Skip to content
Back to announcement

20260624_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104218_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 22 Juni 2026

Nomor    : 39/IV/2026                                      Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                               PT Bank MNC Internasional Tbk
           Pemegang Saham Tahunan                          Gedung MNC Bank Tower Lantai 8
           PT Bank MNC Internasional Tbk                   Jl. Kebon Sirih No. 21-27
                                                           Jakarta 10340


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Bank MNC Internasional Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 22 Juni 2026
Waktu            : 09.43 WIB – 10.25 WIB
Tempat           : MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3
                   MNC Center, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340


Kehadiran          : - Dewan Komisaris:        1.   Ponky Nayarana Pudijanto       Presiden    Komisaris
                                                                                   (merangkap
                                                                                   Komisaris
                                                                                   Independen)
                                              2.    Peter Fajar                    Komisaris
                                              3.    Frederikus P. Weoseke          Komisaris Independen

                     - Direksi:               1.    Rita Montagna Siahaan          Presiden Direktur
                                              2.    Hermawan                       Direktur
                                              3.    Tiolina Tumanggor              Direktur Kepatuhan
                                              4.    Lukito Adisubrata Suwardi      Direktur

                                              1.    Donny Kushendratno
                     - Undangan
                                              2.    Aris Palembangan

                     - Pemegang Saham:        38.829.996.759 saham atau mewakili 87,3388944% dari
                                              seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga
                                              saat Rapat yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham.

a. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


   3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025.
   4. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan.
   5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku
      yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
   6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).

b. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
   Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
       (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 6 Mei 2026;
    b. Pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026 sesuai dengan
       Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/2020; dan
    c. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2026 sesuai dengan
       Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/2020.
   Pengumuman dan Pemanggilan telah diumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia, website
   Perseroan, serta website eASY.KSEI.

c. KEPUTUSAN RAPAT:
   MATA ACARA PERTAMA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
     secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait dengan Mata Acara Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
     eASY.KSEI.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain.
     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
         sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
         suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
         38.825.996.759 saham atau sebesar 99,9896987% dari total seluruh saham dengan hak suara
         yang sah yang hadir dalam Rapat.
     Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
     demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
     seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi, termasuk di dalamnya
        Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
        Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak
      29.500 saham atau sebesar 0,0000760% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
       sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
       suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
       38.825.967.259 saham atau sebesar 99,9896987% dari total seluruh saham dengan hak suara
       yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
   suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
   demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
   seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
        sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
        pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2025 (acquit de charge), sejauh tindakan tersebut tercemin dalam Laporan
        Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan tidak bertentangan dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 4
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


   a.  Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       104.500 saham atau sebesar 0,0002691% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
      sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
      suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
      38.825.892.259 saham atau sebesar 99,9894296% dari total seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
  suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
  demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
  seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2025 dan seluruhnya akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat
       permodalan Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Oleh karena Mata Acara keempat Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
  jawab maupun pengambilan keputusan.
- Pemaparan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  Perseroan menyadari pentingnya pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan mengedepankan
  penerapan prinsip “triple bottom line” dalam kegiatan usaha bank yaitu people, profit dan planet,
  dimana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup merupakan 3 (tiga) hal yang harus berjalan
  dengan selaras. Komitmen MNC Bank pada keuangan berkelanjutan dituangkan dalam Rencana
  Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang memuat rencana penerapan keuangan berkelanjutan
  jangka panjang 2025-2029. RAKB ini merupakan rencana lanjutan setelah aplikasi penerapan di
  tahun 2024. Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di tahun 2025 yaitu:
   1. Melanjutkan training keuangan berkelanjutan bekerjasama dengan World Wildlife Fund
      (WWF), melanjutkan kampanye penghematan energi dan pengurangan sampah di Internal
      Karyawan, ditambah lagi dengan materi Climate Risk Management & Scenario Analysis
      (CRMS).
   2. Melaksanakan edukasi kepada Nasabah dan calon nasabah terkait konsep dan pengenalan
      produk dan sistem keamanan dalam bertransaksi perbankan.
   3. Penyaluran dana kepada Debitur yang berkaitan dengan Taksonomi Berkelanjutan sebesar
      Rp55 miliar, dan diproyeksikan terus meningkat setiap tahunnya.
   4. Melakukan/menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan (TJSL) dan aktivitas
      penunjang lainnya.
   5. Melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang mendukung penerapan keuangan
      berkelanjutan, dengan realisasi biaya sebesar lebih dari Rp90 juta dan terus meningkat setiap
      tahunnya. Kegiatan CSR dan TJSL diutamakan yang berdampak langsung terhadap
      masyakat luas khususnya sekitar kantor, baik pusat maupun cabang.
Page 5
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain.
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
       sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
       suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
       38.825.996.759 saham atau sebesar 99,9896987% dari total seluruh saham dengan hak suara
       yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
   suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
   demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
   seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
        menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik Independen untuk
        mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2026, serta menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik Independen
        dan/atau Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan
        memperhatikan usulan dan rekomendasi Komite Audit Perseroan.
    2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
        menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik Independen
        pengganti apabila karena sebab apapun juga Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau
        Akuntan Publik Independen yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan
        tugasnya.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Oleh karena Mata Acara keenam Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
  jawab maupun pengambilan keputusan.
- Pemaparan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
  susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
   DEWAN KOMISARIS
   Presiden Komisaris (Independen)        : Ponky Nayarana Pudijanto
   Komisaris                              : Peter Fajar
   Komisaris Independen                   : Frederikus P. Weoseke
Page 6
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


   DIREKSI
   Presiden Direktur                       : Rita Montagna Siahaan
   Direktur                                : Hermawan
   Direktur Kepatuhan                      : Tiolina Tumanggor
   Direktur                                : Lukito Adisubrata Suwardi
   Direktur                                : Aris Palembangan *)
   Direktur                                : Donny Kushendratno *)
   Pengangkatan Bapak Aris Palembangan dan Bapak Donny Kushendratno sebagai Direktur baru
   Perseroan, akan efektif berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat persetujuan dari Otoritas Jasa
   Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dan/atau terpenuhinya
   persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        134.000 saham atau sebesar 0,0003451% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
       sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham dengan hak
       suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
       38.825.862.759 saham atau sebesar 99,9893536% dari total seluruh saham dengan hak suara
       yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
   suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
   demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari
   seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2026 Perseroan
        yang telah disusun dalam Dokumen Recovery Plan dan disampaikan Perseroan kepada OJK
        dalam rangka memenuhi Ketentuan POJK Nomor 5 tahun 2024.
    2. Apabila terjadi situasi dan kondisi dimana Direksi Perseroan harus melaksanakan salah satu
        atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi Pemulihan Perseroan dan memerlukan tindakan
        segera dan tidak mungkin diselenggarakan RUPS terlebih dahulu, maka Rapat memberikan
        kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan salah satu atau beberapa
Page 7
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


           opsi dalam Rencana Aksi Perseroan tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan
           persetujuan Dewan Komisaris, satu dan lain hal dengan tetap memperhatikan ketentuan
           peraturan perundangan di sektor Pasar Modal mengingat Perseroan merupakan Perusahaan
           Terbuka.
        3. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang
           diajukan dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 Juni 2026
Nomor 104, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published24 Jun 2026
Pages7
Characters21,800
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 Jun 2026 · 09:43–10:25
Present38,829,996,759 (87.34%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
38,825,967,259
99.99%
Against
4,000,000
0.01%
Abstain
29,500
0.00%
Agenda 2 approved
For
38,825,892,259
99.99%
Against
4,000,000
0.01%
Abstain
104,500
0.00%
Agenda 4 approved
For
38,825,996,759
99.99%
Against
4,000,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 6 approved
For
38,825,862,759
99.99%
Against
4,000,000
0.01%
Abstain
134,000
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank MNC Internasional Tbk p.1 ×8
linked person Ponky Nayarana Pudijanto p.1 ×2
linked person Peter Fajar · Komisaris p.1 ×2
linked person Frederikus P. Weoseke · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Rita Montagna Siahaan · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person Tiolina Tumanggor · Direktur p.1 ×2
possible person Hermawan · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Lukito Adisubrata Suwardi · Direktur p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.5 ×4
unresolved person Aris Palembangan p.6
unresolved person Donny Kushendratno · Direktur p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1085 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000760',
             'pct_against': '0.0103013',
             'pct_for': '99.9896987',
             'pct_in_favor_total': '99.9896987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
                                'yaitu sebanyak 29.500 saham atau sebesar '
                                '0,0000760% dari total seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '4.000.000 saham atau sebesar 0,0103013% dari '
                                'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara setuju yaitu sebanyak 38.825.967.259 '
                                'saham atau sebesar 99,9896987% dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 ayat '
                                '18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 '
                                'saham atau 99,9896987% dari seluruh suara '
                                'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas '
                      'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku '
                      'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. '
                      'Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan '
                      'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                      '2025 AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                      'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                      'Indonesia NO : AHU-00081.AH.0',
             'votes_abstain': '29500',
             'votes_against': '4000000',
             'votes_for': '38825967259',
             'votes_in_favor_total': '38825996759'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0002691',
             'pct_against': '0.0103013',
             'pct_for': '99.9894296',
             'pct_in_favor_total': '99.9896987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 104.500 '
                                'saham atau sebesar 0,0002691% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan suara tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 4.000.000 saham atau sebesar '
                                '0,0103013% dari total seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara setuju yaitu sebanyak '
                                '38.825.892.259 saham atau sebesar 99,9894296% '
                                'dari total seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
                                'Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah sebesar '
                                '38.825.996.759 saham atau 99,9896987% dari '
                                'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
                                'dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '104500',
             'votes_against': '4000000',
             'votes_for': '38825892259',
             'votes_in_favor_total': '38825996759'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0103013',
             'pct_for': '99.9896987',
             'pct_in_favor_total': '99.9896987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'secara fisik maupun elektronik untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
                                'abstain. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 4.000.000 saham atau '
                                'sebesar 0,0103013% dari total seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan suara setuju yaitu '
                                'sebanyak 38.825.996.759 saham atau sebesar '
                                '99,9896987% dari total seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. '
                                'Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
                                'adalah sebesar 38.825.996.759 saham atau '
                                '99,9896987% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '4000000',
             'votes_for': '38825996759',
             'votes_in_favor_total': '38825996759'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0003451',
             'pct_against': '0.0103013',
             'pct_for': '99.9893536',
             'pct_in_favor_total': '99.9896987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id DIREKSI Presiden Direktur : '
                                'Rita Montagna Siahaan Direktur : Hermawan '
                                'Direktur Kepatuhan : Tiolina Tumanggor '
                                'Direktur : Lukito Adisubrata Suwardi Direktur '
                                ': Aris Palembangan *) Direktur : Donny '
                                'Kushendratno *) Pengangkatan Bapak Aris '
                                'Palembangan dan Bapak Donny Kushendratno '
                                'sebagai Direktur baru Perseroan, akan efektif '
                                'berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and '
                                'Proper Test), dan/atau terpenuhinya '
                                'persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas '
                                'Jasa Keuangan. MATA ACARA KETUJUH RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'secara fisik maupun elektronik untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 134.000 saham atau sebesar '
                                '0,0003451% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara tidak setuju yaitu sebanyak 4.000.000 '
                                'saham atau sebesar 0,0103013% dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
                                'setuju yaitu sebanyak 38.825.862.759 saham '
                                'atau sebesar 99,9893536% dari total seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 ayat 18 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.825.996.759 '
                                'saham atau 99,9896987% dari seluruh suara '
                                'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '134000',
             'votes_against': '4000000',
             'votes_for': '38825862759',
             'votes_in_favor_total': '38825996759'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '87.3388944',
 'shares_present': '38829996759',
 'shares_total_voting': '44458997354',
 'time_end': '10:25:00',
 'time_start': '09:43:00',
 'venue': 'MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. Kebon '
          'Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result