Skip to content
Back to announcement

20260624_BESS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103902_lamp1.pdf

Other Text extracted BESS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
ah

(PT BATUUCIN MUSANTARA MATAN ToK Tanah Bumbu, 23 Juni 2026

Nomor :575/BNM-PST/VI/2026
Kepada Yth,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK RI”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl.Lapangan Banteng Timur No 2—4

Jakarta Pusat 10710

Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Terkait Aksi Korporasi - Dividen Tunai

Dengan hormat,

Melalui surat ini kami, PT Batulicin Nusantara Maritim, Tbk (“BESS”), bermaksud
menyampaikan informasi atau fakta material terkait aksi korporasi dividen tunai.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025, yang
diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2026 pukul 10.17 WIB sampai dengan pukul 10.53 WIB
di Unigue Room, Harris Suites FX Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Senayan, Jakarta
Pusat 10270. Bersama ini Perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk
periode tahun buku 2025 dengan rincian Dividen tahun buku 2025 yang akan dibayar sebagai
berikut:

Total Nilai Dividen sudah Ditentukan:

Total Nilai Dividen IDR 15.000.000.000

Dividen per Saham IDR 4,36

Jadwal Pembagian Dividen:

No Keterangan Tanggal
Tanggal Efektif 19 Juni 2026
1 Tanggal Cum Dividen Pasar Reguler 29 Juni 2026
Tanggal Ex Dividen Pasar Reguler 30 Juni 2026
» Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2026
Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 2 Juli 2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai 1 Juli 2026
4 Tanggal Pembayaran Dividen 21 Juli 2026

PT BATULICIN NUSANTARA MARITIM Tbk

Jalan Pelabuhan Ferry, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan

Page 2 OCR 0.955
PPT BATULICIN MUSANTARA MARITUN Tik

Tata Cara Pembagian Dividen

1. Pembayaran dividen diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS") Perseroan atau Recording Date Pemegang
Saham yang berhak atas dividen pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 16.00 WIB

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.

3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri ("WP Badan DN") dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut. Dividen yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi
dalam negeri ("WPOP DN") akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk
investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan ("PPh") sesuai dengan
ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.

4. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan
perpajakan yang berlaku.

5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
Undangan perpajakan yang berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak

PT BATULICIN NUSANTARA MARITIM Tbk

Jalan Pelabuhan Ferry, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan

Page 3 OCR 0.926
pn

(PV BATULICIN NUSANTARA WARITUN Tbk

Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat
Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 2096.

7. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
KSEI dan menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
rekening banknya (dividen yang dibayar tersebut minimal berjumlah Rp. 100.000,-),
harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekeningnya paling
lambat tanggal 30 Juni 2026 pukul 15.00 WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan: PT Sharestar Indonesia dengan Alamat, Sopo Del Office Towers & Lifestyle,
Jl Mega Kuningan Barat Ill, No 1-6 Tower B Lt. 18 RT.3/RW.3 Kuningan, Kuningan Tim.,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI 12950. No Telepon (021) 50815211,
pada setiap hari kerja, Senin - Jumat, pukul 09.00 — 16.00 WIB.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima
kasih.

Hormat Kami,
PT Batulicin Nusantara Maritim, Tbk

PE BATULICINMUSANTARA MARITI Tik
Yuliana
Direktur

Tembusan:

1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia:

2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
3. Direksi PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk.

PT BATULICIN NUSANTARA MARITIM Tbk

Jalan Pelabuhan Ferry, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin
Kabupaten Tanah Burnbu, Provinsi Kalimantan Selatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published24 Jun 2026
Pages3
Characters6,488
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BATULICIN NUSANTARA MARITIM Tbk p.1 ×15
possible person Yuliana · Direktur p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT BATUUCIN MUSANTARA MATAN ToK Tanah Bumbu p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PV BATULICIN NUSANTARA WARITUN Tbk p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result