Back to announcement
20260623_MEDS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103543_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MEDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.871
NOTARIS Dr. ERNY KENCANAWATI, SH.,MH. SK MENKEH & HAM R.I. Nomor C-644.HT.03.01-Th.2001 Tgl. 4 Desember 2001 Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 185, Bandung 40135 Tlp.:(022) 2502509 Fax. : (022) 2507918 Normnor : 65/N-EK/VI/2026 Perihal : Pemberitahuan Hasil RUPS Tahunan PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. Kepada Yth, Direksi OTORITAS JASA KEUANGAN, Tbk. Di JAKARTA Dengan hormat, Ba 2 Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari ini, Senin, tanggal 22-06-2026 (duapuluh dua Juni -—-- duaribu duapuluh enam) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan -—-——- perseroan terbatas PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. (untuk selanjutnya disebut -—-—-- “Perseroan”), di Kantor Perseroan, Kompleks Blue Sky Industrial (BSI) Kavling 09, Jalan Nanjung -- Nomor 02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Rapat Umum -—-———— Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili sebanyak -- 983.009.500 (sembilanratus delapanpuluh tiga juta sembilanribu limaratus) lembar yang merupakan 63Yo (enampuluh tiga persen) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sebanyak 1.562.500.000 (satu miliar limaratus enampuluh dua juta limaratus ribu) lembar saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat Perseroan mengenai seluruh agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: —-—----—---— ono 0n0 men nenen aw ane n ama am ana Lan ma mma ai a. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat beserta dengan agenda Rapat ——- kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Surat Perseroan tertanggal 06-05-2026 -- (enam Mei duaribu duapuluh enam), Nomor 002/SPE/HMI/V/2026, perihal -——-—-——-—————-—-- Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT. Hetzer Medical Indonesia Tbk, —— wa ma —ama —— s3 b. Pengumuman Rapat pada situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia - (KSEI), dan situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13-05-2026 (tigabelas Mei-—-—--—-—-- duaribu duapuluh enam): — Cc. Panggilan Rapat pada situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia -———- (KSEI), dan situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29-05-2026 (duapuluh sembilan--—- Mei duaribu duapuluh enam).—- mana —— nnanann Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang ——- Saham (RUPS) Tahunan PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. adalah sebagai berikut :-——- 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama —— Tahun Buku 2025 (duaribu duapuluh lima) termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan - Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025 (duaribu duapuluh lima), dan Pengesahan Laporan- Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 (duaribu duapuluh lima) sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aoguit ef de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun -—— Buku 2025 (duaribu duapuluh lima): -— 2. Penetapan Atas Rencana Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku 2025 (duaribu duapuluh lima): - —amamanunanannnna 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31-12-2026-—— 1 | 65/N-EK/VU2026
Page 2 OCR 0.890
(tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh enam)j ———--—-—-—-———-—--——-—- 0m. 4. Penetapan Honorarium Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. —-----—-—--—-—--.--—-. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan,- yaitu sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang--—-—--— Saham Tahunan “PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk.”, tertanggal 22-06-2026 (duapuluh dua Juni duaribu duapuluh enam), Nomor 05.-, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, --— yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :--—-———-—---—-—-——--——-—onn oo 1. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI menerima baik Laporan Direksi perihal Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 (duaribu duapuluh lima) yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 — (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh lima), sebagaimana termaktub dalam Laporan --— Keuangan Tahunan Perseroan per tanggal 31-12-2025 (tigapuluh satu Desember duaribu -—---—- duapuluh lima), yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Heliantono dan Rekan sesuai dengan —- Laporan Auditor Independen Nomor 00356/2.0459/AU.1/04/1664-5/1/1II/2026 tanggal —----—-— 26-03-2026 (duapuluh enam Maret duaribu duapuluh enam),dengan opini "Laporan keuangan - terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan -— Perusahaan tanggal 31-12-2025 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh lima), serta —- kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai -—- dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan -—---—-------— pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan --- Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selarna - tahun buku 2025 (duaribu duapuluh lima). —---—--—----—---—-----—5n0—-00n5n0n-—n0n0 000. 2. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI tidak menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan -——- untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tigapuluh satu Desember duaribu --—- duapuluh lima),-karena Perseroan mengalami kerugian. -—-—-— La 3. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI memberikan wewenang dan kuasa kepada I Dewan— Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan--—-—-— — keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2026 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh enam) dan Penetapan Honorarium Akuntan Publik tersebut serta -- Persyaratan Lain Penunjukannya. ———-——————-————————————————— 4. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris dan —- Direksi Perseroan, dengan rincian sebagai berikut: masam ma 4.1. memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah-—-- maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi seluruh-—--—-- anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 (duaribu duapuluh enam):-—-—-—-— 4.2. menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan —- Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 (duaribu duapuluh enam) serta memberikan -- wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah ——-- honorarium tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris. —-------—---—--—----...... Bandung, 22 Juni 2026 RNY KENCANAWATI, S.H., M.H. 2 | 65/N-EK/VU2026
Page 3 OCR 0.907
NOTARIS Dr. ERNY KENCANAWATI, SH.,MH. SK MENKEH & HAM R.I. Nomor C-644.HT.03.01-Th.2001 Tgl. 4 Desember 2001 Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 185, Bandung 40135 Tlp.: (022) 2502509 Fax. :(022) 2507918 Nomor : 66/N-EK/VI/2026 Perihal : Pemberitahuan Hasil RUPS Luar Biasa PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. Kepada Yth, Direksi OTORITAS JASA KEUANGAN, Tbk. Di JAKARTA Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari ini, Senin, tanggal 22-06-2026 (duapuluh dua Juni -— duaribu duapuluh enam) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perseroan terbatas PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk., di Kantor Perseroan, Kompleks — Blue Sky Industrial (BSI) Kavling 09, Jalan Nanjung Nomor 02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan- Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan -—---—-—- tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili sebanyak 1.050.925.100 (satu miliar limapuluh juta -—— sembilanratus duapuluh limaribu seratus) lembar yang merupakan 67,26Yo (enampuluh tujuh koma dua enam persen) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sebanyak 1.562.500.000 (satu miliar limaratus enampuluh dua juta limaratus ribu) lembar saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a butir (i) Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara pertama dan Pasal 23 ayat (1) huruf b butir (i) Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara kedua , Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat Perseroan mengenai seluruh agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: —— — mma —— — ii 2 a. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat beserta dengan agenda Rapat -———- kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Surat Perseroan tertanggal 06-05-2026 -- (enam Mei duaribu duapuluh enam), Nomor 002/SPE/HMI/V/2026, perihal -—--——--—-—-—--——- Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT. Hetzer Medical Indonesia Tbk: Sala - aa una b. Pengumuman Rapat pada situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia - (KSEI), dan situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13-05-2026 (tigabelas Mei-—--—-—- duaribu duapuluh enam): —— — c. Panggilan Rapat pada situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia —— (KSET), dan situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29-05-2026 (duapuluh sembilan-— Mei duaribu duapuluh enam).—-—— Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang ——— Saham (RUPS) Luar Biasa PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk. adalah sebagai berikut :-— 1. Persetujuan Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen atas: Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan -—-—- — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan ———--— Perubahan Kegiatan Usaha,— Mananta 2. Persetujuan atas Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan. Rapat Umum Pernegang Saham Luar Biasa dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan, yet - sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT. HETZER MEDICAL INDONESIA, Tbk.”, tertanggal 22-06-2026 (duapuluh dua Juni — duaribu duapuluh enam), Nomor 06.-, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada - 1 | 66/N-EK/VU/2026
Page 4 OCR 0.878
pokoknya adalah sebagai berikut : —-—-——-————-——-——--—-----------2-- 025 canaanananannnnana. 1. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI menerima baik Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh- Kantor Jasa Penilai Independen atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan Dalam-— Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang— Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana termaktub dalam Laporan ---—- Studi Kelayakan Rencana Pengembangan Usaha Oleh PT Hetzer Medical Indonesia Tbk, ------ Penambahan Kegiatan Usaha KBLI 25999 yang telah dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor ------ 00009/2.0033-00/BS/04/0191/1/IV/2026, tanggal 09-04-2026 (sembilan April duaribu duapuluh enam), disebutkan bahwa “Berdasarkan hasil analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan yang seksama, maka rencana untuk pengembangan usaha, yaitu industri barang logam lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain (YTDL) oleh Perseroan adalah layak." —-—-—-—-—--—-——-. 2. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: -—-——-—-——--— 5. AAL — 2.1. Merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: 1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah :——---—-——-——--——-———-—- a. Berusaha di bidang Industri Pengolahan/-——-—--——— b. Berusaha di bidang Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan: Sepeda Motor————————————— temanmu 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan--- kegiatan usaha utama sebagai berikut :——-——-————- — a. Berusaha di bidang Industri Pengolahan, yang meliputi: -—- - Industri Non Woven (bukan Tenunan) (KBLI 13993) -—- - Industri Barang Dari Karet Untuk Kesehatan (KBLI 22194) - Industri Barang Plastik Lainnya Yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain (KBLI 22299) ——— - Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi (KBLI 26602)— - Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak (KBLI 30921)-——-———- - Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501) - Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan- Orthopaedic Dan Prosthetic (KBLI 32502) --—-—--—-——-—--—-—-————.. - Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya (KBLI 32509) -—— b. Berusaha di bidang Perdagangan Besar Dan Eceran: Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor, yang meliputi:- uu —. Ai - - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat- Kedokteran Untuk Manusia (KBLI 46691) -————————— -—- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -— 1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah :--—--—---—----—--——-— a. Berusaha di bidang Industri, ——-———-—--—————— b. Berusaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan ——- kegiatan usaha utama sebagai berikut :-——— a. Berusaha di bidang Industri, yang meliputi: - Industri Kain Nirtenun/Nonwoven (KBLI 13993) -—-—-—---—-——-—-——-—-- - Industri Barang dari Karet untuk Kesehatan (KBLI 22194)— - Industri Barang Lainnya dari Plastik (KBLI 22209) - Industri Produk Logam Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di-—- 2 | 66/N-EK/VI/2026
Page 5 OCR 0.873
Tempat Lain (KBLI 25999)———-———————————— - Industri Peralatan Elektromedik dan Elektroterapi (KBLI 26602) ————- - Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak (KBLI 30921) -—-—--——- - Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501) ——————————————— 0 nnonnnno— - Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik (KBLI 32502) —-———-—-—-——--—--———----5nnonnonunan - Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Lainnya (KBLI 32509) ———-—————————————nt0nonotonnnnnatananaan b. Berusaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, yang meliputi: - Perdagangan Besar Alat Kesehatan dan Laboratorium untuk Manusia-——- (KBLI 46791) -—————— 2.2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali keputusan Rapat ini ke dalam akta-—- Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan --— perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyampaikan -—-—--— pemberitahuan atau permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan- karenanya berhak pula untuk menandatangani surat surat dan dokumen-dokumen-------—- permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai -—----— dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku-—- Bandung, 22 Juni 2026 Notaris di Kota Bandung 3 | 66/N-EK/VI/2026
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. ERNY KENCANAWATI
p.1 ×4
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.2
unresolved
person
RNY KENCANAWATI
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.4
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
59 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR