Skip to content
Back to announcement

20260624_MHKI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104007_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MHKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.952
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 23 Juni 2026

Nomor : 083/NOT/VI/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Direksi
Rapat Umum Pemegang PT MULTI HANNA KREASINDO Tbk.
Saham Tahunan Jalan Raya Narogong KM 12 No. 23
Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi,
Jawa Barat

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT MULTI HANNA KREASINDO Tbk, berkedudukan di Kota Bekasi
(“Perseroan”).

Rapat diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, bertempat di Hotel
Wyndham, Jalan Raya Casablanca No.18, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan -
12870.

Rapat dibuka pada pukul 09.22 WIB dan ditutup pada pukul 10.19 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.

5. Laporan Hasil Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut :
1. Bapak VAHMI, ST. Komisaris Utama
2. Bapak ODING HIRAWAN MASDARI Komisaris Independen
3. Bapak ALWI Direktur Utama
4 Bapak HAFIDH DJOKO HANDY
LAKSONO, SE. MM. Direktur

X

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.953
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 3.182.194.800 saham yang merupakan 84,858Y6 dari
3.750.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat,
karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal
23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No.15/2020”), telah terpenuhi.

D. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi
@ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Page 3 OCR 0.952
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
selama tahun buku 2025.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan sesuai dengan Laporannya
Nomor 00029/2.1524/AU.1/05/1728-1/1/111/2026 tanggal 30 Maret
2026, dengan opini Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan
tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya
untuk tahun yang berakhir tanggal tersebut, sesuai dengan standar
Akuntasi Keuangan di Indonesia serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge)
kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada
laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.

Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada

tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp39.974.976.689,- digunakan sebagai
berikut :

L. Sebesar Rp7.994.995.338,- ditetapkan sebagai dana cadangan
Perseroan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan
Terbatas:

2. Sebesar Rp9.975.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai sebesar
Rp2,66 per saham kepada para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
02 Juli 2026 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording
Date”), dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia
untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan
bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif,
berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal
30 Juni 2026.

- Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal
01 Juli 2026.

ba Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 02 Juli 2026.

ta Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 03 Juli 2026.

Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak
akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2026.
3 1
Page 4 OCR 0.957
3. Menetapkan seluruh sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 akan dicatat sebagai
laba ditahan (retained earnings) untuk mendukung kegiatan usaha dan
pengembangan Perseroan ke depan:

4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Ketiga

- Suara Yang Hadir : 3.182.194.800 saham

- Suara Tidak Setuju : - saham

- Suara Abstain 1 1.100 saham

Total Suara SETUJU sebanyak 3.182.194.800 saham atau mewakili
100Y6 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat:

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:

Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan
Publik tersebut.

Mata Acara Rapat Kelima
Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan Hasil Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum maka tidak dilakukan pengambilan keputusan.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 22 Juni 2026
dengan Nomor 64.
Page 5 OCR 0.956
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK No.15/2020.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.7 MB
Published24 Jun 2026
Pages5
Characters8,769
Text sourceOCR
OCR confidence0.954

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI HANNA KREASINDO Tbk. p.1 ×5
linked person ODING HIRAWAN MASDARI p.1
possible person VAHMI p.1
possible person ALWI p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved person HAFIDH DJOKO HANDY LAKSONO p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jonnardi p.3
unresolved org Sukimto & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 41 ms 13 Sep 2026 14:12

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result