Back to announcement
20250123_DATA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31847861_lamp1.pdf
Other Text extracted DATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No. 057/CS-RA/IPO/DIR/I/2025 Jakarta, 23 Januari 2025
Kepada Yth.
I Gede Nyoman Yetna Adi Pratomo Aryanto
Direktur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Menanggapi surat Bursa Efek Indonesia No. S-00651/BEI.PP2/01-2025 tanggal 20 Januari 2025, perihal
Permintaan Penjelasan kepada PT Remala Abadi Tbk (“Perseroan”) terkait dengan rencana akuisisi 40%
saham Perseroan oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”) melalui Entitas Anak Tidak Langsung
PT Iforte Solusi Infotek (“iForte”), berikut ini kami sampaikan penjelasan atas poin-poin permintaan
sebagaimana terlampir:
1. Rencana strategis Perseroan setelah perubahan pengendalian.
Tanggapan:
Perseroan merencanakan untuk mengembangkan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam
rangka memperkuat posisi bisnis di bidang digital infrastuktur telekomunikasi. Rencana strategis
ini mencakup peningkatan efisiensi operasional, integrasi teknologi, dan diversifikasi layanan.
Pelaksanaan rencana pengembangan usaha akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih dan harga pengambilalihan
Tanggapan:
Perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari total
saham Perseroan dengan rumus perhitungan harga sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 23 Desember 2024. Informasi lebih rinci akan disampaikan
setelah kesepakatan final dan setelah dilaksanakannya transaksi dimaksud dengan mangacu pada
ketentuan di bidang pasar modal.
3. Identitas penjual saham Perseroan yang akan diakuisisi oleh iForte, termasuk jumlah saham
yang dimiliki dan akan dijual oleh masing-masing penjual
Tanggapan:
Penjualan saham Perseroan yang mewakili kurang lebih sejumlah 40% (empat puluh persen) dari
total modal yang disetor dan ditempatkan dalam Remala yang dimiliki Ibu Verah Wahyudi S. Wong
(selaku pemegang saham pengendali Perseroan saat ini) dan Bapak Jimmi Anka..
Page 2
4. Indicative timeline rencana pengambilalihan saham Perseroan beserta mandatory tender
offer (MTO).
Tanggapan:
Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait dengan transaksi
pemegang saham, termasuk indicative timeline rencana pengambilalihan Perseroan maupun MTO.
5. Bagaimana komitmen Perseroan terkait dengan pemenuhan ketentuan Saham Free Float
oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan V.1. Peraturan Bursa Nomor I-A,
terutama setelah pelaksanaan MTO? Agar dijelaskan rencana Perseroan dalam hal
pelaksanaan MTO mengakibatkan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut oleh Perseroan.
Tanggapan:
Saat ini Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bursa Efek Nomor I-A. Perseroan tetap berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Saham
Free Float sebagaimana disebutkan di atas.
6. Bagaimana rencana dan komitmen Perseroan terkait dengan status pencatatan saham
Perseroan di Bursa setelah pengambilalihan?
Tanggapan:
Perseroan tetap berkomitmen untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat dan akan
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal, khususnya mengenai pencatatan
saham di Bursa Efek Indonesia.
7. Apakah rencana pengambilalihan membutuhkan persetujuan oleh instansi atau lembaga
negara tertentu, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika? Agar dijelaskan status
perolehan persetujuan tersebut.
Tanggapan:
Rencana pengambilalihan ini tidak membutuhkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
Hal ini mengingat Perseroan telah menyelesaikan jangka waktu Komitmen Layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021
(”Permenkominfo No. 13/2019”) berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) huruf c Permenkominfo No. 13/2019 menyebutkan:
“(1) Dalam menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
wajib:
Page 3
...
c. memenuhi Komitmen Layanan;
...”
Pasal 8 ayat (2) Permenkominfo No. 13/2019 menyebutkan:
Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Komitmen Layanan
untuk tiap tahun dan diakumulasi untuk 5 (lima) tahun.
Bahwa Perseroan telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Pos dan Informatika No. 274 Tahun 2016 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet
Service Provider) pada tanggal 5 Desember 2016. Bahwa Perseroan telah menyelesaikan Komitmen
Layanan berdasarkan Berita Acara Verifikasi Laporan Penyelenggaraan Tahunan Izin
Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) No
806/BA/ADMINISTRASI-TAHUNAN/DJPPI.6.4/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
Perseroan juga telah berstatus sebagai PT Tbk dalam hal ini, pengalihan saham-saham akan
dilakukan melalui mekanisme crossing melalui Bursa sesuai ketentuan di bidang Pasar Modal. Oleh
karenanya, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk mendapatkan persetujuan perubahan
susunan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 3 Peraturan Menteri
Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (”Permenkominfo No. 01/01/2010”). Pasal
72 Permenkominfo No. 01/01/2010 menyebutkan:
”Pasal 72
(1) Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan
kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen)
dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham
perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan
kepada Menteri.
(3) Larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan
terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam
negeri.”
8. Apakah Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan, dengan calon Pengendali baru,
membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagaimana
disebutkan pada Pasal 11 POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (POJK 9/2018)? Jika ya, mohon Perseroan menyampaikan ringkasan kontrak atau
aktivitas dimaksud.
Tanggapan:
Berdasarkan keterangan dari Para Penjual, hingga saat ini surat ini diterbitkan, belum terdapat
rencana kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 POJK 9/POJK.04/2018.
Page 4
9. Sehubungan persaingan usaha, mohon jelaskan:
a. Apakah dengan adanya pengambilalihan tersebut akan berdampak kepada monopoli pasar
dalam industri Perseroan? Agar dielaborasi.
b. Apakah pengambilalihan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari UU Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta
ketentuan lainnya yang berkaitan dengan persaingan usaha. Agar dielaborasi.
Tanggapan:
a. Dalam pengambilalihan Perseroan oleh TOWR melalui iForte tidak terindikasi menyebabkan
terjadinya monopoli pasar dalam industri Perseroan, mengingat pengambilalihan ini tidak
menyebabkan perubahan pangsa pasar menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
KPPU No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) disebutkan bahwa
"kekuatan monopoli yang dimiliki oleh sebuah perusahaan tidak harus muncul karena
perusahaan merupakan satu-satunya penjual di pasar, melainkan dapat muncul apabila
perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dominan di pasar". Oleh karena
pengambilalihan tidak menyebabkan perubahan pangsa pasar menjadi lebih dari 50% (lima
puluh persen) dan mengingat Perseroan bukanlah satu-satunya penjual di pasar, maka Perseroan
bukanlah perusahaan yang memiliki posisi dominan di pasar. Sehingga pengambilalihan ini
tidak memenuhi unsur-unsur monopoli yang tidak sehat sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 huruf c
UU No. 5/1999.
b. Perseroan akan tetap beroperasi secara kompetitif sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang
sehat. Pengambilalihan ini telah dirancang untuk selalu mematuhi ketentuan UU Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana
pelaksanaan pengambilalihan Perseroan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian notifikasi
sehubungan dengan rencana pengambilalihan yang wajib disampaikan paling lambat 30 hari
kerja sejak tanggal pengambilalihan saham berlaku efektif. Perseroan dan Para Penjual
berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan terkait dan akan selalu mensupport data yang
diperlukan oleh iForte selaku Pembeli dalam rangka memenuhi ketentuan notifikasi sehubungan
dengan rencana pengambilalihan Perseroan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
10. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum
diungkapkan kepada publik. Kami akan terus memberikan informasi terkini jika terdapat
perkembangan dan/atau informasi atau fakta material lebih lanjut.
Page 5
Seluruh penjelasan ini telah disampaikan secara sistematis melalui aplikasi SPE-IDXnet (e-reporting) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan. Hormat kami, PT Remala Abadi Tbk Richard Kartawijaya Direktur Utama Tembusan: 1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan 2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan 3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Remala Abadi Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Jimmi Anka.
p.1
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi
p.2
unresolved
org
Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Komunikasi Dan Informatika
p.2
unresolved
org
KPPU
p.4
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.