Skip to content
Back to announcement

20250124_ARKO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31847891.pdf

Other Text extracted ARKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          023/09/CS-AH/I/2025

 Nama Perusahaan                      PT Arkora Hydro Tbk.

 Kode Emiten                          ARKO

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00722/BEI.PP2/01-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No. 31/POJK. 04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada poin 1, Perseroan dalam hal ini tidak mengetahui adanya
           informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi
           pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan No.1-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
           poin III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan surat tanggapan ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi / fakta / kejadian
           penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
    3
           Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau belum berada di ranah publik.

           Perseroan akan mengungkapkan kepada publik apabila terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya
           yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sampai dengan Surat Tanggapan ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
           saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
    4
           Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

           Apabila terdapat perubahan kepemilikan saham, Perseroan akan melakukan pelaporan sebagaimana
           terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
           dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
    5      Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

           Namun tidak menutup kemungkinan apabila terdapat kesempatan terbaik dan memberikan manfaat bagi
           Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan untuk melakukan suatu tindakan korporasi, Perseroan akan
           senantiasa terus melakukan dan memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku termasuk penyampaian
           informasi kepada publik apabila Perseroan memutuskan untuk melakukan Tindakan korporasi.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Arkora Hydro Tbk.




Aldo Artoko

President Director




PT Arkora Hydro Tbk.
Treasury Tower Level 9 Unit G-H District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-
Telepon : +62 (021) 50333144, Fax : +62 21-29333-298, www.arkora.com



Nama Pengirim                      Aldo Artoko

Jabatan                            President Director
Tanggal dan Waktu                  24-01-2025 08:53

Lampiran                          1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Volatilitas.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Arkora Hydro Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Arkora Hydro Tbk. bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            023/09/CS-AH/I/2025

Issuer Name                          PT Arkora Hydro Tbk.

Issuer Code                          ARKO

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00722/BEI.PP2/01-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan No. 31/POJK. 04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada poin 1, Perseroan dalam hal ini tidak mengetahui adanya
          informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi
          pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan No.1-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
          poin III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Sampai dengan surat tanggapan ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi / fakta / kejadian
          penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
   3
          Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau belum berada di ranah publik.

          Perseroan akan mengungkapkan kepada publik apabila terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya
          yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Sampai dengan Surat Tanggapan ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
          saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
   4
          Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

          Apabila terdapat perubahan kepemilikan saham, Perseroan akan melakukan pelaporan sebagaimana
          terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
          dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   5      Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

          Namun tidak menutup kemungkinan apabila terdapat kesempatan terbaik dan memberikan manfaat bagi
          Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan untuk melakukan suatu tindakan korporasi, Perseroan akan
          senantiasa terus melakukan dan memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku termasuk penyampaian
          informasi kepada publik apabila Perseroan memutuskan untuk melakukan Tindakan korporasi.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Arkora Hydro Tbk.




Aldo Artoko

President Director




PT Arkora Hydro Tbk.
Treasury Tower Level 9 Unit G-H District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-
Phone : +62 (021) 50333144, Fax : +62 21-29333-298, www.arkora.com



Sender Name                          Aldo Artoko

Function                             President Director

Date and Time                        24-01-2025 08:53

Attachment                          1. Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Volatilitas.pdf


     This is an official document of PT Arkora Hydro Tbk. that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT Arkora Hydro Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published24 Jan 2025
Pages4
Characters10,948
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Arkora Hydro Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved person Aldo Artoko · President Director p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result