Skip to content
Back to announcement

20250123_DATA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31847861_lamp1.pdf

Other Text extracted DATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
No. 057/CS-RA/IPO/DIR/I/2025                                                  Jakarta, 23 Januari 2025

Kepada Yth.
I Gede Nyoman Yetna Adi Pratomo Aryanto
Direktur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190


 Perihal   : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,
Menanggapi surat Bursa Efek Indonesia No. S-00651/BEI.PP2/01-2025 tanggal 20 Januari 2025, perihal
Permintaan Penjelasan kepada PT Remala Abadi Tbk (“Perseroan”) terkait dengan rencana akuisisi 40%
saham Perseroan oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”) melalui Entitas Anak Tidak Langsung
PT Iforte Solusi Infotek (“iForte”), berikut ini kami sampaikan penjelasan atas poin-poin permintaan
sebagaimana terlampir:

   1. Rencana strategis Perseroan setelah perubahan pengendalian.

       Tanggapan:
       Perseroan merencanakan untuk mengembangkan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam
       rangka memperkuat posisi bisnis di bidang digital infrastuktur telekomunikasi. Rencana strategis
       ini mencakup peningkatan efisiensi operasional, integrasi teknologi, dan diversifikasi layanan.
       Pelaksanaan rencana pengembangan usaha akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
       peraturan perundang-undangan dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

   2. Perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih dan harga pengambilalihan

       Tanggapan:
       Perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari total
       saham Perseroan dengan rumus perhitungan harga sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
       Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 23 Desember 2024. Informasi lebih rinci akan disampaikan
       setelah kesepakatan final dan setelah dilaksanakannya transaksi dimaksud dengan mangacu pada
       ketentuan di bidang pasar modal.

   3. Identitas penjual saham Perseroan yang akan diakuisisi oleh iForte, termasuk jumlah saham
      yang dimiliki dan akan dijual oleh masing-masing penjual

       Tanggapan:
       Penjualan saham Perseroan yang mewakili kurang lebih sejumlah 40% (empat puluh persen) dari
       total modal yang disetor dan ditempatkan dalam Remala yang dimiliki Ibu Verah Wahyudi S. Wong
       (selaku pemegang saham pengendali Perseroan saat ini) dan Bapak Jimmi Anka..
Page 2
4. Indicative timeline rencana pengambilalihan saham Perseroan beserta mandatory tender
   offer (MTO).

   Tanggapan:
   Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait dengan transaksi
   pemegang saham, termasuk indicative timeline rencana pengambilalihan Perseroan maupun MTO.


5. Bagaimana komitmen Perseroan terkait dengan pemenuhan ketentuan Saham Free Float
   oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan V.1. Peraturan Bursa Nomor I-A,
   terutama setelah pelaksanaan MTO? Agar dijelaskan rencana Perseroan dalam hal
   pelaksanaan MTO mengakibatkan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut oleh Perseroan.

   Tanggapan:
   Saat ini Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam
   Peraturan Bursa Efek Nomor I-A. Perseroan tetap berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Saham
   Free Float sebagaimana disebutkan di atas.

6. Bagaimana rencana dan komitmen Perseroan terkait dengan status pencatatan saham
   Perseroan di Bursa setelah pengambilalihan?

   Tanggapan:
   Perseroan tetap berkomitmen untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat dan akan
   memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal, khususnya mengenai pencatatan
   saham di Bursa Efek Indonesia.

7. Apakah rencana pengambilalihan membutuhkan persetujuan oleh instansi atau lembaga
   negara tertentu, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika? Agar dijelaskan status
   perolehan persetujuan tersebut.

   Tanggapan:
   Rencana pengambilalihan ini tidak membutuhkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan
   Informatika.

   Hal ini mengingat Perseroan telah menyelesaikan jangka waktu Komitmen Layanan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik
   Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana
   diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021
   (”Permenkominfo No. 13/2019”) berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
   Pasal 8 ayat (1) huruf c Permenkominfo No. 13/2019 menyebutkan:
        “(1) Dalam menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
        wajib:
Page 3
       ...
       c. memenuhi Komitmen Layanan;
       ...”
       Pasal 8 ayat (2) Permenkominfo No. 13/2019 menyebutkan:
       Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Komitmen Layanan
       untuk tiap tahun dan diakumulasi untuk 5 (lima) tahun.

   Bahwa Perseroan telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan
   Pos dan Informatika No. 274 Tahun 2016 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet
   Service Provider) pada tanggal 5 Desember 2016. Bahwa Perseroan telah menyelesaikan Komitmen
   Layanan berdasarkan Berita Acara Verifikasi Laporan Penyelenggaraan Tahunan Izin
   Penyelenggaraan      Jasa    Akses    Internet     (Internet   Service    Provider/ISP)       No
   806/BA/ADMINISTRASI-TAHUNAN/DJPPI.6.4/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.

   Perseroan juga telah berstatus sebagai PT Tbk dalam hal ini, pengalihan saham-saham akan
   dilakukan melalui mekanisme crossing melalui Bursa sesuai ketentuan di bidang Pasar Modal. Oleh
   karenanya, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk mendapatkan persetujuan perubahan
   susunan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 3 Peraturan Menteri
   Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun
   2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (”Permenkominfo No. 01/01/2010”). Pasal
   72 Permenkominfo No. 01/01/2010 menyebutkan:

   ”Pasal 72
   (1) Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan
       kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen)
       dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun.
   (2) Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham
       perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan
       kepada Menteri.
   (3) Larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan
       terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam
       negeri.”

8. Apakah Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan, dengan calon Pengendali baru,
   membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagaimana
   disebutkan pada Pasal 11 POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
   Terbuka (POJK 9/2018)? Jika ya, mohon Perseroan menyampaikan ringkasan kontrak atau
   aktivitas dimaksud.

   Tanggapan:
   Berdasarkan keterangan dari Para Penjual, hingga saat ini surat ini diterbitkan, belum terdapat
   rencana kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagaimana diatur dalam
   Pasal 11 POJK 9/POJK.04/2018.
Page 4
9. Sehubungan persaingan usaha, mohon jelaskan:
   a. Apakah dengan adanya pengambilalihan tersebut akan berdampak kepada monopoli pasar
      dalam industri Perseroan? Agar dielaborasi.
   b. Apakah pengambilalihan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari UU Nomor 5 Tahun
      1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta
      ketentuan lainnya yang berkaitan dengan persaingan usaha. Agar dielaborasi.

   Tanggapan:
   a. Dalam pengambilalihan Perseroan oleh TOWR melalui iForte tidak terindikasi menyebabkan
      terjadinya monopoli pasar dalam industri Perseroan, mengingat pengambilalihan ini tidak
      menyebabkan perubahan pangsa pasar menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana
      dimaksud Pasal 17 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
      Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
      KPPU No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) disebutkan bahwa
      "kekuatan monopoli yang dimiliki oleh sebuah perusahaan tidak harus muncul karena
      perusahaan merupakan satu-satunya penjual di pasar, melainkan dapat muncul apabila
      perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dominan di pasar". Oleh karena
      pengambilalihan tidak menyebabkan perubahan pangsa pasar menjadi lebih dari 50% (lima
      puluh persen) dan mengingat Perseroan bukanlah satu-satunya penjual di pasar, maka Perseroan
      bukanlah perusahaan yang memiliki posisi dominan di pasar. Sehingga pengambilalihan ini
      tidak memenuhi unsur-unsur monopoli yang tidak sehat sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 huruf c
      UU No. 5/1999.

   b. Perseroan akan tetap beroperasi secara kompetitif sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang
      sehat. Pengambilalihan ini telah dirancang untuk selalu mematuhi ketentuan UU Nomor 5 Tahun
      1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana
      pelaksanaan pengambilalihan Perseroan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian notifikasi
      sehubungan dengan rencana pengambilalihan yang wajib disampaikan paling lambat 30 hari
      kerja sejak tanggal pengambilalihan saham berlaku efektif. Perseroan dan Para Penjual
      berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan terkait dan akan selalu mensupport data yang
      diperlukan oleh iForte selaku Pembeli dalam rangka memenuhi ketentuan notifikasi sehubungan
      dengan rencana pengambilalihan Perseroan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

10. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

   Tanggapan:
   Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum
   diungkapkan kepada publik. Kami akan terus memberikan informasi terkini jika terdapat
   perkembangan dan/atau informasi atau fakta material lebih lanjut.
Page 5
Seluruh penjelasan ini telah disampaikan secara sistematis melalui aplikasi SPE-IDXnet (e-reporting)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.




Hormat kami,
PT Remala Abadi Tbk




Richard Kartawijaya
Direktur Utama




Tembusan:
   1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
   2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
   3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published23 Jan 2025
Pages5
Characters10,786
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×2
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1
linked person Verah Wahyudi S. Wong p.1
linked person Richard Kartawijaya · Direktur Utama p.5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Remala Abadi Tbk p.1 ×4
unresolved person Jimmi Anka. p.1
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika p.2
unresolved org Kementerian Komunikasi p.2
unresolved org Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Komunikasi Dan Informatika p.2
unresolved org KPPU p.4
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result