Skip to content
Back to announcement

20250204_COAL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31849189_lamp1.pdf

Other Text extracted COAL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.950
BLACK DIAMOND

RESOURCES
No: 007/BDR-DIR/II/2025 Jakarta, 4 Februari 2025

Kepada Yth:

PT Bursa Efek Indonesia
Tower 1, Lantai 6

Jl. Jend. Sudirman Kv. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia

Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur

Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Penjelasan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia No. 5-00628/BEI.PP2/01-2025
tertanggal 20 Januari 2025 perihal Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,
Merujuk pada:

(i) Surat Permintaan Penjelasan IDX No. S-00628/BEI.PP2/01-2025 tanggal 20 Januari 2025 (“Surat PT Bursa
Efek Indonesia”), dan

(ii) Surat Kantor Hukum Jaringan Penegakan Hukum Nasional (JPHN) Nomor 011/JPHN-SK/I/2025 tanggal 10
Januari 2025, yang dikirimkan melalui korespondensi email tanggal 30 Januari 2025 pukul 09:45 WIB
(“Rujukan Surat PT Bursa Efek Indonesia”).

Dengan ini, perkenankan kami, PT Black Diamond Resources Tbk (“COAL”), untuk terlebih dahulu menyampaikan
terima kasih atas Surat PT Bursa Efek Indonesia dan Rujukan Surat PT Bursa Efek Indonesia yang telah
disampaikan kepada kami.

Melalui Surat ini, perkenankan PT Black Diamond Resources Tbk (“COAL”) untuk memberikan tanggapan atas
Surat PT Bursa Efek Indonesia dan Rujukan Surat sebagai berikut:

Is Berdasarkan kegiatan operasional yang dijalankan, baik di level PT Black Diamond Resources Tbk
(“COAL”) maupun di level PT Dayak Membangun Pratama (“DMP”) selaku Entitas Anak PT Black Diamond
Resources Tbk (“COAL”), PT Black Diamond Resources Tbk (“COAL”), dan PT Dayak Membangun Pratama
(“DMP”) tidak memiliki perikatan hukum dan hubungan usaha dalam bentuk apapun yang sedang
berjalan, dengan pihak yang diwakili oleh Kantor Hukum Jaringan Penegakan Hukum Nasional (JPHN).

2 Kami juga mencatat bahwa Rujukan Surat PT Bursa Efek Indonesia tidak disertai dengan surat kuasa dan
dokumen identitas yang sah dari pihak kantor hukum maupun pihak yang diwakilinya. Bahkan, somasi
yang menjadi dasar Rujukan Surat PT Bursa Efek Indonesia tidak dilengkapi dengan satu pun dokumen
pendukung yang dapat mendukung kebenaran klaim yang diajukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan
mengenai dasar serta objektivitas PT Bursa Efek Indonesia dalam menindaklanjuti somasi tersebut.

3 Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), somasi
yang menjadi Rujukan Surat PT Bursa Efek Indonesia harus didasarkan pada surat kuasa yang sah, yang
diberikan kepada advokat dan kuasa hukum yang sah sesuai dengan UU Advokat.

Centennial Tower Lantai 21 Unit B, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25
Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan — 12930
Telp. 021-22958323, Fax : 021-22958324 email : corporate@blackdiamondtbk.com
Page 2 OCR 0.951
PAN
|
“

BLACK DIAMOND

RESOURCES

4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UU Advokat secara tegas mengatur bahwa Jasa
Hukum yang diberikan Advokat harus dijalankan berdasarkan surat kuasa yang sah.

5, Selanjutnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa yang dapat menjadi
advokat harus memenuhi persyaratan, diangkat oleh Organisasi Advokat, dan disumpah di Pengadilan
Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

6. Bahwa tindakan melayangkan somasi sebagai advokat tanpa surat kuasa yang sah dan tanpa legalitas
yang sah sebagai advokat, adalah bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi melanggar
hukum, serta membawa konsekuensi hukum tidak hanya secara perdata tetapi juga pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah
sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta)
rupiah.”

Selain itu, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang
maupun menghapuskan utang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat
tahun."

7. Sebagai wujud komitmen PT Bursa Efek Indonesia dalam menjaga integritas, independensi, serta
penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), kami berharap
setiap surat yang dialamatkan kepada PT Bursa Efek Indonesia dan dijadikan rujukan surat oleh PT Bursa
Efek Indonesia sudah melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang teliti, menyeluruh, dan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.

8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon PT Bursa Efek Indonesia dapat memberikan klarifikasi
dan verifikasi:

(i) Apakah terhadap pihak yang mengirimkan somasi (Kantor Hukum Jaringan Penegakan Hukum
Nasional (JPHN), PT Bursa Efek Indonesia telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terlebih
dahulu terhadap (a) validitas somasi, (b) bukti atas tuduhan yang didalilkan oleh Kantor Hukum
Jaringan Penegakan Hukum Nasional (JPHN), dan (c) surat kuasa Kantor Hukum Jaringan
Penegakan Hukum Nasional (JPHN)?

(il) — Apakah pihak PT Bursa Efek Indonesia baik sebelum maupun sesudah mempersiapkan dan
menyampaikan Surat PT Bursa Efek Indonesia kepada kami, pernah bertemu dan melakukan
klarifikasi dengan Kantor Hukum Jaringan Penegakan Hukum Nasional?

(iii) — Apakah pihak PT Bursa Efek Indonesia mengetahui keberadaan dan keberlakuan dari ketentuan
hukum yang kami sebutkan dalam Angka 3, 4, 5 dan 6 diatas? Serta, apakah pihak PT Bursa Efek

Centennial Tower Lantai 21 Unit B, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25
Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan — 12930
Telp. 021-22958323, Fax : 021-22958324 email : corporate@blackdiamondtbk.com
Page 3 OCR 0.947
Te

BLACK DIAMOND

RESOURCES

Indonesia telah memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh PT Bursa Efek Indonesia
dalam menindaklanjuti somasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan
didasarkan pada hasil pemeriksaan yang seksama terhadap legalitas surat kuasa, kewenangan
advokat, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan?

Demikian yang dapat kami sampaikan untuk sementara ini. Atas waktu dan perhatian yang telah PT Bursa Efek
Indonesia berikan kepada kami, kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

Centennial Tower Lantai 21 Unit B, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25
Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan — 12930
Telp. 021-22958323, Fax : 021-22958324 email : corporate@blackdiamondtbk.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published4 Feb 2025
Pages3
Characters6,596
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Black Diamond Resources Tbk p.1 ×17
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×21
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved org PT Dayak Membangun Pratama p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Centennial Tower p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result