Back to announcement
20250204_SRIL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31849107_lamp2.pdf
Other Text extracted SRILSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.940
RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN TINGKAT KASASI (SURAT TERCATAT) Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Juncto Nomor 1/Pdt. Sus- Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg Juncto Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg Saya Rina Handayani, SH selaku Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 Juncto Nomor 1/Pdt. Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg Juncto Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg, memberitahukan kepada : Nama : Sufi M. Fadhly Nasution, S.H, dan kawan kawan mewakili PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT.SINAR PANTJA DJAJA , PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya Alamat : Para Advokad Aji Wijaya & Co., beralamat di Cyber 2 Tower, 31st floor, Unit A, Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan Sebagai : Kuasa Para Pemohon Kasasi/ Termohon Tentang isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus- Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 dalam perkara antara : PT SRI REJEKI ISMAN dkk sebagai Para Pemohon Kasasi/ Termohon Terhadap PT INDO BHARAT RAYON sebagai Termohon Kasasi/ Pemohon Yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI: - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT SRI REJEKI ISMAN, Tbk., 2. PT SINAR PANTJA DJAJA, 3. PT BITRATEX INDUSTRIES dan 4. PT PRIMAYUDHA MANDIRIJAYA tersebut, - Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam pemeriksaan kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Catatan: Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Bahwa untuk informasi lebih lanjut mengenai persidangan dapat menghubungi (#62) 895-0222-2881 (Call Center Pengadilan Negeri Semarang)
Page 2 OCR 0.923
PUTUSAN Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus permohonan pembatalan perdamaian pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: 1. PT SRI REJEKI ISMAN, Tbk., berkedudukan di Jalan KH. Samanhudi, Nomor 88, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk., Iwan Kurniawan Lukminto, 2. PT SINAR PANTJA DJAJA, berkedudukan di Jalan Condrokusumo, Nomor 1, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama PT “Sinar Pantja Djaja, Iwan Kurniawan Lukminto: PT BITRATEX INDUSTRIES, berkedudukan di Jalan £ 'Brigjen S. Sudiarto Km.11, Kelurahan Plamongansari, 3 . .. Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa "ngngan, Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama PT Bitratex Industries, Iwan Kurniawan Lukminto, 4. PT PRIMAYUDHA MANDIRIJAYA, berkedudukan di Dukuh Kadang, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama PT Primayudha Mandirijaya, Iwan Kurniawan Lukminto, Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada GP Aji Wijaya, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Aji Wijaya & Co, beralamat di Cyber 2 Tower, Lantai 31, Unit A, Jalan HR. Rasuna Said, Blok X-5, Nomor 13, Jakarta Selatan, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2024, Para Pemohon Kasasi dahulu Termohon: Halaman 1 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 3 OCR 0.943
Terhadap PT INDO BHARAT RAYON, berkedudukan di Jalan K.H. Mas Mansyur, Nomor 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, yang diwakili oleh Presiden Direktur, Bharath Kumar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ardhiyasa, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum A & Co, beralamat di Gedung ITS Tower-Nifarro Park, Lantai 8, Unit 801, Jalan Raya Pasar Minggu, Nomor 18, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2024: Termohon Kasasi dahulu Pemohon: Mahkamah Agung tersebut, Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini: Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pe Gadilan Negeri Semarang dan memohon untuk memberikan putusan ada pokoknya sebagai berikut: Sag "Menyatakan bahwa Para Termohon yaitu: I. PT Sri Rejeki Isman, Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan K.H. Samanhudi 88, Kecamatan Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, Il. PT Sinar Pantja Djaja, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Condrokusumo, Nomor 1, Semarang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, IN. PT Bitratex Industries, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Brigjen S. Sudiarto, Km.11 Semarang, Kelurahan Plamongansari, Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 4 OCR 0.933
Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, IV. PT Primayudha Mandirijaya, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Dukuh Kadang, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022, 3. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg., tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi), 4. Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat hukumnya: YA Mengangkat Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang untuk & / m engawasi pengurusan dan pemberesan harta Para Termohon, J Menunjuk dan mengangkat: a Denny Ardiansyah, S.H., M.H. berkantor di Jalan Madyotaman I, Nomor 5, Punggawan, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-308 AH.04.03-2019, tertanggal 31 Desember 2019: b. Nur Hidayat, S.H., berkantor di Menara 165, lantai 4, Jalan TB Simatupang, Kavling 1, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-235 AH.04.05-2022, tertanggal 8 September 2022, c. Fajar Romy Gumilar, S.H. berkantor di Gedung Gondangdia Lama 25, Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso, Nomor 25, Cikini, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-98.AH.04.06- 2023, tertanggal 7 Juni 2023: Halaman 3 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 5 OCR 0.925
d. Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. berkantor di 18 Office Park Building, Lantai 12, Unit A & H, Jalan TB. Simatupang, Kavling 18, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-117 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022, untuk bertindak selaku Kurator dalam proses kepailitan perkara a guo, 7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Para Termohon, Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono), Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg., juncto Nomor 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg., tanggal 21 Oktober 2024, yang z pnamya sebagai berikut: OS “SMengabulkan permohonan Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk ruhnya, “27 Mei yatakan Para Termohon telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian h rdamaian yang telah disahkan berdasarkan Nomor 12/Pat.Sus-PKPU/ 021/PN.Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022, antara Para Termohon | dengan kreditor-kreditornya, 3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022, antara Para Termohon dengan kreditor-kreditornya: 4. Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat hukumnya, 5. Mengangkat Haruno Patriadi, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas, 6. Mengangkat: Halaman 4 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 6 OCR 0.939
a. Denny Ardiansyah, S.H., M.H. berkantor di Jalan Madyotaman I, Nomor 5, Punggawan, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-308 AH.04.03-2019, tertanggal 31 Desember 2019, b. Nur Hidayat, S.H., berkantor di Menara 165, lantai 4, Jalan TB Simatupang, Kavling 1, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-235 AH.04.05-2022, tertanggal 8 September 2022: c. Fajar Romy Gumilar, S.H. berkantor di Gedung Gondangdia Lama 25, Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso, Nomor 25, Cikini, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-98.AH.04.06- An 22023, tertanggal 7 Juni 2023: YiNtrma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. berkantor di 18 Office Park uilding, Lantai 12, Unit A & H, Jalan TB. Simatupang, Kavling 18, arta Selatan, DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus terdaftar di enterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-117 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022: untuk diangkat sebagai Kurator yang akan melakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses kepailitan perkara ini: 7. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan ini selesai: 8. Menghukum Para Termohon Pembatalan Perdamaian PT Sri Rejeki Isman, Tbk. dan kawan-kawan untuk membayar biaya permohonan yang timbul atas permohonan Pembatalan Perdamaian ini sebesar Rp3.245.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Pemohon Kasasi pada tanggal 21 Oktober 2024, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Halaman 5 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 7 OCR 0.939
Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2024 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Kasasi Homologasi Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg., juncto Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg., juncto Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal 25 Oktober 2024, Menimbang, bahwa permohonan kasasi a guo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima, Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 25 Oktober 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari n ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar: erima dan mengabulkan permohonan dan memori kasasi dari Para & Ibatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus- mMologasi/2024/PN Niaga Smg., tertanggal 21 Oktober 2024 juncto : Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., tertanggal 25 Januari 2022, on Kasasi untuk seluruhnya, Mengadili Sendiri: 1. Menolak permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon in casu Termohon Kasasi untuk seluruhnya, 2. Mencabut Pernyataan Penjatuhan Pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman, Tbk. in casu Pemohon Kasasi I, PT Sinar Pantja Djaja in casu Pemohon Kasasi II, PT Bitratex Industries in casu Pemohon Kasasi III, dan PT Primayudha Mandirijaya in casu Pemohon Kasasi IV dan segala akibat hukum yang telah terjadi karenanya, 3. Memerintahkan PT Sri Rejeki Isman, Tbk in casu Pemohon Kasasi I, PT Halaman 6 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 8 OCR 0.929
Sinar Pantja Djaja in casu Pemohon Kasasi II, PT Bitratex Industries in casu Pemohon Kasasi III, dan PT Primayudha Mandirijaya in casu Pemohon Kasasi IV untuk tunduk dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang dihomologasi oleh Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., tertanggal 25 Januari 2022, 4. Menghukum PT Indo Bharat Rayon in casu Termohon Kasasi untuk membayar setiap biaya perkara yang timbul atas pengajuan perkara ini, Atau, apabila Majelis Hakim Agung Judex Juris pemeriksa perkara a guo berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aeguo et bono). Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 5 November 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi, Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah £ KANgUng berpendapat: € -N Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah Pai itiimemori kasasi yang diterima tanggal 25 Oktober 2024 dan kontra mem ri. 'yang diterima tanggal 5 November 2024 dihubungkan dengan Ja. pertinibangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Para Pemohon Kasasi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., tanggal 6 Mei 2021, Bahwa PKPU tersebut berakhir dengan disahkannya perjanjian perdamaian dalam Putusan Homologasi Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022 antara Para Pemohon Kasasi dengan kreditor-kreditornya, yang pada pokoknya menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon PKPU/Kreditor: PT Indo Bharat Rayon dengan Halaman 7 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 9 OCR 0.948
Para Termohon PKPU (Debitor) yaitu PT Sri Rejeki Isman, Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya, dan berdasarkan bukti-bukti P-2D/PT-01 copy dari asli Putusan Perkara Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022, yang amarnya antara lain menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara PT Sri Rejeki Isman, Tbk. (dalam PKPU), PT Sinar Pantja Djaja (dalam PKPU), PT Bitratex Industries (dalam PKPU), dan PT Primayudha Mandirijaya (dalam PKPU) dengan kreditornya (PT Indo Bharat Rayon) dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam Perkara Nomor 12/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga Smg., tanggal 25 Januari 2022, yang mewajibkan kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut untuk mematuhi klausula- klausula dalam perjanjian a guo, Bahwa Termohon Kasasi mendalilkan skema pembayaran atas tagihan Termohon Kasasi yang diakui sebesar Rp127.969.059.783,00 (seratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) akan jatuh pada a pembayaran pada Tier 3 yaitu Para Pemohon Kasasi wajib Nian pembayaran dengan nilai paling sedikit (minimum) USD17,000 elas ribu dolar Amerika Serikat) dilakukan pada setiap bulan dimulai Ta September 2022, dan wajib dilunasi secara penuh dalam waktu 4 p 9 tahun, sesuai dengan isi Putusan Homologasi, Bahwa telah ternyata pembayaran terakhir yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi adalah pada 26 Juni 2023, sehingga sejak bulan Juli 2023 tersebut Para Pemohon Kasasi berhenti melakukan pembayaran terhadap Termohon Kasasi, dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan tentang berhentinya Para Pemohon Kasasi untuk melakukan pembayaran utangnya terhadap Termohon Kasasi, sehingga Termohon Kasasi mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada Para Pemohon Kasasi, namun ternyata Para Pemohon Kasasi justru menyatakan jika Termohon Kasasi sudah tidak mempunyai hak tagih lagi kepada Para Pemohon Kasasi, Bahwa Para Pemohon Kasasi mendalilkan hingga tanggal 23 Juni Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 10 OCR 0.945
2023 secara kumulatif telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp26.660.220.799,00 (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah), Bahwa Para Pemohon Kasasi mendalilkan penghentian pembayaran sementara kepada Termohon Kasasi dilakukan agar tidak terjadi pembayaran ganda karena terdapat informasi bahwa tagihan Termohon Kasasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian dalam Putusan Homologasi telah dilunasi oleh pihak ketiga (asuransi) dengan mekanisme subrogasi, namun Para Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak ketiga dimaksud sebagai penjamin kepada Termohon Kasasi terkait isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati sebelumnya, Bahwa oleh karena Para Pemohon Kasasi telah lalai dan melanggar isi Putusan Homologasi dalam perkara a guo, maka sesuai ketentuan Pasal 291 juncto Pasal 170 juncto Pasal 171 Undang Undang Kepailitan dan PKPU “Nomor 37 Tahun 2004, dan tidak ternyata adanya jaminan akan 7. Kelangsungan dan atau pelunasan pembayaran dari Para Pemohon Kasasi Isepatja Termohon Kasasi, maka sudah tepat saka Judex Facti yang Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg., juncto Nomor 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg., tanggal 21 Oktober 2024 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: PT SRI REJEKI ISMAN, Tbk. dan kawan-kawan tersebut harus ditolak: Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, Para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini: Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Halaman 9 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 11 OCR 0.928
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI: - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT SRI REJEKI ISMAN, Tbk., 2. PT SINAR PANTJA DJAJA, 3. PT BITRATEX INDUSTRIES dan 4. PT PRIMAYUDHA MANDIRIJAYA tersebut, - Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam pemeriksaan kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dan Dr. Lucas “Prakoso, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan PA 7 dugapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua 4 | edengan dihadiri Para Hakim Ane tersebut dan Wigati Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, Ttd./ Ttd./ Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum. Ttd./ Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Halaman 10 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Page 12 OCR 0.755
Panitera Pengganti, Ttd./ Wigati Pujiningrum, S.H., M.H. Biaya-biaya Kasasi: Meterai. .Rp 10.000,00 2.Redaksi.. .Rp 10.000,00 3. Administrasi kasas . Rp4.980.000,00 Jumlah .. Rp5.000.000,00 Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I a.n. Panitera Panitera Muda Perdata Khusus Ditandatangai secara elektronik H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, S.H., M.Hum. NIP. 19621220 1986 12 1001 Foto Copy / Salinan Sesu U.b. Paniter Panitera Mudi Halaman 11 dari 11 hal. Put. Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 ma maa mma 2 Keterangan B - Suratidokumon ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elaktrorik (iglal signature) dengan dilengkapi sertifikat eloktroni. - Dokumen ni telah ditandatangani secara digital menggunakan sorlfkatelektronk yang derbitan oloh Bali Serifkasi Elektonik (3S"E) BSSN,
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PN Niaga Smg Saya Rina Handayani
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.1 ×12
unresolved
person
Sufi M. Fadhly Nasution
p.1
unresolved
org
PT Bitratex Industries
p.1 ×12
unresolved
org
PT Primayudha Mandirijaya
p.1 ×10
unresolved
org
Mahkamah Agung
· Ketua
p.1 ×8
unresolved
org
PT INDO BHARAT RAYON
p.1 ×6
unresolved
org
PT SINAR PANTJA DJAJA
p.1 ×9
unresolved
person
KH. Samanhudi
p.2 ×2
unresolved
person
GP Aji Wijaya
p.2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.3
unresolved
person
Ardhiyasa
p.3
unresolved
org
Pengadilan Niaga Semarang
p.4 ×2
unresolved
org
PT Primayudha Mandirijaya Pailit
p.4 ×2
unresolved
person
Denny Ardiansyah
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.4 ×5
unresolved
person
Nur Hidayat
p.4 ×2
unresolved
person
Fajar Romy Gumilar
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.4 ×2
unresolved
person
Nurma Candra Yani Sadikin
p.5
unresolved
person
Mengangkat Haruno Patriadi
p.5
unresolved
person
YiNtrma Candra Yani Sadikin
p.6
unresolved
person
Prof. Dr. H. Hamdi
p.11 ×4
unresolved
person
Dr. Lucas
p.11
unresolved
person
Prakoso
p.11
unresolved
person
Majelis
· Anggota
p.11
unresolved
person
Dr. Lucas Prakoso
p.11 ×2
unresolved
person
Wigati Pujiningrum
p.12
unresolved
person
H. Biaya-biaya Kasasi
p.12
unresolved
person
H. AHMAD ARDIANDA PATRIA
p.12 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.