Back to announcement
20260624_TRIM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104227_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
trimegah SEKURITAS Jakarta, 24 Juni 2026 096/CorSec/NKD/VI/2026.TRIM Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. 1 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal : Penyampaian Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Dengan hormat, Untuk memenuhi ketentuan III.2.3. Peraturan BEI No. I-E tanggal 12 Desember 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan merujuk pada Surat Perseroan No. 091/Corsec/NKD/VI/2026.TRIM tanggal 24 Juni 2026 perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, bersama ini kami sampaikan ringkasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 22 Juni 2026. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Nindya Kumala Dewi Corporate Secretary PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Gedung Artha Graha 18" & 19" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 T: 462-21 2924 9088 |F: 462-21 2924 9150 | W: www.trimegah.com
Page 2 OCR 0.955
Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar Penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI"), sebagai pemenuhan persyaratan layanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyesuaian ini bukan merupakan perubahan kegiatan usaha Perseroan yang dimaksud pada Pasal 22 POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, melainkan hanya penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI yang berlaku. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan KBLI yang berlaku Sebelum Sesudah MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha selaku Perusahaan Efek. . Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut : - Kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan utama, yaitu: (1) penjaminan emisi Efek: dan (2) kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambil alihan dan/atau restrukturisasi: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha selaku Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: - Kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan utama, yaitu: (1) penjaminan emisi efek: dan (2) kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi.
Page 3 OCR 0.936
- Kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan utama, yaitu: (1) transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain, dan/atau (2) pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain: 3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Perseroan dapat melakukan kegiatan Usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan kegiatan yang diperlukan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatas, yaitu: - Sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa - Sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan: Dalam melakukan kegiatan tersebut wajib dipastikan bahwa kegiatan dimaksud dan pelaksanaannya (a) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan (b) didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul. - Kegiatan usaha sebagai Kepialangan Efek Selain Unit Karbon dapat menjalankan kegiatan utama, yaitu: (“&) kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya: (2) termasuk aktifitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. 3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan kegiatan yang diperlukan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatas, yaitu: - Sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa - Sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan: Dalam melakukan kegiatan tersebut wajib dipastikan bahwa kegiatan dimaksud dan pelaksanaannya (a) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan: dan (b) didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nindya Kumala Dewi
· Corporate Secretary
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
72 ms
13 Sep 2026 14:11
no text layer - needs OCR