Skip to content
Back to announcement

20250206_RANC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31860083.pdf

Other Text extracted RANC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          008/CORSEC-SBL/II/2025

 Nama Perusahaan                      Supra Boga Lestari Tbk

 Kode Emiten                          RANC

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01096/BEI.PP3/02-2025 tanggal 04
Februari 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik tersebut.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 tersebut.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Bahwa Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan belum
           diungkapkan kepada Bursa maupun publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Bahwa Perseroan sampai dengan saat ini maupun 3 (tiga) bulan mendatang, belum mempunyai rencana
           tindakan korporasi baik dalam bentuk pembagian dividen, merger, akuisisi, pemecahan saham, pembelian
           kembali saham, rights issue, ataupun Initial Public Offering.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
           konfirmasi tersebut.
    6
           Bahwa sampai dengan saat ini pemegang saham utama Perseroan belum mempunyai rencana apapun
           terhadap saham-saham miliknya di Perseroan baik dalam bentuk penjualan ataupun pembelian kembali
           terhadap saham Perseroan.


           Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
    7      efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik tersebut.
Page 2
       Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
  8    efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
       Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
       Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 tersebut.


  9    Bahwa Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan belum
       diungkapkan kepada Bursa maupun publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan.


  10   Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
       dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
       Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka


  11   Bahwa Perseroan sampai dengan saat ini maupun 3 (tiga) bulan mendatang, belum mempunyai rencana
       tindakan korporasi baik dalam bentuk pembagian dividen, merger, akuisisi, pemecahan saham, pembelian
       kembali saham, rights issue, ataupun Initial Public Offering.


  12   Bahwa sampai dengan saat ini pemegang saham utama Perseroan belum mempunyai rencana apapun
       terhadap saham-saham miliknya di Perseroan baik dalam bentuk penjualan ataupun pembelian kembali
       terhadap saham Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Supra Boga Lestari Tbk




Hady Purnama

Corporate Secretary




Supra Boga Lestari Tbk
Ranch Market Headquarter Lt. 5, Jl. Pesanggrahan Raya No. 2, Kembangan -
Telepon : (62-21) 5835 1999, Fax : (62-21) 5835 0999, Website: www. ranchmarket.



Nama Pengirim                      Hady Purnama

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  06-02-2025 11:23




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Supra Boga Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Supra Boga Lestari Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          008/CORSEC-SBL/II/2025

Issuer Name                        Supra Boga Lestari Tbk

Issuer Code                        RANC

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01096/BEI.PP3/02-2025
dated 04 Februari 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik?
1
     Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
     efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik tersebut.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
     Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
     efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
     Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
     Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 tersebut.
     Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3    Bahwa Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan belum
     diungkapkan kepada Bursa maupun publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
     Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
     Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
     Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
     rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
     3 bulan mendatang)?
5
     Bahwa Perseroan sampai dengan saat ini maupun 3 (tiga) bulan mendatang, belum mempunyai rencana
     tindakan korporasi baik dalam bentuk pembagian dividen, merger, akuisisi, pemecahan saham, pembelian
     kembali saham, rights issue, ataupun Initial Public Offering.
     Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
     Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
     konfirmasi tersebut.
6
     Bahwa sampai dengan saat ini pemegang saham utama Perseroan belum mempunyai rencana apapun
     terhadap saham-saham miliknya di Perseroan baik dalam bentuk penjualan ataupun pembelian kembali
     terhadap saham Perseroan.


     Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
7    efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik tersebut.


     Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
8    efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
     Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
     Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 tersebut.


9    Bahwa Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan belum
     diungkapkan kepada Bursa maupun publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan.


10   Bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
     Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka


11   Bahwa Perseroan sampai dengan saat ini maupun 3 (tiga) bulan mendatang, belum mempunyai rencana
     tindakan korporasi baik dalam bentuk pembagian dividen, merger, akuisisi, pemecahan saham, pembelian
     kembali saham, rights issue, ataupun Initial Public Offering.
Page 5
  12    Bahwa sampai dengan saat ini pemegang saham utama Perseroan belum mempunyai rencana apapun
        terhadap saham-saham miliknya di Perseroan baik dalam bentuk penjualan ataupun pembelian kembali
        terhadap saham Perseroan.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Supra Boga Lestari Tbk




Hady Purnama

Corporate Secretary




Supra Boga Lestari Tbk
Ranch Market Headquarter Lt. 5, Jl. Pesanggrahan Raya No. 2, Kembangan -
Phone : (62-21) 5835 1999, Fax : (62-21) 5835 0999, Website: www. ranchmarket.co.



Sender Name                          Hady Purnama

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        06-02-2025 11:23




    This is an official document of Supra Boga Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. Supra Boga Lestari Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Feb 2025
Pages5
Characters13,004
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Supra Boga Lestari Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible org Hady Purnama · Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result