Skip to content
Back to announcement

20250122_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31847544_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                  Bandung, 22 Januari 2025
Nomor ​          ​       : S-60/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/I/2025
Lampiran ​       ​       :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. ​ ​       : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. ​ ​        : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal​         : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk    Peraturan         Otoritas   Jasa   Keuangan    No.   31/POJK.04/2015   tentang
Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK     No.       31/POJK.04/2015”),        Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan    No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang
Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI
No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi
PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik​               : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha​ ​          ​         ​      ​       : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon​        ​      ​      ​       ​      : 022-5402326
Faksimili​      ​      ​      ​       ​      :-
Alamat surat elektronik (e-mail)​     ​      : corsec@hartadinataabadi.co.id
 No.       Aktivitas                Keterangan
 1.        Tanggal Kejadian         20 Januari 2025

 2.        Jenis Informasi atau     “Informasi atau Fakta Material lainnya”
           Fakta Material
                                    Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025, telah dilakukan
                                    penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan
                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”).

 3.        Uraian Informasi atau Mengacu pada:
           Fakta Material         a.​ POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                      Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
                                      Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                                  b.​ POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                      Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                                  c.​ POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                      Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                                  d.​ Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                      Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
                                      Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                      tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
                                      September 2022.

                                    Pada tanggal 20 Januari 2025, Perseroan telah melakukan
                                    penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan selaku
                                    Debitur dengan BRI selaku Kreditur (“Perjanjian Kredit”).
                                    Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari BRI dengan
                                    syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

                                    Term Loan Facility

                                      Limit kredit    : Rp.400.000.000.000,- (empat ratus
                                                       miliar Rupiah)
                                      Tujuan ​        : Pembiayaan capex, modal kerja,
                                                       dan/atau tujuan umum Perseroan
                                      Sifat kredit    : Committed, Non-Revolving
                                      Jangka waktu : 3 (tiga) tahun
Page 3
                               Suku bunga      : JIBOR 1M + 1,85% p.a

                             Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                             Bahwa antara Perseroan dengan BRI tidak terdapat hubungan
                             afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan
                             perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
                             Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan
                             transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan
                             sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
                             tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                             Penggunaan Dana:
                             Penggunaan Dana dari Perjanjian ini akan digunakan oleh
                             Perseroan untuk pembiayaan capex,modal kerja Perseroan
                             dan/atau tujuan umum Perusahaan.

                             Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material karena nilai
                             transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
                             Perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material
                             yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c
                             POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan
                             tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan
                             keterbukaan informasi.

4.   Dampak      kejadian,   Dampak kejadian, informasi atau fakta material ini akan
     Informasi atau Fakta    memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas
     Material                Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja operasional
                             dan finansial Perseroan.

5.   Keterangan lain-lain    Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
                             di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
                             Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
                             informasi tersebut di atas.

                             Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                             kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                             Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published22 Jan 2025
Pages4
Characters6,998
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result