Back to announcement
20250203_POST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31848984_lamp1.pdf
Board change Needs review POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
POS iND Logistik Indonesia KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT POS INDONESIA (PERSERO) NOMOR: SK- (33 /DEKOM/0924 TENTANG PENGALIHAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT POS INDONESIA (PERSERO) DEWAN KOMISARIS PT POS INDONESIA (PERSERO), Menimbang 1 a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor SK-57/DEKOM/0424 tanggal 26 April 2024, Sdr. I Gde Made Kartikajaya telah diangkat sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor SK-116/DEKOM/0824 tanggal 7 Agustus 2024, Sdr. Fauzi Baadilla telah diangkat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, c. bahwa dalam rangka pemenuhan aspek Good Corporate Governance Perusahaan dan penataan pembagian tugas di internal Dewan Komisaris, perlu mengalihkan penugasan Sdr. I Gde Made Kartikajaya semula sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, sekaligus mengalihkan Sdr. Fauzi Baadilla semula sebagai sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) tentang Pengalihan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pos Indonesia (Persero), Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297), 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756), 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556), 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara — Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara — Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Badan Usaha Milik Negara, 7. Anggaran Dasar PT Pos Indonesia (Persero) yang tercantum dalam Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 117 tanggal 20 Juni 1995 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 5 Agustus 2024 yang dibuat dan disampaikan oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, | , Memperhatikan .../2 PT Pos Indonesia (Persero) K Pusat PT Pos
Page 2 OCR 0.943
Memperhatikan Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA Lu Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 174/ DEKOM/ 0420 tanggal 20 April 2020 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi: MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT POS INDONESIA (PERSERO) TENTANG PENGALIHAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT POS INDONESIA (PERSERO). Mengalihkan Sdr. I Gde Made Kartikajaya semula sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pos Indonesia (Persero) menjadi sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pos Indonesia (Persero), dengan masa jabatan sampai dengan yang bersangkutan berakhir masa jabatannya sebagai Komisaris PT Pos Indonesia (Persero). Mengalihkan Sdr. Fauzi Baadilla semula sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pos Indonesia (Persero) menjadi sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pos Indonesia (Persero), dengan masa jabatan sampai dengan yang bersangkutan berakhir masa jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Pos Indonesia (Persero). Semua biaya yang timbul karena Keputusan ini, dibebankan kepada anggaran belanja Perusahaan sebagaimana yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran PT Pos Indonesia (Persero). Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini, akan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero). Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: Menteri Badan Usaha Milik Negara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik, Kementerian BUMN, Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero), Direksi PT Pos Indonesia (Persero), Komite Audit PT Pos Indonesia (Persero): Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pos Indonesia (Persero), Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi PT Pos Indonesia (Persero): 10. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan dilaksanakan. PP NAGA RON Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2024 4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
person
Akta Notaris Sutjipto
p.1
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
122 ms
13 Sep 2026 15:41
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}