Back to announcement
20260624_GPSO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104083_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS RUDY SISWANTO,S.H. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 3-9-2009 Nomor: AHU-26.AH.02.02-Tahun 2009 Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Tanggal 3 Agustus 2023 Nomor: STTD.N-131/PJ-1/PM.02/2023 Kepada Yth Direksi PT GEOPRIMA SOLUSI TBK Di Jakarta Bersama ini, kami sampaikan ringkasan hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT GEOPRIMA SOLUSI TBK (22 Juni 2026), sebagai berikut: RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT GEOPRIMA SOLUSI TBK (Perseroan) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (RUPS Luar Biasa) diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, di Hotel Santika — Kelapa Gading (Mahaka Sguare) Jl. Kelapa Nias Raya Blok HF 3, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240, mulai dari pukul 15.55 WIB s/d pukul : 17.20 WIB, dengan ringkasan hasil RUPS Luar Biasa sebagai berikut : IL AGENDA RUPS luar Biasa : 1. Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), termasuk pembahasan laporan studi kelayakan dan penjelasan seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi. 2. Persetujuan untuk melakukan transaksi pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan-bangunan pabrik dan mesin peralatan pendukung dari PT Jaya Indah Casting (“JIC”) yang terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi - Provinsi Jawa Barat, berikut transaksi sewa kembali atas aset dimaksud kepada JIC, dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan (“Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Sewa JIC”), termasuk pembahasan laporan studi kelayakan, laporan penilaian, pendapat kewajaran, serta penjelasan seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi. 3. Persetujuan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”). 4. Perubahan data Perseroan sehubungan dengan perubahan data pemegang saham pengendali. II. Kehadiran Anggota Direksi/Dewan Komisaris: Komisaris Utama » Bapak Karnadi Margaka Komisaris 1 Bapak Adi Sulaiman Komisaris Independen : Bapak Purwan Habibie Siswanto Direktur Utama 1 Bapak Dionysius Tjokro MI. Pimpinan Rapat : Bapak Adi Sulaiman IV. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPS Luar Biasa: a. Untuk Agenda Rapat Pertama: RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS. b. Untuk Agenda Rapat Kedua: Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Page 2 OCR 0.945
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh sal Or hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen. « G: c. Untuk Agenda Rapat Ketiga: A - RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah: saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan Keputusan RUPS UP” adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen. d. Untuk Agenda Rapat Keempat: RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan Keputusan RUPS Adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS. V. Jumlah Kehadiran dalam RUPS Luar Biasa: - pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 457.834.600 saham atau 68,674 dari 666.741.103 saham yang dikeluarkan Perseroan, - pemegang saham Independen yang hadir dan/atau diwakili berjumlah 211.107.100 saham atau 50,2796 dari seluruh saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Independen VI. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat: a. Agendake-l : tidak ada pertanyaan b. Agendake-2 : ada pertanyaan dari Benjamin Soegipto pemegang 100 saham, sebagai berikut: 1) Tanya : Transaksi pembelian asset tanah ini kan transaksi afiliasi mohon dijelaskan metode penilaian apakah harganya wajar atau kemahalan? Jawab (Direksi) : terkait dengan transaksi pembelian asset tanah, ini kan transaksi afiliasi, jadi bapak minta djelaskan metode penilaian apakah harganya wajar atau kemahalan, kita kan sudah pakai KJPP Adi Andesta, jadi kalau berdasarkan dengan peraturan-peraturan yang ada sudah sesuai, jadi harganya sudah pasti wajar. 2) Tanya : Apa manfaat atau konstribusi terhadap revenue? Dan berapa interest expert dan liabilities bank yang dipakai? Jawab (ketua rapat) : seperti yang diterangkan tadi bahwa langkah awal adalah memang adanya income sewa dari JIC ke GPSO karena saat pembelian asset ini kita tidak menggangu jalannya opersional JIC, jadi GPSO hanya memiliki tanah dan bangunan operasional yang sedang dilakukan oleh JIC tetap berlangsung jadi fix income pertama yang di dapat dari GPSO adalah income sewa atas peralihan tanah dan bangunan yang sudah diambil alih oleh GPSO, itu nilainya sudah disebut tadi kurang lebih setahun 9,3 miliar, jadi fix income yang pasti adalah sewa itu, terus berapa interest dan liabilities bank yang dipakai? Masih dalam proses legalisasi, belum ada satu putusan karena transaksi ini kita juga mengharapkan segera di setujui supaya kita bisa menuntaskan transaksi ini. Untuk yang ini ada beberapa alternatif bank yang masih dalam proses, itu dari beberapa alternatif kita akan mencari bunga yang lebih murah dan lebih kompetetif. 3) Tanya : Dan berapa net profit yang akan diberikan atau retained earnigs dari pembelian asset ini? Jawab (ketua rapat) : sekarang saya coba simulasikan ya, dengan kondisi sekarang kita dapat bungan 1096 dari nilai asset yang kita peroleh itu kurleb 78,5 miliar its mean setahun kita ada bunga 7,8 miliar, nah itu kita ada fix income sebesar 9,3 miliar berati kita masih kelebihan kos yang kita terapkan tuh kurleb 1,5, jadi sementara yang kita bisa lihat kalau kita lihat dari itu tentunya kita juga tidak akan memberatkan cash flow nya GPSO dalam sisi operation, jadi memang secara kalau kita head to head atau istilah matching cost against revenue nya bahwa dari cost yang tercipta dari cost bunga nya tentu ada kita against income sewa yang didapat dari GPSO, kalo kita berasumsi bunganya 105 saja, berati kondisinya kita setahun masih punya kelebihan 1,5 miliar. ada pertanyaan dari Delvi Trianto pemegang 7.012.800 saham, sebagai berikut: Tanya : Apakah masih ada entitas lain dalam tjokro group yang berpotensi dimasukan ke GPSO dalam 1-2 tahun kedepan? Jika ada sektor apa saja? setelah aset JIC dibeli GPSO dan disewakan kembali, GPSO naik 158496 kenaikan pendapatan, itu berasal dari asumsi apa? Apakah sudah ada kontraknya? Jawab : jadi menyangkut dengan kenaikan dari profitablenya GPSO atau dari penjualannya, itu memang saat ini proyeksi yang kita lakukan seperti itu, Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Page 3 OCR 0.917
dengan catatan memang tentunya seperti pertanyaan yang tadi SAP P apakah masih ada lagi asset-asset lain yang dimasukan, sepei ng tadi dijelaskan di penjelasan dari pak direktur utama pak dion, bahw, (kon i memang GPSO kita akan buat perusahaan untuk menunjang i ti dari hulu ke hilir sehingga tentunya step by step kita lakukan AN yang bisa sesuaikan apa yang bisa kita masukan ke GPSO sehingga akan menjadi supproting nya salah satu supporting dari tjokro group: Saaf, Ta memang awalnya kita baru start di casting area, mungkin nanti next step nya kita akan di forging area dan baru di machine area dan yang memang planing- planing itu akan terus kita lakukan untuk membuat industri ini menjadi hulu ke hilir dan itu tentunya akan menambah profitable maupun penjualan dari 'GPSO sendiri. Cc. Agendake-3 : tidak ada pertanyaan d. Agendake-4 : tidak ada pertanyaan VII. Mekanisme pengambilan keputusan RUPS : Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara : - Untuk agenda ke-1 Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS. - untuk agenda ke-2 Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen. - untuk agenda ke-3 Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen. - untuk agenda ke-4 Keputusan RUPS Adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS. VI. HASIL PEMUNGUTAN SUARA : a. Agenda ke-1 tersebut disetujui 457.834.600 saham atau merupakan seluruh saham yang hadir dalam RUPS secara musyawarah untuk mufakat (tidak ada suara tidak setuju maupun suara blanko/abstain) b. Agenda ke-2 B Jumlah suara yang hadir sebanyak -211.107.100 suara independen Jumlah suara tidak setuju 20 tidak ada suara independen Jumlah suara abstain - 100 suara independen Jumlah suara setuju # abstain - 211.107.100 suara independen Cc. Agenda ke-3 Jumlah suara yang hadir sebanyak - 211.107.100 suara independen Jumlah suara tidak setuju z 2.600 suara independen Jumlah suara abstain - 0 tidak ada suara independen Jumlah suara setuju # abstain - 211.104.500 suara independen d. Agenda ke-4 Jumlah suara yang hadir sebanyak 2 457.834.600 suara Jumlah suara tidak setuju 20 tidak ada suara Jumlah suara abstain 2 100 suara Jumlah suara setuju # abstain 2 457.834.600 suara IX. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa Mata Acara Rapat Pertama : Menyetujui untuk Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Dan karenanya mengubah Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sesuai dengan KBLI tahun 2025 , dengan rincian sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama 1. Kode KBLI70209 : AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN DAN BISNIS LAINNYA 2. Kode KBLI46591 : PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA 3. Kode KBLI68129 : AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA MILIK SENDIRI ATAU SEWA Kegiatan Usaha Penunjang 1. Kode KBLI46599 : PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Page 4 OCR 0.950
2. Kode KBLI33131 : REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN NAVIGASI DAN PENGOI 3. Kode KBLI 74910 : AKTIVITAS BROKER DAN LAYANAN PEMASARAN PATEN (hasil konversi Lama No. 74902) 4. Kode KBLI 71102 5. Kode KBLI 85596 6. Kode KBLI 52226 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTANSI TEKNIS PABRIK | PENDIDIKAN TEKNIK SWASTA (hasil konversi dari KBLI Lama No. 85497) Lama No. 74909) Dan karenanya Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dan menuangkan isi keputusan rapat ini (baik sebagian maupun seluruhnya) ke dalam suatu akta (-akta) Notaris: dan mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan kepada instansi yang berwenang. Mata Acara Rapat Kedua : Menyetujui untuk melakukan transaksi pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan-bangunan pabrik dan mesin peralatan pendukung dari JIC yang terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi — Provinsi Jawa Barat, berikut transaksi sewa kembali atas aset dimaksud kepada JIC, dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan (“Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Sewa JIC”), termasuk pembahasan laporan studi kelayakan, laporan penilaian, pendapat kewajaran, serta penjelasan seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi. Dan karenanya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan/merealisasi Pembelian Aset Tetap JIC tersebut, menghadap kepada pejabat yang berwenang, memberikan keterangan yang diperlukan serta menanda-tangani akta jual belinya dan surat-surat/dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pembelian Aset Tetap JIC tersebut. Mata Acara Rapat Ketiga : Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), dengan melakukan penerbitan sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak 10,096 (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh Perseroan (“Penambahan Modal”) sebelum dilaksanakan pengumuman Penambahan Modal. Dan untuk itu memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tersebut, serta menyatakan isi keputusan rapat ini termasuk perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan mengenai jumlah penambahan modal dengan penerbitan saham baru sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak 10,096 (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh Perseroan (“Penambahan Modal”) sebagai akibat dari dengan Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tersebut ke dalam suatu akta notaris, dan mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan kepada instansi yang berwenang. Mata Acara Rapat Keempat : Menyetujui : Pemegang Saham pengendali Perseroan yang baru adalah PT PIMSF Pulogadung, sehingga dengan terjadinya perubahan pengendali dalam Perseroan dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan per tanggal 16 Oktober 2025, juncto surat dari Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora nomor OPR-0998/AJK/062026 tertanggal 19 Juni 2026 perihal Komposisi Kepemilikan Saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) per tanggal 16 Oktober 2025, maka susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 16 Oktober 2025 adalah sebagai berikut: a. PT PIMSF Pulogadung sebanyak 303.033.800 (tigaratus tiga juta tigapuluh tiga ribu delapanratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.15.151.690.000 (limabelas miliar seratus lima puluh satu juta enamratus sembilanpuluh ribu rupiah). b. MASYARAKAT sebanyak 363.707.303 (tigaratus enampuluh tiga juta tujuhratus tujuh ribu tigaratus tiga) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.18.185.365.150,- (delapanbelas miliar seratus delapanpuluh lima juta tigaratus enampuluh lima ribu seratus limapuluh Rupiah). Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Page 5 OCR 0.955
Dengan demikian berdasarkan hal-hal yang disebut diatas dan dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan per tanggal 26 Mei 2026, juncto surat dari Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora nomor OPR-1002/AJK/062026 tertanggal 22 Juni 2026 perihal Komposisi Kepemilikan Saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) per tanggal 26 Mei 2026, maka susunan pemegang saham perseroan sehubungan dengan perubahan pengendali dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan per tanggal 26 Mei 2026, juncto surat dari Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora nomor OPR-1002/AJK/062026 tertanggal 22 Juni 2026 perihal Komposisi Kepemilikan Saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) per tanggal 26 Mei 2026, adalah sebagai berikut: a. PT PIMSF Pulogadung sebanyak 246.369.600 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.12.318.480.000,- (dua belas miliar tiga ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah). b. MASYARAKAT sebanyak 420.371.503 (empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.21.018.575.150 (dua puluh satu miliar delapan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh Rupiah). JUMLAH SELURUHNYA sebanyak 666.741.103 (enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.33.337.055.150,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah), Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris, memberikan keterangan dalam akta notaris mengenai perubahan kepemilikan saham- saham dalam Perseroan, dan untuk memberitahukan perubahan data tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demikianlah ringkasan hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT GEOPRIMA SOLUSI TBK. Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RUDY SISWANTO
p.1
unresolved
person
H. Surat Keputusan Menteri
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Jaya Indah Casting
p.1
unresolved
person
Dionysius Tjokro MI. Pimpinan
p.1 ×2
unresolved
person
Adi Sulaiman IV. Kuorum Kehadiran
p.1 ×3
unresolved
org
KJPP Adi Andesta
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
53 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR