Skip to content
Back to announcement

20260624_TRIM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104227_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.935
trimegah

SEKURITAS

Jakarta, 24 Juni 2026 096/CorSec/NKD/VI/2026.TRIM

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Up. 1 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal : Penyampaian Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Dengan hormat,

Untuk memenuhi ketentuan III.2.3. Peraturan BEI No. I-E tanggal 12 Desember 2025
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan merujuk pada Surat Perseroan No.
091/Corsec/NKD/VI/2026.TRIM tanggal 24 Juni 2026 perihal Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, bersama ini kami
sampaikan ringkasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah disetujui oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 22 Juni 2026.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Nindya Kumala Dewi
Corporate Secretary

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18" & 19" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
T: 462-21 2924 9088 |F: 462-21 2924 9150 | W: www.trimegah.com
Page 2 OCR 0.955
Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar

Penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI"), sebagai pemenuhan persyaratan layanan
perizinan melalui Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyesuaian ini bukan merupakan perubahan kegiatan usaha Perseroan yang dimaksud
pada Pasal 22 POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
melainkan hanya penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI yang berlaku.

Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha dengan KBLI yang berlaku

Sebelum

Sesudah

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA
KEGIATAN USAHA
Pasal 3

Maksud dan tujuan Perseroan ini
adalah melakukan usaha selaku
Perusahaan Efek.

. Untuk mencapai maksud dan tujuan

tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut :

- Kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dapat menjalankan
kegiatan utama, yaitu:

(1) penjaminan emisi Efek: dan

(2) kegiatan lain yang berkaitan
dengan aksi korporasi dari
perusahaan yang akan atau telah
melakukan Penawaran Umum,
seperti pemberian nasihat dalam

rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan,
pengambil alihan dan/atau
restrukturisasi:

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA
KEGIATAN USAHA
Pasal 3

Maksud dan tujuan Perseroan ini
adalah melakukan usaha selaku
Perusahaan Efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan

tersebut di atas, Perseroan dapat

melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

- Kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dapat menjalankan
kegiatan utama, yaitu:

(1) penjaminan emisi efek: dan
(2) kegiatan lain yang berkaitan
dengan aksi korporasi dari
perusahaan yang akan atau telah
melakukan penawaran umum,
seperti pemberian nasihat dalam
rangka penerbitan efek,
penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan/atau
restrukturisasi.

Page 3 OCR 0.936
- Kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dapat
menjalankan kegiatan utama,
yaitu:

(1) transaksi Efek untuk
kepentingan sendiri dan Pihak
lain, dan/atau

(2) pemasaran Efek untuk
kepentingan Perusahaan Efek
lain:

3. Selain kegiatan usaha utama
sebagaimana dimaksud pada ayat 2,
Perseroan dapat melakukan kegiatan
Usaha pendukung untuk melakukan
segala kegiatan kegiatan yang
diperlukan usahanya sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 diatas, yaitu:
- Sebagai Penjamin Emisi Efek
dapat menjalankan kegiatan lain
yang ditetapkan dan/atau
disetujui oleh Otoritas Jasa

- Sebagai Perantara Pedagang Efek
dapat menjalankan kegiatan lain
yang ditetapkan dan/atau
disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan:

Dalam melakukan kegiatan tersebut

wajib dipastikan bahwa kegiatan

dimaksud dan pelaksanaannya (a) tidak
bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan, dan (b)

didasarkan pada manajemen risiko yang

memadai untuk memitigasi risiko yang
timbul.

- Kegiatan usaha sebagai
Kepialangan Efek Selain Unit
Karbon dapat menjalankan
kegiatan utama, yaitu:

(“&) kegiatan pihak yang
melakukan transaksi efek untuk
pihak lain atau nasabahnya:

(2) termasuk aktifitas
perantaraan pedagang efek yang
khusus didirikan di suatu wilayah
tertentu.

3. Selain kegiatan usaha utama

sebagaimana dimaksud pada ayat 2,
Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha pendukung untuk melakukan
segala kegiatan kegiatan yang
diperlukan usahanya sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 diatas, yaitu:
- Sebagai Penjamin Emisi Efek
dapat menjalankan kegiatan lain
yang ditetapkan dan/atau
disetujui oleh Otoritas Jasa
- Sebagai Perantara Pedagang Efek
dapat menjalankan kegiatan lain
yang ditetapkan dan/atau
disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan:
Dalam melakukan kegiatan tersebut
wajib dipastikan bahwa kegiatan
dimaksud dan pelaksanaannya (a)
tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan: dan (b)
didasarkan pada manajemen risiko
yang memadai untuk memitigasi
risiko yang timbul.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published24 Jun 2026
Pages3
Characters5,259
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved person Nindya Kumala Dewi · Corporate Secretary p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 72 ms 13 Sep 2026 14:11

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result