Skip to content
Back to announcement

20250206_SRAJ_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31860414_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.




                         PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK

                                      Kegiatan Usaha:
                               Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                        Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                     Jl. Honoris Raya Kav. 6
                                   Kota Modern (Modernland)
                               Kota Tangerang 15117 – Indonesia
                  Telp.: (021) 557 81888, Faksimili: (021) 552 9036 / 552 9480
                      Email: corporate.secretary@mayapadahospital.com
                                  www.mayapadahospital.com

SURAT UTANG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI
INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA,
DALAM CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN UMUM ATAUPUN PENAWARAN EFEK BERSIFAT
UTANG YANG DILAKUKAN TANPA PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-
UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG
UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
DAN SETIAP PERATURAN PELAKSANAANNYA (TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK
BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM).
INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI
INDONESIA. SURAT UTANG TIDAK AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK MANAPUN TERMASUK
BURSA EFEK INDONESIA.

          Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025.
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik               :   Benny Andria, Izin Akuntan Publik No. AP.0181, Akuntan pada Kantor
                                 Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang
                                 melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
                                 Perseroan.

Investor 1                   :   BCSS Maverick Holdings I, L.P., suatu Exempted Limited Partnership
                                 yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands
                                 dan beralamat terdaftar di Maples Corporate Services Limited PO Box
                                 309, Ugland House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.

Investor 2                   :   BCSS Maverick Holdings II, L.P., suatu Exempted Limited
                                 Partnership yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                                 Cayman Islands dan beralamat terdaftar di Maples Corporate
                                 Services Limited PO Box 309, Ugland House, Grand Cayman, KY1-
                                 1104, Cayman Islands.

Ketentuan Sanksi             :   Hukum atau ketentuan apapun yang berkaitan dengan sanksi
                                 ekonomi atau keuangan yang ditetapkan oleh, atau tindakan
                                 pembatasan yang sewaktu-waktu diberlakukan oleh, Perserikatan
                                 Bangsa-Bangsa, Kantor Pengawas Aset Luar Negeri Departemen
                                 Luar Negri Amerika Serikat, Uni Eropa atau negara anggotanya,
                                 Kerajaan Inggris (termasuk Her Majesty’s Treasury) atau otoritas
                                 sanksi ekonomi nasional atau supranasional lainnya (termasuk dari
                                 Indonesia) yang mengatur perilaku dari pihak dalam Perjanjian
                                 Pembelian Surat Utang atau afiliasinya.

Keterbukaan Informasi        :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
                                 dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
                                 Peraturan 17/2020.

KHRI                         :   Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

KJPP                         :   Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond, penilai independen
                                 yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas
                                 Rencana Transaksi.

Kurs Bank Indonesia          :   Kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 September 2024 sebesar
                                 1 US$ = Rp15.138 sebagaimana yang diumumkan oleh Bank
                                 Indonesia.

Laporan Keuangan Perseroan   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas
September 2024                   Anak Tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 bulan yang
                                 berakhir 30 September 2024 yang telah direviu oleh Benny Andria,
                                 Izin Akuntan Publik No. AP.0181, Akuntan pada Kantor Akuntan
                                 Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan
                                 Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan atas
                                 Reviu    Informasi   Keuangan     Konsolidasian    Interim   No.
                                 R/045.ARC/bna/2024 tanggal 22 November 2024.

Mayapada Hospital Jakarta    :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Lebak Bulus I Kav. 29,
Selatan                          Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Mayapada Hospital Surabaya   :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono No.16-
                                 20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.




                                            2
Page 3
MHRI                         :   Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
                                 Kehakiman Negara Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak
                                 Asasi Manusia Negara Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan
                                 Perundang-undangan Negara Republik Indonesia).

OJK                          :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan,    pengawasan,    pemeriksaan       dan    penyidikan
                                 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
                                 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.

Para Investor                :   Investor 1 dan Investor 2.

Pelanggaran Ketentuan Anti   :   Sehubungan dengan suatu pihak:
Korupsi dan Anti Pencucian       (i)  pelanggaran terhadap Undang-undang No. 31 Tahun 1999
Uang                                  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana
                                      diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021) dan
                                      undang-undang anti penyuapan, anti korupsi dan anti
                                      pencucian uang lainnya, dan peraturan atau ketentuan yang
                                      serupa, yang berlaku atau diterbitkan di Indonesia dan berlaku
                                      untuk usaha dan kegiatan dari Perseroan dan anak
                                      perusahaannya;
                                 (ii) pihak tersebut telah (a) menggunakan dana perusahaan untuk
                                      kontribusi atau pengeluaran lain yang melanggar hukum yang
                                      berkaitan dengan kegiatan politik; (b) menawarkan, membayar,
                                      berjanji untuk membayar atau mengizinkan pemberian sesuatu
                                      yang bernilai kepada siapa pun dengan tujuan untuk
                                      mempengaruhi tindakan atau keputusan tertentu dari instansi
                                      yang berwenang atau pejabat pemerintahan; atau (c)
                                      melakukan suap atau pembayaran lain yang melanggar hukum
                                      kepada siapapun.

Peraturan 14/2019            :   Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
                                 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                 Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                 Terlebih Dahulu.

Peraturan 15/2020            :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                                 Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka.

Peraturan 17/2020            :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Perseroan                    :   PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk, suatu perseroan terbatas
                                 terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                 negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang.

Perjanjian Pembelian Surat   :   Perjanjian Pembelian Surat Utang (Bond Subscription Agreement)
Utang                            tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh dan antara
                                 Perseroan sebagai penerbit Surat Utang dengan Para Investor
                                 sebagai pihak yang akan membeli Surat Utang.

Rencana Transaksi            :   Penerbitan Surat Utang dalam mata uang asing kepada Para Investor
                                 dengan jumlah pokok sebesar US$125.000.000 (atau setara dengan


                                            3
Page 4
                                     Rp1.892.250.000.000 dengan menggunakan asumsi Kurs Bank
                                     Indonesia).

 RUPS                            :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 SCIC atau Pemegang Saham        :   PT Surya Cipta Inti Cemerlang, pemegang saham pengendali
 Pengendali                          Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini yang memiliki
                                     59,99% saham dalam Perseroan.

 Surat Utang                     :   surat utang yang akan diterbitkan oleh Perseroan kepada Para
                                     Investor dalam mata uang asing dengan jumlah pokok sebesar
                                     US$125.000.000 (atau setara dengan Rp1.892.250.000.000 dengan
                                     menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia).

                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi berupa rencana penerbitan
Surat Utang kepada Para Investor dengan jumlah pokok sebesar US$125.000.000 (atau setara dengan
Rp1.892.250.000.000 dengan menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia).

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan 17/2020 dan agar para pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai Rencana Transaksi.

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp1.892.250.000.000 (dengan menggunakan asumsi Kurs Bank
Indonesia) yang merupakan 101,61% dari ekuitas Perseroan sejumlah Rp1.862.207.000.000 berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan September 2024. Dengan mempertimbangkan nilai Rencana Transaksi
tersebut, Rencana Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi
material yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggungjawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini: (i) bukan merupakan
suatu transaksi afiliasi mengingat tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Para Investor
dan (ii) tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak
manapun terkait dengan Rencana Transaksi.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 3 April 2024, Perseroan telah memperoleh peringkat kredit
idA/Stable berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia.

                                        RENCANA TRANSAKSI

A.   Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi

     Dalam rangka mengundang investor strategis yang berminat melakukan investasi pada Perseroan
     agar dapat memperkuat kinerja Perseroan, Perseroan sebelumnya telah memperoleh persetujuan
     dari RUPS independen tanggal 21 Agustus 2024 atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD 2024”). Sebagai tindak lanjut dari proses seleksi atas
     beberapa calon investor strategis, Perseroan telah menentukan investor strategis yang akan
     melakukan investasi pada Perseroan dan berpartisipasi dalam PMTHMETD 2024, yakni BCCS
     Maverick (A) I, LP, suatu entitas yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Delaware.




                                                4
Page 5
     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan juga berencana menerbitkan suatu Surat Utang
     kepada Para Investor, dimana masing-masing dari Para Investor tersebut merupakan entitas yang
     seluruh modalnya dimiliki oleh BCCS Maverick (A) I, LP. Para Investor dan BCCS Maverick (A) I, LP
     merupakan entitas yang dikendalikan oleh Bain Capital Credit, LP, suatu firma investasi swasta yang
     berasal dari Amerika Serikat dan afiliasinya. Perseroan berencana mengalokasikan dana yang akan
     diperoleh dari penerbitan Surat Utang tersebut untuk mendukung modal kerja grup Perseroan serta
     membantu pengembangan bisnis usaha Perseroan melalui pembangunan beberapa proyek seperti
     perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan juga pembangunan rumah sakit baru seperti
     Mayapada Apollo Batam International Hospital di Batam dan Mayapada Hospital Surabaya 2.
     Informasi lebih lanjut mengenai penggunaan dana dari Rencana Transaksi diuraikan lebih lanjut
     dalam bagian C (Rencana Penggunaan Dana) Keterbukaan Informasi ini.

     Sesuai dengan Peraturan 17/2020, dalam melakukan Rencana Transaksi, Perseroan wajib
     memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan dahulu. Oleh karena itu, Perseroan
     berencana untuk menyelenggarakan RUPS pada tanggal 10 Februari 2025 dan oleh karenanya
     Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar
     seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai Rencana
     Transaksi dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPS.

     Adapun informasi lebih lanjut mengenai rencana pelaksanaan PMTHMETD 2024 akan diumumkan
     kemudian oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019, yakni selambat-lambatnya
     5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD 2024.

B.   Uraian Rencana Transaksi

      1.    Perjanjian             :   Perjanjian Pembelian Surat Utang (Bond Subscription Agreement)
                                       tanggal 29 November 2024 yang mengatur mengenai syarat dan
                                       ketentuan serta hak dan kewajiban para pihak sehubungan dengan
                                       penerbitan Surat Utang oleh Perseroan kepada Para Investor.

      2.    Para Pihak             :   a.   Perseroan sebagai penerbit Surat Utang; dan
                                       b.   Investor 1 dan Investor 2 sebagai pembeli Surat Utang.

      3.    Jumlah Pokok           :   US$125.000.000 (atau setara dengan Rp1.892.250.000.000
            Surat Utang                dengan menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia), dimana:

                                       a.   50% dari jumlah pokok Surat Utang (US$62.500.000 atau
                                            setara dengan Rp946.125.000.000 dengan menggunakan
                                            asumsi Kurs Bank Indonesia) akan diterbitkan kepada
                                            Investor 1; dan
                                       b.   50% dari jumlah pokok Surat Utang (US$62.500.000 atau
                                            setara dengan Rp946.125.000.000 dengan menggunakan
                                            asumsi Kurs Bank Indonesia) akan diterbitkan kepada
                                            Investor 2.

      4.    Penggunaan Dana        :   Mendukung kebutuhan pendanaan grup Perseroan sebagaimana
                                       diuraikan lebih lanjut pada bagian C (Rencana Penggunaan Dana)
                                       Keterbukaan Informasi ini.

      5.    Jatuh Tempo            :   Hari terakhir di bulan ke-84 (7 tahun) sejak bulan dimana Surat
                                       Utang diterbitkan (atau tanggal lain yang disepakati dalam
                                       dokumen transaksi, apabila ada).

      6.    Pelunasan Wajib        :   Para Investor berhak sewaktu-waktu meminta Perseroan untuk
                                       melunasi seluruh jumlah terutang berdasarkan Surat Utang
                                       (termasuk setiap kewajiban yang timbul dan terutang oleh
                                       Perseroan kepada Para Investor termasuk dalam hal seluruh
                                       pokok, premium, bunga dan biaya, dan setiap jumlah lainnya yang
                                       timbul atau terutang berdasarkan Surat Utang) apabila terjadi suatu
                                       kejadian pelunasan wajib sebagai berikut:

                                                5
Page 6
a.   Suatu kejadian pelunasan wajib dasar terjadi dan berlanjut
     selama jangka waktu yang disepakati oleh para pihak, yang
     antara lain termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadian
     Pelunasan Wajib Dasar”):
     i.   Kewenangan atau kemampuan Perseroan untuk
          menjalankan usahanya dibatasi secara material oleh
          suatu penyitaan, pengambilalihan, nasionalisasi,
          intervensi, pembatasan atau tindakan lain yang serupa
          oleh atau atas nama institusi pemerintah atau regulator
          sehubungan dengan grup Perseroan atau aset-aset
          Perseroan;
     ii. Saham Perseroan tidak lagi tercatat di Bursa Efek
          Indonesia;
     iii. Saham Perseroan dikenakan suspensi oleh Bursa Efek
          Indonesia;
     iv. Kepemilikan Para Investor atas Surat Utang atau saham
          Perseroan menjadi suatu pelanggaran hukum;
     v. Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
          telah melakukan Pelanggaran Ketentuan Anti Korupsi
          dan Anti Pencucian Uang; atau
     vi. Peristiwa-peristiwa lain yang dapat diatur lebih lanjut
          dalam dokumen transaksi (jika ada).

b.   Suatu kejadian pelunasan wajib seketika terjadi dan berlanjut,
     yang termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadian Pelunasan
     Wajib Seketika”):

     i.     Perubahan pengendalian atas Perseroan atau
            Pemegang Saham Pengendali, kecuali perubahan
            pengendalian tersebut diakibatkan oleh Kejadian
            Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan sebagaimana
            diuraikan pada angka 7 di bawah ini;
     ii.    Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
            mengalami kejadian insolvensi sesuai dengan ketentuan
            Perjanjian Pembelian Surat Utang;
     iii.   Perseroan gagal membayar kepada Para Investor setiap
            jumlah yang telah jatuh tempo dan wajib dibayarkan
            berdasarkan Perjanjian Perjanjian Pembelian Surat
            Utang pada waktu dan mata uang yang telah disepakati;
     iv.    Utang Perseroan (selain jumlah terutang berdasarkan
            Surat Utang) atau Pemegang Saham Pengendali dalam
            jumlah di atas US$25.000.000 dinyatakan secara tertulis
            sebagai jatuh tempo dan wajib dibayarkan oleh kreditur
            dikarenakan suatu peristiwa cidera janji dan pernyataan
            tersebut tidak ditarik dalam waktu 180 hari sejak
            diterbitkan (untuk total utang di atas US$25.000.000)
            atau dalam waktu 14 hari sejak diterbitkan (untuk total
            utang di atas US$50.000.000); atau
     v.     Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
            melanggar Ketentuan Sanksi dalam hal yang material
            dan hal tersebut secara material merugikan kepentingan
            Para Investor atau afiliasinya.

Dalam hal terjadinya suatu Kejadian Pelunasan Wajib Dasar atau
Kejadian Pelunasan Wajib Seketika, Perseroan diwajibkan untuk
membayar jumlah pokok Surat Utang yang terutang ditambah
Jumlah Premium sebagaimana diuraikan pada angka 10 di bawah
ini.



            6
Page 7
                            c.    Suatu kejadian pelunasan wajib yang disengaja terjadi dan
                                  berlanjut, yang termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadian
                                  Pelunasan Wajib Disengaja”):

                                  i.     Perseroan membatalkan atau menolak (atau bermaksud
                                         untuk membatalkan atau menolak) Perjanjian Pembelian
                                         Surat Utang;
                                  ii.    Perseroan (atau direktur, pejabat atau manajemennya)
                                         melakukan suatu penipuan atau pelanggaran yang
                                         disengaja sehubungan dengan Perjanjian Pembelian
                                         Surat Utang atau Surat Utang dan tindakan tersebut
                                         secara material merugikan kepentingan Para Investor
                                         atau afiliasinya;
                                  iii.   Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali secara
                                         sukarela       mengusulkan,     mengupayakan         atau
                                         memprakarsai suatu kejadian insolvensi atas Perseroan
                                         atau Pemegang Saham Pengendali yang tidak
                                         diwajibkan oleh hukum yang berlaku;
                                  iv.    Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
                                         melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Sanksi atau
                                         Pelanggaran Ketentuan Anti Korupsi dan Anti Pencucian
                                         Uang dalam hal yang material, dimana pelanggaran
                                         tersebut berada di bawah kendali grup Perseroan yang
                                         bersangkutan dan/atau Pemegang Saham Pengendali
                                         dan secara material merugikan kepentingan Para
                                         Investor atau afiliasinya; atau
                                  v.     Setiap tindakan lain yang disengaja sebagaimana dapat
                                         diatur lebih lanjut dalam dokumen transaksi (jika ada).

                           Dalam hal terjadinya suatu Kejadian Pelunasan Wajib Disengaja,
                           Perseroan diwajibkan untuk membayar jumlah pokok Surat Utang
                           yang terutang ditambah: (i) Jumlah Premium sebagaimana
                           diuraikan pada angka 10 di bawah ini atau (ii) 70% dari jumlah
                           pokok Surat Utang yang masih terutang pada waktu terkait, mana
                           yang lebih tinggi.

7.   Pelunasan         :   Setelah akhir bulan ke-36 setelah bulan dimana Surat Utang
     Dipercepat oleh       diterbitkan, Perseroan berhak untuk melakukan pelunasan
     Perseroan             dipercepat atas seluruh jumlah pokok yang terutang atas Surat
                           Utang (beserta dengan setiap Jumlah Premium yang terkait)
                           apabila terjadi suatu kejadian pelunasan dipercepat oleh
                           Perseroan (“Kejadian Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan”)
                           berupa satu transaksi secara sendiri atau rangkaian transaksi yang
                           saling berkaitan yang diselesaikan pada atau sekitar waktu yang
                           bersamaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
                           i.    semata-mata karena transaksi (-transaksi) tersebut, suatu grup
                                 pihak ketiga memperoleh 25% atau lebih dari saham
                                 Perseroan;

                           ii.   transaksi (-transaksi) tersebut dapat berupa: (i) satu atau lebih
                                 pemegang saham Perseroan yang secara langsung maupun
                                 tidak langsung memiliki 5% atau lebih saham dalam Perseroan
                                 pada tanggal Perjanjian Pembelian Surat Utang melakukan
                                 penjualan saham kepada grup pihak ketiga, tidak termasuk
                                 Para Investor dan afiliasi dari Para Investor, (ii) Perseroan
                                 melakukan penerbitan saham kepada grup pihak ketiga
                                 tersebut atau (iii) kombinasi antara transaksi (i) dan (ii);




                                         7
Page 8
                             iii. transaksi (-transaksi) tersebut dilakukan dan diselesaikan
                                  dengan itikad baik dan dengan persyaratan komersial yang
                                  wajar dengan grup pihak ketiga;

                             iv. transaksi (atau serangkaian transaksi) tersebut diselesaikan
                                 pada atau setelah hari terakhir di bulan ke-36 sejak bulan
                                 dimana Surat Utang diterbitkan dan sebelum jatuh tempo Surat
                                 Utang; dan

                             v.   setiap pemegang saham baru dari grup pihak ketiga telah
                                  memenuhi persyaratan know your customer dari Para Investor.

                             Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
                             tertulis mengenai rencana pelunasan dipercepat paling lambat 5
                             hari kerja sebelumnya dan melakukan pelunasan atas Surat Utang
                             paling lambat 20 hari kerja sejak terjadinya suatu Kejadian
                             Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan.

                             Jika suatu Kejadian Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan
                             mengakibatkan perubahan pengendalian atas Perseroan, dan
                             Perseroan tidak melakukan pelunasan dipercepat atas Surat
                             Utang, maka Para Investor berhak meminta Perseroan melunasi
                             Surat Utang dengan menerbitkan suatu pemberitahuan permintaan
                             pelunasan Surat Utang. Dalam hal tersebut, Perseroan
                             berkewajiban melakukan pelunasan atas Surat Utang.

8.    Pelunasan          :   Para Investor berhak (namun tidak memiliki kewajiban untuk) untuk
      Sebagian oleh          meminta pelunasan sebagian atas 50% dari jumlah pokok yang
      Para Investor          terutang atas Surat Utang (beserta dengan setiap Jumlah Premium
                             yang terkait) pada salah satu waktu berikut:
                             i.   hari terakhir pada bulan ke-60 setelah bulan dimana Surat
                                  Utang diterbitkan;
                             ii.  akhir bulan ke-66 setelah setelah bulan dimana Surat Utang
                                  diterbitkan; atau
                             iii. akhir bulan ke-72 (akhir tahun ke-6) setelah bulan dimana
                                  Surat Utang diterbitkan;
                             dengan ketentuan bahwa Para Investor harus menyampaikan
                             pemberitahuan tertulis atas pelunasan sebagian tersebut kepada
                             Perseroan paling kurang 180 hari sebelum tanggal pelunasan
                             sebagian sebagaimana diuraikan di atas.

9.    Jaminan            :   Surat Utang tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan,
                             entitas anak Perseroan atau pihak lainnya.

10.   Jumlah Pelunasan   :   Surat Utang tidak dikenakan bunga.
      Surat Utang
                             Para pihak telah sepakat bahwa jumlah pelunasan Surat Utang
                             adalah sebesar nilai pokok Surat Utang ditambah dengan suatu
                             jumlah premium dalam mata uang US$ (“Jumlah Premium”).

                             Jumlah Premium akan dihitung dengan menggunakan formula
                             sebagai berikut (termasuk dalam hal pelunasan wajib, pelunasan
                             sebagian maupun pelunasan dipercepat):

                             Jumlah Premium = (A – B) x C x D

                             A      : Suatu jumlah dalam mata uang Rupiah yang merupakan
                                      EBITDA dua belas bulan terakhir Perseroan pada hari
                                      terakhir dari periode 12 bulan berturut-turut sesuai dengan
                                      laporan keuangan triwulan terakhir yang tersedia (tidak

                                       8
Page 9
                                        wajib untuk diaudit atau direviu) sebelum tanggal
                                        penentuan Jumlah Premium, dikalikan dengan baseline
                                        kelipatan EBITDA (tunduk pada angka kelipatan lainnya
                                        yang diatur untuk kondisi-kondisi tertentu berdasarkan
                                        Perjanjian Pembelian Surat Utang).

                               B       : Utang Bersih (Net Debt)

                                        Utang bersih (net debt) Perseroan dalam mata uang
                                        Rupiah (sebagaimana ditentukan berdasarkan laporan
                                        keuangan triwulanan terakhir yang tersedia (tidak wajib
                                        diaudit atau direviu) atau jika lebih terkini, laporan
                                        keuangan tahunan auditan terakhir) pada hari terakhir dari
                                        periode yang dirujuk untuk menghitung “A”.

                               C       : 0,125.

                               D       : Jika Jumlah Premium ditentukan untuk pelunasan
                                         sebagian atas Surat Utang, maka suatu angka yang
                                         kurang dari 1, dimana angka tersebut merupakan hasil dari
                                         (i) jumlah pokok Surat Utang yang dilunasi dibagi (ii) US$
                                         125.000.000. Untuk hal-hal lainnya, maka “D” adalah 1.

                               Ketentuan lebih lanjut terkait dengan formula dan tata cara untuk
                               menentukan jumlah EBITDA dan Utang Bersih (Net Debt)
                               Perseroan dan Jumlah Premium diatur lebih lanjut pada Perjanjian
                               Pembelian Surat Utang.

                               Jumlah Premium tersebut di atas dibayarkan pada saat jatuh
                               tempo atau pada saat pelunasan (dan bukan dibayarkan setiap
                               tahun atau secara berkala).

                               Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas jumlah yang wajib
                               dibayarkan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian
                               Surat Utang yang melewati 14 hari sejak tanggal dimana
                               pembayaran tersebut wajib dilakukan, maka Perseroan diwajibkan
                               membayar bunga cidera janji sebesar 8% per tahun dari jumlah
                               yang terlambat dibayarkan.

11.   Baseline kelipatan   :   17,5x
      EBITDA

12.   Persyaratan          :   Persyaratan pendahuluan atas Rencana Transaksi termasuk:
      Pendahuluan
                               a.      Perseroan memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
                                       Perseroan atas Rencana Transaksi.

                                       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
                                       memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
                                       berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai
                                       Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.
                                       149A/MHG-SRAJ/SRT/XI/2024 tanggal 23 Desember 2024.

                               b.      Perseroan memperoleh persetujuan RUPS atas Rencana
                                       Transaksi.

                                       Perseroan berencana untuk mengadakan RUPS pada
                                       tanggal 10 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana
                                       Transaksi.



                                         9
Page 10
                                c.    Perseroan mengumumkan keterbukaan inforrmasi (berikut
                                      perubahan yang dipersyaratkan oleh OJK) sehubungan
                                      dengan Rencana Transaksi sebagaimana diwajibkan oleh
                                      Peraturan 17/2020.

                                      Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi
                                      pada tanggal 11 Desember 2024 dan perubahan dan/atau
                                      tambahan atas Keterbukaan Informasi selambat-lambatnya
                                      2 hari kerja sebelum tanggal RUPS, yakni pada tanggal 6
                                      Februari 2025.

                                d.    Perseroan memperoleh pengesampingan dari PT Indonesia
                                      Infrastructure Finance (“IIF”) atas ketentuan dalam Akta
                                      Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 165
                                      tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy
                                      Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan,
                                      NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF sebagai
                                      pemberi pinjaman.

                                      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
                                      memperoleh persetujuan dari IIF atas Rencana Transaksi
                                      berdasarkan Surat IIF No. 0281/II/IIF/2025 tanggal 4
                                      Februari 2025.

                                e.    Perseroan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas
                                      Rencana Transaksi kepada PT Bank KB Bukopin Tbk
                                      (“Bank KB Bukopin”) dalam jangka waktu minimal 10 hari
                                      kerja sebelum tanggal penerbitan Surat Utang.

                                      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
                                      menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank KB
                                      Bukopin atas Rencana Transaksi melalui Surat Perseroan
                                      No. 001/BF/MHG/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 yang
                                      diterima oleh Bank KB Bukopin pada tanggal 14 Januari
                                      2025.

                                Persyaratan pendahuluan atas Rencana Transaksi wajib dipenuhi
                                selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal ditandatanganinya
                                Perjanjian Pembelian Surat Utang (yakni tanggal 29 Mei 2025),
                                atau tanggal lainnya yang disepakati oleh Perseroan dan Para
                                Investor.

 13.   Pembatasan           :   Tidak terdapat ketentuan khusus mengenai pembatasan.

 14.   Hukum Yang           :   Hukum Inggris.
       Berlaku

 15.   Penyelesaian         :   Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan
       Perselisihan             Singapore International Arbitration Centre.


Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan juga memberikan pernyataan-pernyataan
terkait dengan, antara lain status, kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan kepada Para
Investor. Adapun pernyataan-pernyataan terkait kondisi keuangan Perseroan adalah pernyataan-
pernyataan terkait kebenaran kondisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan tahun 2023, beserta Laporan Keuangan Interim bulan Maret 2024
(tidak diaudit) dan Juni 2024 (penelaahan terbatas).




                                        10
Page 11
     Persetujuan dan/atau Pemberitahuan terkait Rencana Transaksi

     Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga (termasuk pemerintah
     atau institusi lain) dan/atau memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pihak
     ketiga (termasuk pemerintah atau institusi lain) atas Rencana Transaksi, kecuali:

     1.       Persetujuan dan/atau pemberitahuan yang merupakan persyaratan pendahuluan
              berdasarkan Perjanjian Pembelian Surat Utang sebagaimana dijabarkan pada angka 12 di
              atas;

     2.       Pelaporan utang luar negeri kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
              diwajibkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 261/MK/IV/5/1973
              tanggal 3 Mei 1973 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri
              sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-279/KMK.01/1991
              tanggal 18 Maret 1991. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
              menyampaikan laporan atas Rencana Transaksi kepada Kementerian Keuangan Republik
              Indonesia melalui surat elektronik pada tanggal 13 Desember 2024; dan

     3.       Pelaporan lalu lintas devisa kepada Bank Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan
              Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan
              Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri
              Korporasi NonBank sebagaimana telah diubah sebagian melalui Peraturan Bank Indonesia
              Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (sebagaimana diubah
              dari waktu ke waktu). Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
              menyampaikan laporan lalu lintas devisa melalui surat tertulis yang diterima oleh Bank
              Indonesia pada tanggal 16 Desember 2024.

C.   Rencana Penggunaan Dana

     Dana yang diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi rencananya akan digunakan untuk modal
     kerja dan mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit grup Perseroan di
     masa depan, dengan rincian sebagai berikut:

     1.           Mayapada Hospital Jakarta Selatan: Sekitar Rp725.000.000.000 digunakan untuk
                  penambahan modal kepada PT Nirmala Kencana Mas (“NKM”), yang selanjutnya akan
                  digunakan oleh NKM untuk pembangunan Gedung Tower 3 Mayapada Hospital Jakarta
                  Selatan serta pembelian tambahan peralatan medis.

                  Luas Mayapada Hospital Jakarta Selatan saat ini adalah ±46.230m 2 yang terdiri dari Tower
                  1 dan Tower 2. NKM berencana untuk menambah bangunan tambahan Tower 3 dengan
                  perkiraan luas bangunan sekitar ±42.000m 2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang
                  lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar ±100 tempat tidur.

                  Perkiraan struktur permodalan NKM sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
                  dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                                                Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                            Struktur Permodalan pada tanggal Keterbukaan
                                                                                    Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                                              Informasi ini
          Struktur                                                                                Transaksi
          Pemegang                 Nilai nominal Rp100 per saham                      Nilai nominal Rp100 per saham
          Saham
                             Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)    (%)       Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)    (%)

          Modal Dasar         20.000.000.000   2.000.000.000.000           -   60.000.000.000   6.000.000.000.000           -
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Perseroan           13.118.881.516   1.311.888.151.600     99,81     20.368.881.516   2.036.888.151.600     99,88
          Dato’ Sri Prof.
                                  25.000.000       2.500.000.000      0,19         25.000.000       2.500.000.000      0,12
          Dr. Tahir, MBA
          Total               13.143.881.516   1.314.388.151.600    100,00     20.393.881.516   2.039.388.151.600    100,00




                                                       11
Page 12
                                                                    Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                Struktur Permodalan pada tanggal Keterbukaan
                                                                        Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                                  Informasi ini
Struktur                                                                              Transaksi
Pemegang                 Nilai nominal Rp100 per saham                    Nilai nominal Rp100 per saham
Saham
                 Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)    (%)       Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)   (%)

Saham Dalam
                   6.856.118.484     685.611.848.400           -   39.606.118.484    3.960.611.848.400          -
Portepel


    Ketersediaan lokasi:
    Perluasan Rumah Sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan akan dilakukan di lokasi Jl.
    Lebak Bulus I Kav. 29, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan di atas 19
    bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh NKM dengan total luas tanah
    sebesar 38.824m2 dan seluruhnya berlaku sampai dengan tahun 2038, dengan rincian
    sebagai berikut:


                   No.                   Nomor Sertipikat                           Luas (m²)

                     1    SHGB No. 2670                                                        694
                     2    SHGB No. 2671                                                        178
                     3    SHGB No. 2672                                                      3.782
                     4    SHGB No. 2673                                                      1.119
                     5    SHGB No. 2674                                                        126
                     6    SHGB No. 2675                                                        175
                     7    SHGB No. 2676                                                        596
                     8    SHGB No. 2677                                                      1.878
                     9    SHGB No. 2678                                                     25.470
                    10    SHGB No. 2679                                                        445
                    11    SHGB No. 2680                                                         90
                    12    SHGB No. 2681                                                        674
                    13    SHGB No. 2682                                                        329
                    14    SHGB No. 2683                                                        205
                    15    SHGB No. 2684                                                        850
                    16    SHGB No. 3135                                                        221
                    17    SHGB No. 3136                                                        309
                    18    SHGB No. 3137                                                        185
                    19    SHGB No. 2194                                                      1.498

    Pada tanggal Keterbukaan Informasi, tanah milik NKM tersebut tidak sedang dijadikan
    jaminan atau sedang disewakan kepada pihak manapun, dan tidak terlibat dalam sengketa.

    Perizinan material yang diperlukan:

    (i)       Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh Perpanjangan Izin
              Operasional Rumah Sakit No. 91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang
              berlaku sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM untuk
              mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagai Rumah
              Sakit Kelas B.
    (ii)      Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung: Proses permohonan
              perizinan akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
              selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
    (iii)     Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, NKM telah
              memiliki Izin Lingkungan untuk Mayapada Hospital Jakarta Selatan berdasarkan
              Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
              Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Perluasan

                                           12
Page 13
             Mayapada Hospital Jakarta Selatan memerlukan perubahan terhadap persetujuan
             lingkungan, termasuk Izin Lingkungan NKM. Proses permohonan revisi persetujuan
             lingkungan akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
             selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
     (iv)    Sertifikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi akan dilakukan
             setelah dimulainya pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan,
             dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 1 tahun 2026.
     (v)     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Perseroan akan
             melakukan pengurusan PKKPR pada saat proses pengurusan izin pelaksanaan
             proyek dimulai, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
             Berdasarkan informasi yang tersedia pada sistem informasi Rencana Detail Tata
             Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman Jakarta Satu, sampai dengan tanggal
             Keterbukaan Informasi ini, peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam
             pengembangan Tower 3 rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
             sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

     Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
     terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.

     Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan NKM atau Perseroan untuk
     melakukan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagaimana diuraikan di atas.

     Perjanjian yang telah ditandatangani:
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, NKM belum memiliki kesepakatan dengan
     pihak ketiga (termasuk pihak produsen maupun pemasok alat kesehatan, pemberi jasa atau
     kontraktor) sehubungan dengan pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta
     Selatan dan pembelian tambahan peralatan medis.

     Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
     Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
     mengoperasikan Tower 1 dan Tower 2 yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
     tindakan dan sarana prasana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya dengan
     total luas bangunan ±78.620 m².

     Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan pelayanan kesehatan terutama
     terkait dengan pengembangan spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh.
     Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka Perseroan berencana untuk
     melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta
     Selatan dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan yang saat ini masih kosong di
     lokasi Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan perkiraan luas bangunan sekitar
     ±42.000m2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung
     sekitar ±100 tempat tidur, serta dilengkapi dengan peralatan medis spesialisasi jantung,
     kanker dan transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3 tersebut diharapkan dapat
     membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:

     •      Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.
     •      Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan medis termutakhir
            sebagai bentuk penyediaan layanan Kesehatan yang lebih lengkap, komperhensif,
            dan mutakhir kepada masyarakat.
     •      Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf, kanker dan transplantasi organ
            tubuh.

2.   Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital: Sekitar Rp725.000.000.000 digunakan
     untuk penambahan modal kepada PT Anugrah Inti Bahagia (“AIB”), entitas anak Perseroan,
     yang selanjutnya akan digunakan oleh AIB untuk untuk pembangunan gedung rumah sakit
     Mayapada Apollo Batam International Hospital beserta pembelian peralatan medis.

     AIB berencana untuk melakukan pembangunan rumah sakit baru yakni Mayapada Apollo
     Batam International Hospital dengan perkiraan luas bangunan sekitar ±39.000m 2 yang



                                      13
Page 14
diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 15 lantai dan dapat menampung sekitar ±250
tempat tidur.

Perkiraan struktur permodalan AIB sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                             Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                      Struktur Permodalan pada tanggal
                                                                 Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                            Keterbukaan Informasi ini
 Struktur                                                                     Transaksi
 Pemegang            Nilai nominal Rp100.000 per saham          Nilai nominal Rp100.000 per saham
 Saham
                     Jumlah       Nilai Nominal                               Nilai Nominal
                                                   (%)       Jumlah Saham                         (%)
                     Saham               (Rp)                                      (Rp)
 Modal Dasar             40.000   4.000.000.000          -      20.000.000   2.000.000.000.000          -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Perseroan                9.900     990.000.000     99,00        7.259.900    725.990.000.000    99,999
 Jonathan Tahir            100       10.000.000      1,00             100          10.000.000     0,001

 Total                   10.000   1.000.000.000    100,00        7.260.000    726.000.000.000    100,00

 Saham Dalam
                         30.000   3.000.000.000          -      12.740.000   1.274.000.000.000          -
 Portepel


Ketersediaan lokasi:
Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital rencananya akan
dibangun di atas lahan seluas ±30.000m² yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus
(“KEK”) Kesehatan Pariwisata di Sekupang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 39 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan
Internasional Batam. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah penguasaan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Perizinan material yang diperlukan:
Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo
Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dari otoritas KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional
Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan
Lingkungan, dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut
akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang. Proses permohonan perizinan
material tersebut akan dilakukan setelah setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan
estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.

Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk proyek pengembangan
Mayapada Apollo Batam International Hospital.

Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Kerjasama tanggal 22 Juli 2023 dengan Apollo Hospital Enterprise Limited of
India selaku pemilik dan pengelola Apollo Hospital India (“Apollo”) dan PT Karunia Praja
Pesona selaku Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola Kawasan Ekonomi
Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam, yang terakhir kali diubah
berdasarkan Amandemen Kedua tanggal 24 Juni 2024 (“Perjanjian Kerjasama”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama, Apollo telah berkomitmen untuk menyediakan
kemampuannya dalam pengembanganan kegiatan usaha rumah sakit termasuk pemberian
jasa konsultansi atas desain, penelaahan gambar, perencanaan dan manajemen proyek
serta pelaksanaan alih pengetahuan (transfer of knowledge). Selain itu Apollo juga akan
menyediakan kemampuannya untuk melakukan proses manajemen Mayapada Apollo
Batam International Hospital termasuk penerapan dan pengoptimalan standar operasional
prosedur (SOP) yang bertaraf internasional, pengawasan atas SOP, penerapan standar
pelayanan klinis, pengelolaan pendapatan, pengelolaan sistem manajemen rumah sakit,

                                   14
Page 15
     asistensi perencanaan operasional tahunan, peningkatan teknologi serta program pelatihan
     bagi sumber daya manusia.

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, AIB belum memiliki kesepakatan dengan
     pihak ketiga sehubungan dengan rencana pembelian tambahan peralatan medis.

     Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
     Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam sehingga belum terdapat utilisasi
     atas bangunan dan fasilitas pendukung serta peralatan medis saat ini di Batam.

     Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital diharapkan dapat
     membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:
     •    Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui penyediaan layanan
          kesehatan berstandar internasional, melalui kerja sama dengan jaringan penyedia
          layanan kesehatan terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group.
     •    Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di wilayah Pulau
          Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri
          sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
     •    Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia dan Singapura
          sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
     •    Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja kesehatan masyarakat.

3.   Mayapada Hospital Surabaya 2: Sekitar Rp250.000.000.000 digunakan untuk
     penambahan modal kepada PT Sejahtera Karunia Semesta (“SKS”), entitas anak
     Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan oleh SKS untuk pembelian lahan untuk proyek
     Mayapada Hospital Surabaya 2.

     Perkiraan struktur permodalan SKS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
     dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                                  Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                        Struktur Permodalan pada tanggal
                                                                      Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                              Keterbukaan Informasi ini
      Struktur                                                                     Transaksi
      Pemegang          Nilai nominal Rp100.000 per saham            Nilai nominal Rp100.000 per saham
      Saham
                        Jumlah        Nilai Nominal
                                                       (%)       Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)    (%)
                        Saham                (Rp)
      Modal Dasar          40.000     4.000.000.000          -        8.000.000     800.000.000.000           -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Perseroan            9.900        990.000.000    99,00          2.509.900     250.990.000.000    99,996
      Jonathan Tahir         100         10.000.000     1,00               100           10.000.000     0,004

      Total                10.000     1.000.000.000   100,00          2.510.000     251.000.000.000    100,00

      Saham Dalam
                           30.000     3.000.000.000          -        7.490.000     549.000.000.000           -
      Portepel


     Ketersediaan lokasi:
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan masih dalam dalam tahap
     kajian terhadap beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya.

     Dalam melakukan kajian terhadap opsi lokasi lahan, Perseroan akan melakukan
     serangkaian proses uji tuntas termasuk memastikan bahwa lahan yang akan dibeli untuk
     Mayapada Hospital Surabaya 2 bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak
     lain dan sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan setempat di
     Surabaya.

     Perizinan material yang diperlukan:
     Tidak terdapat perizinan material yang diperlukan SKS untuk melakukan pembelian lahan
     untuk proyek Mayapada Hospital Surabaya 2.



                                           15
Page 16
     Perjanjian yang telah ditandatangani:
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan belum menandatangani
     kesepakatan dengan pihak ketiga sehubungan dengan pembelian lahan untuk
     pembangunan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2.

     Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
     Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl.
     Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur)
     telah mengoperasikan total 15 lantai yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
     tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya.

     Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk daerah Surabaya.
     Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan
     pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 yang
     diharapkan dapat membawa manfaat, antara lain sebagai berikut:

     •           Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatan di wilayah Surabaya pada
                 umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada khususnya.
     •           Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.

4.   Mayapada Hospital Surabaya: Sekitar Rp125.000.000.000 digunakan untuk penambahan
     modal kepada PT Sejahtera Abadi Solusi (“SAS”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya
     akan digunakan oleh SAS untuk untuk perluasan lahan, pembangunan gedung parkir serta
     melengkapi peralatan medis.

     Perkiraan struktur permodalan SAS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                                                                         Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                              Struktur Permodalan pada tanggal
                                                                             Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                                    Keterbukaan Informasi ini
                                                                                           Transaksi
         Struktur
         Pemegang Saham         Nilai nominal Rp100 per saham                  Nilai nominal Rp100 per saham
                             Jumlah       Nilai Nominal                    Jumlah
                                                               (%)                    Nilai Nominal (Rp)    (%)
                             Saham               (Rp)                        Saham
         Modal Dasar        17.000.000   1.700.000.000.000           -   17.000.000   1.700.000.000.000           -
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Perseroan           4.374.900    437.490.000.000      99,99      5.624.900     562.490.000.000    99,998
         Jonathan Tahir           100            10.000.000     0,01            100          10.000.000     0,002

         Total               4.375.000    437.500.000.000     100,00      5.625.000     562.500.000.000    100,00

         Saham Dalam
                            12.625.000   1.262.500.000.000           -   11.375.000   1.137.500.000.000           -
         Portepel


     Ketersediaan lokasi:
     Rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono No.16-20,
     Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Perseroan berencana untuk
     membeli lahan seluas sekitar 610m 2 yang berlokasi bersisian dengan gedung Mayapada
     Hospital Surabaya yang akan digunakan untuk penempatan peralatan medis. Sehubungan
     dengan pembelian lahan tersebut Perseroan telah melakukan negosiasi dengan para
     pemilik lahan dan menandatangani komitmen-komitmen jual beli. Proses penandatangan
     dokumen peralihan hak atas tanah akan dilakukan setelah proses penurunan hak atas tanah
     menjadi Hak Guna Bangunan selesai dilakukan oleh pihak pemilik lahan.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi, lokasi lahan yang akan dibeli untuk perluasan
     Mayapada Hospital Surabaya tersebut bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa
     kepada pihak lain dan sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan
     setempat di Surabaya.




                                            16
Page 17
       Perizinan material yang diperlukan:
       Perizinan material yang diperlukan untuk pembelian lahan, pembangunan gedung parkir dan
       penambahan alat medis adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin
       Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung,
       Persetujuan Lingkungan, dan Sertifikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material
       tersebut akan dilakukan setelah setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
       selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

       Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
       terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Tidak terdapat perizinan material
       lain yang diperlukan untuk pembelian lahan, pembangunan gedung parkir dan penambahan
       alat medis di rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya.

       Perjanjian yang telah ditandatangani:
       Perseroan telah menandatangani komitmen-komitmen jual beli dengan para pemilik lahan
       dalam bentuk dokumen tanda terima sehubungan dengan rencana pembelian lahan.

       Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi, SAS belum memiliki kesepakatan dengan
       pihak ketiga sehubungan dengan penambahan peralatan medis untuk proyek rumah sakit
       Mayapada Hospital Surabaya. Selanjutnya, sehubungan dengan pembangunan gedung
       parkir, SAS juga masih dalam proses finalisasi negosiasi teknis dan perancangan kontrak
       kerja dengan pihak kontraktor.

       Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
       Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl.
       Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur)
       telah mengoperasikan total 15 lantai yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
       tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya.

       Perseroan juga melihat adanya kebutuhan sarana dan prasarana pendukung untuk
       meningkatkan pelayanan bagi pasien yang diharapkan dapat membawa manfaat, antara
       lain sebagai berikut:

       •      Meningkatkan kepuasan pelanggan dengan adanya sarana dan prasarana yang
              mendukung operasional rumah sakit, terutama terkait ketersediaan area parkir yang
              mudah diakses.
       •      Menambah jenis layanan medis kepada Masyarakat setempat.
       •      Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.

5.     Modal Kerja: Sisanya sekitar Rp67.250.000.000 akan digunakan untuk modal kerja
       Perseroan dan entitas anak.

Apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil Rencana Transaksi untuk pengembangan proyek-
proyek tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020,
merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan 42/2020 dan/atau merupakan suatu
transaksi benturan kepentingan berdasarkan Peraturan 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 pada saat
merealisasikan rencana penggunaan dana tersebut.

Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa realisasi rencana penggunaan dana (termasuk alokasi
dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi) tersebut di atas masih mungkin mengalami perubahan
dengan bergantung kepada prioritas kebutuhan dana Perseroan setelah pelaksanaan Rencana
Transaksi dan kesepakatan dengan Para Investor.




                                        17
Page 18
D.   Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi

     1.     Perseroan sebagai Penerbit

            Riwayat Singkat

            Perseroan didirikan dengan nama PT Sejahtera Raya Anugrah sebagaimana ternyata dalam
            Akta Perseroan Terbatas Sejahtera Raya Anugrah No. 210 tanggal 20 Mei 1991 kemudian
            berubah nama menjadi PT Sejahteraraya Anugrahjaya berdasarkan Akta Perubahan PT
            Sejahteraraya Anugrahjaya No. 200, tanggal 11 Desember 1992 yang kedua akta tersebut
            dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan
            berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
            3786.HT.01.01.Th.93 tanggal 26 Mei 1993, yang telah didaftarkan dalam register pada
            Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 1994 di bawah No.2072/1994,
            dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 31 Desember
            1994, Tambahan No. 10967.

            Perseroan telah menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
            Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
            Usaha Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
            Biasa No. 98 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng,
            S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 98/2021”). Akta 98/2021 telah (i) memperoleh
            penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
            Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0001071.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 6 Januari
            2022, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan
            Perubahan Data Perseroan No. AH.01.03-0009900 tanggal 6 Januari 2022, (iii) didaftarkan
            dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-0002982.AH.01.11.Tahun 2022
            tanggal 6 Januari 2022, dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
            tanggal 18 Januari 2022 Tambahan No. 2160 .

            Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan
            Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 43/2024”). Akta 43/2024
            telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03.0172365
            tanggal 16 Juli 2024, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan
            Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0226773 tanggal 16 Juli 2024,
            (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-
            0143280.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, dan (iv) diumumkan dalam Berita
            Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 2 Agustus 2024, Tambahan No. 23415.
            Berdasarkan Akta 43/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain
            (i) perubahan susunan pengurus Perseroan dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 34
            Anggaran Dasar Perseroan mengenai rapat Dewan Komisaris.

            Pada tanggal 31 Maret 2011, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
            Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan
            penawaran umum sebanyak 750 juta lembar saham dengan harga penawaran perdana
            Rp.120,- per lembar saham. Berdasarkan surat No.S-02238/BEI.PPJ/04-2011 tanggal 6
            April 2011, Bursa Efek Indonesia telah menyetujui Pencatatan Efek Perusahaan di Bursa
            Efek Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 2012 Perseroan melakukan Penawaran Umum
            Terbatas (PUT) I dengan menawarkan 2.495.233.593 saham yang hasilnya digunakan
            untuk pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan merenovasi Klinik Anak serta
            Klinik Obstetri dan Ginekologi Mayapada Hospital Tangerang. Pada tanggal 9 November
            2016 Perseroan melakukan PUT II dengan menawarkan 2.887.300.338 saham yang
            hasilnya digunakan untuk pembangunan rumah sakit baru. Pada tanggal 7 Oktober 2022
            Perseroan menerbitkan obligasi senilai Rp 950 miliar yang terbagi dalam 2 seri, seri A
            dengan tenor 3 tahun dan seri B dengan tenor 5 tahun. Obligasi tersebut memperoleh rating
            idA (Single A) dengan stable outlook dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).




                                             18
Page 19
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara
material baik di pengadilan maupun sengketa material lain di luar pengadilan yang dapat
mempengaruhi secara negatif kelangsungan usaha Perseroan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan
saham Perseroan adalah berdasarkan Akta 54/2020, Akta 41/2021 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan tanggal 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana
Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni sebagai berikut:

                                                  Nilai nominal Rp100 per saham
 Keterangan
                                        Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     (%)

 Modal Dasar                              48.000.000.000      4.800.000.000.000         -
 SCIC                                     7.199.214.743        719.921.474.300     59,99
 High Pro Investments Limited              2.179.993.002       217.999.300.200     18,17
 Wing Harvest Limited                      1.275.665.754       127.566.575.400     10,63
 Dato'Sri Prof. DR Tahir MBA                   2.500.000           250.000.000       0,02
 Jane Dewi Tahir                             50.000.000           5.000.000.000      0,42
 Jonathan Tahir                              75.078.800           7.507.880.000      0,63
 Kepemilikan masyarakat di bawah
                                           1.218.253.146       121.825.314.600     10,15
 5%
 Total                                    12.000.705.445      1.200.070.544.500   100,00

 Saham Dalam Portepel                     35.999.294.555      3.599.929.455.500         -


Diagram kepemilikan Perseroan




Pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Jonathan Tahir.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi, pemilik manfaat Perseroan yang telah dilaporkan
kepada MHRI melalui Sistem Administrasi Hukum Umum sebagaimana diwajibkan oleh
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah Jonathan Tahir.



                                   19
Page 20
Informasi mengenai pemilik manfaat Perseroan tersebut terakhir kali dilaporkan kembali
kepada MHRI melalui Sistem Administrasi Hukum Umum pada tanggal 2 Januari 2025.

Susunan Pengurus dan Pengawas

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 43/2024, yakni sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      :       Jonathan Tahir
Komisaris            :       H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono)
Komisaris            :       Mayjen (Purn) dr. Daniel Tjen Sp.S
Komisaris Independen :       Prof. DR. drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil, M. Biomed,
                             FISID, Ph.d
Komisaris Independen :       dr. A. Indrajana Soediono

Direksi
Direktur Utama                : Grace Dewi Riady
Direktur                      : Jane Dewi Tahir
Direktur                      : Jon Lie Sarpin

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
aktivitas rumah sakit swasta dimana Perseroan antara lain dapat melakukan kegiatan
perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap
(opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit
khusus swasta.

Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

Ikhtisar data keuangan Perseroan per 30 September 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan September 2024 adalah sebagai berikut:

(dalam jutaan Rupiah)

 Keterangan                                                  30 September 2024
 Posisi Keuangan
 Total aset lancar                                                      845.807
 Total aset                                                           5.649.858
 Total liabilitas                                                     3.787.651
 Total liabilitas lancar                                              2.113.066
 Total ekuitas                                                        1.862.207
 Total liabilitas dan ekuitas                                         5.649.858
 Laporan Laba Rugi
 Pendapatan                                                           2.331.425
 Laba Bruto                                                             673.912
 Laba Usaha                                                             142.470
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                                   24.261
 Laba (Rugi) Periode Berjalan                                             8.370
 Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan                                4.750
 Laporan Arus Kas
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi                                        160.224
 Arus Kas dari Aktivitas Investasi                                    (401.052)
 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                                       20.841
 Rasio Keuangan Penting
 Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas (X)                                     2,0
 Jumlah liabilitas / Jumlah aset (X)                                        0,7
 Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek (X)                   0,4
 Laba (rugi) per saham (Rp/lembar saham)                                   0,69
 ROA (%)                                                                    0,2
 ROE (%)                                                                    0.6

                                     20
Page 21
     2.     Para Investor Sebagai Pembeli Surat Utang

            a.    Investor 1

                  Riwayat Singkat

                  BCSS Maverick Holdings I, L.P. merupakan suatu Exempted Limited Partnership
                  yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands dengan Nomor
                  Registrasi 129795 dan berdomisili di Maples Corporate Services Limited PO Box 309,
                  Ugland House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.

                  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                  Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, 100% modal Investor 1 dimiliki oleh BCSS
                  Maverick (A) I, L.P., suatu limited partnership yang didirikan berdasarkan hukum
                  negara bagian Delaware sebagai limited partner dari Investor 1.

                  Susunan Pengurus dan Pengawas

                  Pengurus (general partner) dari Investor 1 adalah Bain Capital Credit Member II, Ltd,
                  suatu Exempted Company yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                  Cayman Islands.

                  Kegiatan Usaha

                  Investor 1 adalah perusahaan holding investasi.

            b.    Investor 2

                  Riwayat Singkat

                  BCSS Maverick Holdings II, L.P., suatu Exempted Limited Partnership yang didirikan
                  berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands dengan Nomor Registrasi
                  129797 dan berdomisili di Maples Corporate Services Limited PO Box 309, Ugland
                  House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.

                  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                  Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini 100% modal Investor 2 dimiliki oleh BCSS
                  Maverick (A) I, L.P., suatu limited partnership yang didirikan berdasarkan hukum
                  negara bagian Delaware sebagai limited partner dari Investor 2.

                  Susunan Pengurus dan Pengawas

                  Pengurus (general partner) dari Investor 2 adalah Bain Capital Credit Member II, Ltd,
                  suatu Exempted Company yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                  Cayman Islands.

                  Kegiatan Usaha

                  Investor 2 adalah perusahaan holding investasi.

          PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan penerbitan Surat Utang, Perseroan dapat mengoptimalkan penggunaan arus kas untuk
pengembangan usaha. Rencana Transaksi akan meningkatkan struktur modal Perseroan untuk mendanai
kebutuhan ekspansi bisnis. Dengan dilakukannya ekspansi usaha, maka Perseroan akan mampu
memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada pasien serta meningkatkan nilai Perseroan untuk


                                             21
Page 22
berbagai pemangku kepentingan seperti tenaga medis, karyawan, masyarakat sekitar serta penanam
modal. Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan keuntungan Perseroan di
masa yang akan datang.

Adapun kondisi keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan September 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                     30 September 2024
                                                      Sebelum Pelaksanaan         Setelah Pelaksanaan
     Keterangan
                                                       Rencana Transaksi           Rencana Transaksi

     Posisi Keuangan
     Total aset lancar                                                845.807                  2.738.057
     Total aset                                                     5.649.858                  7.542.108
     Total liabilitas                                               3.787.651                  5.679.901
     Total ekuitas                                                  1.862.207                  1.862.207
     Total liabilitas dan ekuitas                                   5.649.858                  7.542.108
     Laporan Laba Rugi
     Pendapatan                                                     2.331.425                  2.331.425
     Laba Bruto                                                       673.912                    673.912
     Laba Usaha                                                       142.470                    142.470
     Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                             24.261                     24.261
     Laba (Rugi) Periode Berjalan                                       8.370                      8.370
     Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan                          4.750                      4.750
     Rasio Keuangan Penting
     Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas (X)                               2,0                           3,1
     Jumlah liabilitas / Jumlah aset (X)                                  0,7                           0,8
     Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka                        0,4                           1,3
     pendek (X)

Informasi kondisi keuangan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut di atas disajikan dengan
menggunakan asumsi sebagai berikut:

a.        Total kas dan setara kas Perseroan meningkat sebesar Rp1.892.250.000.000 (dengan
          menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia) sebagai hasil dari pelaksanaan Rencana Transaksi;
b.        Total liabilitas jangka panjang Perseroan meningkat sebesar Rp1.892.250.000.000 (dengan
          menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia) sebagai hasil dari pelaksanaan Rencana Transaksi
c.        Tidak terdapat perubahan atas laporan laba rugi Perseroan per 30 September 2024 yang
          disebabkan dari Rencana Transaksi.

                                       LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, KJPP Ihot Dollar & Raymond bertindak sebagai penilai
independen sesuai dengan Surat Penugasan No. 047R/IX/FO/24/KJPPID&R tanggal 18 September 2024
yang telah melakukan penilaian mengenai kewajaran Rencana Transaksi dengan ringkasan laporan
pendapat kewajaran KJPP sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 00208/2.0110-
00/BS/05/0113/1/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 (“Pendapat Kewajaran”), dengan ringkasan sebagai
berikut:

1.        Identitas Pihak
          a.      Perseroan; dan
          b.      Investor 1 dan Investor 2.

2.        Objek Penilaian

          Memberikan pendapat kewajaran bagi Perseroan atas Rencana Transaksi berupa rencana
          penerbitan Surat Utang (tanpa bunga).

3.        Tujuan Penilaian

          Maksud penilaian adalah untuk menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Tujuan


                                                     22
Page 23
     penilaian adalah untuk memenuhi persyaratan transaksi di pasar modal sesuai Peraturan
     17/2020

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a.      Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
             umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah pada tanggal
             Pendapat Kewajaran diterbitkan.
     b.      Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, KJPP juga menggunakan beberapa asumsi
             lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
             yang terlibat dalam Rencana Transaksi, akan dilaksanakannya Rencana Transaksi
             sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai
             Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
     c.      KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
             sampai dengan terjadinya Rencana Transaski tidak terjadi perubahan apapun yang
             berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
             penyusunan Pendapat Kewajaran.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian
     a.    Analisis Transaksi
     b.    Analisis Kualitatif
     c.    Analisis Kuantitatif
     d.    Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

6.   Analisis Kewajaran Transaksi

     Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Transaksi :

     a.      Analisis Kewajaran Tingkat Diskonto
             Analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan tingkat diskonto yang digunakan
             untuk mendiskonto pokok dan premium Surat Utang untuk menghasilkan total nilai kini
             dari Surat Utang dengan besaran tingkat kupon Surat Utang pembanding.

     b.      Analisis Kelayakan Pelunasan Surat Utang
             Analisis Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) ini dilakukan berdasarkan
             proyeksi keuangan Perseroan terhadap Rencana Transaksi selama tahun 2024-2033
             untuk melihat kas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan
             premium dari hasil penerbitan Surat Utang.

     c.      Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Rencana Transaksi
             Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara
             posisi proforma laporan posisi keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana
             Transaksi dan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisis
             posisi proforma keseluruhan Rencana Transaksi, Rencana Transaksi menyebabkan
             peningkatan posisi keuangan Perseroan.

     d.      Analisis Inkremental dan Profitabilitas
             Analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan
             untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi
             Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi
             manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah
             dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa profitabilitas dan inkremental
             atas keseluruhan Rencana Transaksi di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi yang
             akan dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.

7.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian (cut off date) penilaian adalah per 30 September 2024, dimana batas tersebut
     diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.



                                             23
Page 24
8.    Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
      Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis
      kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas
      Rencana Transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan oleh
      Perseroan adalah wajar.

                       PIHAK INDEPENDEN DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

1.   Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
     Nama Rekan: Benny Andria
     Nomor STTD: STTD.AP-232/PM.22/2018
     Tugas pokok: Auditor independen, yang melakukan reviu atas Laporan Keuangan Perseroan
                  September 2024.

2.   Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond
     Nama Rekan: Raymond Yoronaouw
     Nomor STTD: STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023
     Tugas pokok: Kantor Jasa Penilai Publik yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
                  Transaksi.

3.   Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung
     Nama Rekan: Viska Kharisma Fajarwati, S.H.
     Nomor STTD: STTD.KH-289/PJ-1/PM.021/2023
     Tugas pokok: Konsultan hukum dalam rangka penyiapan Keterbukaan Informasi

                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham atas Rencana Transaksi sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan 17/2020, Perseroan akan melaksanakan RUPS dengan rincian sebagai
berikut:

Hari/Tanggal                      :   Senin, 10 Februari 2025
Waktu                             :   14.00 WIB - selesai
Tempat                            :   Auditorium Ang Boen Ing
                                      Mayapada Hospital Jakarta Selatan
                                      Jl. Lebak Bulus 1 Kav. 29
                                      Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan
Kuorum Kehadiran dan              :   Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk menyetujui
Keputusan RUPS                        Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan
                                      15/2020 dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan adalah
                                      sebagai berikut:

                                      a.   RUPS Pertama:

                                           Kuorum Kehadiran: RUPS dapat dilangsungkan jika dalam
                                           RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua bagian dari jumlah seluruh
                                           saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

                                           Kuorum Keputusan: Keputusan RUPS adalah sah jika
                                           disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
                                           seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

                                      b.   RUPS Kedua:

                                           Kuorum Kehadiran: Dalam hal kuorum kehadiran RUPS
                                           Pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan

                                              24
Page 25
                                            dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
                                            keputusa jika dalam RUPS Kedua paling sedikit 1/3 (satu
                                            per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                                            suara hadir atau diwakili.

                                            Kuorum Keputusan: Keputusan RUPS Kedua adalah sah
                                            jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
                                            seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS
                                            Kedua.

                                       c.   RUPS Ketiga:
                                            Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Kedua tidak tercapai,
                                            RUPS Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
                                            Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
                                            oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
                                            sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
                                            ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah pemegang saham Perseroan,
baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (tanpa
warkat/scripless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/scrip), yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB (recording
date).

Pengumuman RUPS telah diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web
eASY.KSEI pada tanggal 11 Desember 2024. Selanjutnya, pemanggilan awal RUPS dan pemanggilan
ulang RUPS telah diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web eASY.KSEI
masing-masing pada tanggal 27 Desember 2024 dan 17 Januari 2025.

                                       INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja, dengan menunjukkan bukti kepemilikan saham dan tanda
identitas melalui alamat berikut:


                                PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
                                       Jl. Honoris Raya Kav. 6
                                     Kota Modern (Modernland)
                                 Kota Tangerang 15117 – Indonesia
             Telp.: (021) 557 81888, Email : corporate.secretary@mayapadahospital.com
                                     U.p. Sekretaris Perusahaan




                                               25
Page 26

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published6 Feb 2025
Pages26
Characters94,658
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK p.1 ×12
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×3
linked org Surya Cipta Inti p.4
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.10 ×8
linked — Jonathan Tahir p.14 ×7
linked — Jane Dewi Tahir p.19 ×2
linked — Grace Dewi Riady p.20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×7
possible person Dr. Tahir p.11 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.14
possible org Wing Harvest Limited p.19
possible person R. Agung Laksono p.20
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×3
unresolved org Exempted Limited p.2 ×4
unresolved org Maples Corporate Services Limited p.2 ×4
unresolved org Departemen Luar Negri Amerika Serikat p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×16
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org PT Surya Cipta Inti Cemerlang p.4
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. RENCANA TRANSAKSI A. p.4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.10
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.11
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved org PT Nirmala Kencana Mas p.11
unresolved org Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.12
unresolved org PT Anugrah Inti Bahagia p.13
unresolved org Apollo Hospital Enterprise Limited p.14
unresolved org PT Karunia Praja Pesona p.14
unresolved org PT Sejahtera Karunia Semesta p.15
unresolved org PT Sejahtera Abadi Solusi p.16
unresolved org PT Sejahtera Raya Anugrah p.18
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.18
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.18
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.18
unresolved org Pusat Statistik p.18
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.18 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.18
unresolved org BAPEPAM-LK p.18 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.18
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.19
unresolved person H. Raden Agung Laksono p.20
unresolved person dr. Daniel Tjen Sp. p.20
unresolved person Prof. DR. drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil p.20
unresolved person dr. A. Indrajana Soediono p.20
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.22
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.24
unresolved person Viska Kharisma Fajarwati p.24
unresolved person H. Nomor STTD p.24
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4530 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result