum memiliki kesepakatan dengan
pihak ketiga (termasuk pihak produsen maupun pemasok alat kesehatan, pemberi jasa atau
kontraktor) sehubungan dengan pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta
Selatan dan pembelian tambahan peralatan medis.
Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
mengoperasikan Tower 1 dan Tower 2 yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
tindakan dan sarana prasana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya dengan
total luas bangunan ±78.620 m².
Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan pelayanan kesehatan terutama
terkait dengan pengembangan spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh.
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka Perseroan berencana untuk
melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta
Selatan dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan yang saat ini masih kosong di
lokasi Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan perkiraan luas bangunan sekitar
±42.000m2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung
sekitar ±100 tempat tidur, serta dilengkapi dengan peralatan medis spesialisasi jantung,
kanker dan transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3 tersebut diharapkan dapat
membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
• Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.
• Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan medis termutakhir
sebagai bentuk penyediaan layanan Kesehatan yang lebih lengkap, komperhensif,
dan mutakhir kepada masyarakat.
• Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan transplantasi organ
tubuh.
2. Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital: Sekitar Rp725.000.000.000 digunakan
untuk penambahan modal kepada PT Anugrah Inti Bahagia (“AIB”), entitas anak Perseroan,
yang selanjutnya akan digunakan oleh AIB untuk untuk pembangunan gedung rumah sakit
Mayapada Apollo Batam International Hospital beserta pembelian peralatan medis.
AIB berencana untuk melakukan pembangunan rumah sakit baru yakni Mayapada Apollo
Batam International Hospital dengan perkiraan luas bangunan sekitar ±39.000m 2 yang
13
Page 14
diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 15 lantai dan dapat menampung sekitar ±250
tempat tidur.
Perkiraan struktur permodalan AIB sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
Struktur Permodalan pada tanggal
Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
Keterbukaan Informasi ini
Struktur Transaksi
Pemegang Nilai nominal Rp100.000 per saham Nilai nominal Rp100.000 per saham
Saham
Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal
(%) Jumlah Saham (%)
Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000 - 20.000.000 2.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 9.900 990.000.000 99,00 7.259.900 725.990.000.000 99,999
Jonathan Tahir 100 10.000.000 1,00 100 10.000.000 0,001
Total 10.000 1.000.000.000 100,00 7.260.000 726.000.000.000 100,00
Saham Dalam
30.000 3.000.000.000 - 12.740.000 1.274.000.000.000 -
Portepel
Ketersediaan lokasi:
Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital rencananya akan
dibangun di atas lahan seluas ±30.000m² yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus
(“KEK”) Kesehatan Pariwisata di Sekupang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 39 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan
Internasional Batam. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah penguasaan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perizinan material yang diperlukan:
Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo
Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dari otoritas KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional
Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan
Lingkungan, dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut
akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang. Proses permohonan perizinan
material tersebut akan dilakukan setelah setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan
estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.
Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk proyek pengembangan
Mayapada Apollo Batam International Hospital.
Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Kerjasama tanggal 22 Juli 2023 dengan Apollo Hospital Enterprise Limited of
India selaku pemilik dan pengelola Apollo Hospital India (“Apollo”) dan PT Karunia Praja
Pesona selaku Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola Kawasan Ekonomi
Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam, yang terakhir kali diubah
berdasarkan Amandemen Kedua tanggal 24 Juni 2024 (“Perjanjian Kerjasama”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama, Apollo telah berkomitmen untuk menyediakan
kemampuannya dalam pengembanganan kegiatan usaha rumah sakit termasuk pemberian
jasa konsultansi atas desain, penelaahan gambar, perencanaan dan manajemen proyek
serta pelaksanaan alih pengetahuan (transfer of knowledge). Selain itu Apollo juga akan
menyediakan kemampuannya untuk melakukan proses manajemen Mayapada Apollo
Batam International Hospital termasuk penerapan dan pengoptimalan standar operasional
prosedur (SOP) yang bertaraf internasional, pengawasan atas SOP, penerapan standar
pelayanan klinis, pengelolaan pendapatan, pengelolaan sistem manajemen rumah sakit,
14
Page 15
asistensi perencanaan operasional tahunan, peningkatan teknologi serta program pelatihan
bagi sumber daya manusia.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, AIB belum memiliki kesepakatan dengan
pihak ketiga sehubungan dengan rencana pembelian tambahan peralatan medis.
Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam sehingga belum terdapat utilisasi
atas bangunan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini di Batam.
Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital diharapkan dapat
membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
• Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui penyediaan layanan
kesehatan berstandar internasional, melalui kerja sama dengan jaringan penyedia
layanan kesehatan terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group.
• Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di wilayah Pulau
Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri
sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
• Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia dan Singapura
sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
• Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja kesehatan masyarakat.
3. Mayapada Hospital Surabaya 2: Sekitar Rp250.000.000.000 digunakan untuk
penambahan modal kepada PT Sejahtera Karunia Semesta (“SKS”), entitas anak
Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan oleh SKS untuk pembelian lahan untuk proyek
Mayapada Hospital Surabaya 2.
Perkiraan struktur permodalan SKS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
Struktur Permodalan pada tanggal
Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
Keterbukaan Informasi ini
Struktur Transaksi
Pemegang Nilai nominal Rp100.000 per saham Nilai nominal Rp100.000 per saham
Saham
Jumlah Nilai Nominal
(%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000 - 8.000.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 9.900 990.000.000 99,00 2.509.900 250.990.000.000 99,996
Jonathan Tahir 100 10.000.000 1,00 100 10.000.000 0,004
Total 10.000 1.000.000.000 100,00 2.510.000 251.000.000.000 100,00
Saham Dalam
30.000 3.000.000.000 - 7.490.000 549.000.000.000 -
Portepel
Ketersediaan lokasi:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih dalam dalam tahap
kajian terhadap beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya.
Dalam melakukan kajian terhadap opsi lokasi lahan, Perseroan akan melakukan
serangkaian proses uji tuntas termasuk memastikan bahwa lahan yang akan dibeli untuk
Mayapada Hospital Surabaya 2 bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak
lain dan sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan setempat di
Surabaya.
Perizinan material yang diperlukan:
Tidak terdapat perizinan material yang diperlukan SKS untuk melakukan pembelian lahan
untuk proyek Mayapada Hospital Surabaya 2.
15
Page 16
Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan belum menandatangani
kesepakatan dengan pihak ketiga sehubungan dengan pembelian lahan untuk
pembangunan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2.
Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl.
Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur)
telah mengoperasikan total 15 lantai yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya.
Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk daerah Surabaya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan
pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 yang
diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
• Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatan di wilayah Surabaya pada
umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada khususnya.
• Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.
4. Mayapada Hospital Surabaya: Sekitar Rp125.000.000.000 digunakan untuk penambahan
modal kepada PT Sejahtera Abadi Solusi (“SAS”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya
akan digunakan oleh SAS untuk untuk perluasan lahan, pembangunan gedung parkir serta
melengkapi peralatan medis.
Perkiraan struktur permodalan SAS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
adalah sebagai berikut:
Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
Struktur Permodalan pada tanggal
Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
Keterbukaan Informasi ini
Transaksi
Struktur
Pemegang Saham Nilai nominal Rp100 per saham Nilai nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Nominal Jumlah
(%) Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham (Rp) Saham
Modal Dasar 17.000.000 1.700.000.000.000 - 17.000.000 1.700.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 4.374.900 437.490.000.000 99,99 5.624.900 562.490.000.000 99,998
Jonathan Tahir 100 10.000.000 0,01 100 10.000.000 0,002
Total 4.375.000 437.500.000.000 100,00 5.625.000 562.500.000.000 100,00
Saham Dalam
12.625.000 1.262.500.000.000 - 11.375.000 1.137.500.000.000 -
Portepel
Ketersediaan lokasi:
Rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono No.16-20,
Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Perseroan berencana untuk
membeli lahan seluas sekitar 610m 2 yang berlokasi bersisian dengan gedung Mayapada
Hospital Surabaya yang akan digunakan untuk penempatan peralatan medis. Sehubungan
dengan pembelian lahan tersebut Perseroan telah melakukan negosiasi dengan para
pemilik lahan dan menandatangani komitmen-komitmen jual beli. Proses penandatangan
dokumen peralihan hak atas tanah akan dilakukan setelah proses penurunan hak atas tanah
menjadi Hak Guna Bangunan selesai dilakukan oleh pihak pemilik lahan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, lokasi lahan yang akan dibeli untuk perluasan
Mayapada Hospital Surabaya tersebut bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa
kepada pihak lain dan sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan
setempat di Surabaya.
16
Page 17
Perizinan material yang diperlukan:
Perizinan material yang diperlukan untuk pembelian lahan, pembangunan gedung parkir dan
penambahan alat medis adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin
Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung,
Persetujuan Lingkungan, dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material
tersebut akan dilakukan setelah setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Tidak terdapat perizinan material
lain yang diperlukan untuk pembelian lahan, pembangunan gedung parkir dan penambahan
alat medis di rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya.
Perjanjian yang telah ditandatangani:
Perseroan telah menandatangani komitmen-komitmen jual beli dengan para pemilik lahan
dalam bentuk dokumen tanda terima sehubungan dengan rencana pembelian lahan.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, SAS belum memiliki kesepakatan dengan
pihak ketiga sehubungan dengan penambahan peralatan medis untuk proyek rumah sakit
Mayapada Hospital Surabaya. Selanjutnya, sehubungan dengan pembangunan gedung
parkir, SAS juga masih dalam proses finalisasi negosiasi teknis dan perancangan kontrak
kerja dengan pihak kontraktor.
Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl.
Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur)
telah mengoperasikan total 15 lantai yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya.
Perseroan juga melihat adanya kebutuhan sarana dan prasarana pendukung untuk
meningkatkan pelayanan bagi pasien yang diharapkan dapat membawa manfaat, antara
lain sebagai berikut:
• Meningkatkan kepuasan pelanggan dengan adanya sarana dan prasarana yang
mendukung operasional rumah sakit, terutama terkait ketersediaan area parkir yang
mudah diakses.
• Menambah jenis layanan medis kepada Masyarakat setempat.
• Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.
5. Modal Kerja: Sisanya sekitar Rp67.250.000.000 akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan dan entitas anak.
Apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil Rencana Transaksi untuk pengembangan proyek-
proyek tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020,
merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan 42/2020 dan/atau merupakan suatu
transaksi benturan kepentingan berdasarkan Peraturan 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 pada saat
merealisasikan rencana penggunaan dana tersebut.
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa realisasi rencana penggunaan dana (termasuk alokasi
dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi) tersebut di atas masih mungkin mengalami perubahan
dengan bergantung kepada prioritas kebutuhan dana Perseroan setelah pelaksanaan Rencana
Transaksi dan kesepakatan dengan Para Investor.
17
Page 18
D. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi
1. Perseroan sebagai Penerbit
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Sejahtera Raya Anugrah sebagaimana ternyata dalam
Akta Perseroan Terbatas Sejahtera Raya Anugrah No. 210 tanggal 20 Mei 1991 kemudian
berubah nama menjadi PT Sejahteraraya Anugrahjaya berdasarkan Akta Perubahan PT
Sejahteraraya Anugrahjaya No. 200, tanggal 11 Desember 1992 yang kedua akta tersebut
dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
3786.HT.01.01.Th.93 tanggal 26 Mei 1993, yang telah didaftarkan dalam register pada
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 1994 di bawah No.2072/1994,
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 31 Desember
1994, Tambahan No. 10967.
Perseroan telah menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 98 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 98/2021”). Akta 98/2021 telah (i) memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0001071.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 6 Januari
2022, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan
Perubahan Data Perseroan No. AH.01.03-0009900 tanggal 6 Januari 2022, (iii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-0002982.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 6 Januari 2022, dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 2022 Tambahan No. 2160 .
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 43/2024”). Akta 43/2024
telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03.0172365
tanggal 16 Juli 2024, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan
Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0226773 tanggal 16 Juli 2024,
(iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-
0143280.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, dan (iv) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 2 Agustus 2024, Tambahan No. 23415.
Berdasarkan Akta 43/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain
(i) perubahan susunan pengurus Perseroan dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 34
Anggaran Dasar Perseroan mengenai rapat Dewan Komisaris.
Pada tanggal 31 Maret 2011, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan
penawaran umum sebanyak 750 juta lembar saham dengan harga penawaran perdana
Rp.120,- per lembar saham. Berdasarkan surat No.S-02238/BEI.PPJ/04-2011 tanggal 6
April 2011, Bursa Efek Indonesia telah menyetujui Pencatatan Efek Perusahaan di Bursa
Efek Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 2012 Perseroan melakukan Penawaran Umum
Terbatas (PUT) I dengan menawarkan 2.495.233.593 saham yang hasilnya digunakan
untuk pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan merenovasi Klinik Anak serta
Klinik Obstetri dan Ginekologi Mayapada Hospital Tangerang. Pada tanggal 9 November
2016 Perseroan melakukan PUT II dengan menawarkan 2.887.300.338 saham yang
hasilnya digunakan untuk pembangunan rumah sakit baru. Pada tanggal 7 Oktober 2022
Perseroan menerbitkan obligasi senilai Rp 950 miliar yang terbagi dalam 2 seri, seri A
dengan tenor 3 tahun dan seri B dengan tenor 5 tahun. Obligasi tersebut memperoleh rating
idA (Single A) dengan stable outlook dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
18
Page 19
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara
material baik di pengadilan maupun sengketa material lain di luar pengadilan yang dapat
mempengaruhi secara negatif kelangsungan usaha Perseroan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan
saham Perseroan adalah berdasarkan Akta 54/2020, Akta 41/2021 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan tanggal 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana
Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 48.000.000.000 4.800.000.000.000 -
SCIC 7.199.214.743 719.921.474.300 59,99
High Pro Investments Limited 2.179.993.002 217.999.300.200 18,17
Wing Harvest Limited 1.275.665.754 127.566.575.400 10,63
Dato'Sri Prof. DR Tahir MBA 2.500.000 250.000.000 0,02
Jane Dewi Tahir 50.000.000 5.000.000.000 0,42
Jonathan Tahir 75.078.800 7.507.880.000 0,63
Kepemilikan masyarakat di bawah
1.218.253.146 121.825.314.600 10,15
5%
Total 12.000.705.445 1.200.070.544.500 100,00
Saham Dalam Portepel 35.999.294.555 3.599.929.455.500 -
Diagram kepemilikan Perseroan
Pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Jonathan Tahir.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, pemilik manfaat Perseroan yang telah dilaporkan
kepada MHRI melalui Sistem Administrasi Hukum Umum sebagaimana diwajibkan oleh
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah Jonathan Tahir.
19
Page 20
Informasi mengenai pemilik manfaat Perseroan tersebut terakhir kali dilaporkan kembali
kepada MHRI melalui Sistem Administrasi Hukum Umum pada tanggal 2 Januari 2025.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 43/2024, yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jonathan Tahir
Komisaris : H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono)
Komisaris : Mayjen (Purn) dr. Daniel Tjen Sp.S
Komisaris Independen : Prof. DR. drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil, M. Biomed,
FISID, Ph.d
Komisaris Independen : dr. A. Indrajana Soediono
Direksi
Direktur Utama : Grace Dewi Riady
Direktur : Jane Dewi Tahir
Direktur : Jon Lie Sarpin
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
aktivitas rumah sakit swasta dimana Perseroan antara lain dapat melakukan kegiatan
perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap
(opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit
khusus swasta.
Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Ikhtisar data keuangan Perseroan per 30 September 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan September 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Posisi Keuangan
Total aset lancar 845.807
Total aset 5.649.858
Total liabilitas 3.787.651
Total liabilitas lancar 2.113.066
Total ekuitas 1.862.207
Total liabilitas dan ekuitas 5.649.858
Laporan Laba Rugi
Pendapatan 2.331.425
Laba Bruto 673.912
Laba Usaha 142.470
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 24.261
Laba (Rugi) Periode Berjalan 8.370
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan 4.750
Laporan Arus Kas
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 160.224
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (401.052)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 20.841
Rasio Keuangan Penting
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas (X) 2,0
Jumlah liabilitas / Jumlah aset (X) 0,7
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek (X) 0,4
Laba (rugi) per saham (Rp/lembar saham) 0,69
ROA (%) 0,2
ROE (%) 0.6
20
Page 21
2. Para Investor Sebagai Pembeli Surat Utang
a. Investor 1
Riwayat Singkat
BCSS Maverick Holdings I, L.P. merupakan suatu Exempted Limited Partnership
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands dengan Nomor
Registrasi 129795 dan berdomisili di Maples Corporate Services Limited PO Box 309,
Ugland House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, 100% modal Investor 1 dimiliki oleh BCSS
Maverick (A) I, L.P., suatu limited partnership yang didirikan berdasarkan hukum
negara bagian Delaware sebagai limited partner dari Investor 1.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Pengurus (general partner) dari Investor 1 adalah Bain Capital Credit Member II, Ltd,
suatu Exempted Company yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Cayman Islands.
Kegiatan Usaha
Investor 1 adalah perusahaan holding investasi.
b. Investor 2
Riwayat Singkat
BCSS Maverick Holdings II, L.P., suatu Exempted Limited Partnership yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands dengan Nomor Registrasi
129797 dan berdomisili di Maples Corporate Services Limited PO Box 309, Ugland
House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini 100% modal Investor 2 dimiliki oleh BCSS
Maverick (A) I, L.P., suatu limited partnership yang didirikan berdasarkan hukum
negara bagian Delaware sebagai limited partner dari Investor 2.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Pengurus (general partner) dari Investor 2 adalah Bain Capital Credit Member II, Ltd,
suatu Exempted Company yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Cayman Islands.
Kegiatan Usaha
Investor 2 adalah perusahaan holding investasi.
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dengan penerbitan Surat Utang, Perseroan dapat mengoptimalkan penggunaan arus kas untuk
pengembangan usaha. Rencana Transaksi akan meningkatkan struktur modal Perseroan untuk mendanai
kebutuhan ekspansi bisnis. Dengan dilakukannya ekspansi usaha, maka Perseroan akan mampu
memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada pasien serta meningkatkan nilai Perseroan untuk
21
Page 22
berbagai pemangku kepentingan seperti tenaga medis, karyawan, masyarakat sekitar serta penanam
modal. Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan keuntungan Perseroan di
masa yang akan datang.
Adapun kondisi keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan September 2024 adalah sebagai berikut:
30 September 2024
Sebelum Pelaksanaan Setelah Pelaksanaan
Keterangan
Rencana Transaksi Rencana Transaksi
Posisi Keuangan
Total aset lancar 845.807 2.738.057
Total aset 5.649.858 7.542.108
Total liabilitas 3.787.651 5.679.901
Total ekuitas 1.862.207 1.862.207
Total liabilitas dan ekuitas 5.649.858 7.542.108
Laporan Laba Rugi
Pendapatan 2.331.425 2.331.425
Laba Bruto 673.912 673.912
Laba Usaha 142.470 142.470
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 24.261 24.261
Laba (Rugi) Periode Berjalan 8.370 8.370
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan 4.750 4.750
Rasio Keuangan Penting
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas (X) 2,0 3,1
Jumlah liabilitas / Jumlah aset (X) 0,7 0,8
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka 0,4 1,3
pendek (X)
Informasi kondisi keuangan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut di atas disajikan dengan
menggunakan asumsi sebagai berikut:
a. Total kas dan setara kas Perseroan meningkat sebesar Rp1.892.250.000.000 (dengan
menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia) sebagai hasil dari pelaksanaan Rencana Transaksi;
b. Total liabilitas jangka panjang Perseroan meningkat sebesar Rp1.892.250.000.000 (dengan
menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia) sebagai hasil dari pelaksanaan Rencana Transaksi
c. Tidak terdapat perubahan atas laporan laba rugi Perseroan per 30 September 2024 yang
disebabkan dari Rencana Transaksi.
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, KJPP Ihot Dollar & Raymond bertindak sebagai penilai
independen sesuai dengan Surat Penugasan No. 047R/IX/FO/24/KJPPID&R tanggal 18 September 2024
yang telah melakukan penilaian mengenai kewajaran Rencana Transaksi dengan ringkasan laporan
pendapat kewajaran KJPP sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 00208/2.0110-
00/BS/05/0113/1/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 (“Pendapat Kewajaran”), dengan ringkasan sebagai
berikut:
1. Identitas Pihak
a. Perseroan; dan
b. Investor 1 dan Investor 2.
2. Objek Penilaian
Memberikan pendapat kewajaran bagi Perseroan atas Rencana Transaksi berupa rencana
penerbitan Surat Utang (tanpa bunga).
3. Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Tujuan
22
Page 23
penilaian adalah untuk memenuhi persyaratan transaksi di pasar modal sesuai Peraturan
17/2020
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah pada tanggal
Pendapat Kewajaran diterbitkan.
b. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, KJPP juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, akan dilaksanakannya Rencana Transaksi
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
c. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan terjadinya Rencana Transaski tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
a. Analisis Transaksi
b. Analisis Kualitatif
c. Analisis Kuantitatif
d. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
6. Analisis Kewajaran Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Transaksi :
a. Analisis Kewajaran Tingkat Diskonto
Analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan tingkat diskonto yang digunakan
untuk mendiskonto pokok dan premium Surat Utang untuk menghasilkan total nilai kini
dari Surat Utang dengan besaran tingkat kupon Surat Utang pembanding.
b. Analisis Kelayakan Pelunasan Surat Utang
Analisis Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) ini dilakukan berdasarkan
proyeksi keuangan Perseroan terhadap Rencana Transaksi selama tahun 2024-2033
untuk melihat kas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan
premium dari hasil penerbitan Surat Utang.
c. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Rencana Transaksi
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara
posisi proforma laporan posisi keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana
Transaksi dan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisis
posisi proforma keseluruhan Rencana Transaksi, Rencana Transaksi menyebabkan
peningkatan posisi keuangan Perseroan.
d. Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan
untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi
Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi
manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah
dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa profitabilitas dan inkremental
atas keseluruhan Rencana Transaksi di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi yang
akan dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.
7. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian (cut off date) penilaian adalah per 30 September 2024, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
23
Page 24
8. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis
kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan adalah wajar.
PIHAK INDEPENDEN DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:
1. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Nama Rekan: Benny Andria
Nomor STTD: STTD.AP-232/PM.22/2018
Tugas pokok: Auditor independen, yang melakukan reviu atas Laporan Keuangan Perseroan
September 2024.
2. Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond
Nama Rekan: Raymond Yoronaouw
Nomor STTD: STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023
Tugas pokok: Kantor Jasa Penilai Publik yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
3. Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung
Nama Rekan: Viska Kharisma Fajarwati, S.H.
Nomor STTD: STTD.KH-289/PJ-1/PM.021/2023
Tugas pokok: Konsultan hukum dalam rangka penyiapan Keterbukaan Informasi
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham atas Rencana Transaksi sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan 17/2020, Perseroan akan melaksanakan RUPS dengan rincian sebagai
berikut:
Hari/Tanggal : Senin, 10 Februari 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Auditorium Ang Boen Ing
Mayapada Hospital Jakarta Selatan
Jl. Lebak Bulus 1 Kav. 29
Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan
Kuorum Kehadiran dan : Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk menyetujui
Keputusan RUPS Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan
15/2020 dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. RUPS Pertama:
Kuorum Kehadiran: RUPS dapat dilangsungkan jika dalam
RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Kuorum Keputusan: Keputusan RUPS adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
b. RUPS Kedua:
Kuorum Kehadiran: Dalam hal kuorum kehadiran RUPS
Pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
24
Page 25
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
keputusa jika dalam RUPS Kedua paling sedikit 1/3 (satu
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili.
Kuorum Keputusan: Keputusan RUPS Kedua adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS
Kedua.
c. RUPS Ketiga:
Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Kedua tidak tercapai,
RUPS Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah pemegang saham Perseroan,
baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (tanpa
warkat/scripless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/scrip), yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB (recording
date).
Pengumuman RUPS telah diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web
eASY.KSEI pada tanggal 11 Desember 2024. Selanjutnya, pemanggilan awal RUPS dan pemanggilan
ulang RUPS telah diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web eASY.KSEI
masing-masing pada tanggal 27 Desember 2024 dan 17 Januari 2025.
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja, dengan menunjukkan bukti kepemilikan saham dan tanda
identitas melalui alamat berikut:
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
Jl. Honoris Raya Kav. 6
Kota Modern (Modernland)
Kota Tangerang 15117 – Indonesia
Telp.: (021) 557 81888, Email : corporate.secretary@mayapadahospital.com
U.p. Sekretaris Perusahaan
25
Page 26
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Exempted Limited
p.2 ×4
unresolved
org
Maples Corporate Services Limited
p.2 ×4
unresolved
org
Departemen Luar Negri Amerika Serikat
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×16
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
PT Surya Cipta Inti Cemerlang
p.4
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. RENCANA TRANSAKSI A.
p.4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Nirmala Kencana Mas
p.11
unresolved
org
Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.12
unresolved
org
PT Anugrah Inti Bahagia
p.13
unresolved
org
Apollo Hospital Enterprise Limited
p.14
unresolved
org
PT Karunia Praja Pesona
p.14
unresolved
org
PT Sejahtera Karunia Semesta
p.15
unresolved
org
PT Sejahtera Abadi Solusi
p.16
unresolved
org
PT Sejahtera Raya Anugrah
p.18
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.18
unresolved
org
Pusat Statistik
p.18
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.18
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.18 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.18
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.19
unresolved
person
H. Raden Agung Laksono
p.20
unresolved
person
dr. Daniel Tjen Sp.
p.20
unresolved
person
Prof. DR. drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil
p.20
unresolved
person
dr. A. Indrajana Soediono
p.20
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.24
unresolved
person
Viska Kharisma Fajarwati
p.24
unresolved
person
H. Nomor STTD
p.24
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4530 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}