Back to announcement
20260904_BTPS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32145076_lamp2.pdf
Other Text extracted BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT BANK BTPN SYARIAH TBK
(“Keterbukaan Informasi”)
Kegiatan Usaha:
Jasa Perbankan Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara SMBC lantai 12
CBD Mega Kuningan
Jl DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6
Jakarta Selatan 12950
Tel. (6221) 300 26 400
Fax. (6221) 252 0356
Website: www.btpnsyariah.com
Email: corsec@btpnsyariah.com
A. Pendahuluan
PT Bank BTPN Syariah Tbk (“Perseroan”) berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) pada Selasa, 13 Oktober 2026 yang salah satu agendanya adalah rencana Perseroan
untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”).
Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun
2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), jo
ketentuan yang diatur dalam pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yang sebagian sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (“UUPT”), yang mengatur jumlah saham yang akan dibeli tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
Dalam rangka memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan aksi korporasi
Perseroan, maka Keterbukaan Informasi ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal serta penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Page 2
B. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal
Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali
i. Perkiraan Jadwal
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
apabila telah disetujui pada RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada Selasa tanggal
13 Oktober 2026.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan pelaksanan Pembelian Kembali Saham oleh
Perseroan:
No Keterangan Tanggal
1 Pengumuman RUPS Luar Biasa pada Pemegang Saham Perseroan dan 4 September 2026
Keterbukaan Informasi tentang Pembelian Kembali Saham Perseroan
melalui situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan Situs Web Perseroan
www.btpnsyariah.com
2 Pemanggilan RUPS Luar Biasa pada Pemegang Saham Perseroan 21 September 2026
3 Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa 13 Oktober 2026
4 Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan 12 bulan
sejak 14 Oktober 2026
5 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa 15 Oktober 2026
Jika dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan telah habis dan/atau jumlah saham
yang akan dibeli kembali terpenuhi, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan
penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Pada posisi 30 Juni 2026, tidak terdapat saham pada Tresuri Perseroan.
ii. Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebanyak-
banyaknya Rp1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah).
Biaya tersebut telah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
iii. Perkiraan Jumlah Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali
Pembelian Kembali Saham Perseroan dari pemegang saham publik tidak akan melebihi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan (maksimum pembelian berdasarkan regulasi)
serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam Perseroan, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan berdasarkan UUPT.
C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
Pertimbangan Perseroan melakukan Pembelian Kembali Saham adalah sebagai berikut:
i. Perseroan memiliki kesempatan serta fleksibilitas untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham setiap saat
berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak persetujuan RUPSLB
atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan diperoleh;
Page 3
ii. Rencana Pembelian Kembali Saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan
sehingga harga saham Perseroan diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental Perseroan; dan
iii. Dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat memberikan tingkat
pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan semua pemegang saham.
D. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perseroan
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak memberikan dampak negatif terhadap
pendapatan Perseroan mengingat Perseroan memiliki saldo laba ditahan serta arus kas yang mencukupi untuk
membiayai pelaksanaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
E. Proforma Laba Perseroan Per Saham Setelah Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan
Berikut adalah proforma laba Perseroan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan dilaksanakan yang dihitung
dengan menggunakan asumsi bahwa biaya Pembelian Kembali Saham adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(Satu Triliun Rupiah), termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham:
Periode Laporan Keuangan
Yang Berakhir pada 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit)
Keterangan (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Sebelum Pembelian Dampak Setelah Pembelian
Kembali Saham Kembali Saham
Total Aset 23.301.720 (1.000.000) 22.301.720
Laba Tahun Berjalan 655.488 (5.328) 650.160
Ekuitas 10.258.399 (1.000.000) 9.258.399
Laba per saham Dasar (Rupiah penuh) 85,09 10,45 94,54
F. Pembatasan Harga Saham untuk Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan harga yang dianggap wajar oleh Perseroan dengan
tetap memperhatikan POJK 29/2023.
G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak disetujui oleh RUPSLB Perseroan yang menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan.
H. Metode Yang Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan metode sebagaimana yang diatur dalam POJK
29/2023.
I. Pembahasan dan Analisis Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap
Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha
dan operasional, serta pertumbuhan usaha Perseroan di masa mendatang karena Perseroan telah memiliki
kecukupan modal (CAR) yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Page 4
J. Sumber Dana Yang Akan Digunakan Untuk Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sepenuhnya berasal dari
Ekuitas Perseroan.
Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan
Perseroan secara signifikan.
K. Rencana Perseroan Atas Saham yang Akan Dibeli Kembali
Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali dengan cara sebagaimana yang diatur
dalam POJK 29/2023.
L. Tambahan Informasi
Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja dengan alamat di bawah ini:
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Menara SMBC lantai 12
CBD Mega Kuningan
Jl DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6
Jakarta Selatan 12950
Tel. (6221) 300 26 400
Fax. (6221) 252 0356
Website: www.btpnsyariah.com
Email: corsec@btpnsyariah.com
Demikian Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Keterbukaan Informasi Pasal 4 POJK 29/2023.
Jakarta, 4 September 2026
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.