Back to announcement
20260624_REFI_Perubahan Pengurus_32103986_lamp3.pdf
Board change Needs review REFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG
SAHAM PT USAHA PEMBIAYAAN
RELIANCEINDONESIA SEBAGAI PENGGANTI
RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA
Nomor:02
Pada hari ini, Rabu, tanggal tujuh belas Juni dua
ribu dua puluh enam (17-06-2026).--------------------
Pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat). ----
Berhadapan dengan saya, MUHAMMAD IRFAN, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Subang, Penghadap yang akan disebut berikut ini,
dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut
dalam akhir akta ini: -------------------------------
- Tuan Javier Alexander, lahir di Jakarta, tanggal
tiga puluh satu Mei seribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan (31-05-1999), Warga Negara
Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di
Pamulang Permai I Blok AX-35/9, Rukun Tetangga 007,
Rukun Warga 012, Kelurahan Pamulang Barat,
Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor: 3674063105990007;---------------------------
-untuk sementara berada di Kabupaten Subang. ------
-Menurut keterangannya, dalam hal ini berwenang
bertindak berdasarkan kuasa sebagaimana ternyata
ditetapakan dalam “Keputusan Sirkuler Pemegang
Saham PT USAHA PEMBIAYAAN RELIANCEINDONESIA
1
Page 2
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa” tersebut, mengenai hal-hal yang dimaksud
akan dijelaskan dalam akta ini, oleh karenanya
Penghadap sah dan berwenang mewakili Direksi
PT USAHA PEMBIAYAAN RELIANCEINDONESIA,
berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan akta
dibawah ini:--------------------------------------
- Akta Pendirian Perseoan Terbatas, tertanggal dua
belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan (12-05-1989), Nomor:38, yang dibuat
dihadapan MIRYAN MAGDALENA INDRANI WIARDI,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor:C2.7473.HT.01.01 th’89.
tanggal lima belas Agustus seribu sembilan ratus
delapan puluh sembilan (15-08-1989), Anggaran
Dasar Pendirian tersebut telah diubah seluruh
dan dinyatakan kembali, diantaranya, berdasarkan
akta dibawah ini;-------------------------------
- Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT USAHA PEMBIAYAAN RELIANCEINDONESIA
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, tertanggal dua puluh empat Juli dua ribu
dua puluh (24-07-2020), Nomor:28, yang dibuat
dihadapan Doktoranda Raden Roro HARIYANTI
POERBIANTARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2
Page 3
Nomor:AHU-0056263.AH.01.02.TAHUN 2020 tertanggal
empat belas Agustus dua ribu dua puluh (14-08-
2020) dan pemberitahuan perubahannya telah
diterima dan di catat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-
AH.01.03-0349739, tertanggal empat belas Agustus
dua ribu dua puluh (14-08-2020), Anggaran Dasar
tersebut telah mengalami perubahan, diantaranya,
berdasarkan akta dibawah ini;-------------------
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT USAHA
PEMBIAYAAN RELIANCEINDONESIA, tertanggal delapan
belas Agustus dua ribu dua puluh dua (18-08-
2022), Nomor:72, yang dibuat dihadapan
Doktoranda Raden Roro HARIYANTI POERBIANTARI,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Nomor:AHU-AH.01.03-
0282181, tertanggal dua puluh tiga Agustus dua
ribu dua puluh dua (23-08-2022), Anggaran Dasar
tersebut telah mengalami perubahan, diantaranya.
Bahwa akta terakhir kali berdasarkan akta
dibawah ini;------------------------------------
- Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT USAHA PEMBIAYAAN
3
Page 4
RELIANCEINDONESIA, tertanggal tiga Januari dua
ribu dua puluh lima (03-01-2025), Nomor:06, yang
dibuat dihadapan Doktoranda Raden Roro HARIYANTI
POERBIANTARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor:AHU-AH.01.03-
0000915 Tahun 2025, tertanggal enam Januari dua
ribu dua puluh lima (06-01-2025) dalam rangka
perubahan akta terakhir.------------------------
- Untuk selanjutnya PT USAHA PEMBIAYAAN
RELIANCEINDONESIA dalam akta ini akan disebut
(“Perseroan”);-------------------------------------
- Penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana
tersebut di atas dengan ini menjamin akan kebenaran
identitasnya sesuai dengan tanda pengenal yang
disampaikan kepada Saya, Notaris, dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan Penghadap
menerangkan telebih dahulu sebagai berikut:--------
- Bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”), Para Pemegang Saham Perseroan dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa
harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham,
dengan syarat seluruh Pemegang Saham menyetujui
secara tertulis dan menandatangani usul yang
bersangkutan; -----------------------------------
- Bahwa Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT USAHA
PEMBIAYAAN RELIANCEINDONESIA Sebagai Pengganti
4
Page 5
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang dibuat
dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal lima
belas Juni dua ribu dua puluh enam (15-06-2026)
tersebut, benar telah ditandatangani dan
disetujui oleh seluruh Para Pemegang Saham
Perseroan sebagaimana ternyata dalam akta ini
(untuk selanjutnya disebut “Keputusan Para
Pemegang Saham”).--------------------------------
- Bahwa pada Keputusan Para Pemegang Saham
tersebut, tercantum Para Pemegang Saham
Perseroan sebagai berikut:---------------------
1. PT RELIANCE CAPITAL MANAGEMENT, berkedudukan
di Jakarta Pusat, berdasarkan akta dibawah
ini:----------------------------------------
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas,
tertanggal empat belas April seribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan
(14-04-1999), Nomor:28, yang dibuat
dihadapan SP HENNY SINGGIH, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor:C2.16741. HT.01.01.Th.99, tanggal
dua puluh dua September seribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan (22-09-1999)
Anggaran Dasar Pendirian tersebut telah
diubah seluruh dan dinyatakan kembali,
diantaranya, berdasarkan akta dibawah
5
Page 6
ini;--------------------------------------
- Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT RELIANCE CAPITAL
MANAGEMENT Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, tertanggal dua
puluh delapan Juli dua ribu dua puluh dua
(28-07-2022), Nomor:121, yang dibuat
dihadapan Doktoranda Raden Roro HARIYANTI
POERBIANTARI, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor:AHU-
0057567.AH.01.02 Tahun 2022 tertanggal
empat belas Agustus dua ribu dua puluh dua
(14-08-2022) dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan anggaran dasar Nomor:AHU-
AH.01.03-0279022 tanggal empat belas
Agustus dua ribu dua puluh dua (14-08-
2022), Anggaran Dasar tersebut telah
mengalami perubahan, diantaranya. Bahwa
akta terakhir kali berdasarkan akta
dibawah ini;------------------------------
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT RELIANCE CAPITAL MANAGEMENT,
tertanggal lima Juni dua ribu dua puluh
enam (05-06-2026), Nomor:36, yang dibuat
dihadapan FRISCARINA, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di
6
Page 7
Kabupaten Serang, telah mendapatkan
pengesahaan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan anggaran dasar Nomor:AHU-
AH.01.03-0167790 tanggal sebelas Juni dua
ribu dua puluh enam (11-06-2026) dalam
rangka perubahan akta terakhir.-----------
- Selaku Pemilik dan Pemegang 133.000(seratus
tiga puluh tiga ribu)lembar saham dalam
Perseroan.----------------------------------
2. PT ASURANSI RELIANCE INDONESIA, berkedudukan
di Jakarta Pusat, berdasarkan akta dibawah
ini:----------------------------------------
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas,
tertanggal sepuluh Januari seribu sembilan
ratus tujuh puluh lima (10-01-1975),
Nomor:25, yang dibuat dihadapan WARDA
SUNGKAR ALURMEI, Sarjana Hukum, atas
kekuatan Surat Penetapan Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor:1223/1974-P,
tertanggal dua puluh delapan Desember
seribu sembilan ratus tujuh puluh
empat(28-12-1974), pengganti ABDUL LATIF,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
indonesia tertanggal tujuh belas April
seribu sembilan ratus tujuh puluh lima
(17-04-1975) Nomor:Y.A.5/75/19, Anggaran
7
Page 8
Dasar Pendirian tersebut telah diubah
seluruh dan dinyatakan kembali,
diantaranya, berdasarkan akta dibawah
ini;--------------------------------------
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT ASURANSI RELIANCE INDONESIA, tertanggal
tujuh belas April dua ribu sembilan
(17-04-2009), Nomor:68, yang dibuat
dihadapan ELIWATY TJITRA, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Nomor:AHU-22779.AH.01.02. Tahun 2009,
tanggal dua puluh lima Mei dua ribu
sembilan (25-05-2009), Anggaran Dasar
tersebut telah mengalami perubahan,
diantaranya, berdasarkan akta dibawah
ini;--------------------------------------
- Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT ASURANSI
RELIANCE INDONESIA, tertanggal dua puluh
enam Februari dua ribu dua puluh lima (26-
02-2025), Nomor:132, yang dibuat dihadapan
HILMAN SYARIEF, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Serang, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri
8
Page 9
Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor:AHU-AH.01.03-0061009, tanggal dua
puluh enam Februari dua ribu dua puluh
lima (26-02-2025). Bahwa akta terakhir
kali berdasarkan akta dibawah ini;--------
- Akta Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT ASURANSI RELIANCE
INDONESIA, tertanggal dua puluh empat
Februari dua ribu dua puluh enam (24-02-
2026), Nomor:62, yang dibuat dihadapan
HILMAN SYARIEF, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Serang, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor:AHU-
AH.01.09-0115434, tanggal tiga Maret dua
ribu dua puluh enam (03-03-2026) dalam
rangka perubahan akta terakhir.-----------
- Selaku Pemilik dan Pemegang 20.000(dua puluh
ribu) lembar saham dalam Perseroan. --------
- Bahwa Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini
menyatakan Keputusan Sirkuler ini berlaku juga
sebagai pemberitahuan secara tertulis dan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
9
Page 10
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
UUPT, oleh karena demikian Penghadap terlebih
dahulu menjamin seluruhnya kebenaran dan
keabsahan dari Keputusan Para Pemegang Saham
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar serta memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku terhadap seluruh hal-hal
tersebut telah disetujui dan telah ditandatangani
oleh seluruh Para Pemegang Saham Perseroan.------
Penghadap berdasarkan kuasa dari Keputusan Para
Pemegang Saham, menyatakan keputusan-keputusan
tersebut dalam akta ini, sebagai berikut;------------
1. Memutuskan, menyetujui untuk mengangkat kembali
seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
yaitu:-------------------------------------------
a. Tuan ANTON BUDIDJAJA, lahir di Jakarta,
tanggal dua puluh tujuh November seribu
sembilan ratus enam puluh tujuh (27-11-1967),
Wiraswasta, bertempat tinggal di Pantai
Mutiara Blok YA Nomor 21, Rukun Tetangga 011,
Rukun Warga 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara, pemegang Nomor
Induk Kependudukan: 3277020506710018. Dalam
hal ini Pemegang Saham mengangkat Tuan ANTON
BUDIDJAJA sebagai Komisaris Utama, untuk masa
jabatan terhitung sejak ditandatanganinya
Keputusan Sirkuler ini sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan yang ke enam yaitu RUPS Tahunan
10
Page 11
tahun buku 2032 yang diselenggarakan tahun
2033 tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai ketentuan
yang berlaku.---------------------------------
b. Tuan Drs. BRAMAN SETYO MSI, lahir di Malang,
tanggal dua puluh tiga Juni seribu sembilan
ratus lima puluh delapan (23-06-1958),
Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bangka
VIII A Nomor 13, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 012, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang
Nomor Induk Kependudukan: 3174032306580009.
Dalam hal ini Pemegang Saham mengangkat Tuan
Drs. BRAMAN SETYO MSI sebagai Komisaris
Independen, untuk masa jabatan terhitung sejak
ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke
enam yaitu RUPS Tahunan tahun buku 2032 yang
diselenggarakan tahun 2033 tanpa mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai ketentuan yang berlaku.----------------
c. Tuan IMAN PRIBADI, lahir di Malang, tanggal
tiga belas November seribu sembilan ratus
tujuh puluh (13-11-1970), Karyawan Swasta,
bertempat tinggal di Jalan Pengadegan Utara
IV-A/21, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007,
Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran,
Jakarta Selatan, pemegang Nomor Induk
11
Page 12
Kependudukan: 3174081311700006. Dalam hal ini
Pemegang Saham mengangkat Tuan IMAN PRIBADI
sebagai Direktur Utama, untuk masa jabatan
terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan
Sirkuler ini sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang ke lima yaitu RUPS Tahunan tahun
buku 2031 yang diselenggarakan tahun 2032
tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.--
d. Tuan FRANS VICTOR KAILOLA, lahir di
Balikpapan, tanggal dua puluh sembilan Mei
seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga (29-05-
1973), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di
Jalan Taman Buaran II Blok P/345, Rukun
Tetangga 004, Rukun Warga 014, Kelurahan
Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,
pemegang Nomor Induk Kependudukan:
3175072905730008. Dalam hal ini Pemegang Saham
mengangkat Tuan FRANS VICTOR KAILOLA sebagai
Direktur, untuk masa jabatan terhitung sejak
ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke
lima yaitu RUPS Tahunan tahun buku 2031 yang
diselenggarakan tahun 2032 tanpa mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai ketentuan yang berlaku.----------------
2. Memutuskan untuk menerima pengunduran diri
Nyonya IRA RAKHMAWATI dari jabatannya selaku
12
Page 13
Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak
tanggal lima belas Juni dua ribu dua puluh enam
(15-06-2026) (“Tanggal Efektif”).---------------
3. Menyetujui untuk memberikan pelepasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et-de charge)
kepada Nyonya IRA RAKHMAWATI dari seluruh
tanggung jawabnya sebagai Direktur Perseroan,
serta dari setiap dan seluruh posisi lain dan
tugas yang pernah dipegang atau dilaksanakan
olehnya untuk dan atas nama Perseroan, serta
dari segala tindakan yang telah disampaikan
secara wajar dan sebagaimana mestinya tercatat
dalam buku dan catatan Perseroan, termasuk hasil
audit di masa lampau, yang akan berlaku secara
efektif sejak Tanggal Efektif.------------------
4. Memutuskan untuk menyetujui penunjukkan dan
pengangkatan Tuan GWESLEY GRIEMALDY KUSSOY,
lahir di Manado, tanggal dua puluh satu Maret
seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (21-3-
1975), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di
Apartemen Gandaria Height, Jalan Kyai Haji
Muhammad Syafii Hadzami Nomor 8, Rukun Tetangga
010, Rukun Warga 006, Kelurahan Kebayoran Lama
Utara, Kecamatan Kebayoran, Kota Jakarta
Selatan, pemegang Nomor Induk Kependudukan
7171092103750002. Dalam hal ini Pemegang Saham
mengangkat Tuan GWESLEY GRIEMALDY KUSSOY sebagai
Direktur, untuk masa jabatan terhitung sejak
13
Page 14
ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke lima yaitu
RUPS Tahunan tahun buku 2031 yang
diselenggarakan tahun 2032 tanpa mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
ketentuan yang berlaku.-------------------------
5. Sehingga komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini
adalah sebagai berikut:-------------------------
DEWAN KOMISARIS --------------------------------
Komisaris Utama :Tuan ANTON BUDIDJAJA----------
Komisaris :Tuan Drs. BRAMAN SETYO MSI.---
------------------------------------------------
DIREKSI-----------------------------------------
Direktur Utama :Tuan IMAN PRIBADI-------------
Direktur :Tuan FRANS VICTOR KAILOLA-----
Direktur :Tuan GWESLEY GRIEMALDY KUSSOY-
6. Para Pemegang Saham dengan ini menunjuk dan
memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi
kepada Dinda Mutia Rachmania dan/atau Saras
Hersrinanti Andarnio dan/atau Javier Alexander
untuk secara bersama-sama ataupun sendiri-
sendiri untuk melakukan setiap dan seluruh
tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
ketentuan-ketentuan tersebut diatas, termasuk
antara lain (i) untuk menyatakan keputusan-
keputusan tersebut diatas, apabila diperlukan,
dalam suatu akta notariil dalam Bahasa Indonesia
14
Page 15
dan untuk tujuan tersebut menghadap notaris dan
pejabat berwenang lainnya; (ii) untuk mengubah
Anggaran Dasar Perseroan dan ijin-ijin terkait
Perseroan untuk merefleksikan ketentuan-
ketentuan tersebut diatas; (iii) untuk membuat,
menandatangani dan menyampaikan setiap kata,
perjanjian atau dokumen yang diperlukan
berdasarkan, sehubungan dengan, atau yang timbul
dari, keputusan-keputusan tersebut diatas,
termasuk namun tidak terbatas pada menghadap
notaris, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan pejabat berwenang lainnya yang dianggap
perlu, dan (iv) untuk melakukan setiap dan
seluruh tindakan yang dianggap perlu dalam
rangka menyelesaikan Keputusan Sirkuler ini.----
- Penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin
akan kebenaran, keaslian serta kelengkapan
identitas pihak-pihak yang Namanya tersebut
dalam akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang
disampaikan kepada saya, Notaris, dan apabila
dikemudian hari sejak ditandatangani akta ini
timbul sengketa dalam bentuk apapun yang
disebabkan dan/atau berkaitan dengan akta ini,
maka dengan ini Penghadap menyatakan membebaskan
dan/atau melepaskan saya, Notaris, dari segala
tuntutan yang mungkin timbul dari pihak ketiga
dan/atau siapapun.------------------------------
- Penghadap, saya, Notaris kenal.-----------------
15
Page 16
------------------ DEMIKIAN AKTA INI ----------------
Dibuat dan diselesaikan di Kabupaten Subang, pada
hari, tanggal dan pukul tersebut pada bagian awal
akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------------------
1. Tuan NICO AGUSTIAN, lahir Di Pati, pada tanggal
dua puluh tujuh Juni seribu Sembilan ratus
sembilan puluh enam (27-06-1996),
Pelajar/Mahasiswa, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Kabupaten Magetan, Dsn
Pandak, Rukun Warga 004, Rukun Tetangga 002, Desa
Cepoko, Kecamatan Panekan, Warga Negara Indonesia,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
3520082706960002, untuk sementara berada di
Kabupaten Subang; dan-----------------------------
2. Tuan Almufarid, lahir Di Banda Aceh, pada tanggal
sepuluh Januari seribu sembilan ratus sembilan
puluh tiga (10-01-1993), Karyawan Swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok,
Jalan Margonda Raya, Rukun Warga 002, Rukun
Tetangga 004, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan
Beji, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
1106071001930002, untuk sementara berada di
Kabupaten Subang.---------------------------------
- keduanya karyawan Kantor Notaris sebagai saksi-
saksi.--------------------------------------------
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada
Penghadap dan Para Saksi, maka segera Penghadap, Para
Saksi dan Saya, Notaris menandatangani akta ini. ----
16
Page 17
-Penghadap membubuhkan sidik ibu jari tangan kanan
pada lembaran tambahan yang dibuat tersendiri di
hadapan Saya, Notaris, yang dilekatkan pada minuta
akta ini. Dibuat dengan tanpa gantian, tanpa coretan
dan tanpa tambahan. ---------------------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan
sempurna.Diberikan sebagai SALINAN yang sama
bunyinya.--------------------------------------------
17
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Javier Alexander
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.3
unresolved
org
Menteri
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.6
unresolved
org
PT ASURANSI RELIANCE INDONESIA
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15
unresolved
person
NICO AGUSTIAN
p.16
unresolved
person
Almufarid
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
660 ms
12 Sep 2026 22:04
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'ANTON BUDIDJAJA',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 't tinggal di Pantai Mutiara Blok YA Nomor 21, '
'Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 016, Kelurahan '
'Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, '
'pemegang Nomor Induk Kependudukan: '
'3277020506710018. Dalam hal ini Pemegang Saham '
'mengangkat Tuan ANTON BUDIDJAJA sebagai '
'Komisaris Utama, untuk masa jabatan terhitung '
'sejak ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini '
'sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke '
'enam yaitu RUPS Tahunan 10 tahun buku 2032 yang '
'diselenggarakan tahun 2033 tanpa m'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Drs. BRAMAN SETYO MSI',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'i Jalan Bangka VIII A Nomor 13, Rukun Tetangga '
'001, Rukun Warga 012, Kelurahan Pela Mampang, '
'Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, '
'pemegang Nomor Induk Kependudukan: '
'3174032306580009. Dalam hal ini Pemegang Saham '
'mengangkat Tuan Drs. BRAMAN SETYO MSI sebagai '
'Komisaris Independen, untuk masa jabatan '
'terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan '
'Sirkuler ini sampai dengan penutupan RUPS '
'Tahunan yang ke enam yaitu RUPS Tahunan tahun '
'buku 2032 yang diselenggarakan tahun 2033 tanpa'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'IMAN PRIBADI',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'gal di Jalan Pengadegan Utara IV-A/21, Rukun '
'Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan '
'Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, '
'pemegang Nomor Induk 11 Kependudukan: '
'3174081311700006. Dalam hal ini Pemegang Saham '
'mengangkat Tuan IMAN PRIBADI sebagai Direktur '
'Utama, untuk masa jabatan terhitung sejak '
'ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini sampai '
'dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke lima yaitu '
'RUPS Tahunan tahun buku 2031 yang '
'diselenggarakan tahun 2032 tanpa mengu'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'FRANS VICTOR KAILOLA',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'inggal di Jalan Taman Buaran II Blok P/345, '
'Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 014, Kelurahan '
'Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, '
'pemegang Nomor Induk Kependudukan: '
'3175072905730008. Dalam hal ini Pemegang Saham '
'mengangkat Tuan FRANS VICTOR KAILOLA sebagai '
'Direktur, untuk masa jabatan terhitung sejak '
'ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini sampai '
'dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke lima yaitu '
'RUPS Tahunan tahun buku 2031 yang '
'diselenggarakan tahun 2032 tanpa mengurangi '},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'GWESLEY GRIEMALDY KUSSOY',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'ad Syafii Hadzami Nomor 8, Rukun Tetangga 010, '
'Rukun Warga 006, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, '
'Kecamatan Kebayoran, Kota Jakarta Selatan, '
'pemegang Nomor Induk Kependudukan '
'7171092103750002. Dalam hal ini Pemegang Saham '
'mengangkat Tuan GWESLEY GRIEMALDY KUSSOY sebagai '
'Direktur, untuk masa jabatan terhitung sejak 13 '
'ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini sampai '
'dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke lima yaitu '
'RUPS Tahunan tahun buku 2031 yang '
'diselenggarakan tahun 2032 tanpa menguran'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}