Back to announcement
20250204_MMIX_Pemanggilan RUPS_31849277_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MMIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.
TAMBAHAN INFORMASI ATAS PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK
Direksi PT Multi Medika Internasional Tbk (”Perseroan”), dengan ini menyampaikan
tambahan informasi atas Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa Perseroan
(”Rapat”) kepada para pemegang saham Perseroan, yang sebelumnya telah dilakukan pada
tanggal 13 Januari 2025 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dan situs Perseroan, pada bagian penjelasan mata
acara Rapat.
Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dan secara fisik, pada hari Selasa, 04
Februari 2025, pukul 13.00 – Selesai, di Apt. Royal Mediterania Garden Residence Ruang
Balai Warga Lt. LG .Jl. Letjen S Parman Kav 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol
Petamburan, Jakarta Barat, 11470
Adapun mata acara Rapat dan penjelasannya adalah sebagai berikut:
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Perubahan Susunan Direksi Perseroan
2. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Agenda Rapat ke-1 Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan; Penjelasan:
Mata Acara ini mencakup persetujuan sesuai persyaratan ketentuan Pasal 11 ayat
(8) dan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7,
Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Agenda Rapat ke-2 Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan; Penjelasan: Mata Acara ini mencakup persetujuan sesuai persyaratan
ketentuan Pasal 11 ayat (8) dan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Ketentuan Umum
1. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
masing-masing pemegang saham.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 10
Januari 2025;
3. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui aplikasi Electrical General
Meeting System KSEI (“eASY KSEI”) yang diselenggarakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Page 2
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:
a. Hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham
individu berkewenagaraan Indonesia) atau
b. Hadir secara fisik
5. Melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 12.00 – 13.00 WIB, baik yang
hadir fisik maupun secara Online melalui fasilitas eASY.KSEI
Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya dalam Rapat secara Elektronik
1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang
saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki Nomor Single
Investor Identification (Nomor SID).
Nomor SID dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank
kustodian masing-masing pemegang saham; dan telah melakukan
registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui https://askes.ksei.co.id
2. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik dan memberikan suara secara
elektronik wajib:
a. Memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik; dan memberikan pilihan
suaranya pada mata acara Rapat, dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 04 Februari 2024 pukul 12.00
WIB melalui fasilitas eASY.KSEI; atau
b. Melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan
13.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI dan memberikan pilihan suaranya secara
langsung (live-e voting) melalui fasilitas eASY.KSEI ketika rapat sedang
berlangsung.
3. Keterlambatan, kegagalan dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas serta
panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh KSEI, dengan alasan apapun, akan
mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik
sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat
memberikan suara secara elektronik.
4. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas
Akses.KSEI (https://askes.ksei.co.id) atau menu Tayangan RUPS pada Akses KSEI
Mobile.
Page 3
PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.
Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya dalam Rapat secara Fisik:
1. Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud menghadiri Rapat
harus mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian pemegang
rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(KTUR);
2. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan
hormat untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi KTP atau tanda
pengenal lainnya, dan asli KTUR sebelum memasuki ruangan rapat. Bagi wakil
pemegang saham yang berbentuk badan hukum, disamping menyerahkan fotokopi
KTP atau tanda pengenal lainnya, dan asli KTUR, juga harus menyerahkan fotokopi
anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan
hukum yang diwakilinya;
3. a) Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan
menyerahkan surat kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi
Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
boleh bertindak selaku kuasa dari pemegang saham dalam Rapat, namun suara
mereka keluarkan selaku Kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam
pemungutan suara;
b) Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja pada Biro
Administrasi Efek, yakni PT Sinartama Gunita, Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin
No. 19 RT 001 RW 007 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250;
c) Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Biro Administrasi Efek pada alamat yang
disebut pada butir (b) di atas, paling lambat hari Senin, 06 Januari 2025
d) Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic
general Meeting System KSEI (eASY KSEI) yang disediakan oleh KSEI, kuasa secara
elektronik dapat dilakukan paling lambat satu (1) hari sebelum rapat berlangsung
pukul 14.00
4. Bahan-bahan rapat tersedia dan dapat diunduh melalui website Perseroan, yaitu
www.multimed.co.id sejak tanggal pemanggilan rapat sampai dengan tanggal rapat.
5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya rapat, para pemegang saham atau
kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat rapat selambat lambatnya
pukul 12.00 WIB
Jakarta, 04 Februari 2025
PT Multi Medika Internasional Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.