Back to announcement
20260624_OMRE_Penyampaian Bukti Iklan_32103975_lamp1.pdf
Other Needs review OMRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, Direksi
Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut :
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : pukul 13.41 - 14.35 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sakura
Grand Tropic Suites’ Hotel
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3,
Slipi - Jakarta
Acara Rapat :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
b. Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2025.
2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan tahun buku 2026.
3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi
para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat :
Presiden Direktur : Bapak Marcello Theodore Taufik
Wakil Presiden Direktur : Bapak Sriyanto
Direktur : Ibu Laura Rahardja, SE
Direktur : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo
Direktur : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
Direktur : Bapak Chandraja Harita
1
Page 2
Presiden Komisaris : Bapak Husni Ali
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
Komisaris Independen : Bapak Drs. H. Lutfi Dahlan
Komisaris Independen : Bapak Drs. Ris Sutarto
Komisaris Independen : Bapak Gatot Subroto
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.758.517.222 saham dengan hak suara yang sah
atau 93,66% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, akan tetapi dalam
Rapat tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara pemungutan suara.
F. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
1 2.758.517.222 0 0
100%
2 2.758.517.222 0 0
100%
3 2.758.517.222 0 0
100%
G Keputusan Rapat
Acara Rapat 1 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan :
Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana
Ibu Caroline Ardianti Indrianto sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik
Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
00111/2.1460/AU.1/03/1798-1/1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat
“Wajar Tanpa Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana termaktub dalam Laporan
Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3
anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2025,
kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindakan pidana lainnya.
2
Page 3
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan,
mengingat untuk tahun buku 2025 Perseroan mengalami kerugian.
Acara Rapat 2 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya
dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen serta persyaratan
lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Acara Rapat 3 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :
Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga :
1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar
Perseroan, dengan susunan sebagai berikut :
Direksi :
Presiden Direktur : Ibu Laura Rahardja, SE
Wakil Presiden Direktur : Bapak Sriyanto
Direktur : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo
Direktur : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
Direktur : Bapak Chandraja Harita
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Husni Ali
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
Komisaris : Bapak Drs. Ris Sutarto
Komisaris : Bapak Gatot Subroto
Komisaris : Bapak Chiu Man Sing
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
Bapak Drs. Ris Sutarto dan Bapak Gatot Subroto selaku para Komisaris Independen
Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta
Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan keputusan
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain yang
berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 4
Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama Rapat
Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Direksi Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
Perseroan, menyetujui untuk :
a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang disesuaikan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) di atas jumlah
honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya.
c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta, 24 Juni 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
person
Caroline Ardianti Indrianto
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
323 ms
12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}