Skip to content
Back to announcement

20250123_FASW_Perubahan Pengurus_31847788_lamp2.pdf

Board change Needs review FASW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                         PT FAJAR SURYA WISESA TBK (”Perseroan”)
                               Berkedudukan di Jakarta Pusat
                            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“RAPAT”) pada hari Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta, Ruang Antasena
1, 2, 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 18-20 Jakarta 10220 Indonesia.

Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat RAPAT
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                    : Bapak Roy Teguh
Komisaris Independen         : Bapak Sudarmanto
Komisaris Independen         : Bapak Tony Tjandra
Direksi
Direktur Utama               : Bapak Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur                     : Bapak Ekachai Anujorn

RAPAT dipimpin oleh Bapak Sudarmanto selaku Komisaris Perseroan yang ditunjuk berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Desember 2024.

RAPAT
 a. Mata acara RAPAT adalah sebagai berikut:
    1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan
       menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), yang akan dilaksanakan
       berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
       Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
       diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019, termasuk persetujuan atas perubahan
       anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal
       disetor Perseroan terkait realisasi hasil penambahan modal dengan menerbitkan HMETD.
    2. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

 b. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RAPAT:
    RAPAT dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau kuasanya yang hadir secara fisik dan
    secara elektronik, maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasanya melalui e-proxy
    Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
    Indonesia (“eASY KSEI”) sejumlah 2.470.734.042 saham atau mewakili 99,71% dari 2.477.888.787
    saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang
    sah.
 c. RAPAT dibuka pada pukul 10:55 WIB.
 d. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
    pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara RAPAT, namun tidak terdapat pemegang saham
    yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RAPAT.
Page 2
e. Pengambilan keputusan seluruh mata acara RAPAT dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
   dilakukan dengan pemungutan suara.

f.   Keputusan dalam mata acara Rapat diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan
     oleh pemegang saham melalui eASY KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa
     kepada petugas yang ditunjuk dalam RAPAT. Hasil perhitungan suara dari pemegang saham atau
     kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:

       Mata Acara     Tidak Setuju        Abstain            Setuju        Total Suara Setuju

         Pertama          Nihil             800           2.470.733.242      2.470.734.042
                                       (0,0000324%)      (99,9999676%)          (100%)
          Kedua           Nihil             800           2.470.733.242      2.470.734.042
                                       (0,0000324%)      (99,9999676%)          (100%)

g. Keputusan RAPAT:

       Mata Acara Pertama
       Memutuskan:
       1. Menyetujui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
          dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu milyar) Saham Baru
          dengan nilai nominal Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham, yang akan dilaksanakan
          berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
          Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
          sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.

       2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
          peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
          Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

       3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
          untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
          Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), termasuk
          tetapi tidak terbatas untuk:
              i.   Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk
                   pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                   (PMHMETD) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                   berlaku;
             ii.   Menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan serta menetapkan harga
                   pelaksanaan dalam Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                   Dahulu (PMHMETD);
            iii.   menentukan kepastian penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak
                   Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD);

       4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
          seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
            i.   menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penambahan
                 Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) tersebut,
                 melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal
                 ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
                 Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal
                 ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
                 Terlebih Dahulu (HMETD) setelah Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
                 Terlebih Dahulu (PMHMETD) selesai dilaksanakan, dan selanjutnya
                 memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri
                 Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
Page 3
                 sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku;
           ii.   untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada
                 siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-
                 keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
                 menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang
                 diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
                 berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

    Mata Acara Kedua
    Memutuskan:
     1. Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Wichan Charoenkitsupat,
        Bapak Danaidej Ketsuwan dan Bapak Rattakrai Limsiritrakul, masing-masing selaku
        Komisaris Perseroan serta pengunduran diri Bapak Ponthep Tuntavadcharom dan Bapak
        Thalengsak Ratchburi, masing-masing selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak tanggal
        Rapat ini ditutup, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
        atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat
        sepanjang tercermin dalam buku-buku Perseroan dan bukan merupakan tindakan kriminal;

     2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Roongrote Rangsiyopash sebagai Komisaris Utama
        Perseroan, mengangkat Bapak Cholanat Yanaranop, Bapak Vibul Tuangsitthisombat, dan
        Bapak Wichan Jitpukdee masing-masing sebagai Komisaris Perseroan dan mengangkat
        Bapak Wichan Charoenkitsupat sebagai Direktur Perseroan untuk sisa masa jabatan Dewan
        Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat, terhitung sejak ditutupnya Rapat
        ini, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun
        Buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, sehingga susunan Dewan
        Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama          : Bapak Roongrote Rangsiyopash
         Komisaris                : Bapak Cholanat Yanaranop
         Komisaris                : Bapak Vibul Tuangsitthisombat
         Komisaris                : Bapak Wichan Jitpukdee
         Komisaris                : Ibu Vilia Sulistyo
         Komisaris                : Bapak Roy Teguh
         Komisaris Independen     : Bapak Lim Chong Thian
         Komisaris Independen     : Bapak Sudarmanto
         Komisaris Independen     : Bapak Tony Tjandra

         Direksi
         Direktur Utama           : Bapak Yustinus Yusuf Kusumah
         Direktur                 : Bapak Wichan Charoenkitsupat
         Direktur                 : Bapak Ekachai Anujorn
         Direktur                 : Bapak Arif Razif

     3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
        Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan
        data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, termasuk mengurus perijinan
        dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

h. RAPAT ditutup pada pukul 11:21 WIB.


                                   Jakarta, 23 Januari 2025
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published23 Jan 2025
Pages3
Characters9,928
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAJAR SURYA WISESA TBK p.1 ×2
linked person Roy Teguh p.1 ×3
linked person Tony Tjandra p.1 ×3
linked person Yustinus Yusuf Kusumah p.1 ×3
linked person Ekachai Anujorn p.1 ×3
linked person Wichan Charoenkitsupat · Direktur p.3 ×5
linked person Danaidej Ketsuwan p.3
linked person Rattakrai Limsiritrakul p.3
linked person Ponthep Tuntavadcharom p.3
linked person Thalengsak Ratchburi p.3
linked person Roongrote Rangsiyopash · Komisaris Utama p.3 ×3
linked person Cholanat Yanaranop p.3 ×3
linked person Vibul Tuangsitthisombat p.3 ×3
linked person Wichan Jitpukdee p.3 ×3
linked person Vilia Sulistyo p.3
linked person Lim Chong Thian p.3
linked person Arif Razif p.3
possible person Sudarmanto · Komisaris p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 527 ms 12 Sep 2026 22:54

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-01-22',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-01-22',
              'name': 'Roongrote Rangsiyopash',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'an pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan '
                             'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                             'dilakukannya selama menjabat sepanjang tercermin '
                             'dalam buku-buku Perseroan dan bukan merupakan '
                             'tindakan kriminal; 2. Menyetujui untuk '
                             'mengangkat Bapak Roongrote Rangsiyopash sebagai '
                             'Komisaris Utama Perseroan, mengangkat Bapak '
                             'Cholanat Yanaranop, Bapak Vibul '
                             'Tuangsitthisombat, dan Bapak Wichan Jitpukdee '
                             'masing-masing sebagai Komisaris Perseroan dan '
                             'mengangkat Bapak Wichan Charoenkitsupat sebagai '
                             'Dire'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-01-22',
              'name': 'Wichan Charoenkitsupat',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur',
              'reason_text': 'tuk mengangkat Bapak Roongrote Rangsiyopash '
                             'sebagai Komisaris Utama Perseroan, mengangkat '
                             'Bapak Cholanat Yanaranop, Bapak Vibul '
                             'Tuangsitthisombat, dan Bapak Wichan Jitpukdee '
                             'masing-masing sebagai Komisaris Perseroan dan '
                             'mengangkat Bapak Wichan Charoenkitsupat sebagai '
                             'Direktur Perseroan untuk sisa masa jabatan Dewan '
                             'Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang '
                             'menjabat, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, '
                             'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                             'Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result