Skip to content
Back to announcement

20250204_SRIL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31849107_lamp2.pdf

Other Text extracted SRIL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.940
RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN TINGKAT KASASI
(SURAT TERCATAT)

Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Juncto Nomor 1/Pdt. Sus-
Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg Juncto Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN
Niaga Smg

Saya Rina Handayani, SH selaku Jurusita/ Jurusita Pengganti
Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Juncto Nomor 1/Pdt. Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg Juncto Nomor
12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg, memberitahukan kepada :

Nama : Sufi M. Fadhly Nasution, S.H, dan kawan kawan
mewakili PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT.SINAR PANTJA
DJAJA , PT Bitratex Industries, PT Primayudha
Mandirijaya

Alamat : Para Advokad Aji Wijaya & Co., beralamat di Cyber 2
Tower, 31st floor, Unit A, Jl. HR Rasuna Said Blok X-5
No. 13, Jakarta Selatan

Sebagai : Kuasa Para Pemohon Kasasi/ Termohon

Tentang isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-
Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 dalam perkara antara :

PT SRI REJEKI ISMAN dkk sebagai Para Pemohon Kasasi/ Termohon

Terhadap

PT INDO BHARAT RAYON sebagai Termohon Kasasi/ Pemohon
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT SRI REJEKI
ISMAN, Tbk., 2. PT SINAR PANTJA DJAJA, 3. PT BITRATEX INDUSTRIES
dan 4. PT PRIMAYUDHA MANDIRIJAYA tersebut,

- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara
yang dalam pemeriksaan kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah),

Catatan:

Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara
Elektronik. Bahwa untuk informasi lebih lanjut mengenai persidangan dapat
menghubungi (#62) 895-0222-2881 (Call Center Pengadilan Negeri Semarang)
Page 2 OCR 0.923
PUTUSAN
Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus permohonan pembatalan perdamaian
pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
1. PT SRI REJEKI ISMAN, Tbk., berkedudukan di Jalan KH.
Samanhudi, Nomor 88, Kelurahan Jetis, Kecamatan
Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah,
Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama PT Sri Rejeki
Isman, Tbk., Iwan Kurniawan Lukminto,
2. PT SINAR PANTJA DJAJA, berkedudukan di Jalan
Condrokusumo, Nomor 1, Kota Semarang, Provinsi Jawa

Tengah, Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama PT

“Sinar Pantja Djaja, Iwan Kurniawan Lukminto:
PT BITRATEX INDUSTRIES, berkedudukan di Jalan
£ 'Brigjen S. Sudiarto Km.11, Kelurahan Plamongansari,

3

. .. Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa
"ngngan, Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama PT
Bitratex Industries, Iwan Kurniawan Lukminto,

4. PT PRIMAYUDHA MANDIRIJAYA, berkedudukan di Dukuh
Kadang, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Ampel,
Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, yang
diwakili oleh Direktur Utama PT Primayudha Mandirijaya,
Iwan Kurniawan Lukminto,

Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada GP Aji

Wijaya, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor

Hukum Aji Wijaya & Co, beralamat di Cyber 2 Tower, Lantai 31,

Unit A, Jalan HR. Rasuna Said, Blok X-5, Nomor 13, Jakarta

Selatan, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus

tanggal 25 Oktober 2024,

Para Pemohon Kasasi dahulu Termohon:

Halaman 1 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 3 OCR 0.943
Terhadap

PT INDO BHARAT RAYON, berkedudukan di Jalan K.H. Mas
Mansyur, Nomor 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia,
yang diwakili oleh Presiden Direktur, Bharath Kumar, dalam hal
ini memberi kuasa kepada Ardhiyasa, S.H. dan kawan-kawan,
Para Advokat pada Kantor Hukum A & Co, beralamat di
Gedung ITS Tower-Nifarro Park, Lantai 8, Unit 801, Jalan Raya
Pasar Minggu, Nomor 18, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2024:
Termohon Kasasi dahulu Pemohon:

Mahkamah Agung tersebut,

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari putusan ini:

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa

Pe Gadilan Negeri Semarang dan memohon untuk memberikan putusan

ada pokoknya sebagai berikut:

Sag "Menyatakan bahwa Para Termohon yaitu:

I. PT Sri Rejeki Isman, Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan
K.H. Samanhudi 88, Kecamatan Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi
Jawa Tengah, Indonesia,

Il. PT Sinar Pantja Djaja, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan
Condrokusumo, Nomor 1, Semarang, Kota Semarang, Provinsi Jawa
Tengah, Indonesia,

IN. PT Bitratex Industries, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan

Brigjen S. Sudiarto, Km.11 Semarang, Kelurahan Plamongansari,

Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 4 OCR 0.933
Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,
Indonesia,

IV. PT Primayudha Mandirijaya, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Dukuh
Kadang, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten
Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia,

telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon

berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022,

3. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor
12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg., tanggal 25 Januari 2022
mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi),

4. Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT
Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala
akibat hukumnya:

YA Mengangkat Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang untuk
&
/ m engawasi pengurusan dan pemberesan harta Para Termohon,

J Menunjuk dan mengangkat:

a Denny Ardiansyah, S.H., M.H. berkantor di Jalan Madyotaman I,

Nomor 5, Punggawan, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-308 AH.04.03-2019,
tertanggal 31 Desember 2019:

b. Nur Hidayat, S.H., berkantor di Menara 165, lantai 4, Jalan TB
Simatupang, Kavling 1, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-235
AH.04.05-2022, tertanggal 8 September 2022,

c. Fajar Romy Gumilar, S.H. berkantor di Gedung Gondangdia Lama 25,
Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso, Nomor 25, Cikini, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-98.AH.04.06-
2023, tertanggal 7 Juni 2023:

Halaman 3 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 5 OCR 0.925
d. Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. berkantor di 18 Office Park
Building, Lantai 12, Unit A & H, Jalan TB. Simatupang, Kavling 18,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-117 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022,

untuk bertindak selaku Kurator dalam proses kepailitan perkara a guo,

7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Para

Termohon,

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri
Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain,
mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono),

Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian tersebut
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan
Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg., juncto Nomor
12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg., tanggal 21 Oktober 2024, yang

z pnamya sebagai berikut:

OS

“SMengabulkan permohonan Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk

ruhnya,

“27 Mei yatakan Para Termohon telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian

h rdamaian yang telah disahkan berdasarkan Nomor 12/Pat.Sus-PKPU/

021/PN.Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022, antara Para Termohon

| dengan kreditor-kreditornya,

3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg., tanggal 25
Januari 2022, antara Para Termohon dengan kreditor-kreditornya:

4. Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex
Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat
hukumnya,

5. Mengangkat Haruno Patriadi, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri

Semarang sebagai Hakim Pengawas,

6. Mengangkat:

Halaman 4 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 6 OCR 0.939
a. Denny Ardiansyah, S.H., M.H. berkantor di Jalan Madyotaman I,
Nomor 5, Punggawan, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-308 AH.04.03-2019,
tertanggal 31 Desember 2019,

b. Nur Hidayat, S.H., berkantor di Menara 165, lantai 4, Jalan TB
Simatupang, Kavling 1, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-235
AH.04.05-2022, tertanggal 8 September 2022:

c. Fajar Romy Gumilar, S.H. berkantor di Gedung Gondangdia Lama 25,
Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso, Nomor 25, Cikini, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-98.AH.04.06-

An 22023, tertanggal 7 Juni 2023:

YiNtrma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. berkantor di 18 Office Park

uilding, Lantai 12, Unit A & H, Jalan TB. Simatupang, Kavling 18,

arta Selatan, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di

enterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor AHU-117 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022:
untuk diangkat sebagai Kurator yang akan melakukan pengurusan dan
pemberesan dalam proses kepailitan perkara ini:

7. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
proses kepailitan ini selesai:

8. Menghukum Para Termohon Pembatalan Perdamaian PT Sri Rejeki
Isman, Tbk. dan kawan-kawan untuk membayar biaya permohonan yang
timbul atas permohonan Pembatalan Perdamaian ini sebesar
Rp3.245.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah),

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan

Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para

Pemohon Kasasi pada tanggal 21 Oktober 2024, kemudian terhadapnya

oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan

Halaman 5 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 7 OCR 0.939
Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2024 diajukan permohonan kasasi
pada tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan
Kasasi Homologasi Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg.,
juncto Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg., juncto Nomor
12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., yang dibuat oleh Plh. Panitera
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut
disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal 25 Oktober
2024,

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a guo beserta alasan-
alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat
diterima,

Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima
tanggal 25 Oktober 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

n ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar:

erima dan mengabulkan permohonan dan memori kasasi dari Para

& Ibatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-

mMologasi/2024/PN Niaga Smg., tertanggal 21 Oktober 2024 juncto

: Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN
Niaga Smg., tertanggal 25 Januari 2022,

on Kasasi untuk seluruhnya,

Mengadili Sendiri:
1. Menolak permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang diajukan
oleh PT Indo Bharat Rayon in casu Termohon Kasasi untuk seluruhnya,
2. Mencabut Pernyataan Penjatuhan Pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman,
Tbk. in casu Pemohon Kasasi I, PT Sinar Pantja Djaja in casu Pemohon
Kasasi II, PT Bitratex Industries in casu Pemohon Kasasi III, dan PT
Primayudha Mandirijaya in casu Pemohon Kasasi IV dan segala akibat
hukum yang telah terjadi karenanya,

3. Memerintahkan PT Sri Rejeki Isman, Tbk in casu Pemohon Kasasi I, PT

Halaman 6 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 8 OCR 0.929
Sinar Pantja Djaja in casu Pemohon Kasasi II, PT Bitratex Industries in
casu Pemohon Kasasi III, dan PT Primayudha Mandirijaya in casu
Pemohon Kasasi IV untuk tunduk dan melaksanakan perjanjian
perdamaian yang dihomologasi oleh Putusan Pengadilan Negeri
Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., tertanggal 25
Januari 2022,

4. Menghukum PT Indo Bharat Rayon in casu Termohon Kasasi untuk
membayar setiap biaya perkara yang timbul atas pengajuan perkara ini,
Atau, apabila Majelis Hakim Agung Judex Juris pemeriksa perkara a guo
berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan sesuai dengan

rasa keadilan dan kepatutan (ex aeguo et bono).

Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah
mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 5 November 2024
yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon
Kasasi,

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah

£ KANgUng berpendapat:
€ -N Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah
Pai

itiimemori kasasi yang diterima tanggal 25 Oktober 2024 dan kontra
mem ri. 'yang diterima tanggal 5 November 2024 dihubungkan dengan
Ja. pertinibangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan

Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan

sebagai berikut:

Bahwa Para Pemohon Kasasi berada dalam status Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan
Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., tanggal 6
Mei 2021,

Bahwa PKPU tersebut berakhir dengan disahkannya perjanjian
perdamaian dalam Putusan Homologasi Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN
Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022 antara Para Pemohon Kasasi dengan
kreditor-kreditornya, yang pada pokoknya menyatakan sah perdamaian yang
dilakukan antara Pemohon PKPU/Kreditor: PT Indo Bharat Rayon dengan

Halaman 7 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 9 OCR 0.948
Para Termohon PKPU (Debitor) yaitu PT Sri Rejeki Isman, Tbk., PT Sinar
Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya, dan
berdasarkan bukti-bukti P-2D/PT-01 copy dari asli Putusan Perkara Nomor
12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022, yang
amarnya antara lain menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara PT
Sri Rejeki Isman, Tbk. (dalam PKPU), PT Sinar Pantja Djaja (dalam PKPU),
PT Bitratex Industries (dalam PKPU), dan PT Primayudha Mandirijaya
(dalam PKPU) dengan kreditornya (PT Indo Bharat Rayon) dalam Perjanjian
Perdamaian yang telah disahkan dalam Perkara Nomor 12/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022, yang mewajibkan
kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut untuk mematuhi klausula-
klausula dalam perjanjian a guo,

Bahwa Termohon Kasasi mendalilkan skema pembayaran atas
tagihan Termohon Kasasi yang diakui sebesar Rp127.969.059.783,00
(seratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima
puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) akan jatuh pada
a pembayaran pada Tier 3 yaitu Para Pemohon Kasasi wajib
Nian pembayaran dengan nilai paling sedikit (minimum) USD17,000
elas ribu dolar Amerika Serikat) dilakukan pada setiap bulan dimulai
Ta September 2022, dan wajib dilunasi secara penuh dalam waktu 4
p 9 tahun, sesuai dengan isi Putusan Homologasi,

Bahwa telah ternyata pembayaran terakhir yang dilakukan oleh Para
Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi adalah pada 26 Juni 2023,
sehingga sejak bulan Juli 2023 tersebut Para Pemohon Kasasi berhenti
melakukan pembayaran terhadap Termohon Kasasi, dengan alasan yang
tidak dapat dibuktikan tentang berhentinya Para Pemohon Kasasi untuk
melakukan pembayaran utangnya terhadap Termohon Kasasi, sehingga
Termohon Kasasi mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada Para
Pemohon Kasasi, namun ternyata Para Pemohon Kasasi justru menyatakan
jika Termohon Kasasi sudah tidak mempunyai hak tagih lagi kepada Para
Pemohon Kasasi,

Bahwa Para Pemohon Kasasi mendalilkan hingga tanggal 23 Juni

Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 10 OCR 0.945
2023 secara kumulatif telah membayarkan kewajibannya sebesar
Rp26.660.220.799,00 (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta
dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah),

Bahwa Para Pemohon Kasasi mendalilkan penghentian pembayaran
sementara kepada Termohon Kasasi dilakukan agar tidak terjadi
pembayaran ganda karena terdapat informasi bahwa tagihan Termohon
Kasasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian dalam Putusan
Homologasi telah dilunasi oleh pihak ketiga (asuransi) dengan mekanisme
subrogasi, namun Para Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya
pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak ketiga dimaksud sebagai
penjamin kepada Termohon Kasasi terkait isi perjanjian perdamaian yang
telah disepakati sebelumnya,

Bahwa oleh karena Para Pemohon Kasasi telah lalai dan melanggar
isi Putusan Homologasi dalam perkara a guo, maka sesuai ketentuan Pasal

291 juncto Pasal 170 juncto Pasal 171 Undang Undang Kepailitan dan PKPU

“Nomor 37 Tahun 2004, dan tidak ternyata adanya jaminan akan
7. Kelangsungan dan atau pelunasan pembayaran dari Para Pemohon Kasasi
Isepatja Termohon Kasasi, maka sudah tepat saka Judex Facti yang

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg., juncto Nomor
12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg., tanggal 21 Oktober 2024 dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang,
sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: PT
SRI REJEKI ISMAN, Tbk. dan kawan-kawan tersebut harus ditolak:

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para
Pemohon Kasasi ditolak, Para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini:

Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang

Halaman 9 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 11 OCR 0.928
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang

Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah

dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua

dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-
undangan lain yang bersangkutan,
MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT SRI
REJEKI ISMAN, Tbk., 2. PT SINAR PANTJA DJAJA, 3. PT BITRATEX
INDUSTRIES dan 4. PT PRIMAYUDHA MANDIRIJAYA tersebut,

- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar semua biaya
perkara yang dalam pemeriksaan kasasi ditetapkan sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada

hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H.,

M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung

sebagai Ketua Majelis, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dan Dr. Lucas

“Prakoso, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan
PA 7 dugapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
4 | edengan dihadiri Para Hakim Ane tersebut dan Wigati

Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Ttd./

Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.

Halaman 10 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 12 OCR 0.755
Panitera Pengganti,
Ttd./
Wigati Pujiningrum, S.H., M.H.

Biaya-biaya Kasasi:
Meterai.

.Rp  10.000,00
2.Redaksi.. .Rp 10.000,00
3. Administrasi kasas . Rp4.980.000,00

Jumlah

.. Rp5.000.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus

Ditandatangai secara elektronik

H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, S.H., M.Hum.
NIP. 19621220 1986 12 1001

Foto Copy / Salinan Sesu

U.b. Paniter
Panitera Mudi

Halaman 11 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024

ma maa mma 2
Keterangan

B

- Suratidokumon ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elaktrorik (iglal signature) dengan dilengkapi sertifikat eloktroni.
- Dokumen ni telah ditandatangani secara digital menggunakan sorlfkatelektronk yang derbitan oloh Bali Serifkasi Elektonik (3S"E) BSSN,

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.27 MB
Published4 Feb 2025
Pages12
Characters20,850
Text sourceOCR
OCR confidence0.921

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sri Rejeki Isman p.1 ×29
linked person Iwan Kurniawan Lukminto p.2 ×4
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta. p.4 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible person Dr. Nani Indrawati p.11 ×4
unresolved person PN Niaga Smg Saya Rina Handayani p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.1 ×12
unresolved person Sufi M. Fadhly Nasution p.1
unresolved org PT Bitratex Industries p.1 ×12
unresolved org PT Primayudha Mandirijaya p.1 ×10
unresolved org Mahkamah Agung · Ketua p.1 ×8
unresolved org PT INDO BHARAT RAYON p.1 ×6
unresolved org PT SINAR PANTJA DJAJA p.1 ×9
unresolved person KH. Samanhudi p.2 ×2
unresolved person GP Aji Wijaya p.2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.3
unresolved person Ardhiyasa p.3
unresolved org Pengadilan Niaga Semarang p.4 ×2
unresolved org PT Primayudha Mandirijaya Pailit p.4 ×2
unresolved person Denny Ardiansyah p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.4 ×5
unresolved person Nur Hidayat p.4 ×2
unresolved person Fajar Romy Gumilar p.4 ×2
unresolved org Kementerian p.4 ×2
unresolved person Nurma Candra Yani Sadikin p.5
unresolved person Mengangkat Haruno Patriadi p.5
unresolved person YiNtrma Candra Yani Sadikin p.6
unresolved person Prof. Dr. H. Hamdi p.11 ×4
unresolved person Dr. Lucas p.11
unresolved person Prakoso p.11
unresolved person Majelis · Anggota p.11
unresolved person Dr. Lucas Prakoso p.11 ×2
unresolved person Wigati Pujiningrum p.12
unresolved person H. Biaya-biaya Kasasi p.12
unresolved person H. AHMAD ARDIANDA PATRIA p.12 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result