Skip to content
Back to announcement

20260624_DOOH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104273_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DOOH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.949
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Nomor
Perihal

Jakarta, 23 Juni 2026

: 082/NOT/VI/2026 Kepada Yth.

: Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk.
Tahunan Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav.205

JI RS Fatmawati No.20 Cilandak
Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 di Kristal
Hotel, Tower 2, Ruang Meeting Topaz, Jalan Terogong Raya No.17, Jakarta Selatan -

12430

Rapat dibuka pada pukul 14.10 WIB dan ditutup pada pukul 14.52 WIB.

A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025:

3: Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026:

4. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026:

5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan,

6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut :

1. Bapak Geger Nuryaman Maulana Komisaris Utama

2. Bapak Leonardus Chrisbiantoro Komisaris Independen

3. Bapak Vicktor Aritonang Direktur Utama

2. Bapak Devi Nisa Suhartono Direktur

1

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450

Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170

4
Page 2 OCR 0.953
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 5.199.498.512 saham yang merupakan 67,186Y6 dari
7.738.891.036 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai
kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a).(i)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan

Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
telah terpenuhi.

Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.961
Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1,

Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025.
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan
Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00189/2.1
035/AU.1/05/1821-1/1/III/2026 Tanggal 30 Maret 2026
dengan pendapat laporan keuangan tersebut sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025,
sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
ketentuan serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.

Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui kebijakan Perseroan tidak membagikan dividen
kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 dan seluruh
total laba bersih tahun berjalan yang diperoleh Perseroan
selama tahun buku 2025 sebesar Rp 17.353.698.154,- (tujuh
belas miliar tiga ratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan
puluh delapan ribu seratus lima puluh empat Rupiah) dicatat
sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained
earnings.

Mata Acara Rapat Ketiga

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi
Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan
Komisaris.
Page 4 OCR 0.936
Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan
tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara Rapat Kelima

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui menerima pengunduran diri :

ta Ibu DIANA AIRIN dari jabatannya selaku Direktur
Perseroan:

bi Bapak Drs GEGER NURYAMAN MAULANA dari
jabatannya selaku Komisaris Utama: dan

- Bapak LEONARDUS CHRISBIANTORO dari jabatannya
selaku Komisaris Independen:

terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan ucapan
terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa
jabatannya tersebut serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge)
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan sejak tanggal O1 Januari 2026 sampai dengan
tanggal ditutupnya Rapat ini, sepanjang tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan.

2. Menyetujui mengangkat :

ti Bapak MUHAMMAD FAKHRI AZHARI sebagai Komisaris

Utama:
bi Bapak  MOHAMAD  IHSAN sebagai Komisaris
Independen:

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa jabatan
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang digantikannya.
Page 5 OCR 0.950
3. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, menjadi sebagai

berikut:

DIREKSI

-Direktur Utama Bapak VICKTOR ARITONANG
-Direktur Bapak DEVI NISA SUHARTONO

DEWAN KOMISARIS
-Komisaris Utama Bapak MUHAMMAD FAKHRI AZHARI
-Komisaris Independen Bapak MOHAMAD IHSAN

4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut tanpa ada
yang dikecualikan sesuai dengan peraturan  perundang-
undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Keenam

Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum maka tidak dilakukan
pengambilan keputusan.

Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal
22 Juni 2026 Nomor 65.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK 15/2020.

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.24 MB
Published24 Jun 2026
Pages5
Characters9,250
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk. p.1 ×5
linked person Geger Nuryaman Maulana p.1 ×3
linked person Leonardus Chrisbiantoro p.1 ×3
linked person Vicktor Aritonang p.1 ×3
linked person Devi Nisa Suhartono p.1 ×3
linked person MUHAMMAD FAKHRI AZHARI · Komisaris p.4 ×3
linked person MOHAMAD IHSAN · Komisaris p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.3
unresolved person DIANA AIRIN p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 45 ms 13 Sep 2026 14:12

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result