Skip to content
Back to announcement

20260904_BTPS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32145076_lamp2.pdf

Other Text extracted BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     KETERBUKAAN INFORMASI
                                RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
                                    PT BANK BTPN SYARIAH TBK
                                     (“Keterbukaan Informasi”)

                                               Kegiatan Usaha:
                                             Jasa Perbankan Syariah

                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                  Kantor Pusat:
                                              Menara SMBC lantai 12
                                                CBD Mega Kuningan
                                  Jl DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6
                                              Jakarta Selatan 12950
                                              Tel. (6221) 300 26 400
                                               Fax. (6221) 252 0356
                                          Website: www.btpnsyariah.com
                                          Email: corsec@btpnsyariah.com




A. Pendahuluan

   PT Bank BTPN Syariah Tbk (“Perseroan”) berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
   Luar Biasa (“RUPSLB”) pada Selasa, 13 Oktober 2026 yang salah satu agendanya adalah rencana Perseroan
   untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa
   Efek Indonesia (“BEI”).

   Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun
   2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), jo
   ketentuan yang diatur dalam pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas yang sebagian sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
   Undang (“UUPT”), yang mengatur jumlah saham yang akan dibeli tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
   jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
   lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

   Dalam rangka memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan aksi korporasi
   Perseroan, maka Keterbukaan Informasi ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang
   berlaku di bidang pasar modal serta penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Page 2
B. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal
   Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali

   i.     Perkiraan Jadwal
          Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
          apabila telah disetujui pada RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada Selasa tanggal
          13 Oktober 2026.

          Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan pelaksanan Pembelian Kembali Saham oleh
          Perseroan:
            No                                Keterangan                                       Tanggal
             1     Pengumuman RUPS Luar Biasa pada Pemegang Saham Perseroan dan           4 September 2026
                   Keterbukaan Informasi tentang Pembelian Kembali Saham Perseroan
                   melalui situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan Situs Web Perseroan
                   www.btpnsyariah.com

             2     Pemanggilan RUPS Luar Biasa pada Pemegang Saham Perseroan             21 September 2026
             3     Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa                                        13 Oktober 2026

             4     Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan                                   12 bulan
                                                                                        sejak 14 Oktober 2026
             5     Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa                            15 Oktober 2026


          Jika dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan telah habis dan/atau jumlah saham
          yang akan dibeli kembali terpenuhi, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan
          penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

          Pada posisi 30 Juni 2026, tidak terdapat saham pada Tresuri Perseroan.

   ii.    Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham

          Perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebanyak-
          banyaknya Rp1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah).

          Biaya tersebut telah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan
          pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan.

   iii.   Perkiraan Jumlah Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali

          Pembelian Kembali Saham Perseroan dari pemegang saham publik tidak akan melebihi 10% (sepuluh
          persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan (maksimum pembelian berdasarkan regulasi)
          serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang
          ditempatkan dalam Perseroan, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan berdasarkan UUPT.


C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham

   Pertimbangan Perseroan melakukan Pembelian Kembali Saham adalah sebagai berikut:
   i.     Perseroan memiliki kesempatan serta fleksibilitas untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham setiap saat
          berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak persetujuan RUPSLB
          atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan diperoleh;

Page 3
     ii.   Rencana Pembelian Kembali Saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan
           sehingga harga saham Perseroan diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental Perseroan; dan

     iii. Dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan dapat memberikan tingkat
          pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan semua pemegang saham.

D. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Pelaksanaan Pembelian Kembali
   Saham dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perseroan

     Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak memberikan dampak negatif terhadap
     pendapatan Perseroan mengingat Perseroan memiliki saldo laba ditahan serta arus kas yang mencukupi untuk
     membiayai pelaksanaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

E. Proforma Laba Perseroan Per Saham Setelah Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan

     Berikut adalah proforma laba Perseroan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan dilaksanakan yang dihitung
     dengan menggunakan asumsi bahwa biaya Pembelian Kembali Saham adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,-
     (Satu Triliun Rupiah), termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan
     pelaksanaan Pembelian Kembali Saham:

                                                               Periode Laporan Keuangan
                                                     Yang Berakhir pada 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit)
                   Keterangan                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                              Sebelum Pembelian             Dampak                Setelah Pembelian
                                                Kembali Saham                                      Kembali Saham
       Total Aset                                     23.301.720            (1.000.000)                     22.301.720
       Laba Tahun Berjalan                               655.488                (5.328)                        650.160
       Ekuitas                                        10.258.399            (1.000.000)                      9.258.399
       Laba per saham Dasar (Rupiah penuh)                 85,09                  10,45                          94,54


F. Pembatasan Harga Saham untuk Pembelian Kembali Saham

     Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan harga yang dianggap wajar oleh Perseroan dengan
     tetap memperhatikan POJK 29/2023.


G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham

     Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
     sejak disetujui oleh RUPSLB Perseroan yang menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan.

H. Metode Yang Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham

     Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan metode sebagaimana yang diatur dalam POJK
     29/2023.

I.   Pembahasan dan Analisis Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap
     Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang

     Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha
     dan operasional, serta pertumbuhan usaha Perseroan di masa mendatang karena Perseroan telah memiliki
     kecukupan modal (CAR) yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

Page 4
J. Sumber Dana Yang Akan Digunakan Untuk Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham

   Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sepenuhnya berasal dari
   Ekuitas Perseroan.

   Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan
   Perseroan secara signifikan.

K. Rencana Perseroan Atas Saham yang Akan Dibeli Kembali

   Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali dengan cara sebagaimana yang diatur
   dalam POJK 29/2023.

L. Tambahan Informasi

   Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
   pada jam kerja dengan alamat di bawah ini:


                                          PT Bank BTPN Syariah Tbk
                                             Menara SMBC lantai 12
                                               CBD Mega Kuningan
                                 Jl DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6
                                             Jakarta Selatan 12950
                                             Tel. (6221) 300 26 400
                                              Fax. (6221) 252 0356
                                         Website: www.btpnsyariah.com
                                         Email: corsec@btpnsyariah.com

Demikian Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Keterbukaan Informasi Pasal 4 POJK 29/2023.

                                          Jakarta, 4 September 2026

                                          PT Bank BTPN Syariah Tbk
                                                  Direksi


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published4 Sep 2026
Pages4
Characters10,851
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK BTPN SYARIAH TBK p.1 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result