Back to announcement
20260624_TRIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103992_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
ini menerangkan:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:
”PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 22 Juni 2026, Nomor 210 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara 1:
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Tahunan Direksi,
Laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun 2025, serta;
2. Menerima dengan baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan serta neraca
dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja sesuai laporan tanggal 17 Maret 2026 dengan pendapat “Wajar dalam Semua Hal
yang Material”, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan sepenuhnya (volledig acquit et
de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan
selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku 2025, kecuali perbuatan penipuan,
penggelapan atau tindak pidana lainnya;
3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
sebagaimana diperlukan untuk menyatakan kembali Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk mengajukan
pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan
adanya pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan menerima dan
memperoleh surat penerimaan pemberitahuan terkait dari Kementerian Hukum, serta
melakukan segala tindakan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara 2:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025 Perseroan sebesar
Rp593.539.493.853 (lima ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta
empat ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tiga Rupiah) untuk
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
dipergunakan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp7.109.300.000 (tujuh miliar seratus sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau
sebesar 1,20% dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan,
sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp1,- (satu rupiah) dengan
memerhatikan perpajakan yang berlaku;
2. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) digunakan sebagai “Dana Cadangan”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UU Nomor: 40 Tahun 2007;
3. Sisanya dimasukkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan.
Mata Acara 3:
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 kepada
Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit mengenai pemilihan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Pendelegasian ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan proses
pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Proses pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan
pada kriteria, antara lain:
- Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki kompetensi dan pengalaman dalam memberikan jasa audit laporan keuangan
perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pasar modal atau perusahaan efek, dan
memahami kompleksitas usaha Perseroan;
- Independen terhadap grup Perseroan.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu
alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki kompetensi dan
pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK.
Mata Acara 4:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan jumlah
honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dan tetap
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan
pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Dewan
Komisaris, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
pengalokasian honorarium masing-masing Dewan Komisaris dari jumlah total tersebut,
dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan, kondisi keuangan dan hasil evaluasi
tahunan;
2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan gaji dan
tunjangan bagi Direksi Perseroan untuk tahun 2026 dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan menetapkan pembagian tugas
dan wewenang bagi Direksi Perseroan untuk tahun 2026 yang pembagiannya ditetapkan
oleh Dewan Komisaris Perseroan;
3. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan bonus bagi
Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.
Mata Acara 5:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan
dengan keputusan butir 1 di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara
Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara 6
Tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Jakarta, 22 Juni 2026
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.4 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
1216 ms
12 Sep 2026 22:04
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-22',
'meeting_type': 'AGM'}