Skip to content
Back to announcement

20260624_OMRE_Penyampaian Bukti Iklan_32103975_lamp1.pdf

Other Needs review OMRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
           PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk
                             BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
                                     (“Perseroan”)

                       PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN



Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, Direksi
Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut :

A.   Penyelenggaraan Rapat :

      Hari/Tanggal             :   Senin, 22 Juni 2026
      Waktu                    :   pukul 13.41 - 14.35 WIB
      Tempat                   :   Ruang Rapat Sakura
                                   Grand Tropic Suites’ Hotel
                                   Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3,
                                   Slipi - Jakarta
      Acara Rapat              :

      1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
            Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
            buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
         b. Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2025.

      2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan
         Perseroan tahun buku 2026.

      3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
         b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
            anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi
            para anggota Dewan Komisaris Perseroan.

B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat :

       Presiden Direktur                          :   Bapak Marcello Theodore Taufik
       Wakil Presiden Direktur                    :   Bapak Sriyanto
       Direktur                                   :   Ibu Laura Rahardja, SE
       Direktur                                   :   Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo
       Direktur                                   :   Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
       Direktur                                   :   Bapak Chandraja Harita



                                                 1
Page 2
       Presiden Komisaris                      :   Bapak Husni Ali
       Wakil Presiden Komisaris                :   Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
       Komisaris Independen                    :   Bapak Drs. H. Lutfi Dahlan
       Komisaris Independen                    :   Bapak Drs. Ris Sutarto
       Komisaris Independen                    :   Bapak Gatot Subroto

C.   Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.758.517.222 saham dengan hak suara yang sah
     atau 93,66% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D.   Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
     pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, akan tetapi dalam
     Rapat tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
     dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
     Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
     untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
     dilakukan dengan cara pemungutan suara.

F.   Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
         Mata Acara             Setuju              Tidak Setuju            Abstain
             1              2.758.517.222                0                    0
                                100%
              2             2.758.517.222                0                     0
                                100%
              3             2.758.517.222                0                     0
                                100%

G    Keputusan Rapat

     Acara Rapat 1 :
     Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan :

     Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana
         Ibu Caroline Ardianti Indrianto sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik
         Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
         00111/2.1460/AU.1/03/1798-1/1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat
         “Wajar Tanpa Modifikasian”.
     3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana termaktub dalam Laporan
         Tahunan Perseroan.
     4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan
         Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3
         anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya
         kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para
         anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka
         jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
         Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2025,
         kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindakan pidana lainnya.


                                              2
Page 3
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
  Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan,
  mengingat untuk tahun buku 2025 Perseroan mengalami kerugian.

Acara Rapat 2 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
   Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
   Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya
   dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2026; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen serta persyaratan
   lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.

Acara Rapat 3 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :

Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga :

1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
   para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
   sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak
   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu
   sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar
   Perseroan, dengan susunan sebagai berikut :

   Direksi :
   Presiden Direktur               : Ibu Laura Rahardja, SE
   Wakil Presiden Direktur         : Bapak Sriyanto
   Direktur                        : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo
   Direktur                        : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
   Direktur                        : Bapak Chandraja Harita

   Dewan Komisaris :
   Presiden Komisaris              : Bapak Husni Ali
   Wakil Presiden Komisaris        : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
   Komisaris                       : Bapak Drs. Ris Sutarto
   Komisaris                       : Bapak Gatot Subroto
   Komisaris                       : Bapak Chiu Man Sing

2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
   Bapak Drs. Ris Sutarto dan Bapak Gatot Subroto selaku para Komisaris Independen
   Perseroan.

3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
   kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta
   Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan keputusan
   tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain yang
   berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan
   oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                          3
Page 4
Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
   kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama Rapat
   Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
   Direksi Perseroan.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
   Perseroan, menyetujui untuk :
   a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
      besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
   b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
      Perseroan yang disesuaikan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) di atas jumlah
      honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya.
   c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
      pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
      Dewan Komisaris Perseroan.


                                   Jakarta, 24 Juni 2026
                                     Direksi Perseroan




                                          4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published24 Jun 2026
Pages4
Characters9,600
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk p.1 ×2
linked person Marcello Theodore Taufik p.1
linked person Laura Rahardja p.1 ×4
linked person Chandraja Harita p.1 ×3
linked person Chiu Man Sing p.3
possible person Sriyanto p.1 ×2
possible person Ir. Njudarsono Yusetijo p.1 ×4
possible person Drs. Syamsuddin Lologau p.1 ×4
possible person Husni Ali p.2 ×3
possible person Dr. Syahrul Effendi p.2 ×6
possible person Drs. H. Lutfi Dahlan p.2
possible person Drs. Ris Sutarto p.2 ×7
possible person Gatot Subroto C. p.2 ×5
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.2
unresolved person Caroline Ardianti Indrianto p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 323 ms 12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result