Back to announcement
20250205_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31859716_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00057/2025 5 Februari 2025
Lampiran : 1 Halaman
Kepada Yth.
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Sukuk Mudharabah
("RUPSU") atas:
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021; dan
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
yang akan diselenggarakan pada 19 Februari 2025. Sehubungan dengan hal tersebut
Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan RUPSU tersebut yang telah
dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website Perseroan pada hari Rabu,
5 Februari 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Page 2
BISNIS 7
Rabu, 5 Februari 2025
Edisi: 12700 | Thn. 52
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
KEMNAKER DORONG PEMBERIAN
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan membuka
suara soal realisasi pemberian tunjangan
hari raya (THR) bagi ojek daring (ojol) dan
pekerja layanan berbasis aplikasi atau
Jakarta, HanTer - “Kami
daring (online). THR UNTUK OJEK DARING ISTIMEWA
konsisten (memberikan)
perlindungan kepada pe-
kerja online termasuk ojol,
itu tetap menjadi concern
(perhatian) pemerintah Kita dengarkan (aspirasi) tersebut.
saat ini,” kata Direktur Jen- Dan harapan kami tentunya bukan
deral Pembinaan Hubung-
an Industrial dan Jaminan
cuma pemerintah yang mendengarkan,
Sosial Tenaga Kerja (PHI tapi perusahaan, aplikatornya juga
JSK) Kementerian Kete-
nagakerjaan (Kemnaker)
mendengarkan seperti apa aspirasi
Indah Anggoro Putri saat mereka."
ditemui di Kompleks Par-
lemen Senayan, Jakarta,
Selasa (4/2/2025) INDAH ANGGORO PUTRI
Lebih lanjut, Indah me-
ngatakan pihaknya maupun layanan berbasis aplikasi nagakerjaan (Menaker) RI
perusahaan terkait harus ini sebelumnya menjadi Yassierli mengatakan bah-
mendengarkan aspirasi salah satu diskusi antara wa perlindungan bagi pe-
para mitra. Kementerian Ketenagaker- kerja pada layanan berbasis
Terlebih, Serikat Pe- jaan RI dan Kementerian aplikasi merupakan bagian
kerja Angkutan Indonesia Perhubungan RI pada Jum- dari Astacita Presiden RI
(SPAI) juga akan menggelar at (24/1). Prabowo Subianto.
aksi menuntut pemberian Saat itu, Menteri Kete- Danial
THR untuk ojol, taksi da- ILUSTRASI
ring, hingga kurir kepada
Kemnaker RI pada Senin pemerintah yang mende- Ia pun menegaskan bah- raan tersebut. THR, bagi perusahaan yang
PANGGILAN
(17/2/2025). ngarkan, tapi perusahaan, wa sikap pemerintah tetap “Yang jelas kita lihat memang mampu,” kata In- RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
“Kita dengarkan (aspi- aplikatornya juga mende- konsisten kepada perlin- dari sikap pemerintah untuk dah. OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
rasi) tersebut. Dan harapan ngarkan seperti apa aspirasi dungan dan pemberian hak konsisten mendorong agar Adapun pemberian THR PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
kami tentunya bukan cuma mereka,” ujar Indah. para pekerja berbasis kemit- para pekerja mendapatkan Keagamaan bagi pekerja 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ini mengundang para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”)
untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 19 Februari 2025
SINERGI BPOM DAN KPK
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Taruna Ikrar: BPOM Komitmen Cegah dan Berantas
Agenda RUPO:
Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024.
Korupsi di Bidang Obat dan Makanan
Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan
ISTIMEWA berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
Jakarta, HanTer – Badan Penga- rap dapat memperoleh dukungan kita jaga dan tingkatkan, maka 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
was Obat dan Makanan (BPOM) dan bantuan KPK pada beberapa BPOM dapat semakin optimal dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
RI menjalin sinergi dengan Ko- konteks isu strategis. BPOM melaksanakan penegakan hu- 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
misi Pemberantasan Korupsi berharap dapat bersinergi da- kum,” ujar Taruna Ikrar. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
(KPK) upaya pencegahan dan lam upaya penyelidikan tindak Kepala BPOM juga berha- c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
pemberantasan korupsi di bi- kejahatan di bidang obat dan rap bantuan dalam menindak menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dang pengawasan obat dan makanan. Ini berkaitan dengan pidana korupsi dan/atau tindak dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
makanan. komitmen BPOM untuk terus pidana pencucian uang dalam terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
Kepala BPOM Taruna Ikrar memperkuat upaya penindakan pengawasan obat dan makanan. menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa:
mengatakan, pihaknya ber- terhadap tindak pidana obat dan Termasuk juga dukungan dalam - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
Hukum atau Badan Usaha.
wenang dalam pemberian izin makanan yang dilakukan oleh upaya BPOM memberantas ma- - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
edar terhadap produk obat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil fia di bidang obat dan makanan. -
masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
makanan. Estimasi kontribusi (PPNS) BPOM. Kepala BPOM menegaskan terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
terhadap pemasukan negara KEPALA BPOM Taruna Ikrar dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) “Integritas setiap individu bahwa BPOM akan terus mem- 5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
sampai tahun 2029 dari sektor PPNS BPOM dalam melakukan perkuat komitmen untuk menjadi 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.
industri obat dan makanan men- Untuk itu, Taruna Ikrar dan Penilaian Integritas (SPI) Tahun penindakan harus terus dijaga lembaga yang terus menerapkan Jakarta, 5 Februari 2025
capai mencapai Rp6.000 triliun. jajaran juga berkomitmen untuk 2024 yang menempatkan BPOM dan ditingkatkan. Selain kompe- tata kelola pemerintahan yang
EMITEN WALI AMANAT
"Kontribusi terbesar penda- mengimplementasikan integritas dalam kategori indeks “TerJAGA” tensi dan keberanian, hal yang baik (good governance), bebas
patan BPOM untuk pemasukan di lingkungan BPOM. Untuk itu, (zona hijau) dengan skor 83,98. menjadi pegangan utama adalah dari praktik korupsi dan kolusi.
negara diperoleh dari penerima- KPK telah merilis hasil Survei Ke depannya, BPOM berha- menjaga integritas. Jika integritas Anugrah
an negara bukan pajak (PNBP) PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
atas perizinan produk obat dan
makanan meliputi jasa regis- PANGGILAN PANGGILAN PANGGILAN
trasi/pendaftaran dan evaluasi RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021 OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
produk obat dan makanan, jasa
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
sertifikasi, dan jasa pengujian," PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
ujar Taruna Ikrar di Gedung Me- Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
rah Putih KPK pada hari Senin perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan
(3/2/2025). diselenggarakan pada : pada : pada :
Saat ini, kata Taruna Ikrar, Hari, Tanggal : Rabu, 19 Februari 2025 Hari / Tanggal : Rabu, 19 Februari 2025 Hari / Tanggal : Rabu, 19 Februari 2025
sarana produksi yang bera- Waktu : Pukul 15.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
da dalam pengawasan BPOM Jakarta Timur Jakarta Timur Jakarta Timur
berjumlah 12.648 industri dan Agenda RUPSU: Agenda RUPSU: Agenda RUPO:
usaha mikro kecil menengah 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
(UMKM) obat dan makanan. Sa- sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berke-
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang lanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
rana ini terdiri atas 224 industri 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahu-
obat; 151 industri dan 1.002 Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya
berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero)
UMKM obat bahan alam (OBA); Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
121 industri dan 1.057 UMKM tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban telah diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan pemenuhan kewa-
pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam asal 6 ayat 6.3 huruf jiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
kosmetik; serta 883 industri dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
9.210 UMKM pangan olahan. III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk
I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubah-
Sementara untuk sara- perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 annya untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. dan 2024. Desember 2023 dan 2024.
na distribusi, ada setidaknya 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
74.500 sarana distribusi obat, Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk se-
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT hubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
OBA, dan suplemen kesehatan. keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang Obligasi Berkelan-
Jumlah ini bertambah dengan tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 sehubungan
telah diaudit per 31 Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya kelalaian jutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
keberadaan jutaan ritel pangan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode lapo-
ran keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023.
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023.
di seluruh Indonesia, ser ta per 31 Desember 2023.
Catatan: Catatan:
196.048 pelaku usaha industri Catatan: 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
rumah tangga pangan (IRTP) 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Peme-
gang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
yang terdaftar. Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja tanggal penyelenggaraan RUPSU. penyelenggaraan RUPO.
“BPOM juga sudah mener- sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU. 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling se-
bitkan jutaan izin edar untuk a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan dikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi,
produk obat dan makanan yang sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi,
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
beredar di Indonesia,” katanya. sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU. b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
Luasnya area pengawasan suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
BPOM tersebut, menurut Taruna terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
Ikrar, berpotensi besar terjadi- a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
nya kejahatan di bidang obat c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU. RUPO.
RUPSU. d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
dan makanan. Kejahatan yang d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
dimaksud antara lain berupa menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengu-
peredaran produk ilegal, praktik sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. rus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
mafia obat dan makanan, serta e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa:
penyalahgunaan bahan berbaha- menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa:
tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
ya. Termasuk juga di dalamnya - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
Badan Hukum atau Badan Usaha.
Hukum atau Badan Usaha.
-
Hukum atau Badan Usaha.
Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
berpotensi terjadi praktik korup- - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku). yang masih berlaku).
yang masih berlaku). - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
si, kolusi, dan nepotisme (KKN). - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan ke-
“Potensi KKN di BPOM ada, terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
wenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kua-
bisa yang berasal dari internal 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. sanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai. 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.
(pegawai BPOM) maupun eks- 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
Jakarta, 5 Februari 2025
ternal BPOM (agen, industri, Jakarta, 5 Februari 2025
Jakarta, 5 Februari 2025
dan sebagainya). Hal ini tentu EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
perlu dicegah, dan kami perlu
dukungan dari KPK untuk me-
lakukan pencegahan ini,” lanjut PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
Taruna Ikrar lagi.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan
p.2
unresolved
org
Kementerian Kete-nagakerjaan
p.2
unresolved
org
Kementerian Ketenagaker-
p.2
unresolved
org
Menteri Kete-
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×28
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
Penga-
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette
p.2
unresolved
org
PT Wijaya
p.2 ×2
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.2 ×3
unresolved
org
PT Wijaya OBA
p.2
unresolved
org
Fotokopi
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.