Back to announcement
20250204_BYAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31849292_lamp1.pdf
Other Text extracted BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.923
PT Bayan Resources Tbk. Nomor : 046/BR-OJK/!1/2025 Jakarta, 4 Pebruari 2025 Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Di Jakarta Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Bidang Usaha Telepon Faksimili e-mail 1. Tanggal Kejadian 2. Jenis Informasi atau Fakta Material 3. Uraian Informasi atau Fakta Material Head Office : Gedung Office 8, Lantai 87 Unit A-H Jl. Senopati No. 88, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 Tel: (62-21) 29356888 Fax: (62-21) 2935 6999 Web: wwwbayan.comsg PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) Aktivitas perusahaan holding, pengangkutan dan penjualan Batubara serta pengelolaan terminal khusus batubara 021- 2935 6888 021- 2935 6999 Corporate.secretary@bayan.com.sg 4 Pebruari 2025 Perkara Hukum Perseroan dan Anak Usaha Perseroan yang tidak berdampak material. Pada tanggal 4 Pebruari 2025, Perseroan dan PT Enggang Alam Sawita (“EAS”) yang merupakan anak usaha Perseroan, telah menerima relas panggilan sidang perdata dari Pengadilan Negeri Tenggarong. Panggilan sidang tersebut sehubungan dengan adanya gugatan dari Hamsinah, Aulia dan Napsi (“Para Penggugat”) yang ditujukan terhadap Koperasi Sumber Bumi Jaya selaku Tergugat I, EAS selaku Tergugat II, Perseroan selaku Tergugat III, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) selaku Turut Tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Turut Tergugat II dan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Turut Tergugat III. Dengan Obyek Gugatan yakni lahan seluas & 15.900 M2 atau 15 Hektar yang berada di dalam perkebunan EAS berdasarkan Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tahun 2010 atas nama PT. Enggang Alam Sawita dan bagi hasil plasma berdasarkan kerjasama antara Para Penggugat dengan Koperasi Sumber Bumi Jaya (“Kerjasama”). Dalam gugatan tersebut Para Penggugat meminta kepada Pengadilan antara lain agar : Balikpapan Office : Jl. MT. Haryono Komplek Balikpapan Baru, D4, 4 08-10, Damai Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7614 Tel: (62-542) 874 632, 874634
Page 2 OCR 0.934
PT Bayan Resources Tbk. ia) menyatakan sah hubungan hukum Kerjasama menyatakan secara hukum berakhirnya Kerjasama menyatakan secara hukum bahwa Koperasi Sumber Bumi Jaya dan EAS terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum bahwa oleh karena Perseroan selaku Pemegang Saham 10076 dari EAS, sehingga menyatakan secara hukum bahwa Perseroan berkewajiban melaksanakan semua hak dan kewajiban semua pihak yang bermitra dengan EAS dan Perseroan yang timbul dari akuisisi memerintahkan Perseroan agar tidak melakukan segala tindakan pengelolaan kebun sawit pada areal EAS, termasuk tidak melakukan penunjukan manajemen baru EAS sampai selesainya tuntutan hak plasma Para Penggugat menghukum Perseroan untuk membayar ganti rugi materiil kepada (i) Hamsinah sebesar Rp 900.000.000 untuk ganti rugi hak plasma serta ganti rugi lahan/pembebasan lahan milik Hamsinah sebesar Rp 6.000.000.000: (ii) Aulia sebesar Rp 2.775.000.000 untuk ganti rugi hak plasma serta ganti rugi lahan/pembebasan lahan milik Aulia sebesar Rp 18.500.000.000 : dan (iii) Napsi sebesar Rp 2.287.500.000 untuk ganti rugi hak plasma serta ganti rugi lahan/pembebasan lahan milik Napsi sebesar Rp 15.250.000.000 menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditentukan juru sita Pengadilan Negeri Tenggarong berupa (i) Bangunan kantor milik Perseroan di Jakarta (ii) Tanah dan bangunan Gedung kantor milik Perseroan di Balikpapan (ii) areal perkebunan kelapa sawit dan bangunan mes serta kantor pada areal Hak Guna Usaha EAS dan (iv) areal konsesi pertambangan Batubara dan bangunan mes serta kantor milik Perseroan Perseroan dan EAS telah menunjuk kuasa hukum untuk membela dan mempertahankan posisi hukum Perseroan dan EAS terhadap gugatan tersebut. Head Office : Gedung Office 8, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 88, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax: (62-21) 2935 6999 Web: wwwbayan.comisg Balikpapan Office : Jl. MT. Haryono Komplek Balikpapan Baru, D4, | 08-10, Damai Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 78114 Tel: (62-542) 874 632, 874634
Page 3 OCR 0.913
PT Bayan Resources Tbk. 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik 5. Keterangan lain-lain PT BAYAN RESOURCES Tbk. ER KHAW KAR HENG Direktur Tembusan Yth.: ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan dan EAS. RUSSELL NEIL 9 1. Direktur Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil 2. Direktur Direktorat Pengawas Transaksi Efek 3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Head Office : Gedung Office 8, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 88, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax (62-21) 2935 6999 Web: wawbayan.com.sg Balikpapan Office : Jl.MT. Haryono Komplek Balikpapan Baru, D4, 08-10, Darnai Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 Tel: (62-542) 874 632, 874634
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Enggang Alam Sawita
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tenggarong. Panggilan
p.1
unresolved
org
Koperasi Sumber Bumi Jaya
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
Pertanahan Nasional Tahun
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tenggarong
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.