Back to announcement
20250122_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31847544_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Bandung, 22 Januari 2025 Nomor : S-60/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/I/2025 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon : 022-5402326
Faksimili :-
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 20 Januari 2025
2. Jenis Informasi atau “Informasi atau Fakta Material lainnya”
Fakta Material
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025, telah dilakukan
penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”).
3. Uraian Informasi atau Mengacu pada:
Fakta Material a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
September 2022.
Pada tanggal 20 Januari 2025, Perseroan telah melakukan
penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan selaku
Debitur dengan BRI selaku Kreditur (“Perjanjian Kredit”).
Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari BRI dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Term Loan Facility
Limit kredit : Rp.400.000.000.000,- (empat ratus
miliar Rupiah)
Tujuan : Pembiayaan capex, modal kerja,
dan/atau tujuan umum Perseroan
Sifat kredit : Committed, Non-Revolving
Jangka waktu : 3 (tiga) tahun
Page 3
Suku bunga : JIBOR 1M + 1,85% p.a
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan dengan BRI tidak terdapat hubungan
afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan
transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Penggunaan Dana:
Penggunaan Dana dari Perjanjian ini akan digunakan oleh
Perseroan untuk pembiayaan capex,modal kerja Perseroan
dan/atau tujuan umum Perusahaan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material karena nilai
transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material
yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c
POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan
tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan
keterbukaan informasi.
4. Dampak kejadian, Dampak kejadian, informasi atau fakta material ini akan
Informasi atau Fakta memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas
Material Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja operasional
dan finansial Perseroan.
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
informasi tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi Tbk Ong Deny Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.