Skip to content
Back to announcement

20260623_BCAP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103814_lamp1.pdf

Other Text extracted BCAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
 PERUBAHAN DAN/ATAU PERNYATAAN KEMBALI KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
                          PEMEGANG SAHAM
                               PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
 No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 14 Tahun 2019”) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                   Terlebih Dahulu (“POJK No.32 Tahun 2015”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD”) DAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD DAN PMTHMETD.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                     PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
                                             (“Perseroan”)

                                               Kegiatan Usaha:
                                         Aktivitas Perusahaan Holding
                          Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Indonesia
                                                 Kantor Pusat:
                                     Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
                              Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                                          Telepon: (021) 2970-9700
                                     Website: www.mncfinancialservices.com
                                Email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN
UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL HMETD DAN
PMTHMETD     SEBAGAIMANA     DIUNGKAPKAN   DALAM KETERBUKAAN         INFORMASI  INI AKAN
DISELENGGARAKAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL 25 JUNI 2026 SESUAI DENGAN IKLAN PENGUMUMAN
RUPSLB YANG DIUMUMKAN PADA TANGGAL 19 MEI 2026, MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB
BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB EASY.KSEI. PERSEROAN TELAH MEMBERITAHUKAN
PERIHAL RENCANA RUPSLB TERSEBUT KEPADA OJK PADA TANGGAL 8 MEI 2026 DENGAN SURAT NO.
025/MNCKI/LGL/V/2026 SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 15/POJK.04/2020 TENTANG RENCANA DAN
PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA.


                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 23 Juni 2026




                                                       1
Page 2
                                                  PENDAHULUAN

Dengan mengacu pada POJK No. 32 Tahun 2015 dan POJK No. 14 Tahun 2019, bersama ini Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan modal sebagai berikut:

1.   Penambahan Modal Dengan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 25.571.310.555 (dua puluh lima miliar lima
     ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp100,-
     atau sebanyak-banyaknya 60% (lima puluh persen); dan

2.   PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dan selain dalam rangka Program Kepemilikan
     Saham sebanyak-banyaknya sejumlah 4.261.885.092 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus
     delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp100,- atau sebanyak-banyaknya 10%
     (sepuluh persen);

keduanya dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0059072.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 19
Agustus 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0162906.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022,
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan No. 032524 (“Akta No. 33 Tanggal 15
Agustus 2022”).

Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB yang
akan diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2026. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak mana pun terkait dengan rencana pelaksanaan termasuk rencana penggunaan dana Penambahan
Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD ini dan tidak terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah atau
badan atau institusi selain OJK.

Pelaksanaan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD tidak dilaksanakan secara bersamaan, dimana pelaksanaannya
dilakukan dalam batas periode yang diizinkan oleh POJK. Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa seluruh
tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dengan memperhatikan
ketentuan mengenai daftar pemegang saham yang berhak untuk melaksanakan Modal Dengan HMETD.

Berikut merupakan rencana timeline pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan PMHMETD dan PMTHMETD:




*PMHMETD dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai
dengan efektifnya pernyataan pendaftaran.
**PMTHMETD dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB yang
menyetujui PMTHMETD ini, yaitu berlaku sampai dengan 25 Juni 2028.

Pertimbangan strategis Perseroan memintakan persetujuan RUPSLB untuk PMHMETD dan PMTHMETD secara
bersamaan adalah sebagai berikut:

a.   Perolehan persetujuan dari pemegang saham untuk kedua skema pendanaan (PMTHMETD dan PMHMETD)
     secara bersamaan, merupakan optimalisasi pemenuhan kebutuhan dana dari penerbitan saham baik dari HMETD
     maupun PMTHMETD sehingga pendanaan yang didapatkan sesuai dengan kebutuhan dan selaras dengan
     proyeksi pertumbuhan bisnis Perseroan 1-2 tahun ke depan.
b.   Memperkuat permodalan Perseroan sehingga dapat menopang pertumbuhan bisnis yang sesuai dengan target
     Perseroan.
c.   Diversifikasi pendanaan jangka pendek dan jangka panjang dari pasar modal, sehingga lebih optimal untuk
     mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan dengan likuiditas yang terjaga.
d.   Hasil dari PMTHMETD dan PMHMETD akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan entitas anak (LJK)
     yang tidak bisa berasal dari pinjaman, yaitu Bank MNC dan MNC Asuransi agar dapat melakukan ekspansi bisnis
e.   Pelaksanaan persetujuan secara bersamaan dalam 1 (satu) RUPSLB akan menciptakan efisiensi yang signifikan
     bagi Perseroan dari sisi waktu pelaksanaan, tata kelola administrasi, serta biaya penyelenggaraan RUPSLB,
     dibandingkan jika Perseroan harus melakukan dua kali penyelenggaraan RUPSLB yang terpisah.




                                                          2
Page 3
                                          PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD

a. Jumlah Saham Penambahan Modal Dengan HMETD

   Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan HMETD kepada para pemegang saham
   Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 25.571.310.555 (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga
   ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp100,-

b. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD

   Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan HMETD akan dilaksanakan segera setelah
   pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32 Tahun
   2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak
   lebih dari 12 (dua belas) bulan.

c. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana

   Perkiraaan Rencana Penggunaan Dana adalah untuk modal kerja Perseroan dan entitas anak serta peningkatan
   setoran modal kepada entitas anak untuk pengembangan bisnis usaha dan digital financial services, akan ditentukan
   dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan entitas anak, dengan mempertimbangkan
   perkembangan bisnis.

d. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
   HMETD

   Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
   dilaksanakannya Penambahan Modal Dengan HMETD dengan asumsi Penambahan Modal Dengan HMETD
   dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 25.571.310.555 (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga
   ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data komposisi dan
   struktur permodalan Penambahan Modal Dengan HMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal
   15 Agustus 2022 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Mei 2026.

                                Sebelum Penambahan Modal Dengan                         Proforma Setelah Penambahan Modal
           Keterangan                HMETD dan PMTHMETD                                   Dengan HMETD dan PMTHMETD
                              Jumlah Saham       Nilai Nominal  %                      Jumlah Saham        Nilai Nominal        %
 Modal Dasar                 150.000.000.000 15.000.000.000.000                        150.000.000.000 15.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
 PT MNC Asia Holding Tbk             23.524.335.155     2.352.433.515.500     55,20%    23.524.335.155    2.352.433.515.500    34,50%
 Jalan Pantai Limited                 3.900.000.000       390.000.000.000      9,15%     3.900.000.000      390.000.000.000     5,72%
 HT Investment Development Ltd        3.708.705.000       370.870.500.000      8,70%     3.708.705.000      370.870.500.000     5,44%
 UOB Kay Hian (Hong Kong Ltd)         2.782.427.300       278.242.730.000      6,53%     2.782.427.300      278.242.730.000     4,08%
 Direksi
    Angela Herliani Tanoesoedibjo         5.897.500          589.750.000       0,01%         5.897.500         589.750.000
                                                                                                                                0,01%
    (Komisaris Utama)
    Santi Paramita (Komisaris)              100.000           10.000.000       0,00%           100.000           10.000.000     0,00%
    Peter Fajar (Direktur)                5.479.500          547.950.000       0,01%         5.479.500          547.950.000     0,01%
    Mahjudin (Direktur)                   4.978.800          497.880.000       0,01%         4.978.800          497.880.000     0,01%
 Penambahan Modal HMETD                            -                      -    0,00%    25.571.310.555    2.557.131.055.500    37,50%
 Masyarakat kurang dari 5%             8.686.927.672     868.692.767.200      20,39%     8.686.627.672      868.662.767.200    12,74%
 Jumlah modal ditempatkan
 dan disetor penuh                   42.618.850.927    4.261.885.092.700 100,00%       68.190.161.482    6.819.016.148.200    100,00%
 Sisa saham dalam portepel          107.381.149.073 10.738.114.907.300                 81.809.838.518    8.180.983.851.800

   Biro Administrasi Efek yang melakukan administrasi atas saham Perseroan adalah PT BSR Indonesia.

   Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Mei 2026, pengendali Perseroan
   adalah PT MNC Asia Holding Tbk dan Pemilik Manfaat Perseroan adalah Hary Tanoesoedibjo.

e. Lain-Lain

   Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya (i) persetujuan dari
   RUPSLB Perseroan dan (ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan
   dengan Penambahan Modal Dengan HMETD ini.

   Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku, khususnya dengan memperhatikan ketentuan mengenai daftar pemegang saham yang
   berhak untuk melaksanakan Penambahan Modal Dengan HMETD, dimana sesuai POJK No.32 Tahun 2015
   Pemegang saham yang berhak atas HMETD adalah pemegang saham yang tercatat pada daftar pemegang saham
   8 hari kerja setelah efektifnya pernyataan pendaftaran Modal Dengan HMETD


                                                                      3
Page 4
                                                  PMTHMETD

PMTHMETD dilakukan setelah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Perseroan akan mendapatkan tambahan modal kerja tanpa membebani pemegang saham saat ini.
2. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan meningkat.
3. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham
   Perseroan.
4. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam
   Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki keterangan mengenai calon pemodal yang
akan melaksanakan PMTHMETD. Penerbitan saham baru Perseroan melalui PMTHMETD akan ditawarkan dengan
syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di
bidang pasar modal.

Saat dilaksanakannya RUPS Perseroan untuk menyetujui PMTHMETD tidak terdapat pelaksanaan PMTHMETD untuk
tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program
Kepemilikan Saham yang masih belum selesai jangka waktu pelaksanaannya.

Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam perkara yang secara material
maupun immaterial baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh
secara negatif terhadap kegiatan operasional dan rencana PMTHMETD serta rencana penggunaan dana atas hasil
PMTHMETD.

a. Rencana Penggunaan Dana

   Seluruh rencana penggunaan dana akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan
   Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan modal kerja seluruh kegiatan usaha
   Perseroan meliputi namun tidak terbatas seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau
   operasional seluruh entitas anak Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha,
   penyusunan Standar Operational Procedures (SOP) dan pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.

   Mengingat jangka waktu pelaksanaan adalah maksimum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB
   yang menyetujui PMTHMETD, penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana
   Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris
   untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

b. Risiko Pemegang Saham

   Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham
   Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham
   baru yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya 9,09%.

c. Harga Pelaksanaan PMTHMETD

   Dalam PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan
   di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14 Tahun 2019. Harga pelaksanaan PMTHMETD paling sedikit 90%
   (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
   Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil
   PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
   Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT.
   Bursa Efek Indonesia tanggal 31 Maret 2026 No. Kep-00045/BEI/03-2026) (“Peraturan BEI No. I-A”).

d. Periode Pelaksanaan PMTHMETD

   Sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan melakukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan
   paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan saham tambahan. Selanjutnya, sebagaimana diatur
   dalam POJK No. 14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:

   a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada
      OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut.
   b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada
      OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara
      lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

   PMTHMETD dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB
   yang menyetujui PMTHMETD ini, yaitu berlaku sampai dengan 25 Juni 2028.



                                                        4
Page 5
             PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH
               PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD DAN PMTHMETD

Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya Penambahan Modal
Dengan HMETD dan PMTHMETD. Data komposisi dan struktur permodalan sebelum Penambahan Modal Dengan
HMETD dan PMTHMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022.

                                    Sebelum Penambahan Modal Dengan                     Proforma Setelah Penambahan Modal Dengan
       Keterangan                        HMETD dan PMTHMETD                                       HMETD dan PMTHMETD
                                    Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)                 Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                          150.000.000.000 15.000.000.000.000                   150.000.000.000        15.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan
                                        42.618.850.927       4.261.885.092.700               68.186.965.229               6.818.696.522.919
 disetor penuh
 Sisa saham dalam
                                      107.381.149.073      10.738.114.907.300                81.813.034.771               8.181.303.477.081
 Portepel

Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
PMTHMETD dengan asumsi seluruh Penambahan Modal Dengan HMETD sejumlah 25.571.310.555 saham dan
PMTHMETD sejumlah 4.261.885.092 saham dilaksanakan seluruhnya dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data
komposisi dan struktur permodalan PMTHMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus
2022 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Mei 2026.

                                Sebelum Penambahan Modal Dengan                              Proforma Setelah Penambahan Modal
           Keterangan                HMETD dan PMTHMETD                                        Dengan HMETD dan PMTHMETD
                              Jumlah Saham       Nilai Nominal  %                           Jumlah Saham        Nilai Nominal          %
 Modal Dasar                 150.000.000.000 15.000.000.000.000                             150.000.000.000 15.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
 PT MNC Asia Holding Tbk             23.524.335.155     2.352.433.515.500     55,20%          23.524.335.155    2.352.433.515.500     32,47%
 Jalan Pantai Limited                 3.900.000.000       390.000.000.000      9,15%           3.900.000.000      390.000.000.000      5,38%
 HT Investment Development Ltd        3.708.705.000       370.870.500.000      8,70%           3.708.705.000      370.870.500.000      5,12%
 UOB Kay Hian (Hong Kong Ltd)         2.782.427.300       278.242.730.000      6,53%           2.782.427.300      278.242.730.000      3,84%
 Direksi
    Angela Herliani Tanoesoedibjo         5.897.500          589.750.000       0,01%               5.897.500          589.750.000      0,01%
    (Komisaris Utama)
    Santi Paramita (Komisaris)              100.000           10.000.000       0,00%                 100.000           10.000.000      0,00%
    Peter Fajar (Direktur)                5.479.500          547.950.000       0,01%               5.479.500          547.950.000      0,01%
    Mahjudin (Direktur)                   4.978.800          497.880.000       0,01%               4.978.800          497.880.000      0,01%
 Penambahan Modal HMETD                            -                      -    0,00%          25.571.310.555    2.557.131.055.500     35,29%
 Penambahan Modal Tanpa                            -                      -                    4.261.885.092      426.188.509.200      5,88%
                                                                               0,00%
   HMETD
 Masyarakat kurang dari 5%             8.686.927.672     868.692.767.200      20,39%           8.686.627.672       868.662.767.200    11,99%
 Jumlah modal ditempatkan
 dan disetor penuh                   42.618.850.927    4.261.885.092.700 100,00%             72.452.046.575    7.245.204.657.500     100,00%
 Sisa saham dalam portepel          107.381.149.073 10.738.114.907.300                       77.547.953.425    7.754.795.342.500


Biro Administrasi Efek yang melakukan administrasi atas saham Perseroan adalah PT BSR Indonesia.

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Mei 2026, pengendali Perseroan
adalah PT MNC Asia Holding Tbk dan Pemilik Manfaat Perseroan adalah Hary Tanoesoedibjo.

   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                        DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD sebanyak-
   banyaknya 25.571.310.555 saham dan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 4.261.885.092 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
   HMETD dan PMTHMETD adalah sebesar 42.618.850.927 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
   HMETD dan PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 68.186.965.228 saham.
d. Rencana Penambahan Modal Dengan HMETD Perseroan ini diharapkan dapat menambah kemampuan Perseroan
   untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama terutama di era
   digital saat ini. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal
   hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Proforma laporan keuangan konsolidasian sebelum dan setelah Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD
adalah sebagai berikut:
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah
                                                                                       Proforma 31 Desember 2025


                                                                      5
Page 6
                                                  Sebelum Penambahan Modal                                 Setelah Penambahan Modal
Keterangan                                                 Dengan                  Penyesuaian                      Dengan
                                                    HMETD dan PMTHMETD                                      HMETD dan PMTHMETD
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset                                                       29.037.491                   2.983.320                   32.020.811
Total Liabilitas                                                 23.618.460                           -                   23.618.460
Total Ekuitas                                                     5.419.031                   2.983.320                    8.402.351

LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
Pendapatan                                                        3.765.241                           -                    3.765.241
Beban                                                             3.455.796                           -                    3.455.796
Laba sebelum pajak                                                 309.445                            -                      309.445
Laba bersih tahun berjalan                                         277.930                            -                      277.930
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak                          14.017                          -                       14.017
Laba komprehensif tahun berjalan, setelah pajak                    291.947                            -                      291.947


                                                                               Proforma 31 Desember 2025
                                                     Sebelum Penambahan                                    Setelah Penambahan Modal
                   Keterangan                           Modal Dengan               Penyesuaian                       Dengan
                                                    HMETD dan PMTHMETD                                      HMETD dan PMTHMETD
RASIO KEUANGAN
Rasio Liabilitas terhadap Aset                                        81,34%                     -7,58%                      73,76%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                  435,84%                    -154,75%                       281,09%

RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan / Jumlah                                                               -
                                                                       8,22%                                                  8,22%
Pendapatan
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah Pendapatan                         7,38%                          -                       7,38%
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah Aset                               0,96%                     -0,09%                       0,87%
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah Ekuitas                            5,13%                     -1,82%                       3,31%
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset                                       12,97%                     -1,21%                      11,76%



                                      RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL

Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD, bagi pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan, yaitu masing-masing sebanyak-banyaknya 35,29%
dan 5,88% atau sebanyak-banyaknya 41,17% setelah Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD.

                                                  IKTISAR KEUANGAN PENTING

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2025, 2024 dan 1 Januari 2024
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No. 00033/3.0409/AU.1/09/0524-2/1/III/2026 yang
diterbitkan tertanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP,
nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                 Keterangan                                           31 Desember 2025                    31 Desember 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset                                                                          29.037.491                           29.380.776
Total Liabilitas                                                                    23.618.460                           22.299.049
Total Ekuitas                                                                        5.419.031                            7.081.727

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                      Keterangan                                      31 Desember 2025                    31 Desember 2024
LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
Pendapatan                                                                           3.765.241                            3.240.974
Beban                                                                                3.455.796                            3.081.930
Laba sebelum pajak                                                                     309.445                              159.044
Laba bersih tahun berjalan                                                             277.930                              120.800
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak                                            14.017                               54.984
Laba komprehensif tahun berjalan, setelah pajak                                        291.947                              175.784

                       Keterangan                                     31 Desember 2025                    31 Desember 2024
RASIO KEUANGAN
Rasio Liabilitas terhadap Aset                                                         81,34%                               75,90%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                                     435,84%                              314,88%


                                                                  6
Page 7
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan / Jumlah Pendapatan                               8,22%                          4,91%
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah Pendapatan                                   7,38%                          3,73%
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah Aset                                         0,96%                          0,41%
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah Ekuitas                                      5,13%                          1,71%
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset                                                 12,97%                         11,03%


                                           RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan pada saat didirikan bernama PT Bhakti Capital Indonesia dan didirikan di Jakarta berdasarkan
Akta No. 100 tanggal 15 Juli 1999, dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
16030.HT.01.01.Th.99 tanggal 6 September 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan tanggal 31 Maret 2000 di bawah No. 270/BH 09.03/III/2000 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 3 April 2001, Tambahan No. 2097.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 40 tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, tentang perubahan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Akta perubahan
tersebut yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176450 tanggal 7 Juli 2025, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150808.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Juli 2025 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57, Tambahan No. 019197.

Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta No. 33 Tanggal 15 Agustus 2022
adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi dan Penunjang Usaha Lainnya, Pendidikan, Informasi dan
Komunikasi, Aktivitas Jasa Lainnya, Perdagangan Besar, Industri Pengolahan, Pengangkutan dan Pergudangan,
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Konstruksi, serta Real Estat. Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh
Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding (64200).

Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120401882196 tertanggal 27 Juli 2023.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 Tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0306564 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149308.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
4 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat ini adalah:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            :    Angela Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris                  :    Santi Paramita
Komisaris Independen       :    Sukisto

Direksi
Direktur Utama             :    Mashudi Hamka
Direktur                   :    Anthony Putra Tjiptodihardjo
Direktur                   :    Peter Fajar
Direktur                   :    Muhammad Suhada
Direktur                   :    Mahjudin

                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari pemegang
saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

   Hari/ Tanggal       :       Kamis, 25 Juni 2026
   Waktu               :       14.00 WIB – selesai
   Tempat              :       iNews Tower Lantai 3
                               MNC Center, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat

   Mekanisme           :       Rapat akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui:
                                Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Notaris dan
                                 Biro Administrasi Efek, sebagai penerima kuasa dari pemegang saham berdasarkan
                                 surat kuasa yang sah. Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar
                                 modal yang ditunjuk, manajemen Perseroan, serta perangkat rapat; dan
                                                               7
Page 8
                           Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui Sistem Rapat Umum
                            Pemegang Saham Elektronik (e-RUPS) dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken/
                            (eASY.KSEI), yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Adapun agenda RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor dengan memperhatikan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.

2.   Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sejumlah 25.571.310.555 (dua puluh lima miliar lima ratus
     tujuh puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima) saham dengan memperhatikan ketentuan
     peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
     Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.

3.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Ketentuan RUPS yang menyetujui Penambahan Modal Dengan HMETD, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 42
POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 14 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan adalah:

1.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
     tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
2.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
     bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
3.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
     ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham
     yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
4.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud butir 3 tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
     dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
     Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.

Ketentuan RUPS yang menyetujui PMTHMETD, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK No. 14 Tahun
2019 jo. Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
    merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
    utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
    dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
    Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
    RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
    dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
    Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
    merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
    utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga
    dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
    pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
    anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
    suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
    bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
    saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
    pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
    anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

                                                         8
Page 9
Iklan pengumuman akan diiklankan di tanggal 19 Mei 2026 dan iklan panggilan RUPSLB akan diiklankan di tanggal 3
Juni 2026 masing-masing pada website BEI, website Perseroan dan website eASY.KSEI.

Adapun mengenai jadwal RUPS Perseroan sebagaimana disajikan dalam tabel berikut :

                                    Kegiatan                                          Tanggal
         Pemberitahuan agenda RUPS ke OJK/BEI/KSEI                               Jumat, 8 Mei 2026
         Pengumuman RUPS                                                        Selasa, 19 Mei 2026
         Recording Date Pemegang Saham yang berhak hadir di RUPS                Selasa, 2 Juni 2026
         Pemanggilan RUPS                                                        Rabu, 3 Juni 2026
         Penerimaan Surat Kuasa                                                 Rabu, 24 Juni 2026
         RUPST & RUPSLB                                                         Kamis, 25 Juni 2026



                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak
benar atau menyesatkan.



                                           INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                         PT MNC Kapital Indonesia Tbk

                                        Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
                                 Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                                             Telepon: (021) 2970-9700
                                       Jam Operasional : 08.30 – 17.30 WIB
                                        Website: www.mncfinancialservices.com
                                   Email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com




                                                        9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published23 Jun 2026
Pages9
Characters44,107
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC KAPITAL INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org MNC Asia Holding Tbk p.3 ×11
linked org Jalan Pantai Limited p.3 ×2
linked person Angela Herliani Tanoesoedibjo p.3 ×3
linked person Santi Paramita p.3 ×3
linked person Peter Fajar p.3 ×3
linked person Mashudi Hamka p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible — UOB Kay Hian (Hong Kong p.3 ×2
possible person Hary Tanoesoedibjo. p.3 ×2
possible person Kanaka Puradiredja p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Bank MNC p.2
unresolved org HT Investment Development Ltd p.3 ×2
unresolved org Hong Kong Ltd p.3 ×2
unresolved org PT BSR Indonesia. p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.6
unresolved person Harris Siregar p.6
unresolved org PT Bhakti Capital Indonesia p.7
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result