Back to announcement
20250131_SAMF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31848546_lamp2.pdf
Other Text extracted SAMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PASAL 24 PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
PT SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR TBK
(”PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha
Bergerak dibidang Produksi, Pemasaran dan Perdagangan Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia
Kantor Pusat:
Surya Inti Permata Juanda Super Blok A-52
Jl. Raya Juanda, Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur
Tel.: (031) 82516888;
Fax.: (031) 82516555
E-mail: corsec@saraswanti.com
Website: www.saraswantifertilizer.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR TBK DALAM
RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM PERSEROAN DENGAN MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN PASAL 24 NOMOR 15/POJK.04/2022 TANGGAL 22 AGUSTUS 2022 TENTANG PEMECAHAN
SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT
KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI
PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN
TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 2025
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini
mempunyai arti sebagai berikut:
AD : Anggaran Dasar
BEI : PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
pengumuman ini.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian
dengan UUP2SK.
Perseroan : PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 15/2022 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Pemecahan Saham atau Stock Split : Rencana pemecahan saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
Rp : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.
PENDAHULUAN
Merujuk kepada Pasal 24 POJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi sebelum melaksanakan
Pemecahan Saham yang telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang
dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2025 dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK. Sehubungan
dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sesuai Surat
No. S-12314/BEI.PP2/11-2024 tanggal 21 November 2024 dan memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan saham
tambahan hasil pemecahan saham sesuai Surat No.: S-00783/BEI.PP2/01-2025 tanggal 23 Januari 2025.
PERSETUJUAN RUPSLB
RUPSLB Perseroan tanggal 16 Januari 2025 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan Saham Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:
1. Menyetujui pelaksanaan pemecahan saham Perseroan dengan rasio 1:2 atas seluruh saham Perseroan, sehingga nilai
nominal per saham berubah dari Rp100,00 menjadi Rp50,00.
2. Sehubungan dengan pemecahan saham Perseroan, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan terkait permodalan. Dengan demikian Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
menjadi sebagai berikut :
2
Page 3
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp1.740.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah)
terbagi atas 34.800.000.000 (tiga puluh empat miliar delapan ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai
nominal Rp50,00 (lima puluh Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 10.250.000.000 (sepuluh miliar dua ratus lima
puluh juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp512.500.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar
lima ratus juta Rupiah) oleh masing-masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang
disebutkan pada bagian sebelum akhir akta ini.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk:
a. melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan saham
Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan
pemecahan nilai nominal saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b. menyatakan kembali/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan notaris, termasuk
menegaskan susunan pemegang saham Perseroan (jika diperlukan), dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan RUPS kepada instansi yang berwenang; dan
c. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada tindakan yang
dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Persetujuan RUPSLB ini telah dinyatakan dalam Ringkasan Risalah RUPS Perseroan yang telah diumumkan pada tanggal
20 Januari 2025 melalui situs web IDX, KSEI dan Perseroan.
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 29 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat
dihadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH., M.Kn. , Notaris di Surabaya. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0011838 tanggal 17 Januari 2025.
RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL SAHAM DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM
PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM
Berdasarkan persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan diatas, Pemecahan Saham dilakukan atas seluruh saham
Perseroan dengan rasio 1 (satu) saham menjadi 2 (dua) saham. Dengan adanya pelaksanaan Pemecahan Saham, maka
nilai nominal serta jumlah saham sebelum dan setelah Pemecahan Saham adalah sebagai berikut:
Jenis Saham : Saham biasa atas nama
Rasio Stock Split : 1:2
Jumlah saham sebelum Stock Split : 5.125.000.000
Jumlah saham setelah Stock Split : 10.250.000.000
Nilai nominal saham sebelum Stock Split : Rp100,- per saham
Nilai nominal saham setelah Stock Split : Rp50,- per saham
PERSETUJUAN ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN
Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat 1 dan 2 POJK 15/2022 dan ketentuan IV.9 Peraturan BEI I-I, BEI telah memberikan
persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham yang dituangkan
melalui Surat No.: S-00783/BEI.PP2/01-2025 tanggal 23 Januari 2025.
JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Stock Split :
Aktivitas Tanggal
Pelaksanaan dan Persetujuan RUPSLB : 16 Januari 2025
3
Page 4
Aktivitas Tanggal
Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke BEI atas Saham Hasil Stock Split : 21 Januari 2025
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split : 31 Januari 2025
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi : 5 Februari 2025
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi : 6 Februari 2025
: 6 Februari 2025 &
Peniadaan perdagangan saham di Pasar Tunai
7 Februari 2025
- Tanggal terakhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar
regular dan negosiasi;
: 7 Februari 2025
- Tanggal penentuan Daftar Pemegang Rekening sebagai dasar pelaksanaan Stock
Split (Recording Date)
- Tanggal distribusi saham-saham dengan nilai nominal baru hasil Stock Split kepada
pemegang rekening efek di KSEI;
- Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai; tanggal dimulainya : 10 Februari 2025
penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal baru di pasar regular dan
negosiasi
Tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham sebagai berikut:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada sub rekening
efek masing-masing pemegang saham pada tanggal 7 Februari 2025. Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2025,
saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub-rekening efek
masing- masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk
warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2025 dengan menyerahkan asli
Surat Kolektif Saham atas nama pemegang saham dan fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan, yaitu:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telp : 62-21 2974 5222
Fax : 62-21 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Stock Split, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk
Surya Inti Permata Juanda Super Blok A-52
Jl. Raya Juanda, Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia
Tel.: (031) 82516888;
Fax.: (031) 82516555
E-mail: corsec@saraswanti.com
Website: www.saraswantifertilizer.com
Surabaya, 31 Januari 2025
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.