Back to announcement
20260624_DOOH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104273_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Nomor Perihal Jakarta, 23 Juni 2026 : 082/NOT/VI/2026 Kepada Yth. : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk. Tahunan Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav.205 JI RS Fatmawati No.20 Cilandak Jakarta Selatan Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 di Kristal Hotel, Tower 2, Ruang Meeting Topaz, Jalan Terogong Raya No.17, Jakarta Selatan - 12430 Rapat dibuka pada pukul 14.10 WIB dan ditutup pada pukul 14.52 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 3: Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026: 4. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: 5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, 6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 1. Bapak Geger Nuryaman Maulana Komisaris Utama 2. Bapak Leonardus Chrisbiantoro Komisaris Independen 3. Bapak Vicktor Aritonang Direktur Utama 2. Bapak Devi Nisa Suhartono Direktur 1 Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170 4
Page 2 OCR 0.953
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 5.199.498.512 saham yang merupakan 67,186Y6 dari 7.738.891.036 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a).(i) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), telah terpenuhi. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.961
Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1, Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00189/2.1 035/AU.1/05/1821-1/1/III/2026 Tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui kebijakan Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 dan seluruh total laba bersih tahun berjalan yang diperoleh Perseroan selama tahun buku 2025 sebesar Rp 17.353.698.154,- (tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh empat Rupiah) dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Page 4 OCR 0.936
Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Kelima Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui menerima pengunduran diri : ta Ibu DIANA AIRIN dari jabatannya selaku Direktur Perseroan: bi Bapak Drs GEGER NURYAMAN MAULANA dari jabatannya selaku Komisaris Utama: dan - Bapak LEONARDUS CHRISBIANTORO dari jabatannya selaku Komisaris Independen: terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya tersebut serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan sejak tanggal O1 Januari 2026 sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini, sepanjang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat : ti Bapak MUHAMMAD FAKHRI AZHARI sebagai Komisaris Utama: bi Bapak MOHAMAD IHSAN sebagai Komisaris Independen: terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang digantikannya.
Page 5 OCR 0.950
3. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut: DIREKSI -Direktur Utama Bapak VICKTOR ARITONANG -Direktur Bapak DEVI NISA SUHARTONO DEWAN KOMISARIS -Komisaris Utama Bapak MUHAMMAD FAKHRI AZHARI -Komisaris Independen Bapak MOHAMAD IHSAN 4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Keenam Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 22 Juni 2026 Nomor 65. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.3
unresolved
person
DIANA AIRIN
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
45 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR