Skip to content
Back to announcement

20260624_IPCM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104015_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review IPCM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                        PENGUMUMAN       RINGKASAN RISALAH
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM            TAHUNAN
                         PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
                                 No. SK.03/24/6/2/KGC/SPR/JAI                - 26

Direksi PT Jasa Armada       Indonesia   Tbk (selanjutnya disebut “       Perseroan ”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham                Tahunan (selanjutnya disebut “    Rapat ”)
yaitu :

A. Pada:
     Hari/Tanggal   : Selasa , 23 Jun i 20 26
     Waktu          : Pukul 14 .26 WIB s.d . 15.41 WIB
     Tempat         : Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9,
                      Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310

B.   Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
        Dewan Komisaris Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku
        2025 .
     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025                    .
     3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 202                  6.
     4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota
        Dewan Komisaris Perseroan serta tantiem bagi anggota Direksi Perseroan                .
     5. Perubahan Anggaran Dasar         Perseroan.
     6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum                 .

C.   Anggota Dewan Komisaris       , anggota     Direksi , dan Pemegang Saham       Perseroan yang hadir
     dalam Rapat.

     DEWAN KOMISARIS:
     1. Komisaris Utama                        : Ibu R .R . DEWI ARIYANI
     2. Komisaris                              : Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
     3. Komisaris Independen                   : Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
     4. Komisaris Independen                   : Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU

     DIREKSI:
     1. Direktur Utama      merangkap          : Ibu SHANTI       PURUHITA
         Direktur Komersial dan
         Pengembangan Bisnis
     2. Direktur Armada dan      Operasi       : Bapak ARIEF HERMAWAN
     3. Direktur Keuangan , SDM , dan          : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
         Manajemen Risiko

     PEMEGANG SAHAM:
     Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
     4.072.611.700 saham atau mewakili          77,06 % dari 5.2 84 .811.100 saham yang merupakan
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan dalam Perseroan               .

                                                 Halaman   1 dari 8
Page 2
D. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
       41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau
       diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
       yang t elah dikeluarkan Perseroan;
   2. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
       42 huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili
       paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
       telah dikeluarkan Perseroan.

E.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
     37 ayat (1) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh            Ibu R.R. DEWI ARIYANI       selaku Komisaris
     Utama Perseroan berdasarkan         penunjukan sebagaimana ternyata dalam            Surat Keputusan
     Dewan Komisaris PT Jasa Armada Indonesia Tbk Nomor: SK.DK/                        18/0 6 /01/JAI - 202 6
     tanggal 18 Jun i 202 6 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Tahun Buku 202        5 PT Jasa Armada Indonesia Tbk         .

F.   Dalam Mata Acara Rapat
     1. Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai:
          - Laporan Tahunan           dan ikhtisar kinerja keuangan          Perseroan Tahun Buku 202           5
               disampaikan oleh        Ibu SHANTI PURUHITA selaku Direktur Utama merangkap
               Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Perseroan;
          - Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 202                                   5
               disampaikan oleh         Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI                      selaku Komisaris
               Independen Perseroan;
     2. Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Penetapan Penggunaan Laba Bersih
         Perseroan untuk Tahun Buku 202                 5 disampaikan oleh          Ibu DESSY EMASTARI
         PRIHATININGTYAS         selaku Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko                Perseroan;
     3. Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan
         untuk Tahun Buku 202       6 disampaikan oleh       Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI               selaku
         Komisaris Independen Perseroan;
     4. Mata Acara Keempat dari Rapat mengenai                Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan
         lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta tantiem
         bagi anggota Direksi Perseroan                disampaikan oleh         Bapak MITCHELL JULIUS
         TUPAMAHU selaku Komisaris           Independen Perseroan;
     5. Mata Acara Kelima dari Rapat mengenai Perubahan                        Anggaran Dasar        Perseroan
         disampaikan oleh      Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO                 selaku Komisaris     Perseroan;
     6. Mata Acara Keenam dari Rapat mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
         Penawaran Umum disampaikan oleh                   Bapak ARIEF HERMAWAN               selaku Direktur
         Armada dan Operasi Perseroan.

G. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada
   pemegang saham         dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat     . Terdapat 1 (satu) orang penanya untuk mata acara            pertama. Tidak
   ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara kedua sampai
   mata acara keenam.

H. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   - Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
      untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
      keputusan dilakukan dengan pemungutan suara               . Untuk mata acara Rapat Ke               enam
      tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan            .
   - Dalam hal pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih
      abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut
      dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
      yang mengeluarkan suara.
                                                 Halaman   2 dari 8
Page 3
I.   Keputusan Rapat       pada pokoknya       adalah sebagai berikut :

     Mata Acara    Rapat Pertama:
     Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
     eASY.KSEI sebagai berikut:

      Suara yang hadir                   :     4.072.611.700            =             100      %
      Suara yang Tidak Setuju            :                       0      =                0     %
      Suara Abstain                      :                    100       =      0,0 00002       %
      Suara Setuju                       :     4 .0 7 2 .611.6 00       =     99,99 9998       %
      Total Suara Setuju                 :     4 .0 7 2.611.7 00        =             100      %

     “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak                   4 .0 7 2.611.7 00 atau merupakan        100 %
     atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
     Rapat memutuskan:
         1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
              Dewan Komisaris yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun
              Buku 2025, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
              2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akun             tan Publik Purwanto Susanti dan Surja
              sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00169/2.1505/AU.1/06/1832                               -
              1/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pendapat “laporan keuangan
              terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, serta kinerja
              keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
              sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia                    ”.

         2.   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (                      volledig
              acquit et de charge      ) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris
              atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
              buku 2025, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
              tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Lapo                    ran Keuangan
              Perseroan untuk tahun buku 2025          .”


     Mata Acara    Rapat Kedua:
     Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
     eASY.KSEI sebagai berikut:

      Suara yang hadir                   :     4.072.611.700            =             100      %
      Suara yang Tidak Setuju            :                       0      =                0     %
      Suara Abstain                      :                 3. 600       =      0.0 00088       %
      Suara Setuju                       :    4 .0 7 2 .6 08 .100       =      99,99 9912      %
      Total Suara Setuju                 :     4 .072 .611.7 00         =             100      %

     “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak                      4 .072.611.7 00 atau merupakan       100 %
     atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
     Rapat memutuskan :
     A. Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025 yang
         seluruhnya berjumlah Rp196.437.892.310,                 - (seratus sembilan puluh enam miliar
         empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus
         sepuluh rupiah) dipergunakan              sebagai berikut     :
         1. Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT sebesar
              Rp5.634.444.237,        - (lima miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus
              empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau kurang lebih
              sebesar 2,87% .
         2. Dividen final sebesar Rp125.514.263.625,                 - (seratus dua puluh lima miliar lima
              ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus dua puluh
                                                   Halaman   3 dari 8
Page 4
          lima rupiah) atau kurang lebih sebesar 63,90% yang dibagikan kepada
          pemegang saham yang terdiri dari           :
          a. Dividen interim sebesar Rp23.253.168.840,              - (dua puluh tiga miliar dua ratus
              lima puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus empat
              puluh rupiah) atau Rp4,40 (empat rupiah empat puluh sen) per lembar
              saham, yang telah dibagikan kepada peme                  gang saham pada tanggal 15
              Januari 2026     .
          b. Sisanya sebagai dividen tunai yang akan dibagikan adalah sebesar
              Rp102.261.094.785 (seratus dua miliar dua ratus enam puluh satu juta
              sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) atau
              Rp19,35 (sembilan belas rupiah tiga puluh lima sen)                    per lembar saham,
              dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku                      .
     3. Sisanya sebagai laba ditahan yang akan digunakan sebagai modal kerja
          Perseroan sebesar Rp65.289.184.448 (enam puluh lima miliar dua ratus delapan
          puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh
          delapan rupiah) atau kurang lebih          sebesar 33,23%      .
B.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
     setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
     tersebut di atas terutama pelaksanaan pembayaran atas pembagian dividen tunai
     dan hal - hal yang berkaitan, sesuai de          ngan peraturan perundang           - undangan yang
     berlaku .”


Mata Acara Rapat Ketiga:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

 Suara yang hadir                   :    4.072.611.700            =            100     %
 Suara yang Tidak Setuju            :          1.479 .2 00        =      0,0 36321     %
 Suara Abstain                      :                  100        =    0,000002        %
 Suara Setuju                       :    4. 0 71.132 .4 00        =    99,9 63677      %
 Total Suara Setuju                 :    4. 0 71.132 .5 00        =    99,9 63679      %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak                       4. 0 71.132 .5 00 atau merupakan
99,9 63679 % atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat         memutuskan :
    1. Menyetujui menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
         Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk mengaudit laporan
         keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang
         kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumla                   h honorarium akuntan publik
         tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya               .
    2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor
         Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
         dan Surja karena sebab apapun tidak bisa menyelesaikan audit laporan
         keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026                     termasuk menetapkan jumlah
         honorarium akuntan publik pengganti tersebut beserta persyaratan lain
         penunjukannya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan
         Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi
         dari Komite Audit Per      seroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam
         POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
         Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan                .”




                                             Halaman   4 dari 8
Page 5
Mata Acara Rapat Keempat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

 Suara yang hadir                 :    4.072.611.700            =            100     %
 Suara yang Tidak Setuju          :                  2 00       =    0,0 00 0 05     %
 Suara Abstain                    :           8 2 0 .5 00       =     0, 020147      %
 Suara Setuju                     :    4. 071.79 1.000          =   99,9 79848       %
 Total Suara Setuju               :    4. 072 .611.5 00         =   99,9 9 9995      %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak                     4. 072 .611.5 00 atau merupakan
99,9 99995 % atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat       memutuskan :
    Menyetujui untuk memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris
    Perseroan setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Utama untuk                     :
    1. Menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta
         Honorarium dan Tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
         tahun 2026 ;
    2. Menetapkan tantiem bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025                    .”


Mata Acara Rapat Ke        lima :
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

 Suara yang hadir                 :     4.072.611.700           =            100     %
 Suara yang Tidak Setuju          :         4. 448 .8 00        =     0, 109237      %
 Suara Abstain                    :            820 .500         =     0, 020147      %
 Suara Setuju                     :   4. 067 .342 .4 00         =   99, 870616       %
 Total Suara Setuju               :    4. 068 .162 .9 00        =   99, 890763       %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak                        4. 068 .162 .9 00 atau merupakan
99, 890763 % atau lebih dari 2         /3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat         memutuskan :
    1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
         Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan
         Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
         Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut p               erubahan atau pembaharuannya atau
         bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan
         perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
         17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
         sebagaiman a telah disampaikan dalam Rapat                ;
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
         substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
         keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk
         menyempurnakan atau melakukan perubahan te                      rhadap Anggaran Dasar dan
         menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai
         dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut perubahan atau
         pembaharuannya (bila ad          a) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi
         yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
         ketentuan perundang        - undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri
         termasuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat                              ini
         dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini
         kepada instansi yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang
         diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang - undangan yang berlaku           .”
                                           Halaman   5 dari 8
Page 6
Mata Acara Rapat Ke         enam :
Oleh karena Mata Acara Rapat           Keenam merupakan laporan, maka tidak ada pengambilan
keputusan, dimana Direksi Perseroan telah menyampaikan laporan sehubungan dengan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sebagai berikut:
     “T otal dana hasil penawaran umum bersih Rp439.531.825.000 (empat ratus tiga
     puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima
     ribu rupiah) sebesar 10% dialokasikan untuk modal kerja (OPEX) Perseroan dan
     telah digunakan seluru          hnya. Kemudian untuk belanja modal (CAPEX) telah
     terealisasi pembangunan 8 unit kapal, yang terdiri dari 5 unit kapal tunda tipe
     Azimuth Stern Driven          (ASD) dengan daya 2x2200 HP dan 3 unit kapal pandu
     dengan daya 2X300 HP serta progress pembangunan 1 kapal                          tunda 2x1200HP dan
     1 kapal tunda 2x1600HP dengan total investasi yang telah terserap sebesar
     Rp321.436.116.967 (tiga ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh enam
     juta seratus enam belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah). Sisa dana
     IP O sebesar Rp74.142.525.533 (tujuh puluh empat miliar seratus empat puluh dua
     juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) akan digunakan
     untuk kebutuhan investasi pada tahun 2026 secara                     multi years .”




                                             Halaman   6 dari 8
Page 7
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut
di atas di mana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham Perseroan sebesar            Rp102.261.094.785    ,- atau Rp1 9 ,35 per lembar saham
dengan seluruh saham yang mempunyai hak atas dividen adalah sejumlah 5.2                     84 .811.100
saham yang telah di terbitkan Perseroan .

Yang berhak mendapatkan dividen adalah para pemegang saham menurut Jadwal dan Tata
Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 202          5 sebagai berikut:

J adwal Pembagian Dividen Tunai
  No.    Keterangan                                                                      Tanggal

  1      Tanggal Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (                    Cum Dividen      )

         • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                   1 Ju li 202 6

         • Pasar Tunai                                                                   3 Ju li 202 6

  2      Tanggal Akhir Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (                   Ex Dividen)

         • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                   2 Ju li 202 6
         • Pasar Tunai                                                                   6 Ju li 202 6
         Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
  3                                                                                      3 Ju li 202 6
         ( Recording Date   )

  4      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 202                5                24 Juli 202 6


Tata Cara Pembagian Dividen           Tunai:

1.    Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau            recording date      pada tanggal       3 Ju li 202 6
      dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal               3 Ju li 202 6 .

2.    Pembayaran Dividen:
      a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat
         (fisik), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening
         Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor
         rekening atas nama Pemegang Saham                  yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
         Perseroan, yaitu PT EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan
         Administrasi Efek, Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel.
         (021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau                 Corpo rate Secretary      Perseroan,
         beralamat di      Pelindo Tower Lt. 8 Jl. Yos Sudarso No.9,             Koja , Jakarta 14230 , email:
         corsec@ipcmarine.co.id paling lambat tanggal                3 Ju li 202 6 pukul 16:00 WIB dengan
         disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham
         melalui surat bermeterai Rp10.000,            -.
      b. Bagi Pemegang Saham yang               b erhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif
         KSEI, pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang
         Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
         bersangkutan pada tanggal          24 Juli 202 6 .

3.    Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang                  - undangan
      yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk
      memperhatikan hal      - hal sebagai berikut:
      a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
           belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib               Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan
                                                 Halaman   7 dari 8
Page 8
     copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal                 3 Ju li 202 6 pukul 16:00 WIB.
     Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
     untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
     18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang                 - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
     Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
     atas Barang Mewah, serta         Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen
     Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (           PPh) untuk:
     1) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus
          diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
          waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat
          tersebut, maka Pajak Penghasilan (         PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor
          sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam
          Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
     2) Wajib Pajak Badan dalam negeri.

b.   Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
     sahamnya:
     1) Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
     2) Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk
         warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
         Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan
         Pasal 26 Undang      - Undang No. 36 T     ahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
         menyampaikan Surat          Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang
         sahamnya dalam penitipan kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak
         dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham dalam bentu                    k
         warkat), paling lambat tanggal              3 Ju li 202 6 pukul 16:00 WIB, dengan
         menggunakan format dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan
         Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
         Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD                     dengan format
         dimaksud, Dividen       Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
         20%.

                                     Jakarta, 24 Juni 202 6
                            PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
                                             Direksi




                                            Halaman   8 dari 8

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.46 MB
Published24 Jun 2026
Pages8
Characters26,927
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA ARMADA INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person DONI ISTYANTO HARI MAHDI p.1 ×5
linked person MITCHELL JULIUS TUPAMAHU · Komisaris p.1 ×3
linked person SHANTI | PURUHITA · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved person FRANSISCUS BUDI PRAYITNO p.1 ×2
unresolved person SHANTI p.1
unresolved person ARIEF HERMAWAN p.1 ×2
unresolved org DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS Manajemen Risiko p.1
unresolved person R.R. DEWI ARIYANI p.2 ×3
unresolved person DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS p.2
unresolved — diambil keputusan karena sifatnya merupakan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.4 ×2
unresolved org Young Global Limited p.4
unresolved org Pusat Statistik p.5 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 864 ms 12 Sep 2026 22:04

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Utama Perseroan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '77.06',
 'shares_present': '4072611700',
 'venue': 'Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9, '
          'Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 B. Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result