Back to announcement
20250130_BBRM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31848250_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 30 January 2025
No Reff: 001/CORPSEC/BBR-JKT/I/2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 - Lt. 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. : Kepala Divisi PP3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Terkait volatilitas transaksi efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-00755/BEI.PP3/01-2025 tanggal
23 January 2025 mengenai “Permintaan Penjelasan atas votalitas transaksi efek”, bersama dengan surat ini kami
sampaikan penjelasan dari Perseroan sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/PJOK.04/2015 Tentang Keterbukaan Infomasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
Jawaban :
Perseroan tidak mengetahui adanya infomasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 . Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Jawaban :
Sepanjang sepengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya infomasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selain yang telah kami laporkan dalam laporan tahunan, laporan
keberlanjutan maupun laporan quarterly report.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban :
Perseroan telah mengungkapkan kepada publik mengenai hal-hal penting yang material seperti
pembangunan/pembelian kapal yang akan dilakukan Perseroan, selain hal tersebut Perseroan tidak
mengetahui adanya kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan.
Page 2
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban :
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
bulan mendatang) ?
Jawaban:
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon
kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Jawaban :
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana lain sehubungan dengan kepemilikan saham di Perseroan.
Demikian penjelasan dari Perseroan terkait dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk.
Na’im Machzyumi
Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.