Back to announcement
20260624_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104218_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 22 Juni 2026
Nomor : 39/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Bank MNC Internasional Tbk
Pemegang Saham Tahunan Gedung MNC Bank Tower Lantai 8
PT Bank MNC Internasional Tbk Jl. Kebon Sirih No. 21-27
Jakarta 10340
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Bank MNC Internasional Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : 09.43 WIB – 10.25 WIB
Tempat : MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Ponky Nayarana Pudijanto Presiden Komisaris
(merangkap
Komisaris
Independen)
2. Peter Fajar Komisaris
3. Frederikus P. Weoseke Komisaris Independen
- Direksi: 1. Rita Montagna Siahaan Presiden Direktur
2. Hermawan Direktur
3. Tiolina Tumanggor Direktur Kepatuhan
4. Lukito Adisubrata Suwardi Direktur
1. Donny Kushendratno
- Undangan
2. Aris Palembangan
- Pemegang Saham: 38.829.996.759 saham atau mewakili 87,3388944% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga
saat Rapat yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham.
a. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
4. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).
b. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 6 Mei 2026;
b. Pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026 sesuai dengan
Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/2020; dan
c. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2026 sesuai dengan
Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/2020.
Pengumuman dan Pemanggilan telah diumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia, website
Perseroan, serta website eASY.KSEI.
c. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
38.825.996.759 saham atau sebesar 99,9896987% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi, termasuk di dalamnya
Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak
29.500 saham atau sebesar 0,0000760% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
38.825.967.259 saham atau sebesar 99,9896987% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 (acquit de charge), sejauh tindakan tersebut tercemin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
104.500 saham atau sebesar 0,0002691% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
38.825.892.259 saham atau sebesar 99,9894296% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan seluruhnya akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat
permodalan Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Oleh karena Mata Acara keempat Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
jawab maupun pengambilan keputusan.
- Pemaparan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Perseroan menyadari pentingnya pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan mengedepankan
penerapan prinsip “triple bottom line” dalam kegiatan usaha bank yaitu people, profit dan planet,
dimana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup merupakan 3 (tiga) hal yang harus berjalan
dengan selaras. Komitmen MNC Bank pada keuangan berkelanjutan dituangkan dalam Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang memuat rencana penerapan keuangan berkelanjutan
jangka panjang 2025-2029. RAKB ini merupakan rencana lanjutan setelah aplikasi penerapan di
tahun 2024. Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di tahun 2025 yaitu:
1. Melanjutkan training keuangan berkelanjutan bekerjasama dengan World Wildlife Fund
(WWF), melanjutkan kampanye penghematan energi dan pengurangan sampah di Internal
Karyawan, ditambah lagi dengan materi Climate Risk Management & Scenario Analysis
(CRMS).
2. Melaksanakan edukasi kepada Nasabah dan calon nasabah terkait konsep dan pengenalan
produk dan sistem keamanan dalam bertransaksi perbankan.
3. Penyaluran dana kepada Debitur yang berkaitan dengan Taksonomi Berkelanjutan sebesar
Rp55 miliar, dan diproyeksikan terus meningkat setiap tahunnya.
4. Melakukan/menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan (TJSL) dan aktivitas
penunjang lainnya.
5. Melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang mendukung penerapan keuangan
berkelanjutan, dengan realisasi biaya sebesar lebih dari Rp90 juta dan terus meningkat setiap
tahunnya. Kegiatan CSR dan TJSL diutamakan yang berdampak langsung terhadap
masyakat luas khususnya sekitar kantor, baik pusat maupun cabang.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
38.825.996.759 saham atau sebesar 99,9896987% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik Independen untuk
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, serta menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik Independen
dan/atau Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan
memperhatikan usulan dan rekomendasi Komite Audit Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik Independen
pengganti apabila karena sebab apapun juga Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau
Akuntan Publik Independen yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan
tugasnya.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Oleh karena Mata Acara keenam Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
jawab maupun pengambilan keputusan.
- Pemaparan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Peter Fajar
Komisaris Independen : Frederikus P. Weoseke
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
DIREKSI
Presiden Direktur : Rita Montagna Siahaan
Direktur : Hermawan
Direktur Kepatuhan : Tiolina Tumanggor
Direktur : Lukito Adisubrata Suwardi
Direktur : Aris Palembangan *)
Direktur : Donny Kushendratno *)
Pengangkatan Bapak Aris Palembangan dan Bapak Donny Kushendratno sebagai Direktur baru
Perseroan, akan efektif berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dan/atau terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
134.000 saham atau sebesar 0,0003451% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
38.825.862.759 saham atau sebesar 99,9893536% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2026 Perseroan
yang telah disusun dalam Dokumen Recovery Plan dan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka memenuhi Ketentuan POJK Nomor 5 tahun 2024.
2. Apabila terjadi situasi dan kondisi dimana Direksi Perseroan harus melaksanakan salah satu
atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi Pemulihan Perseroan dan memerlukan tindakan
segera dan tidak mungkin diselenggarakan RUPS terlebih dahulu, maka Rapat memberikan
kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan salah satu atau beberapa
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
opsi dalam Rencana Aksi Perseroan tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris, satu dan lain hal dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundangan di sektor Pasar Modal mengingat Perseroan merupakan Perusahaan
Terbuka.
3. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang
diajukan dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 Juni 2026
Nomor 104, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 Jun 2026 · 09:43–10:25 |
| Present | 38,829,996,759 (87.34%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
38,825,967,259
99.99%
Against
4,000,000
0.01%
Abstain
29,500
0.00%
Agenda 2
approved
For
38,825,892,259
99.99%
Against
4,000,000
0.01%
Abstain
104,500
0.00%
Agenda 4
approved
For
38,825,996,759
99.99%
Against
4,000,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 6
approved
For
38,825,862,759
99.99%
Against
4,000,000
0.01%
Abstain
134,000
0.00%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Lukito Adisubrata Suwardi
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.5 ×4
unresolved
person
Aris Palembangan
p.6
unresolved
person
Donny Kushendratno
· Direktur
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1085 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000760',
'pct_against': '0.0103013',
'pct_for': '99.9896987',
'pct_in_favor_total': '99.9896987',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'yaitu sebanyak 29.500 saham atau sebesar '
'0,0000760% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara tidak setuju yaitu sebanyak '
'4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara setuju yaitu sebanyak 38.825.967.259 '
'saham atau sebesar 99,9896987% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 ayat '
'18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 '
'saham atau 99,9896987% dari seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. '
'Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025 AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.0',
'votes_abstain': '29500',
'votes_against': '4000000',
'votes_for': '38825967259',
'votes_in_favor_total': '38825996759'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0002691',
'pct_against': '0.0103013',
'pct_for': '99.9894296',
'pct_in_favor_total': '99.9896987',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 104.500 '
'saham atau sebesar 0,0002691% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan suara tidak setuju '
'yaitu sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar '
'0,0103013% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara setuju yaitu sebanyak '
'38.825.892.259 saham atau sebesar 99,9894296% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
'Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah sebesar '
'38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '104500',
'votes_against': '4000000',
'votes_for': '38825892259',
'votes_in_favor_total': '38825996759'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0103013',
'pct_for': '99.9896987',
'pct_in_favor_total': '99.9896987',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
'abstain. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
'setuju yaitu sebanyak 4.000.000 saham atau '
'sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan suara setuju yaitu '
'sebanyak 38.825.996.759 saham atau sebesar '
'99,9896987% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. '
'Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau '
'99,9896987% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '4000000',
'votes_for': '38825996759',
'votes_in_favor_total': '38825996759'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0003451',
'pct_against': '0.0103013',
'pct_for': '99.9893536',
'pct_in_favor_total': '99.9896987',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id DIREKSI Presiden Direktur : '
'Rita Montagna Siahaan Direktur : Hermawan '
'Direktur Kepatuhan : Tiolina Tumanggor '
'Direktur : Lukito Adisubrata Suwardi Direktur '
': Aris Palembangan *) Direktur : Donny '
'Kushendratno *) Pengangkatan Bapak Aris '
'Palembangan dan Bapak Donny Kushendratno '
'sebagai Direktur baru Perseroan, akan efektif '
'berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and '
'Proper Test), dan/atau terpenuhinya '
'persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas '
'Jasa Keuangan. MATA ACARA KETUJUH RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 134.000 saham atau sebesar '
'0,0003451% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara tidak setuju yaitu sebanyak 4.000.000 '
'saham atau sebesar 0,0103013% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
'setuju yaitu sebanyak 38.825.862.759 saham '
'atau sebesar 99,9893536% dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 '
'saham atau 99,9896987% dari seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '134000',
'votes_against': '4000000',
'votes_for': '38825862759',
'votes_in_favor_total': '38825996759'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '87.3388944',
'shares_present': '38829996759',
'shares_total_voting': '44458997354',
'time_end': '10:25:00',
'time_start': '09:43:00',
'venue': 'MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. Kebon '
'Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340'}