Back to announcement
20260624_MHKI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104007_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MHKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.952
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 23 Juni 2026
Nomor : 083/NOT/VI/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Direksi
Rapat Umum Pemegang PT MULTI HANNA KREASINDO Tbk.
Saham Tahunan Jalan Raya Narogong KM 12 No. 23
Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi,
Jawa Barat
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT MULTI HANNA KREASINDO Tbk, berkedudukan di Kota Bekasi
(“Perseroan”).
Rapat diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, bertempat di Hotel
Wyndham, Jalan Raya Casablanca No.18, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan -
12870.
Rapat dibuka pada pukul 09.22 WIB dan ditutup pada pukul 10.19 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
5. Laporan Hasil Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut :
1. Bapak VAHMI, ST. Komisaris Utama
2. Bapak ODING HIRAWAN MASDARI Komisaris Independen
3. Bapak ALWI Direktur Utama
4 Bapak HAFIDH DJOKO HANDY
LAKSONO, SE. MM. Direktur
X
Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.953
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 3.182.194.800 saham yang merupakan 84,858Y6 dari 3.750.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Page 3 OCR 0.952
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00029/2.1524/AU.1/05/1728-1/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2026, dengan opini Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir tanggal tersebut, sesuai dengan standar Akuntasi Keuangan di Indonesia serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp39.974.976.689,- digunakan sebagai berikut : L. Sebesar Rp7.994.995.338,- ditetapkan sebagai dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas: 2. Sebesar Rp9.975.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp2,66 per saham kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 02 Juli 2026 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”), dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut: - Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 30 Juni 2026. - Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 01 Juli 2026. ba Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 02 Juli 2026. ta Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 03 Juli 2026. Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2026. 3 1
Page 4 OCR 0.957
3. Menetapkan seluruh sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 akan dicatat sebagai laba ditahan (retained earnings) untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan Perseroan ke depan: 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga - Suara Yang Hadir : 3.182.194.800 saham - Suara Tidak Setuju : - saham - Suara Abstain 1 1.100 saham Total Suara SETUJU sebanyak 3.182.194.800 saham atau mewakili 100Y6 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat: Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan: Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Kelima Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan Hasil Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 22 Juni 2026 dengan Nomor 64.
Page 5 OCR 0.956
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. Hormat saya,
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
HAFIDH DJOKO HANDY LAKSONO
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jonnardi
p.3
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
41 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR