Skip to content
Back to announcement

20250205_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31859716_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00057/2025                           5 Februari 2025
Lampiran : 1 Halaman


Kepada Yth.
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


          Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang
                   Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan PT Wijaya Karya
                   (Persero) Tbk


Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Sukuk Mudharabah
("RUPSU") atas:
 • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022;
 • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
 • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021; dan
 • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
yang akan diselenggarakan pada 19 Februari 2025. Sehubungan dengan hal tersebut
Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan RUPSU tersebut yang telah
dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website Perseroan pada hari Rabu,
5 Februari 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                     Corporate Secretariat




                                                       Mahendra Vijaya
                                                      Corporate Secretary
Page 2
                                                                                                                                                                                                                                           BISNIS 7
Rabu, 5 Februari 2025
Edisi: 12700 | Thn. 52

HARIAN TERBIT               Koran Aspirasi Rakyat




                                                                                                KEMNAKER DORONG PEMBERIAN
   Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  Kementerian Ketenagakerjaan membuka
  suara soal realisasi pemberian tunjangan
 hari raya (THR) bagi ojek daring (ojol) dan
    pekerja layanan berbasis aplikasi atau


Jakarta, HanTer - “Kami
                            daring (online).                                                    THR UNTUK OJEK DARING                                                                                                          ISTIMEWA

konsisten (memberikan)
perlindungan kepada pe-
kerja online termasuk ojol,
itu tetap menjadi concern
(perhatian) pemerintah                                                                                                                                                                                                                             Kita dengarkan (aspirasi) tersebut.
saat ini,” kata Direktur Jen-                                                                                                                                                                                                                      Dan harapan kami tentunya bukan
deral Pembinaan Hubung-
an Industrial dan Jaminan
                                                                                                                                                                                                                                                 cuma pemerintah yang mendengarkan,
Sosial Tenaga Kerja (PHI                                                                                                                                                                                                                           tapi perusahaan, aplikatornya juga
JSK) Kementerian Kete-
nagakerjaan (Kemnaker)
                                                                                                                                                                                                                                                  mendengarkan seperti apa aspirasi
Indah Anggoro Putri saat                                                                                                                                                                                                                                       mereka."
ditemui di Kompleks Par-
lemen Senayan, Jakarta,
Selasa (4/2/2025)                                                                                                                                                                                                                                        INDAH ANGGORO PUTRI
    Lebih lanjut, Indah me-
ngatakan pihaknya maupun                                                                                                                                                                                                                  layanan berbasis aplikasi                           nagakerjaan (Menaker) RI
perusahaan terkait harus                                                                                                                                                                                                                  ini sebelumnya menjadi                              Yassierli mengatakan bah-
mendengarkan aspirasi                                                                                                                                                                                                                     salah satu diskusi antara                           wa perlindungan bagi pe-
para mitra.                                                                                                                                                                                                                               Kementerian Ketenagaker-                            kerja pada layanan berbasis
    Terlebih, Serikat Pe-                                                                                                                                                                                                                 jaan RI dan Kementerian                             aplikasi merupakan bagian
kerja Angkutan Indonesia                                                                                                                                                                                                                  Perhubungan RI pada Jum-                            dari Astacita Presiden RI
(SPAI) juga akan menggelar                                                                                                                                                                                                                at (24/1).                                          Prabowo Subianto.
aksi menuntut pemberian                                                                                                                                                                                                                       Saat itu, Menteri Kete-                                             Danial
THR untuk ojol, taksi da-             ILUSTRASI
ring, hingga kurir kepada
Kemnaker RI pada Senin                pemerintah yang mende-                                Ia pun menegaskan bah-                     raan tersebut.                                     THR, bagi perusahaan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                   PANGGILAN
(17/2/2025).                          ngarkan, tapi perusahaan,                          wa sikap pemerintah tetap                        “Yang jelas kita lihat                          memang mampu,” kata In-                                    RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
    “Kita dengarkan (aspi-            aplikatornya juga mende-                           konsisten kepada perlin-                      dari sikap pemerintah untuk                        dah.                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
rasi) tersebut. Dan harapan           ngarkan seperti apa aspirasi                       dungan dan pemberian hak                      konsisten mendorong agar                              Adapun pemberian THR                           PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
                                                                                                                                                                                                                                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
kami tentunya bukan cuma              mereka,” ujar Indah.                               para pekerja berbasis kemit-                  para pekerja mendapatkan                           Keagamaan bagi pekerja                            2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                                                                                                                                                                                                                            Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ini mengundang para
                                                                                                                                                                                                                                            Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”)
                                                                                                                                                                                                                                            untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :

                                                                                                                                                                                                                                                    Hari / Tanggal         : Rabu, 19 Februari 2025



SINERGI BPOM DAN KPK
                                                                                                                                                                                                                                                    Waktu                  : Pukul 08.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                                                                                                                    Tempat                 : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                                                                                                                                                                                                             Jakarta Timur




Taruna Ikrar: BPOM Komitmen Cegah dan Berantas
                                                                                                                                                                                                                                            Agenda RUPO:
                                                                                                                                                                                                                                            Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                            sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
                                                                                                                                                                                                                                            Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan
                                                                                                                                                                                                                                            Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk
                                                                                                                                                                                                                                            periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024.




Korupsi di Bidang Obat dan Makanan
                                                                                                                                                                                                                                            Catatan:
                                                                                                                                                                                                                                            1.   RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
                                                                                                                                                                                                                                            2.   Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
                                                                                                                                                                                                                                                 Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                                                                                                                                                                                                 diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
                                                                                                                                                                                                                                                 tanggal penyelenggaraan RUPO.
                                                                                                                                                                                                                                            3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                                                                                 a.   RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                                                                                                                                                                                                                                                      3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan
                                                                                                                            ISTIMEWA                                                                                                                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
Jakarta, HanTer – Badan Penga-                                                                                                         rap dapat memperoleh dukungan                      kita jaga dan tingkatkan, maka                              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                                                                                                                                                                                                                 b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
was Obat dan Makanan (BPOM)                                                                                                            dan bantuan KPK pada beberapa                      BPOM dapat semakin optimal                                  dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
                                                                                                                                                                                                                                                      karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
RI menjalin sinergi dengan Ko-                                                                                                         konteks isu strategis. BPOM                        melaksanakan penegakan hu-                        4.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
misi Pemberantasan Korupsi                                                                                                             berharap dapat bersinergi da-                      kum,” ujar Taruna Ikrar.                               a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                                 b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
(KPK) upaya pencegahan dan                                                                                                             lam upaya penyelidikan tindak                           Kepala BPOM juga berha-                           c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.
                                                                                                                                                                                                                                                 d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
pemberantasan korupsi di bi-                                                                                                           kejahatan di bidang obat dan                       rap bantuan dalam menindak                                   menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
                                                                                                                                                                                                                                                       membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dang pengawasan obat dan                                                                                                               makanan. Ini berkaitan dengan                      pidana korupsi dan/atau tindak                               dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
makanan.                                                                                                                               komitmen BPOM untuk terus                          pidana pencucian uang dalam                                  terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                 e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
     Kepala BPOM Taruna Ikrar                                                                                                          memperkuat upaya penindakan                        pengawasan obat dan makanan.                                 menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                                                                                                                       tersebut, agar membawa:
mengatakan, pihaknya ber-                                                                                                              terhadap tindak pidana obat dan                    Termasuk juga dukungan dalam                                -     Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
                                                                                                                                                                                                                                                            Hukum atau Badan Usaha.
wenang dalam pemberian izin                                                                                                            makanan yang dilakukan oleh                        upaya BPOM memberantas ma-                                  -     Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
edar terhadap produk obat dan                                                                                                          Penyidik Pegawai Negeri Sipil                      fia di bidang obat dan makanan.                             -
                                                                                                                                                                                                                                                            masih berlaku).
                                                                                                                                                                                                                                                            Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
makanan. Estimasi kontribusi                                                                                                           (PPNS) BPOM.                                            Kepala BPOM menegaskan                                       terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                                                                                                            kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
terhadap pemasukan negara             KEPALA BPOM Taruna Ikrar dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri)                                        “Integritas setiap individu                    bahwa BPOM akan terus mem-                        5.   Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
                                                                                                                                                                                                                                                 kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
sampai tahun 2029 dari sektor                                                                                                          PPNS BPOM dalam melakukan                          perkuat komitmen untuk menjadi                    6.   Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.
industri obat dan makanan men-             Untuk itu, Taruna Ikrar dan                   Penilaian Integritas (SPI) Tahun              penindakan harus terus dijaga                      lembaga yang terus menerapkan                                                       Jakarta, 5 Februari 2025
capai mencapai Rp6.000 triliun.       jajaran juga berkomitmen untuk                     2024 yang menempatkan BPOM                    dan ditingkatkan. Selain kompe-                    tata kelola pemerintahan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                EMITEN                                      WALI AMANAT
     "Kontribusi terbesar penda-      mengimplementasikan integritas                     dalam kategori indeks “TerJAGA”               tensi dan keberanian, hal yang                     baik (good governance), bebas
patan BPOM untuk pemasukan            di lingkungan BPOM. Untuk itu,                     (zona hijau) dengan skor 83,98.               menjadi pegangan utama adalah                      dari praktik korupsi dan kolusi.
negara diperoleh dari penerima-       KPK telah merilis hasil Survei                         Ke depannya, BPOM berha-                  menjaga integritas. Jika integritas                                       Anugrah
an negara bukan pajak (PNBP)                                                                                                                                                                                                                     PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                           PT BANK MEGA TBK
atas perizinan produk obat dan
makanan meliputi jasa regis-                                     PANGGILAN                                                                                        PANGGILAN                                                                                       PANGGILAN
trasi/pendaftaran dan evaluasi                    RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                               RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                              RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
produk obat dan makanan, jasa
                                                                                                                                                                                                                                           PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
sertifikasi, dan jasa pengujian,"       PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                        Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
                                                                                                                                         PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                                                                                                                         Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya            Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
ujar Taruna Ikrar di Gedung Me-         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan       Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette     Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                                                                                                                                                                                           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
                                        Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
rah Putih KPK pada hari Senin           perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III             dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya                dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
                                        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan              Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan            Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan
(3/2/2025).                             diselenggarakan pada :                                                                           pada :                                                                                            pada :
     Saat ini, kata Taruna Ikrar,               Hari, Tanggal          : Rabu, 19 Februari 2025                                                  Hari / Tanggal         : Rabu, 19 Februari 2025                                                   Hari / Tanggal         : Rabu, 19 Februari 2025
sarana produksi yang bera-                      Waktu                  : Pukul 15.00 WIB s.d selesai                                             Waktu                  : Pukul 13.00 WIB s.d selesai                                              Waktu                  : Pukul 10.00 WIB s.d selesai
                                                Tempat                 : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                            Tempat                 : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                             Tempat                 : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
da dalam pengawasan BPOM                                                 Jakarta Timur                                                                                    Jakarta Timur                                                                                     Jakarta Timur
berjumlah 12.648 industri dan           Agenda RUPSU:                                                                                    Agenda RUPSU:                                                                                     Agenda RUPO:

usaha mikro kecil menengah              1.    Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
                                              kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                                                                                         1.    Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
                                                                                                                                               kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
                                                                                                                                                                                                                                           1.    Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
                                                                                                                                                                                                                                                 kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
(UMKM) obat dan makanan. Sa-                  sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                 ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah              ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berke-
                                              Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang           lanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
rana ini terdiri atas 224 industri            20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                                                                                                                                 berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahu-
obat; 151 industri dan 1.002                  Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan
                                              konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya
                                                                                                                                               berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                                                                                                                               yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk               nan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero)
UMKM obat bahan alam (OBA);                   Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                                              keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                                                                                                                                               sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya                 Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT
                                                                                                                                                                                                                                                 Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                                                                                                                               Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
121 industri dan 1.057 UMKM                   tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan                       diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban                       telah diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan pemenuhan kewa-
                                              pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam                keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam asal 6 ayat 6.3 huruf               jiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
kosmetik; serta 883 industri dan              Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan               m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I               6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
9.210 UMKM pangan olahan.                     III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
                                              hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                                                                                                                               Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                                                                                                                               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk
                                                                                                                                                                                                                                                 I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                                                                                                                                                                                                 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubah-
     Sementara untuk sara-                    perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang                  periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023              annya untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                              telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                     dan 2024.                                                                                         Desember 2023 dan 2024.
na distribusi, ada setidaknya           2.    Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III                 2.    Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya            2.    Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
74.500 sarana distribusi obat,                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya                   Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)                 Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk se-
                                              (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban                     Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT                    hubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
OBA, dan suplemen kesehatan.                  keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi                Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang                Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                                                                                                                                                                                                                                 diaudit per 31 Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang Obligasi Berkelan-
Jumlah ini bertambah dengan                   tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang
                                              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 sehubungan
                                                                                                                                               telah diaudit per 31 Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya kelalaian               jutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
keberadaan jutaan ritel pangan                dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
                                              (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
                                                                                                                                               tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode                  dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode lapo-
                                                                                                                                                                                                                                                 ran keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023.
                                                                                                                                               laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023.
di seluruh Indonesia, ser ta                  per 31 Desember 2023.
                                                                                                                                         Catatan:                                                                                          Catatan:
196.048 pelaku usaha industri           Catatan:                                                                                         1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.                 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
rumah tangga pangan (IRTP)              1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
                                        2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
                                                                                                                                         2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
                                                                                                                                              Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                                                                                                                                                                                           2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Peme-
                                                                                                                                                                                                                                               gang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
yang terdaftar.                             Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang                          diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum          oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
                                            diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja                   tanggal penyelenggaraan RUPSU.                                                                   penyelenggaraan RUPO.
     “BPOM juga sudah mener-                sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.                                                       3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                    3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                        3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                                                                                                                         a.   RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling se-
bitkan jutaan izin edar untuk               a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
                                                                                                                                              a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
                                                                                                                                                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan                     dikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi,
produk obat dan makanan yang                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi,
                                                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                                                                                                                                                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                                                                                                                                                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                                                                                                                                                                                                                                                    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
beredar di Indonesia,” katanya.                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.                b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara              b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
                                            b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak                          dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi                dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
     Luasnya area pengawasan                     suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut                   karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                             karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
BPOM tersebut, menurut Taruna                    terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                        4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                         4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                              a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                           4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
                                                                                                                                                                                                                                               a.   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
Ikrar, berpotensi besar terjadi-            a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                              b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                       b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                                                                               c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
                                            b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                        c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
nya kejahatan di bidang obat                c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri                        RUPSU.                                                                                           RUPO.
                                                 RUPSU.                                                                                       d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                     d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
dan makanan. Kejahatan yang                 d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                           menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,                          menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
dimaksud antara lain berupa                      menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
                                                 agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                   agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                   sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
                                                                                                                                                                                                                                                    membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                                                                                                                                                                                                                    dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengu-
peredaran produk ilegal, praktik                 sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan                     pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                               rus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                 pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                           e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                     e.   Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
mafia obat dan makanan, serta               e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                           menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                         menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                                                                                                                    tersebut, agar membawa:
penyalahgunaan bahan berbaha-                    menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                 tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                   tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                   -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan                 -     Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
ya. Termasuk juga di dalamnya                    -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
                                                      Badan Hukum atau Badan Usaha.
                                                                                                                                                         Hukum atau Badan Usaha.
                                                                                                                                                                                                                                                    -
                                                                                                                                                                                                                                                          Hukum atau Badan Usaha.
                                                                                                                                                                                                                                                          Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
                                                                                                                                                   -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
berpotensi terjadi praktik korup-                -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor                          yang masih berlaku).                                                                             yang masih berlaku).
                                                      yang masih berlaku).                                                                         -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang                       -     Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
si, kolusi, dan nepotisme (KKN).                 -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang                              terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan                           terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan ke-
     “Potensi KKN di BPOM ada,                        terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                      kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                         kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                         5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
                                                                                                                                                                                                                                                          wenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                           5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kua-
bisa yang berasal dari internal         5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau                        kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                                   sanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
                                            kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                               6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.             6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.
(pegawai BPOM) maupun eks-              6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
                                                                                                                                                                                                                                                                             Jakarta, 5 Februari 2025
ternal BPOM (agen, industri,                                             Jakarta, 5 Februari 2025
                                                                                                                                                                           Jakarta, 5 Februari 2025

dan sebagainya). Hal ini tentu                              EMITEN                                    WALI AMANAT                                            EMITEN                                     WALI AMANAT                                            EMITEN                                     WALI AMANAT
perlu dicegah, dan kami perlu
dukungan dari KPK untuk me-
lakukan pencegahan ini,” lanjut                                                                                                                                                                                                                 PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                         PT BANK MEGA TBK
                                             PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                        PT BANK MEGA TBK                            PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                         PT BANK MEGA TBK
Taruna Ikrar lagi.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.83 MB
Published5 Feb 2025
Pages2
Characters61,110
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Mahendra Vijaya p.1
linked org Bank Mega Tbk p.2 ×32
linked org Pemerintah. RI p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×109
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan p.2
unresolved org Kementerian Kete-nagakerjaan p.2
unresolved org Kementerian Ketenagaker- p.2
unresolved org Menteri Kete- p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×28
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved org Penga- p.2
unresolved person Ir. Nanette p.2
unresolved org PT Wijaya p.2 ×2
unresolved org Karya (Persero) Tbk p.2 ×3
unresolved org PT Wijaya OBA p.2
unresolved org Fotokopi p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result